Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
Sunday, 15 April 2018
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit yang diperuntukkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang bertujuan untuk pengembangan usaha dalam meningkatkan produksi, permodalan, dan pemasaran.
Yang dimaksud dengan prosedur pemberian kredit adalah serangkaian kegiatan yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu pekerjaan pemberian kredit. Dengan demikian, prosedur pemberian kredit meliputi ketentuan, syarat, petunjuk, dan tindakan yang harus dilakukan sejak nasabah mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit secara tunai dan/atau pemidahbukuan.
Menurut Suhardjono (2005 : 261) prosedur pemberian kredit merupakan pertahanan kedua dalam mencegah kredit bermasalah. Sebagai barisan pertahanan kedua, menuntut kejelasan dalam penyajian atau penyusunan. Apabila prosedur pemberian kredit tidak jelas, pemberian kredit akan terus mengalami penurunan kualitas yang kadang-kadang luput dari perhatian manajemen.
Untuk dapat berperan sebagai badan usaha milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, maka PT Bank Sulselbar harus mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemberian kredit dan tetap pada prinsip kehati-hatian untuk mengurangi risiko kegagalan kredit.
Adapun Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao adalah sebagai berikut :
1. Prosedur Permohonan Kredit
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur dalam mengajukan permohonan KUR adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan pihak bank
Menyerahkan data-data pribadi seperti :
Fotocopy e-KTP suami dan istri (bagi calon debitur yang telah menikah)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Nikah (bagi calon debitur yang telah menikah)
Fotocopy Akta Cerai (bagi calon debitur yang telah bercerai)
Surat Keterangan belum menikah dari kelurahan (bagi calon debitur yang belum menikah)
Fotocopy Perizinan seperti SIUP, TDP, dam SITU/HO yang masih berlaku dan atau Surat Izin Usaha Mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah setempat
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk plafond = Rp. 50.000.000.-
- Tidak tercatat dalam Daftar Hitam dan atau Daftar Kredit Bermasalah Bank Indonesia (BI Checking/Sistem Layanan Informasi Keuangan) termasuk kredit bermasalah di Bank Sulselbar.
- Tidak sedang menerima/menikmati fasilitas kredit dari bank lain kecuali Konsumtif seperti Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kepemilikan Kendaraan, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif Lainnya) serta KUR dengan kolektibilitas lancar.
- Calon debitur harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.
2. Prosedur Analisa Kredit
- Verifikasi data calon debitur yang meliputi :
Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung calon pemohon
Melakukan pemeriksaan BI Checking atas nama pemohon
Analis Kredit (pemegang user SIKP Cabang) mengirimkan data
calon debitur penerima kredit KUR ke Grup Pemasaran melalui aplikasi SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) untuk dilakukan verifikasi via Kementrian Keuangan
Proses kredit dapat dilanjutkan apabila calon debitur telah lulus verifikasi dari Kementrian Keuangan yang dikirimkan melalui SIKP SLA (Service Level Agreement) terhitung 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen lengkap dan telah diterimanya persetujuan dari SIKP Kemenkeu
- Kunjungan Lapangan (On The Spot)
Melakukan verifikasi aktifitas usaha yang dilakukan oleh calon debitur
Mengumpulkan data-data untuk keperluan analis kredit, dengan cara :
Wawancara langsung kepada calon debitur
Mengamati aktifitas usaha calon debitur yang dibuktikan dengan dokumentasi (foto-foto usaha) debitur
Melakukan konfirmasi (cross check) kepada relasi usaha, perangkat desa, petugas pasar, tetangga maupun kepada pihak-pihak lain yang mengenal/mengetahui tentang aktifitas usaha dan karakter calon debitur.
Melakukan verifikasi dan penilaian terhadap jaminan yang diserahkan kepada bank
- Analisa Kredit
Setelah berkas permohonan kredit lengkap dan petugas telah memperoleh data-data, maka selanjutnya petugas melakukan analisis kredit.
Tujuan analisis kredit adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kelayakan calon debitur dan mengetahui tingkat kemampuan debitur membayar kembali kreditnya kepada Bank melalui analisa cash flow, character, capacity, condition, collateral yang mengacu pada analisa kredit produktif.
- Menyiapkan dokumen-dokumen putusan kredit
Hasil analisa dituangkan dalam Nota Aplikasi Kredit (NAK) sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan putusan kredit.
3. Prosedur Putusan Kredit
Proses putusan kredit dilakukan melalui komite kredit sesuai dengan Surat Keputusan Direksi.
4. Prosedur Pelaksanaan Putusan Kredit
Pelaksanaan putusan kredit dilakukan oleh petugas yang melakukan fungsi administrasi, yaitu pencairan kredit.
- Pencairan Kredit
Setelah kredit diputus, selanjutnya dicatat dalam buku register dan mempersiapkan berkas-berkas untuk pencairan kredit yang terdiri atas :
Perjanjian kredit yang dibuat secara notaril (khusus untuk plafond di atas Rp. 50.000.000,-)
Surat kuasa pendebetan rekening debitur
Berkas aplikasi pembukaan tabungan (jika calon debitur belum memiliki tabungan)
Tanda terima uang pinjaman
Tanda terima bukti kepemilikan jaminan asli
Menyusun berkas-berkas kredit ke dalam file kredit
5. Penginputan SIKP dan Permintaan Penjaminan kepada Perusahaan Penjamin
Setelah kredit dicairkan, maka Analis Kredit meminta penjaminan kepada perusahaan penjamin via program aplikasi SIKP dan apabila telah mendapatkan nomor polis penjaminan maka kemudian melaporkan data debitur KUR dan SIKP via Grup Pemasaran yang akan diteruskan ke SIKP Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
6. Prosedur Monitoring Kredit
Atas pelaksanaan penyaluran kredit KUR Bank wajib melakukan supervisi setiap saat untuk mengetahui perkembangan usaha yang dibiayai dan hal-hal yang dianggap perlu.
Demikian artikel Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao, semoga dapat bermanfaat.
Artikel Terkait :
- Uraian Tugas PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Latar Belakang Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Pengertian Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Menurut Ahli
Yang dimaksud dengan prosedur pemberian kredit adalah serangkaian kegiatan yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu pekerjaan pemberian kredit. Dengan demikian, prosedur pemberian kredit meliputi ketentuan, syarat, petunjuk, dan tindakan yang harus dilakukan sejak nasabah mengajukan permohonan kredit sampai dengan pencairan kredit secara tunai dan/atau pemidahbukuan.
Menurut Suhardjono (2005 : 261) prosedur pemberian kredit merupakan pertahanan kedua dalam mencegah kredit bermasalah. Sebagai barisan pertahanan kedua, menuntut kejelasan dalam penyajian atau penyusunan. Apabila prosedur pemberian kredit tidak jelas, pemberian kredit akan terus mengalami penurunan kualitas yang kadang-kadang luput dari perhatian manajemen.
Untuk dapat berperan sebagai badan usaha milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, maka PT Bank Sulselbar harus mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemberian kredit dan tetap pada prinsip kehati-hatian untuk mengurangi risiko kegagalan kredit.
Adapun Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao adalah sebagai berikut :
1. Prosedur Permohonan Kredit
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur dalam mengajukan permohonan KUR adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan pihak bank
Menyerahkan data-data pribadi seperti :
Fotocopy e-KTP suami dan istri (bagi calon debitur yang telah menikah)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Nikah (bagi calon debitur yang telah menikah)
Fotocopy Akta Cerai (bagi calon debitur yang telah bercerai)
Surat Keterangan belum menikah dari kelurahan (bagi calon debitur yang belum menikah)
Fotocopy Perizinan seperti SIUP, TDP, dam SITU/HO yang masih berlaku dan atau Surat Izin Usaha Mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah setempat
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk plafond = Rp. 50.000.000.-
- Tidak tercatat dalam Daftar Hitam dan atau Daftar Kredit Bermasalah Bank Indonesia (BI Checking/Sistem Layanan Informasi Keuangan) termasuk kredit bermasalah di Bank Sulselbar.
- Tidak sedang menerima/menikmati fasilitas kredit dari bank lain kecuali Konsumtif seperti Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kepemilikan Kendaraan, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif Lainnya) serta KUR dengan kolektibilitas lancar.
- Calon debitur harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan.
2. Prosedur Analisa Kredit
- Verifikasi data calon debitur yang meliputi :
Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung calon pemohon
Melakukan pemeriksaan BI Checking atas nama pemohon
Analis Kredit (pemegang user SIKP Cabang) mengirimkan data
calon debitur penerima kredit KUR ke Grup Pemasaran melalui aplikasi SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) untuk dilakukan verifikasi via Kementrian Keuangan
Proses kredit dapat dilanjutkan apabila calon debitur telah lulus verifikasi dari Kementrian Keuangan yang dikirimkan melalui SIKP SLA (Service Level Agreement) terhitung 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen lengkap dan telah diterimanya persetujuan dari SIKP Kemenkeu
- Kunjungan Lapangan (On The Spot)
Melakukan verifikasi aktifitas usaha yang dilakukan oleh calon debitur
Mengumpulkan data-data untuk keperluan analis kredit, dengan cara :
Wawancara langsung kepada calon debitur
Mengamati aktifitas usaha calon debitur yang dibuktikan dengan dokumentasi (foto-foto usaha) debitur
Melakukan konfirmasi (cross check) kepada relasi usaha, perangkat desa, petugas pasar, tetangga maupun kepada pihak-pihak lain yang mengenal/mengetahui tentang aktifitas usaha dan karakter calon debitur.
Melakukan verifikasi dan penilaian terhadap jaminan yang diserahkan kepada bank
- Analisa Kredit
Setelah berkas permohonan kredit lengkap dan petugas telah memperoleh data-data, maka selanjutnya petugas melakukan analisis kredit.
Tujuan analisis kredit adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kelayakan calon debitur dan mengetahui tingkat kemampuan debitur membayar kembali kreditnya kepada Bank melalui analisa cash flow, character, capacity, condition, collateral yang mengacu pada analisa kredit produktif.
- Menyiapkan dokumen-dokumen putusan kredit
Hasil analisa dituangkan dalam Nota Aplikasi Kredit (NAK) sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan putusan kredit.
3. Prosedur Putusan Kredit
Proses putusan kredit dilakukan melalui komite kredit sesuai dengan Surat Keputusan Direksi.
4. Prosedur Pelaksanaan Putusan Kredit
Pelaksanaan putusan kredit dilakukan oleh petugas yang melakukan fungsi administrasi, yaitu pencairan kredit.
- Pencairan Kredit
Setelah kredit diputus, selanjutnya dicatat dalam buku register dan mempersiapkan berkas-berkas untuk pencairan kredit yang terdiri atas :
Perjanjian kredit yang dibuat secara notaril (khusus untuk plafond di atas Rp. 50.000.000,-)
Surat kuasa pendebetan rekening debitur
Berkas aplikasi pembukaan tabungan (jika calon debitur belum memiliki tabungan)
Tanda terima uang pinjaman
Tanda terima bukti kepemilikan jaminan asli
Menyusun berkas-berkas kredit ke dalam file kredit
5. Penginputan SIKP dan Permintaan Penjaminan kepada Perusahaan Penjamin
Setelah kredit dicairkan, maka Analis Kredit meminta penjaminan kepada perusahaan penjamin via program aplikasi SIKP dan apabila telah mendapatkan nomor polis penjaminan maka kemudian melaporkan data debitur KUR dan SIKP via Grup Pemasaran yang akan diteruskan ke SIKP Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
6. Prosedur Monitoring Kredit
Atas pelaksanaan penyaluran kredit KUR Bank wajib melakukan supervisi setiap saat untuk mengetahui perkembangan usaha yang dibiayai dan hal-hal yang dianggap perlu.
Demikian artikel Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao, semoga dapat bermanfaat.
Artikel Terkait :
- Uraian Tugas PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Latar Belakang Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Pengertian Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Menurut Ahli