Pengertian Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Menurut Ahli
Sunday, 15 April 2018
Pengertian Prosedur Menurut Ahli
Prosedur penting dimiliki bagi suatu organisasi agar segala sesuatu dapat dilakukan secara seragam. Pada akhirnya prosedur akan menjadi pedoman bagi suatu organisasi dalam menentukan aktivitas apa saja yang harus dilakukan untuk menjalankan suatu fungsi tertentu. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian prosedur menurut beberapa para ahli :
Prosedur (procedure) didefinisikan oleh Lilis Puspitawati dan Sri Dewi Anggadini (2011:23) dalam buku yang berjudul “Sistem Informasi Akuntansi” sebagai berikut:
“Prosedur adalah serangkaian langkah/kegiatan klerikal yang tersusun secara sistematis berdasarkan urutan-urutan yang terperinci dan harus diikuti untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan”.
Menurut Mulyadi (2010:5) dalam bukunya yang berjudul “Sistem Akuntansi” mengemukakan bahwa: “Prosedur adalah urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang”.
Pengertian prosedur menurut M.Nafarin (2009:9) dalam buku “Penganggaran Perusahaan” menjelaskan bahwa : “Prosedur (Procedure) adalah urut-urutan seri tugas yang saling berkaitan dan dibentuk guna menjamin pelaksanaan kerja yang seragam”.
Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli mengenai prosedur, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa prosedur adalah suatu urutan langkah-langkah pemrosesan data atau urutan kegiatan yang melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam terhadap suatu transaksi perusahaan yang terjad berulang-ulang.
Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
Kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari kreditur (pemberian pinjaman) bahwa debiturnya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian kedua belah pihak.
Secara umum pengertian kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
Menurut UU. No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 11, kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam- meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
a. Unsur-unsur kredit yaitu :
1) Kepercayaan
Keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
2) Jangka Waktu
Adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
3) Prestasi
Prestasi boleh dikatakan sebagai objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur.
4) Risiko
Untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit, diadakan pengikatan angunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam.
5) Kesepakatan
Kesepakatan adalah suatu perjanjian dimana kreditur dan debitur bersama-sama menandatangani suatu perjanjian dimana di dalam perjanjian tersebut menyebutkan hak dan kewajiban.
b. Tujuan Kredit Menurut Ahli
Berikut ini merupakan beberapa tujuan kredit :
1) Bank selaku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya administrasi, imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
2) Usaha nasabah debitur atau peminjam akan meningkat.
Dengan pemberian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
3) Banyaknya kredit yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi.
Dengan demikian, pemberian kredit dapat membantu tugas pemerintah.
Dalam pemberian kredit, bank menentukan syarat yang harus ditaati oleh debitur yang dikenal dengan 6 C yaitu :
1) Character (watak)
Karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi nasabah dan bank- bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar kewajibannya.
2) Capacity (kemampuan)
Kemampuan calon debitur perlu dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia mampu memimpin perusahaan, ia akan dapat membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian dan perusahaannya tetap berdiri.
3) Capital (modal)
Modal dari calon debitur harus dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur perusahaan calon debitur.
4) Condition (kondisi)
Analisis terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel makro yang melingkupi perusahaan baik variabel regional, nasional maupun internasional. Variabel yang diperhatikan terutama adalah variabel ekonomi.
5) Collateral (jaminan)
Penilaian ini meliputi penampilan terhadap jaminan yang diberikan sebagai pengaman kredit yang diberikan bank. Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan di masa depan dan tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (marketability).
6) Constraint (kontrol)
Constraint adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata. Walaupun terdapat prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 6 C, terdapat pula prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P yakni sebagai berikut :
1) Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya, hobi, keadaan keluarga, sosial tranding, serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian sepinjam.
2) Purpose Bank mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit.
3) Prospect
Bank mencari data tentang harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si penjamin.
