Tinjauan Pustaka Prosedur Pemberian Kredit Usaha Mandiri Pada PT. Bank Sulselbar Cabang Pembantu Daya Makassar

1. Pengertian Bank
Bank memiliki banyak definisi dan pengertian dari berbagai para ahli maupun berdasarkan Undang-Undang yang diterpakan. Pada dasarnya penegertian bank tersebut memiliki arah dan tujuan yang sama. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998, bank diartikan sebagai: “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan dan berhubungan dengan uang, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang dan masalah keuangan yang dihadapi, baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha. Aktivitas perbankan sangat erat kaitannya dengan masyarakat yang berguna untuk menunjang kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Sebagai lembaga perantara, falsafah yang mendasari kegiatan usaha bank adalah kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, bank juga disebut sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang ciri-ciri utamanya sebagai berikut:
1. Dalam menerima simpanan dari surplus spending unit (SSU), bank hanya memberikan pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa bank telah menerima simpanan dalam jumlah dan untuk jangka waktu tertentu.
2. Dalam menyalurkan dana kepada defisit spending unit (DSU), bank tidak selalu meminta agunan berupa barang sebagai jaminan atas pemberian kredit yang diberikan kepada DSU yang memiliki reputasi baik.
Dalam melakukan kegiatannya, bank lebih banyak menggunakandana masyarakat yang terkumpul dalam banknya dibandingkan dengan modal dari pemilik atau pemegang saham bank.
Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2015. Menjelaskan :
“bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberikredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan mengeluarkan yang baru kertas atau logam.
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan:
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Dari  definisi tersebut di atas, penulis dapat menjelaskan bahwa bank adalah merupakan lembaga keuangan yang tugas pokoknya dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada mereka yang  membutuhkan.
Berdasarkan dari definisi menurutUndang – Undang No. 7 Tahun 1992 (2001 : 47) sdiatas maka usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu :
1. Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalan hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk melakukan inventasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Tujuan lainnya adalah untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran. Untuk memenuhi tujuan diatas, baik untuk mengamankan, uang maupun untuk melakukan investasi, bank menyediakan saran yang disebut dengan simpanan. Jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi tergantung dari bank yang bersangkutan. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit) dan simpanan deposit (time deposit).
2. Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman  kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Tentu saja sebelum kredit diberikan bank terlebih dulu menilai apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian ini dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank dengan berbagai sebab. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hampir semua bank adalah seperti kredit investasi, kredit modal kerja dan kredit perdagangan.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso, letter of credit/LC, safe deposit box, bank garansi, bank notes, travellers cheque dan jasa lainnya). Jasa-jasa bank lainnya ini merupakan jasa pendukung dari kegiatan pokok bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.

2. Pengertian Prosedur
Prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih, yang dibuat menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang.   
Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian prosedur menurut beberapa para ahli: 
Prosedur (procedure) didefinisikan oleh Lilis Puspitawati dan Sri Dewi Anggadini  dalam buku yang berjudul Sistem Informasi Akuntansi (2011:23) sebagai berikut: “Serangkaian langkah/kegiatan klerikal yang tersusun secara sistematis berdasarkan urutan-urutan yang terperinci dan harus diikuti untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan”.
Menurut W. Gerald cole yang dikutip Oleh Zaki Badriawan dalm bukunya Sistem Akuntansi ( 2014 : 3 ) mendefinisikan:
“Prosedur adalah suatu urutan-urutan pekerjaan kerani (klerikal), biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu badab atau lebih disusun untuk menjalani adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang terjadi.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas maka dapat disimpulkan yang di maksud dengan prosedur adalah suatu tata cara kerja atau kegiatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan urutan waktu yang memiliki pola kerja yang tetap yang telah ditentukan

3. Pengertian Kredit
Perkataan “kredit” telah lazim digunakan pada praktik perbankan dalam pemberian berbagai fasilitas yang bekaitan dengan pinjaman. Pengertian “kredit” dalam penggunaan yang semakin meluas perlu untuk ditelusuri, sejauh mana relevansi penggunaannya dallam praktik bisnis umumnya dan perbankan khususnya.
“Kredit” berasal dari bahasa Romawi “credere” yang berarti percaya atau “credo” atau “creditum” yang berarti saya percaya. Maksudnya pemberi kredit percaya kepada penerima kredit’ bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi penerima kredit berarti menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.
Oleh karena itu, untuk meyakinkan bank bahwa  nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum kredit diberikan terlebih dulu bank mengadakan analisis kredit. Analisis kredit meliputi latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah:
“Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
Menurut Teguh Pudjo Mulyono alam bukunya berjudul Manajemen Pengreditan  bagi Bank komersil (2013)  mendefinisikan bahwa kredit adalah: “kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pepembayarannya akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang disepakati.”
Dari beberapa pengertian kredit menurut para ahli yang telah dijabarkan diatas, kita bisa simpulkan secara ringkas bahwa kredit adalah tiap-tiap perjanjian dalam bentuk jasa dan balas jasa atas dasar kepercayaan. Dalam prakteknya pinjaman kredit biasanya dinyatakan dalam perjanjian tertulis dan adanya sebuah jaminan dengan menyerahkan pesyaratan yang dijadikan jaminan baik yang sifatnya benda ataupun bukan benda. Sasaran dari sebuah kredit adalah penyediaan pinjaman dalam bentuk modal untuk melakukan sebuah usaha.

4. Tujuan kredit
Pemberian suatu kredit memiliki tujuan tertentu. Tujuan kredit tersebut tentu saja tidak terlepas dari tujuan bank tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian kredit adalah :
a. Mencari keuntungan
Sejalan dengan tujuan bank, tujuan kredit juga mencari keuntungan. Bank memberikan kredit kepada nasabah dan memperoleh keuntungan dari bunga dan biaya administrasi yang dikenakan kepada nasabah. Keuntungan bank dari kredit ini penting untuk kelangsungan hidup suatu bank.
b. Membantu usaha nasabah
Pemberian kredit juga bertujuan untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor. Keuntungan bagi pemerintah dengan adanya pemberian kredit dari bank kepada masyarakat antara lain :
1. Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh dari nasabah dan bank.
2. Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru  atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
3. Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat.
4. Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebenarnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan menghemat devisa negara.
5. Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.

5. Unsur-unsur Kredit
Dalam kata kredit mengandung berbagai maksud. Atau dengan kata lain dalam kata kredit terkandung unsur-unsur yang direkatkan menjadi satu. Sehingga jika kita bicara kredit maka termaksud membicarakan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
a. Kepercayaan
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa suatu kredit berani dikucurkan.
b. Kesepakatan
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak ( pemberi kredit dengan penerima kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam suatu akad kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.
c. Jangka Waktu
Jangka waktu mencakup masa pengambilan kredit yang telah di sepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek (di bawah 1 tahun), jangka menengah (1 sampai 3 tahun) atau jangka panjang (di atas 3 tahun). Jangka waktu merupakan batas waktu pengambilan angsuran kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
d. Risiko
Akibat adanya tenggang waktu, maka pengambilan kredit akan memungkinkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu kredit. Semakin panjang suatu jangka waktu kredit, maka semakin besar resikonya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah maupun resiko yang tidak disengaja, misalnya karena bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya, sehingga nasabah tidak mampu lagi melunasi kredit yang diperolehnya.
e. Balas Jasa
Balas jasa bagi bank merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian kredit. Dalam bank konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga. Selain balas jasa dalam bentuk bunga, bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi kredit yang juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank dengan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan prinsip bagi hasil.

6. Jenis-jenis Kredit
Dalam mempelajari ilmu ekonomi yang berkaitan dengan perilaku manusia, maka kita sering mendengar bahwasanya manusia itu merupakan makhluk individu dan sosial. Artinya adalah manusia memiliki kebutuhan dan keinginan yang penting bagi diri pribadi masing-masing dan disisi yang lain manusia juga membutuhkan kehidupan sosial sebagai wadah untuk membentuk masyarakat atau kelompok tertentu. Melihat sifat yang seperti itu, tentu tidak bisa pungkiri jika setiap manusia memiliki banyak kebutuhan yang melekat pada dirinya, bahkan bisa dikatakan kebutuhan manusia itu tidak ada batasnya. Namun pada kenyataannya tidak semua keinginan atau kebutuhan tersebut bisa terpenuhi karena manusia memiliki keterbatasan dalam mewujudkannya, karena hal tersebut dipengaruhi oleh kemampuan pribadi maupun kemampuan financial.
Bicara tentang kemampuan financial yang terbatas, maka saat ini banyak sekali solusi keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lain. Bantuan keuangan dari pemerintah hadir melalui jalur perbankan sedangkan beberapa lembaga lain hadir dalam bentuk koperasi. Semua lembaga tersebut pada dasarnya memberikan solusi yang sama yaitu solusi berupa kredit, kredit merupakan solusi keuangan untuk menjembatani antara kemampuan keuangan seseorang yang terbatas dengan pemenuhan keinginan tertentu terhadap barang maupun jasa. Jenis kredit pun juga beragam dan hal tersebut merupakan dampak dan jawaban akan beragamnya kebutuhan manusia juga. Berikut jenis-jenis kredit berdasarkan jenis pengelompokannya, yaitu:
a. Berdasarkan Sifat Kegunaan
Kredit pada dasarnya memiliki tujuan atau penggunaan terhadap memenuhi kebutuhan manusia.dilihat dari sifatnya dapat dikategorikan sebagai jenis kredit yang konsumtif maupun produktif tergantung dari perlakuannya. Berikut jenis-jenis kredit berdasarkan kegunaanya yaitu:
1. Kredit modal kerja adalah kredit yang tujuannya digunakan sebagai modal kerja atau kegiatan usaha, baik untuk memulai usaha maupun memperluas usaha. Dilihat secara kegunaan jenis kredit ini termasuk dalam kategori jenis kredit produktif, karena tujuannya untuk menciptakan kegiatan usaha dalam rangka menghasilkan sebuah produk barang dan jasa yang bermanfaat sehingga menghasilkan keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut.
2. Kredit Investasi Merupakan jenis kredit yang digunakan untuk kegiatan berinvestasi. Jenis kredit ini sifatnya produktif, yaitu memberikan keuntungan dari kegiatan berinvestasi. Jika dilihat dari namanya yaitu investasi, dapat dikatakan secara umum jenis kredit ini berkaitan dengan jangka waktu yang relatif lama, baik dari segi perolehan keuntungan maupun pengembaliannya. Contoh penggunaan jenis kredit ini adalah untuk investasi perkebunan kelapa sawit atau karet yang umumnya membutuhkan waktu lama untuk menunggu waktu panennya.
3. Kredit KonsumtifDibandingkan dengan dua jenis kredit lainnya, kredit ini memiliki fungsi yang sangat bertolak belakang. Sesuai dengan namanya jenis kredit ini digunakan untuk keperluan konsumtif atau digunakan untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya personal, yaitu seperti untuk kepemilikan rumah tinggal atau kendaraan pribadi.
b. Berdasarkan Jangka Waktu Pengembalian
Setiap kredit yang diberikan memiliki ikatan perjanjian yang memuat tentang kesanggupan membayar dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu pengembalian biasanya disesuaikan dengan besarnya kredit yang diberikan. Berikut jenis kredit dilihat dari sisi jangka waktu pengembaliannya, yaitu:
1. Kredit Jangka Pendek merupakan kredit yang memiliki jangka waktu pengembalian rata-rata dalam 1 tahun. Kredit jangka pendek umumnya diberikan untuk kegiatan yang bersifat menghasilkan keuntungan dalam waktu yang relatif singkat, contohnya kredit untuk pertanian yang dalam 1 musim bisa melakukan panen lebih dari 1 kali.
2. Kredit Jangka Menengah merupakan Kredit yang jangka waktu pengembaliannya maksimal 3 tahun. Kredit ini biasanya digunakan untuk membantu permodalan kegiatan usaha UKM dengan nilai kredit yang tidak terlalu besar, umumnya dibawah 100 juta.
3. Kredit Jangka Panjangmerupakan Kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang lebih dalam 5 tahun, bahkan bisa lebih lama lagi. Kredit ini dikhususkan untuk membiayai kegiatan usaha yang membutuhkan pengembalian modal yang secara perhitungan cukup lama memberikan keuntungan, seperti industri kelapa sawit dan karet.
c. Berdasarkan Cara Pemberiannya
Kredit ini dilihat dari aliran dana yang diberikan antara pihak peminjam dan pihak pemberi pinjaman dan mekanisme didalamnya. Berikut jenis kredit berdasarkan cara pemberiannya, yaitu:
1. Kredit Aksep Merupakan kredit yang paling umum ditemui dan dikenali oleh masyarakat luas, yaitu kredit yang diberikan oleh bank. Dilihat dari kegiatan perbankan, sistem inilah yang memberikan keuntungan cukup besar dari keseluruhan pendapatan bank per tahunnya.
2. Kredit Penjualmerupakan Kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, dimana barang diterima terlebih dahulu dan cara pembayaran dapat dilakukan secara tertahan. Umumnya yang melakukan kegiatan seperti ini adalah transaksi antara supplier dengan distributor atau transaksi yang umumnya terjadi di pasar grosir.
3. Kredit Pembeli merupakan Kredit yang pembayaran dilakukan di awal, atau umumnya disebut dengan pemberian uang muka, sedangkan barang yang akan diterima akan diberikan kemudian hari. Jika ingin melakukan belanja barang-barang impor umumnya cara yang demikian yang sering digunakan oleh para penjual barang impor atau biasanya cara ini digunakan untuk menawarkan program pre-order terhadap produk-produk langka atau produk soft launching.
d. Berdasarkan Sektor Perekonomian
Kredit yang diberikan untuk menggerakkan kegiatan perekonomian di sektor tertentu untuk meningkatkan produktivitas produksi yang biasanya bertujuan untuk kegiatan ekspor. Berikut jenis-jenis kredit berdasarkan sektor perekonomian, yaitu:
1. Kredit Pertanianmerupakan Kredit yang digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Biasanya kredit ini diberikan bersamaan dengan program penyuluhan perbaikan kualitas atau peningkatan kemampuan masyarakat dari pemerintah atau lembaga tertentu.
2. Kredit Perindustrianmerupakan Kredit yang digunakan untuk kegiatan industri, baik untuk skala kecil, menengah, atau besar. Tujuan penggunaan kredit ini biasanya memiliki dua alasan yaitu untuk perluasan kegiatan usaha atau produksi dan untuk membuka usaha baru.
3. Kredit Pertambangan merupakan  Kredit yang digunakan untuk membiayai kegiatan pertambangan dengan jangka waktu yang lama, seperti batu bara, emas, dan minyak.
4. Kredit Ekspor Impormerupakan Kredit yang digunakan untuk kegiatan ekspor impor, yaitu dengan memberikan dana kepada eksportir maupun importir untuk menghasilkan barang yang memiliki demand yang tinggi sehingga memberikan keuntungan maksimal.
5. Kredit Koperasi merupakan Kredit yang diberikan untuk berbagai jenis koperasi baik dalam rangka mengerakkan fungsi pendanaan kepada anggota atau permodalan baru sehingga menambah pelayanan kepada anggota atau masyarakat luas.
6. Kredit Profesimerupakan Kredit yang diberikan khusus untuk para professional, yaitu guru, dokter, karyawan swasta. Biasanya sudah terdapat desain khusus dari pemerintah untuk pelayanan jenis ini.
7. Kredit Perumahan merupakan Kredit ini termasuk jenis yang paling sering diminati dan dicari oleh keluarga baru, yaitu kredit yang digunakan untuk pembelian rumah baru atau pembiayaan pembangunan.
e. Berdasarkan Bentuk Jaminan atau Agunan
Untuk memberikan rasa aman dalam memberikan kredit dibutuhkan sebuah jaminan agar kedua belah pihak memiliki rasa tanggungjawab terhadap kewajiban masing-masing. Jenis kredit berdasarkan bentuk jaminannya, yaitu:
1. Kredit Jaminan OrangMerupakan Pemberian kredit dengan jaminan seseorang, kredit yang semacam ini biasanya bersifat kekeluargaan yang antara masing-masing pihak menaruh kepercayaan penuh.
2. Kredit Jaminan Efek Merupakan Kredit yang jaminannya berupa saham atau surat berharga tertentu.
3. Kredit Jaminan Barang Merupakan Kredit yang jaminannya berbentuk barang bergerak, barang tetap, dan logam mulia.
4. Kredit Jaminan Dokumen Merupakan Kredit yang menggunakan jaminan berupa dokumen, seperti L/C (Letter of Credit), sertifikat tanah, dan BPKB.
f. Berdasarkan Tingkat Golongan Ekonomi
Dengan melihat kemampuan financial atau asset seseorang akan menjadi dasar dalam menentukan tingkat dan jenis kredit yang akan diberikan. Berikut jenis kredit berdasarkan tingkat golongan ekonominya, yaitu:
1. Kredit Golongan Ekonomi Lemah MerupakanKredit yang khusus diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan total dibawah 600 juta (belum termasuk nilai kekayaan properti), contohnya untuk usaha KUK dan KUT.
2. Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat MerupakanKredit yang diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan diatas 600 juta, umumnya yang tergolong dalam kelompok ini adalah para developer dan pengusaha besar.
g. Berdasarkan Cara Penarikan dan Pelunasan
Setiap kredit yang diberikan memiliki mekanisme tersendiri dalam proses penarikan dan pelunasannya. Berikut 2 (dua) jenis kredit jika dilihat berdasarkan cara penarikan dan pelunasannya, yaitu:
1. Kredit Rekening Koran MerupakanKredit yang memiliki fleksibilitas tinggi dalam penarikan maupun pelunasan, sehingga pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu. Cara penarikannya bisa dengan cara cek , bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Sedangkan pelunasannya dapat dilakukan dengan cara pembayaran secara berangsur-angsur. Perhitungan bunga disesuaikan dengan jumlah pinjaman per harinya dan penarikannya harus mendapat persetujuan plafond kredit terlebih dahulu.
2. Kredit BerjangkaMerupakanKredit yang nilainya dapat ditarik sesuai dengan jenis plafondnya. Cara pelunasannya diatur dalam perjanjian yang disepakati bersama, umumnya pelunasan dilakukan setelah tenggang waktu kredit telah berakhir dan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau angsuran.

7. Jaminan Kredit
Jaminan kredit adalah hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada pihak bank guna menjamin pelunasan utangnya apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit. Jaminan dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian penanggung utang di mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada bank.
b. Jaminan perusahaan adalah suatau perjanjian penanggungan utang yang diberikan oleh perusahhan lain untuk memenuhi kewajiban debitur dalah hal tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.
c. Jaminan kebendaan adalah penyerahan hak oleh debitur atau pihak ketiga atas barang-barang miliknya kepada bank guna dijadikan agunan atas kredit yang diperoleh debitur.
Barang yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit harus memenuhi kriteria antara lain:
a. Harus mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
b. Harus dapat dipindah tangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain.
c. Harus mempunyai nilai yuridis, dalam arti dapat diikat sehingga kreditor memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil pelelangan barang tersebut.   

8. Prinsip-prinsip Pemberian Kredit
Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan harus benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasilpenelitian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Penelitian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya, seperti melalui prosedur penelitian yang benar dan sungguh-sungguh.
Jaminan kredit yang diberikan oleh nasabah kepada bank hanyalah merupakan tambahan, terutama untuk melindungi kredit yang macet akibat suatu musibah. Akan tetapi, apabila suatu kredit diberikan telah dilakukan penelitian secara mendalam sehingga nasabah sudah di katakan layak untuk memperoleh kredit, fungsi jaminan kredit hanyalah untuk berjaga-jaga. Oleh karena itu, dalam pemberian kreditnya bank harus memerhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang benar.Artinya, sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus merasa yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penelitian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Penilaian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai prinsip untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya.
Ada beberapa prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan yaitru dengan analisis 5C, analisis 7P, dan studi kelayakan. Kedua prinsip ini, 5C dan 7P memiliki persamaan, yaitu apa-apa yang terkandung dalam 5C dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7Pdan didalam prinsip 7Pdisamping lebih terinci juga jangkauan analisisnya lebih luas dari 5C.Prinsip pemberian kredit dengan analisis dengan 5C kredit dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Character
Pengertian cbaracter adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur. Tujuannya adalah memberikan keyakinankepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Keyakinan ini tercemin dari latar belakang si nasabah/ calon debitur, baik yang bersifat latara belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti: cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi, dan social standingnya. Character merupakan ukuran untuk menilai “kemauan” nasabah membayar kreditnya. Dengan berbagai cara.
b. Capacity (Capabality)
untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang di salurkan. Semakin banyak sumber pendapatan seseorang, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit
c. Capital
Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%, artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pula menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri dengan kata lain, capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
d. Colleteral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. Fungsi jaminan adalah sebagai pelindung bank dari risiko kerugian.
e. Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. Dalam kondisi perekonomian yang kurang stabil, sebaiknya pemberian kredit untuk sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu dan kalaupun jadi diberikan sebaiknya juga dengan melihat prospek usaha tersebut di masa yang akan tersebut di masa yang akan datang.
Sementara itu, penilaian dengan 7P kredit adalah sebagai berikut.
a. Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. Persoanality hampir sama dengan character dari 5C .
b. Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari Bank. Kredit untuk pengusaha lemah sangat berbeda dengan kredit untuk pengusaha yang kuat modalnya, baik dari segi jumlah, bunga, dan persyaratan lainnya .
c. Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah untuk Tujuan konsumtif, produktif, atau perdagangan .
d. Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah .
e. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya . Semakin banyak sumber penghasilan sebitur, akan semakin baik sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
f. Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank.
g. Protection
Tujuannya Adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank, tetapi melalui suatu perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel