Latar Belakang Prosedur Pemberian Kredit Usaha Mandiri Pada PT. Bank Sulselbar Cabang Pembantu Daya Makassar

Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dengan peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalamhal penghimpun danamaupun penyaluran dana.Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi satu sama lain.

Salah satu dari peranan bank adalah sebagai lembaga kepercayaan yang memberikan jasa dalam menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dan disalurkan kembali kepada masyarakat semata-mata hanya untuk meningkatkan pembangunan. Dana yang disalurkan diharapkan mampu meningkatkan perekonomian, khususnya kepada masyarakat yang taraf perekonomiannya menengah- kebawah. Kredit ini sangat membantu untuk membiayai usahanya.   

Perekonomian masyarakat saat ini tidak dapat dipisahkan dari aktivitas kegiatan perbankan. Berbagai kegiatan masyarakat khususnya kalangan menengah kebawah memiliki kebutuhan akan dana dalam proses pembiayaan usahanya tersebut.Pemberian pelayanan kepada masyarakat dilakukan bank dengan mengembangkan berbagai produk dan jasa perbankan. Produk perbankan yang dikembangkan berupa produk penyimpana dana dalam bentuk tabungan, deposito, giro dan penyaluran dana dalam bentuk kredit. Sedangkan jasa perbankan yang bisa dinikmati antara lain jasa transfer, inkaso, referensi, dan lain-lain. Jasa perbankan tersebut diciptakan, disamping untuk melayani kebutuhan nasabah, juga untuk menambah pendapatan bank atau fee base income.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Tanggal, 10 November 1998 tentang perubahan atas Undan-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Salah satu penempatan dana pada bank yang terbesar adalah dibidang pemberian pinjaman atau kredit kepada nasabahnya. Aktifitas pemberian pinjaman atau kredit ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi bank.

Menurut Verryn Stuart  (2012:2) menyebutkan ”Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan memperedakan alat-alat penukar dan tempat uang giral.

PT. Bank Pembangunan Daerah Sulaewesi Selatan dan Barat adalah Bank milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota selanjutnya disingkat menjadi PT. Bank Sulselbar dalam aktivitasnya sebagai Bank Umum berdasarkan Undang – Undang No. 10 tahun 1998  tanggal, 10 November 1998 diatas maka dapat memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat berupa Menghimpun dana dari masyarakat umum dalam bentuk Giro (Giro Pemerintah dan Giro Swasta),

Tabungan dan Deposito dan memberikan jasa perbankan dalam bentuk bunga dan jasa lainnya sebagai rangsangan kepada masyarakat agar tertarik untuk menabung sebanyak mungkin, menyalurkan dana kepada masyarakat umum dalam bentuk kredit bagi yang membutuhkannya, dan memberikan jasa – jasa perbankan lainnya untuk mendukung kegiatan utama.

Dalam hal ini masyarakat yang akan melakukan pinjaman atau yang disebut dengan kredit pada bank harus melalui prosedur yang ditetapkan, masyarakat harus memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan oleh bank, sehubungan dengan jenis pinjaman tersebut. Dengan adanya prosedur tersebut, bank dapat memaksimalkan segala risiko yang mungkin terjadi, sehingga bank  tersebut dapat lebih meningkatkan kinerjannya untuk memperoleh laba yang diinginkan. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik menulis judul “Prosedur Pemberian Kredit Usaha Mandiri Pada PT. Bank Sulselbar Cabang Pembantu Daya Makassar.”

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel