Struktur Organisasi dan Uraian Tugas PT Bank Sulselbar Cabang Pembantu Daya Makassar 2018

Struktur Organisasi PT. Bank Sulselbar Cabang Pembantu Daya Makassar

Struktur Organisasi PT. Bank Sulselbar Cabang Pembantu Daya Makassar

Uraian Tugas PT. Bank Sulselbar Cabang Pembantu Daya Makassar

A. Tugas Pemimpin Cabang Pembantu Daya, yaitu:
1. Memimpin dan bertanggungjawab penuh atas seluruh aktivitas kantor cabang dalam usaha meningkatkan pelayanan kepada nasabah di frontoffice dan backoffice.
2. Mengembangkan dan mengendalikan serta pengelolaan administrasi agae dapat memberikan kontribusi laba yang nyata terhadap laba bank Sulselbar secara keseluruhan.
3. Memberikan mutu pelayanan yang unggul dan meningkatkan kualitas usaha/bisnis di sektor pasar pengusaha kecil dan menengah di daerah kerja/operasinya.
4. Menyusun/membuat dan menetapkan rencana kerja dan anggaran (RKA) serta business plan, sasaran usaha dan tujuan usaha yang akan dicapai
5. Memasarkan produk dana, jasa dan kredit bank serta mempergandakan penjualan produk dana, kredit dan jasa bank (cross selling) kepada nasabah atau calon nasabah.
6. Menyelia dan berparpatisipasi aktif.
7. Memproses permohonan kredit sesuai kewenangan dan melakukan pembinaan terhadap nasabah serta memantau rekening pinjam dan giro finansial serta mengelola rekening giro dan tabungan baik lama maupun baru.
8. Berpatisipasi aktif dalam melaksanakan perbaikan penyempurnaan hasil temuan audit.
9. Menyelia langsung dan berpatisipasi aktif dalam membina dan mengembangkan pegawai, termasuk menetapkan penelitian atas prestasi kerja dan mengusulkan perpanjangan ikatan kerja pegawai tidak tetap kepala cabang induk, dalam upaya meningkatkann prestasi dan mutu kerja para pegawai dilingkungan kantor cabang pembantu.
10. Memiliki kewenangan dan tanggung jawab, untuk :
a. Menyetujui pemberian kredit.
b. Menutup asuransi atas barang agunan kredit.
c. Menyetujui penarikan tunai dan penarikan dengan lazim atas rekening nasabah.
d. Menandatangani surat-surat kepada kantor cabang induk/kantor pusat.
e. Menandatangani laporan-laporan atas nama kantor cabang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
f. Mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga dilingkungan daerah kerjanya berikut menandatangani surat perjanjian kerjasama.
g. Mengekspos aktivitas dan kinerja kantor cabang kepada masyarakat sepanjang tidak melanggar rahasia bank.
h. Menyetujui pembayaran-pembayaran rutin kantor cabang dan pembelian serta pembayaran biaya pemeliharaan dann perbaikan harta tetap dan investasi kantor cabang sesuai dengan wewenang yang diberikan direksi dengan surat diberikan direksi dengan surat keputusan tersendiri.
i. Menyetujui pemberian cuti/izin dan penggantian cuti dengan uang kepada pegawai kantor cabang, menetapkan kenaikan gaji berkala pegawai, dan menandatangani surat-surat teguran kepada pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Tugas Pemimpin Seksi Operasional, yaitu:
1. Menyelia langsung dan berpatisipasi aktif, dalam :
a. Menangani inquiry rekening, menganaslis neraca dan rugi/laba serta menyusun dan menganalisis protabilitas posisi rekening nasabah.
b. Menganalisis dan memantau realisasi  rencana kerja dan anggaran kantor cabang.
2. Menyelia dan berpatisipasi aktif dalam menyiapkan neraca harian dan posisi rugi/laba, neraca/buku besar dan rugilaba.
3. Menyelia langsung dan berpatisipasi aktif, dalam :
a. Membantu dan mengelola posisi likuiditas harian kantor cabang
b. Melaporkan posisi likiuditas ke Bank Indonesia dan kantor pusat sebagai bahan penyusunan laporan kondisi likuiditas ke Bnk Indonesia.
c. Mengintuksikan kepada Teller untuk meminta droping dana dari kantor pusat jika mengalami kesulitan likuiditas.
d. Mengupayakan optimalisasi pendayangunaan dana-dana.
4. Menyelia dan berpatisipasi aktif dalam membuat dan menghimpun laporan finansial kantor cabang dan laporan yang dibutuhkan nasabah (rekening koran dan sejenisnya).
5. Menyelia dan berpatisipasi aktif dalam melaksanakan konsilasi antara sub rekening buku besar (manual/elektronik) dan mengambil langkah-langkah dalam hal pos-pos terbuka tidak terselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
6. Menyelia langsung dan berpatisipasi aktif, dalam :
a. Memelihara kelancaran pemakaian sistem operasi komputer kantor cabang.
b. Memantau pelaksanaan up-dating data entries.
c. Mengatasi permasalahn sistem kompiterisasi kantor cabang apabila trouble ringan.
d. Membantu kantor pusat (Grup Teknologi Informasi) dan mengimxplementasikan program baru.
e. Menangani perubahan password atas terjadinya mutai pegawai pemegang password.
7. Melakukan fungsi checker atas transaksi tunai dan non tunai harian kantor cabang.
8. Menyelia dan berpatisipasi aktif dalam melaksanakan perbaikan/penyempurnaan hasil temuan/pemeriksaan tim audit.
9. Melaksanakan penelitian kinerja pegawai untuk para Analisis Kredit, Asisten Administrasi, Teller, Costomer Service, Security, Driver dan Pramubakti.

C. Tugas Pemimpin Seksi Pemasaran, yaitu:
1. Menyusun/membuat rencana kerja dan anggaran kegiatan pemasaran dan promosi serta laporan kegiatan dan memantau realisasi anggaran pemasaran.
2. Mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang menjadi target pemasaran, mengadakan dan menghadiri pertemuan nasabah baru, serta memelihara file kegiatan pemasaran, mereview penyaluran aktivtas-aktivitas usaha/keuanga nasabah yang ada.
3. Menerima permohonan kredit komsumtif dan kredit produktif.
4. Menghimpun data dan informasi mengenai kegiatan usaha nasabah dalam rangka memantau perkembangan kegiatan usahanya, dan jika perlu, dilakukan kunjungan ketempat nasabah.
5. Memberikan informasi mengenai produk dan jasa perbankan kepada nasabah, baik melalui kunjungan, telepon maupun kesempatan yang ada.
6. Mencari informasi kebutuhan nasabah dan mengusahakan pemenuhannya secara maksimal serta memberikan perhatian kepada nasabah.
7. Menyusun laporan aktivitas pembinaan nasabah untuk diteruskan kepada pemimpin cabang.
8. Meneruskan permohonan kredit yang disetujui untuk penyelesaian lebih lanjut, serta memberitahukan nasabah/permohonan kreditnya disetujui.
9. Menandatangani surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan tugas dan kegiatan seksi pemasaran kantor cabang dalam batas wewenang yang diberikan.
10. Mengadakan pendekatan langsung dan melakukan negosiasi dengan nasabah/calon nasabah dalam rangka memenuhi target pemasaran produk dan jasa-jasa Bank Sulselbar dengan tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
11. Menandatangani surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan kewajiban nasabah kepada Bank Sulselbar.
12. Merncanakan/mempersiapkan rapat komite keputusan kredit bila diperlukan.

D. Tugas Teller, yaitu:
1. Menerima penyetoran, transfer, dan penarikan tabungan.
2. Mendokumentasi semua slip.
3. Bertanggungjawab terhadap aliran uang tunai.
4. Melakukan pembayaran non tunai.
5. Mengupdate data transaksi.
6. Bertanggungjawab anatara jumlah kas di system dengan terminalnya.
7. Tempat tukar menukar uang.
8. Melakukan tugas-tugas administrasi seperti mengetik, mengarsip.
9. Memberikan kelengkapan formulir transaksi, keaslian dan pengisian warkat (cek atau bilyet giro) yang dilakukan oleh nasabah.
10. Verifikasi atau pencocokan tanda tangan pada formulir dengan dokumen asli untuk memastikan tanda tangan tersebut sah.

E. Tugas Asisten Operasional, yaitu:
1. Memberikan dukungan operasional yang aman, nyaman dan berkesinambungan terhadap layanan transaksi melalui terminal ATM dan E-Channel lainnya (EDC, Mobile Banking, Internet Banking, dll).
2. Memberikan dukung operasional yang aman, nyaman dan berkesinambungan terhadap layanan transaksi melalui aplikasi Core Banking (Konvensional dan Syariah).
3. Memberikan dukungan operasional yang aman, nyaman dan berkesinambungan terhadap layanan transaksi melalui aplkasi Non Core Banking (SKN, RTGS, MPN, PLN, SAMSAT, dll).
4. Memberikan dukungan operasional yang berkesinambungan terhadap layanan Cash Repleiishment (CR).
5. Membantu terlaksananya kewajiban laporan.
6. Melaksanakan pemeliharaan terhadap perangkat infrastruktur teknologi informasi pada kantor cabang dan kantor kass (network, hardware, software, utilities, and mechanical electrical)
7. Memberikan dukungan teknologi informasi yang memadai, melaksanakn lanan prima untuk meminjam perlindungan kepada nasabah dan menciptakan tatakelola informasi yang baik serta tatakelola dokumen neraca (harian/bulanan/tahunan) yang standar.
8. Melakukan keputusan dan reabilitas penyajian laporan dan tercapainya service level agreement (SLA).

F. Tugas Costomer Service, yaitu:
1. Melayani para nasabah yang akan melakukan pembukaan dan penutupan rekening.
2. Menjelaskan sejelas-jelasnya kepada nasabah mengenai beragam produk serta layanan yang diberikan oleh bank.
3. Melayani segala pertanyaan-pertanyaan serta keluhan-keluhan dari para nasabah.
4. Melayani nasabah dalam hal pelayan jasa-jasa produk bank seperti transfer, inkaso dan pemindahan bukuan antara rekening nasabha.
5. Membuat administrasi buku tabungan, cek, bilyet dan giro

G. Tugas Analisis Kredit, yaitu:
1. Dibawah penyeliaan atasannya berperan aktif, dalam Melakukan on the spot untuk kepentingan analisis dan kelayakan serta menganalisis npermohonan kredit, meneruskan perangkat analisis kredit kepada pejabat yang berwenang dan memonitor jalannya pinjaman.
2. Dibawah penyeliaan atasnnya berperan aktif dalam
a. Memantau pembayaran bunga dan hutang pokok.
b. Meneliti dan melaporkan mutasi/aktivitas rekening yang tidak normal.
c. Membuat formulir pemantauan nasabah, memorandum kolektibilitas pinjaman dan memorandum penetapan/perubahan klasifikasi nasabah.
d. Memeriksa kembali barang barang jaminan/agunan yang dikuasi bank dan melakukan perikatan/pengamanan.
e. Memantau jalannya pinjaman golongan I dan menghubungi debitur golongan II dan III dalam rangka penagihan bunga dan pokoknya.
f. Melakukan negosiasi dengan debitur gplongan II dan III dan membuathasil pembicaraan/negosiasi.
g. Melakukan rencana/program penyelamatan kredit golongan III dan membuat laporan perkembangan penyelamatan kredit.
3. Dibawah penyeliaan atasannya melakukan penghimpunan data dan informasi kegiatan usaha nasabah/debitur dalam rangka memantau perkembangan usahanya dan bilamana perlu dilakukan kunjungan ke tempat nasabah.
4. Menjaga hubungan baik dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN), Direktor Jendral Piutang dan Lembaga Negara (DJPLN), Pengadilan Negeri, PPAT dan instansi lain yang terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya.
5. Berpatisipasi aktif dalam melaksanakan perbaikan hasil pemeriksaan/temuan auditor.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel