Sejarah Singkat PT. PLN (Persero) Cabang Palopo
Monday, 2 October 2017
PLN adalah singkatan dari Perusahaan Listrik Negara. PLN adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda NV. NIGM memperluas usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas. Kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan swasta lainnya.
Setelah diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan listrik yang dikuasai Jepang disebut oleh pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945, lalu diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas oleh Presiden Soekarno. Waktu itu kapasitas pembangkit tenaga listrik hanyalah sebesar 157,5 MW.
Tanggal 1 Januari 1961, dibentuk BPU - PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas. Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu
Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.
Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN). Tahun 1990 melalui peraturan pemerintah No 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
Tahun 1992, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik. Sejalan dengan kebijakan di atas maka pada bulan Juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Sejarah kelistrikan di kota Makassar dibangun pembangkit listrik yang pertama pada tahun 1914 dengan menggunakan mesin uap yang dikelola oleh suatu lembaga yang disebut Electriciteit Weizen berlokasi di Pelabuhan Makassar. Sejalan dengan pertumbuhan kota yang diikuti dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan tenaga listrik, maka pada tahun 1925 dibangun pusat listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas 2 MW di tepi sungai Jeneberang daerah Pandang-Pandang, Sungguminasa. Tahun 1946 dibangun Pusat Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berlokasi di bekas lapangan sepak bola Bontoala yang dikelola N. V. Nederlands Gas Electriciteit Maatschappy (N.V. NEGEM). Tahun 1949 seluruh pengelolaan kelistrikan dialihkan ke N.V. Ovesseese Gas dan Electriciteit Gas dan Electriciteit Maatschappy (N.V. OGEM).
Menindak lanjuti momentum proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, sebagai dampak perkembangan politik pemerintahan pada pertengahan tahun 1957 pengusahaan ketenagalistrikan di kota Makassar dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Makassar namun wilayah operasi terbatas hanya di kota Makassar dan daerah luar kota Makassar antara lain Majene, Bantaeng, Bulukumba, Watampone dan Palopo untuk pusat pembangkitnya ditangani oleh PLN Cabang luar kota dan pendistribusiannya oleh PT. MPS (Maskapai untuk Perusahaan-perusahaan Setempat). PLN Makassar inilah kelak merupakan cikal bakal PT. PLN (Persero) Wilayah VIII sebagaimana yang kits kenal dewasa ini.
Pada tahun 1961, PLN Pusat membentuk unit PLN Cabang Palopo dengan wilayah kerja meliputi Palopo Utara, Palopo Selatan, dan Palopo. Dengan dikeluarkannya surat edaran PLN pusat No. 078/PST/1967 tentang klasifikasi bagi kesatuan-kesatuan Perusahaan Listrik Negara maka PLN cabang luar kota tidak dapat dimasukkan dalam klasifikasi organisasi sebagai cabang. Oleh karena itu, berdasarkan surat keputusan pimpinan PLN Eksploitasi VI No. 001/E.VU1968 dalam perkembangan selanjutnya PLN Eksploitasi VI selain membawahi beberapa unit PLN cabang Palopo juga membawahi beberapa unit-unit kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. O1/PRT/1973 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Perusahaan Umum, PLN Exploitasi VI berubah menjadi PLN Exploitasi VIII. Sebagai tindak lanjut, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik mengeluarkan Peraturan Menteri No. 013/PRT/1975 sebagai pengganti Peraturan Menteri No. 01/PRT/1973 yang didalamnya disebutkan bahwa perusahaan mempunyai unsur pelaksana yaitu Proyek PLN Wilayah. Oleh karena itu, Direksi Perum Listrik Negara menetapkan SK No. OlO/DIR/1976 yang mengubah sebutan PLN Exploitasi VIII menjadi PLN Wilayah VIII.
Berdasarkan PP No. 23 tahun 1994 maka status PLN Wilayah Palopo berubah menjadi Persero maka juga berubah namanya menjadi PT. PLN (Persero) Wilayah Cabang Palopo. Perubahan ini mengandung arti bahwa PLN semakin dituntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya.
Sejalan dengan kebijakan restrukturisasi sektor ketenaga listrikan, PT PLN (Persero) Wilayah Cabang Palopo diarahkan menjadi Strategic Business Unit/Investment Centre dan sebagai tindak lanjut, sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No 01. K/O10/DIR/2001 tanggal 8 Januari 2001, PT PLN (Persero) Wilayah Cabang Palopo berubah menjadi PT PLN (Persero) Unit Bisnis Wilayah Cabang Palopo.
Struktur Organisasi PT. PLN (Persero) Cabang Palopo
Perusahaan merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sekelompok orang yang bekerja lama di bawah satu wewenang dengan berbagai kegiatan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Suatu organisasi dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila memiliki suatu struktur organisasi yang teratur.
Struktur organisasi dapat memperlihatkan atau memperjelas batasan-batasan tugas dan tanggung jawab masing-masing personil. Struktur organisasi dapat mempengaruhi pengendalian baik dengan memberikan kerangka kerja untuk kegiatan perencanaan, koordinasi pelaksanaan dan pengawasan. Salah satu yang harus diperhatikan adalah struktur organisasi yang tersusun baik dan rapi untuk menjamin kelancaran tugas operasional perusahaan.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
PT.PLN (PERSERO) WILAYAH CABANG PALOPO
Sumber : PT. PLN (Persero) Cabang Palopo 2011
Uraian Tugas PT. PLN (Persero) Cabang Palopo
a. General Manajer
Bertanggung jawab atas pengelolaan usaha, melalui optimalisasi seluruh sumber daya secara efisien, efektif dan sinergis serta menjamin penerimaan hasil penjualan tenaga listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, peningkatan profitabilitas serta iklim kerja yang produktif.
b. Auditor Internal
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan audit internal sesuai dengan program kerja pemeriksaan tahunan dan pemantauan tindak lanjut hasil. temuan, pembinaan dan penyempurnaan sistem manajemen dan operasional untuk mendukung terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik.
c. Manager Bidang Perencanaan
Bertanggung jawab atas tersusunnya perencanaan korporat, perencanaan sistem manajemen kerja, perencanaan investasi dan pengembangan aplikasi sistem informasi untuk mendukung upaya pengusahaan tenaga listrik yang memiliki efisiensi, mutu dan keandalam yang baik serta upaya pencapaian sasaran dan ketersediaan kerangka acuan pelaksanaan kerja.
d. Manajer Bidang Teknik
Bertanggung jawab atas penyusunan strategi, standar operasi, pemeliharaan pembangkitan, penyaluran, dan distribusi serta standar desain kontruksi. Kebijakan manajemen teknik termasuk keselamatan ketenagalistrikan untuk menjamin kontinuitas pengusahaan tenaga listrik dengan efisiensi serta mutu dan keandalam yang baik dan dukungan logistik bagi operasional pengusahaan tenaga listrik di unit pelaksana:
e. Manager Bidang Niaga
Bertanggung jawab atas upaya pencapaian target dari penjualan tenaga listrik, pengembangan pemasaran yang berorientasi kepada kebutuhan pelanggan serta pengembangan usaha yang dapat memberikan nilai tambah dan keuntungan bagi perusahaan.
f. Manager Bidang Keuangan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan anggaran dan pendanaan unit usaha sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik, pengelolaan pajak dan asuransi yang efektif serta penyajian laporan keuangan dan akuntansi yang akurat dan tepat waktu.
g. Manager Bidang SDM dan Organisasi
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan manajemen somber days manusia dan organisasi, administrasi dan hubungan industrial untuk mendukung kelancaran kerja organisasi.
h. Manager Bidang Komunikasi, Hukum dan Administrasi
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan administrasi kesektariatan, komunikasi masyarakat dan hukum dan pengelolaan keamanan, sarana dan prasarana kantor serta pembinaan lingkungan untuk mendukung kelancaran kerja organisasi.
i. Cabang
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan dan melaksanakan kegiatan penjualan tenaga listrik, pelayanan pelanggan, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dan jaringan distribusi tenaga listrik di wilayah kerjanya secara efisien sesuai tats kelola yang baik berdasarkan kebijakan kantor induk untuk menghasilkan mute dan keandalam pasokan listrik sesuai standar yang ditetapkan serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan unit asuhan dibawahnya.
j. Sektor
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan operasi, pemeliharaan pembangkit dan atau transmisi tenaga listrik di wilayah kerja masing-masing secara efisien sesuai tats kelola yang baik berdasarkan kebijakan kantor induk untuk menghasilkan mutu dan keandalam pasokan listrik sesuai standar yang ditetapkan.
k. Area Penyaluran dan Pengaturan Beban (AP2B)
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan transmisi tenaga listrik, penyaluran serta pengaturan beban di wilayah kerjanya secara efisien sesuai tata kelola yang baik berdasarkan kebijakan kantor induk untuk menghasilkan mutu dan keandalam pasokan listrik sesuai standar yang ditetapkan.
l. Area Pengatur Distribusi (APD) Bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan evaluasi serta membuat laporan atas kegiatan operasi pengaturan jaringan distribusi di daerah kerjanya secara efisien dengan mutu dan keandalam yang baik untuk mencapai kinerja unit.
Setelah diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan listrik yang dikuasai Jepang disebut oleh pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945, lalu diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas oleh Presiden Soekarno. Waktu itu kapasitas pembangkit tenaga listrik hanyalah sebesar 157,5 MW.
Tanggal 1 Januari 1961, dibentuk BPU - PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas. Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu
Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.
Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN). Tahun 1990 melalui peraturan pemerintah No 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
Tahun 1992, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik. Sejalan dengan kebijakan di atas maka pada bulan Juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Sejarah kelistrikan di kota Makassar dibangun pembangkit listrik yang pertama pada tahun 1914 dengan menggunakan mesin uap yang dikelola oleh suatu lembaga yang disebut Electriciteit Weizen berlokasi di Pelabuhan Makassar. Sejalan dengan pertumbuhan kota yang diikuti dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan tenaga listrik, maka pada tahun 1925 dibangun pusat listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas 2 MW di tepi sungai Jeneberang daerah Pandang-Pandang, Sungguminasa. Tahun 1946 dibangun Pusat Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berlokasi di bekas lapangan sepak bola Bontoala yang dikelola N. V. Nederlands Gas Electriciteit Maatschappy (N.V. NEGEM). Tahun 1949 seluruh pengelolaan kelistrikan dialihkan ke N.V. Ovesseese Gas dan Electriciteit Gas dan Electriciteit Maatschappy (N.V. OGEM).
Menindak lanjuti momentum proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, sebagai dampak perkembangan politik pemerintahan pada pertengahan tahun 1957 pengusahaan ketenagalistrikan di kota Makassar dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Makassar namun wilayah operasi terbatas hanya di kota Makassar dan daerah luar kota Makassar antara lain Majene, Bantaeng, Bulukumba, Watampone dan Palopo untuk pusat pembangkitnya ditangani oleh PLN Cabang luar kota dan pendistribusiannya oleh PT. MPS (Maskapai untuk Perusahaan-perusahaan Setempat). PLN Makassar inilah kelak merupakan cikal bakal PT. PLN (Persero) Wilayah VIII sebagaimana yang kits kenal dewasa ini.
Pada tahun 1961, PLN Pusat membentuk unit PLN Cabang Palopo dengan wilayah kerja meliputi Palopo Utara, Palopo Selatan, dan Palopo. Dengan dikeluarkannya surat edaran PLN pusat No. 078/PST/1967 tentang klasifikasi bagi kesatuan-kesatuan Perusahaan Listrik Negara maka PLN cabang luar kota tidak dapat dimasukkan dalam klasifikasi organisasi sebagai cabang. Oleh karena itu, berdasarkan surat keputusan pimpinan PLN Eksploitasi VI No. 001/E.VU1968 dalam perkembangan selanjutnya PLN Eksploitasi VI selain membawahi beberapa unit PLN cabang Palopo juga membawahi beberapa unit-unit kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. O1/PRT/1973 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Perusahaan Umum, PLN Exploitasi VI berubah menjadi PLN Exploitasi VIII. Sebagai tindak lanjut, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik mengeluarkan Peraturan Menteri No. 013/PRT/1975 sebagai pengganti Peraturan Menteri No. 01/PRT/1973 yang didalamnya disebutkan bahwa perusahaan mempunyai unsur pelaksana yaitu Proyek PLN Wilayah. Oleh karena itu, Direksi Perum Listrik Negara menetapkan SK No. OlO/DIR/1976 yang mengubah sebutan PLN Exploitasi VIII menjadi PLN Wilayah VIII.
Berdasarkan PP No. 23 tahun 1994 maka status PLN Wilayah Palopo berubah menjadi Persero maka juga berubah namanya menjadi PT. PLN (Persero) Wilayah Cabang Palopo. Perubahan ini mengandung arti bahwa PLN semakin dituntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya.
Sejalan dengan kebijakan restrukturisasi sektor ketenaga listrikan, PT PLN (Persero) Wilayah Cabang Palopo diarahkan menjadi Strategic Business Unit/Investment Centre dan sebagai tindak lanjut, sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No 01. K/O10/DIR/2001 tanggal 8 Januari 2001, PT PLN (Persero) Wilayah Cabang Palopo berubah menjadi PT PLN (Persero) Unit Bisnis Wilayah Cabang Palopo.
Struktur Organisasi PT. PLN (Persero) Cabang Palopo
Perusahaan merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sekelompok orang yang bekerja lama di bawah satu wewenang dengan berbagai kegiatan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Suatu organisasi dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila memiliki suatu struktur organisasi yang teratur.
Struktur organisasi dapat memperlihatkan atau memperjelas batasan-batasan tugas dan tanggung jawab masing-masing personil. Struktur organisasi dapat mempengaruhi pengendalian baik dengan memberikan kerangka kerja untuk kegiatan perencanaan, koordinasi pelaksanaan dan pengawasan. Salah satu yang harus diperhatikan adalah struktur organisasi yang tersusun baik dan rapi untuk menjamin kelancaran tugas operasional perusahaan.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
PT.PLN (PERSERO) WILAYAH CABANG PALOPO
Sumber : PT. PLN (Persero) Cabang Palopo 2011
Uraian Tugas PT. PLN (Persero) Cabang Palopo
a. General Manajer
Bertanggung jawab atas pengelolaan usaha, melalui optimalisasi seluruh sumber daya secara efisien, efektif dan sinergis serta menjamin penerimaan hasil penjualan tenaga listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, peningkatan profitabilitas serta iklim kerja yang produktif.
b. Auditor Internal
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan audit internal sesuai dengan program kerja pemeriksaan tahunan dan pemantauan tindak lanjut hasil. temuan, pembinaan dan penyempurnaan sistem manajemen dan operasional untuk mendukung terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik.
c. Manager Bidang Perencanaan
Bertanggung jawab atas tersusunnya perencanaan korporat, perencanaan sistem manajemen kerja, perencanaan investasi dan pengembangan aplikasi sistem informasi untuk mendukung upaya pengusahaan tenaga listrik yang memiliki efisiensi, mutu dan keandalam yang baik serta upaya pencapaian sasaran dan ketersediaan kerangka acuan pelaksanaan kerja.
d. Manajer Bidang Teknik
Bertanggung jawab atas penyusunan strategi, standar operasi, pemeliharaan pembangkitan, penyaluran, dan distribusi serta standar desain kontruksi. Kebijakan manajemen teknik termasuk keselamatan ketenagalistrikan untuk menjamin kontinuitas pengusahaan tenaga listrik dengan efisiensi serta mutu dan keandalam yang baik dan dukungan logistik bagi operasional pengusahaan tenaga listrik di unit pelaksana:
e. Manager Bidang Niaga
Bertanggung jawab atas upaya pencapaian target dari penjualan tenaga listrik, pengembangan pemasaran yang berorientasi kepada kebutuhan pelanggan serta pengembangan usaha yang dapat memberikan nilai tambah dan keuntungan bagi perusahaan.
f. Manager Bidang Keuangan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan anggaran dan pendanaan unit usaha sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik, pengelolaan pajak dan asuransi yang efektif serta penyajian laporan keuangan dan akuntansi yang akurat dan tepat waktu.
g. Manager Bidang SDM dan Organisasi
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan manajemen somber days manusia dan organisasi, administrasi dan hubungan industrial untuk mendukung kelancaran kerja organisasi.
h. Manager Bidang Komunikasi, Hukum dan Administrasi
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan administrasi kesektariatan, komunikasi masyarakat dan hukum dan pengelolaan keamanan, sarana dan prasarana kantor serta pembinaan lingkungan untuk mendukung kelancaran kerja organisasi.
i. Cabang
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan dan melaksanakan kegiatan penjualan tenaga listrik, pelayanan pelanggan, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dan jaringan distribusi tenaga listrik di wilayah kerjanya secara efisien sesuai tats kelola yang baik berdasarkan kebijakan kantor induk untuk menghasilkan mute dan keandalam pasokan listrik sesuai standar yang ditetapkan serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan unit asuhan dibawahnya.
j. Sektor
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan operasi, pemeliharaan pembangkit dan atau transmisi tenaga listrik di wilayah kerja masing-masing secara efisien sesuai tats kelola yang baik berdasarkan kebijakan kantor induk untuk menghasilkan mutu dan keandalam pasokan listrik sesuai standar yang ditetapkan.
k. Area Penyaluran dan Pengaturan Beban (AP2B)
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan transmisi tenaga listrik, penyaluran serta pengaturan beban di wilayah kerjanya secara efisien sesuai tata kelola yang baik berdasarkan kebijakan kantor induk untuk menghasilkan mutu dan keandalam pasokan listrik sesuai standar yang ditetapkan.
l. Area Pengatur Distribusi (APD) Bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan evaluasi serta membuat laporan atas kegiatan operasi pengaturan jaringan distribusi di daerah kerjanya secara efisien dengan mutu dan keandalam yang baik untuk mencapai kinerja unit.