4) Payment
Bank mencari data tentang bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.
c. Fungsi Kredit Menurut Para Ahli
Selain memiliki tujuan, kredit memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1) Meningkatkan daya guna uang
2) Meningkatkan jumlah peredaran uang serta lalu lintas uang
3) Meningkatkan nilai atau daya guna barang
4) Meningkatkan peredaran atau penyebaran barang
5) Sebagai alat penunjang stabilitas perekonomian
6) Mengaktifkan dan meningkatkan kegunaan atau potensi ekonomi yang ada
7) Sebagai salah satu jembatan peningkatan pemerataan pendapatan nasional
8) Sebagai salah satu alat untuk menjalin hubungan internasional
d. Jenis-jenis Kredit Menurut Ahli
Terdapat beberapa jenis-jenis kredit yaitu :
- Berdasarkan Sifat Kegunaan
1) Kredit Produktif
Kredit produktif adalah kredit yang dapat berupa investasi atau modal kerja yang diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
Berikut adalah beberapa jenis kredit
Produktif :
a) Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja adalah kredit yang tujuannya digunakan sebagai modal kerja atau kegiatan usaha, baik untuk memulai usaha maupun memperluas usaha. Dilihat secara kegunaan, jenis kredit ini termasuk dalam kategori jenis kredit produktif, karena tujuannya untuk menciptakan kegiatan usaha dalam rangka menghasilkan sebuah produk barang dan jasa yang bermanfaat sehingga menghasilkan keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut.
b) Kredit Investasi
Kredit investasi merupakan jenis kredit yang digunakan untuk kegiatan berinvestasi. Jenis kredit ini sifatnya produktif, yaitu memberikan keuntungan dari kegiatan berinvestasi. Jika dilihat dari namanya yaitu investasi, dapat dikatakan secara umum jenis kredit ini berkaitan dengan jangka waktu yang relatif lama, baik dari segi perolehan keuntungan maupun pengembaliannya.
Contoh penggunaan jenis kredit ini adalah untuk investasi perkebunan kelapa sawit atau karet yang umumnya membutuhkan waktu lama untuk menunggu waktu panennya.
2) Kredit Konsumtif
Dibandingkan dengan dua jenis kredit lainnya, kredit ini memiliki fungsi yang sangat bertolak belakang. Sesuai dengan namanya, jenis kredit ini digunakan untuk keperluan konsumtif atau digunakan untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya personal. Berikut adalah beberapa jenis kredit konsumtif :
a) Kredit Pegawai (KUL)
Kredit Umum Lainnya (KUL) adalah kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang gajinya ditatausahakan atau dibayarkan melalui PT Bank Sulselbar.
b) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa rumah dengan skema pembiayaan hingga 90% dari harga rumah.
Sedangkan jaminan/agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian.
c) Kredit Kepemilikan Kendaraan
Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk pembelian kendaraan baru atau bekas. Khusus untuk Kendaraan bekas, bank biasanya menetapkan batasan usia kendaraan yang dapat dibiayai sesuai ketentuan bank.
- Berdasarkan Jangka Waktu Pengembalian
Setiap kredit yang diberikan memiliki ikatan perjanjian yang memuat tentang kesanggupan membayar dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu pengembalian biasanya disesuaikan dengan besarnya kredit yang diberikan. Berikut jenis kredit dilihat dari sisi jangka waktu pengembaliannya, yaitu :
1) Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu pengembalian rata-rata dalam 1 tahun. Kredit jangka pendek umumnya diberikan untuk kegiatan yang bersifat menghasilkan keuntungan dalam waktu yang relatifsingkat, contohnya kredit untuk pertanian yang dalam satu musim bisa melakukan panen lebih dari satu kali.
2) Kredit Jangka Menengah
Kredit yang jangka waktu pengembaliannya maksimal 3 tahun. Kredit ini biasanya digunakan untuk membantu permodalan kegiatan usaha UKM dengan nilai kredit yang tidak terlalu besar, umumnya dibawah 100 juta.
3) Kredit Jangka Panjang
Kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang lebih dalam 5 tahun, bahkan bisa lebih lama lagi. Kredit ini dikhususkan untuk membiayai kegiatan usaha yang membutuhkan pengembalian modal yang secara perhitungan cukup lama memberikan keuntungan, seperti industri kelapa sawit dan karet.
- Berdasarkan Sektor Perekonomian
Kredit yang diberikan untuk menggerakkan kegiatan perekonomian di sektor tertentu untuk meningkatkan produktivitas produksi yang biasanya bertujuan untuk kegiatan ekspor.
Berikut jenis-jenis kredit berdasarkan sektor perekonomian, yaitu :
1) Kredit Pertanian
Kredit yang digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Biasanya kredit ini diberikan bersamaan dengan program penyuluhan perbaikan kualitas atau peningkatan kemampuan masyarakat dari pemerintah atau lembaga tertentu.
2) Kredit Perindustrian
Kredit yang digunakan untuk kegiatan industri, baik untuk skala kecil, menengah, atau besar.
Tujuan penggunaan kredit ini biasanya memiliki dua alasan yaitu untuk perluasan kegiatan usaha atau produksi dan untuk membuka usaha baru.
3) Kredit Pertambangan
Kredit yang digunakan untuk membiayai kegiatan pertambangan dengan jangka waktu yang lama, seperti batu bara, emas, dan minyak.
4) Kredit Ekspor Impor
Kredit yang digunakan untuk kegiatan ekspor impor, yaitu dengan memberikan dana kepada eksportir maupun importir untuk menghasilkan barang yang memiliki demand yang tinggi sehingga memberikan keuntungan maksimal.
5) Kredit Koperasi
Kredit yang diberikan untuk berbagai jenis koperasi baik dalam rangka mengerakkan fungsi pendanaan kepada anggota atau permodalan baru sehingga menambah pelayanan kepada anggota atau masyarakat luas.
6) Kredit Profesi
Kredit yang diberikan khusus untuk para professional yaitu guru, dokter, karyawan swasta.
Biasanya sudah terdapat desain khusus dari pemerintah untuk pelayanan jenis ini.
- Berdasarkan Bentuk Jaminan atau Agunan
Untuk memberikan rasa aman dalam memberikan kredit dibutuhkan sebuah jaminan agar kedua belah pihak memiliki rasa tanggungjawab terhadap kewajiban masing- masing. Jenis kredit berdasarkan bentuk jaminannya, yaitu :
1) Kredit Jaminan Orang
Pemberian kredit dengan jaminan seseorang, kredit yang semacam ini biasanya bersifat kekeluargaan yang antara masing-masing pihak menaruh kepercayaan penuh.
2) Kredit Jaminan Efek
Kredit yang jaminannya berupa saham atau surat berharga tertentu.
3) Kredit Jaminan Barang
Kredit yang jaminannya berbentuk barang bergerak, barang tetap, dan logam mulia.
4) Kredit Jaminan Dokumen
Kredit yang menggunakan jaminan berupa dokumen, seperti L/C (Letter of Credit), sertifikat tanah, dan BPKB.
- Berdasarkan Tingkat Golongan Ekonomi
Dengan melihat kemampuan financial atau asset seseorang akan menjadi dasar dalam menentukan tingkat dan jenis kredit yang akan diberikan.
Berikut jenis kredit berdasarkan tingkat golongan ekonominya, yaitu :
1) Kredit Golongan Ekonomi Lemah
Kredit yang khusus diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan total dibawah 600 juta (belum termasuk nilai kekayaan properti), contohnya untuk usaha KUK dan KUT.
2) Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat
Kredit yang diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan diatas 600 juta, umumnya yang tergolong dalam kelompok ini adalah para developer dan pengusaha besar.
- Berdasarkan Cara Penarikan dan Pelunasan
Setiap kredit yang diberikan memiliki mekanisme tersendiri dalam proses penarikan dan pelunasannya. Berikut 2 jenis kredit jika dilihat berdasarkan cara penarikan dan pelunasannya, yaitu :
1) Kredit Rekening Koran
Kredit yang memiliki fleksibilitas tinggi dalam penarikan maupun pelunasan, sehingga pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu. Cara penarikannya bisa dengan cara cek, bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Sedangkan pelunasannya dapat dilakukan dengan cara pembayaran secara berangsur-angsur. Perhitungan bunga disesuaikan dengan jumlah pinjaman perharinya dan penarikannya harus mendapat persetujuan plafond kredit terlebih dahulu.
2) Kredit Berjangka
Kredit yang nilainya dapat ditarik sesuai dengan jenis plafondnya.
Cara pelunasannya diatur dalam perjanjian yang disepakati bersama, umumnya pelunasan dilakukan setelah tenggang waktu kredit telah berakhir dan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau angsuran.
e. Manfaat Kredit Menurut Ahli
Terdapat beberapa manfaat kredit yakni :
1) Bagi Debitur
Meningkatkan usahanya dengan pengadaan berbagai faktor produksi
Kredit bank relatif mudah diperoleh bila usaha debitur layak dibiayai
Dengan jumlah yang banyak, memudahkan calon debitur memilih bank yang cocok dengan usahanya
Bermacam-macam jenis kredit dapat disesuaikan calon debitur Rahasia keuangan debitur terlindungi
2) Bagi Bank
Bank memperoleh pendapatan dari bunga yang diterima dari debitur
Dengan adanya bunga kredit diharapkan rentabilitas bank akan membaik dan perolehan laba meningkat
Dengan pemberian kredit akan membantu dalam memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya
Pemberian kredit untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan
3) Bagi Pemerintah
Alat untuk memacu pertumbuhan ekonomi secara umum
Alat untuk megendalikan kegiatan moneter
Alat untuk menciptakan lapangan usaha
Meningkatkan pendapatan negara
Menciptakan dan memperluas pasar
4) Bagi Masyarakat
Mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi
Mengurangi tingkat pengangguran
Meningkatkan pendapatan masyarakat
Memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank
3. Pengertian Kredit Usaha Rakyat Menurut Ahli
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit yang diperuntukkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bertujuan untuk pengembangan usaha dalam meningkatkan produksi, permodalan, dan pemasaran.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan solusi untuk memberikan kemudahan memperoleh fasilitas kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di segala sektor usaha dengan bunga yang ringan dan kompetitif.
4. Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Menurut Ahli
Permohonan Calon Debitur
Verifikasi Data dan SIKP (Sistem Informasi Kredit Program)
On The Spot (OTS) Usaha dan Agunan
Analisa Kredit
Proses
Realisasi Kredit
Permintaan Penjaminan dan Pelaporan Realisasi ke SIKP
Monitoring Kredit
Artikel Terkait :
- Uraian Tugas PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Latar Belakang Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Pengertian Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Menurut Ahli
Prosedur penting dimiliki bagi suatu organisasi agar segala sesuatu dapat dilakukan secara seragam. Pada akhirnya prosedur akan menjadi pedoman bagi suatu organisasi dalam menentukan aktivitas apa saja yang harus dilakukan untuk menjalankan suatu fungsi tertentu. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian prosedur menurut beberapa para ahli :
Prosedur (procedure) didefinisikan oleh Lilis Puspitawati dan Sri Dewi Anggadini (2011:23) dalam buku yang berjudul “Sistem Informasi Akuntansi” sebagai berikut:
“Prosedur adalah serangkaian langkah/kegiatan klerikal yang tersusun secara sistematis berdasarkan urutan-urutan yang terperinci dan harus diikuti untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan”.
Menurut Mulyadi (2010:5) dalam bukunya yang berjudul “Sistem Akuntansi” mengemukakan bahwa: “Prosedur adalah urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang”.
Pengertian prosedur menurut M.Nafarin (2009:9) dalam buku “Penganggaran Perusahaan” menjelaskan bahwa : “Prosedur (Procedure) adalah urut-urutan seri tugas yang saling berkaitan dan dibentuk guna menjamin pelaksanaan kerja yang seragam”.
Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli mengenai prosedur, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa prosedur adalah suatu urutan langkah-langkah pemrosesan data atau urutan kegiatan yang melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam terhadap suatu transaksi perusahaan yang terjad berulang-ulang.
Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
Kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari kreditur (pemberian pinjaman) bahwa debiturnya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian kedua belah pihak.
Secara umum pengertian kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
Menurut UU. No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 11, kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam- meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
a. Unsur-unsur kredit yaitu :
1) Kepercayaan
Keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
2) Jangka Waktu
Adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
3) Prestasi
Prestasi boleh dikatakan sebagai objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur.
4) Risiko
Untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit, diadakan pengikatan angunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam.
5) Kesepakatan
Kesepakatan adalah suatu perjanjian dimana kreditur dan debitur bersama-sama menandatangani suatu perjanjian dimana di dalam perjanjian tersebut menyebutkan hak dan kewajiban.
b. Tujuan Kredit Menurut Ahli
Berikut ini merupakan beberapa tujuan kredit :
1) Bank selaku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya administrasi, imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
2) Usaha nasabah debitur atau peminjam akan meningkat.
Dengan pemberian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
3) Banyaknya kredit yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi.
Dengan demikian, pemberian kredit dapat membantu tugas pemerintah.
Dalam pemberian kredit, bank menentukan syarat yang harus ditaati oleh debitur yang dikenal dengan 6 C yaitu :
1) Character (watak)
Karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi nasabah dan bank- bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar kewajibannya.
2) Capacity (kemampuan)
Kemampuan calon debitur perlu dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia mampu memimpin perusahaan, ia akan dapat membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian dan perusahaannya tetap berdiri.
3) Capital (modal)
Modal dari calon debitur harus dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur perusahaan calon debitur.
4) Condition (kondisi)
Analisis terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel makro yang melingkupi perusahaan baik variabel regional, nasional maupun internasional. Variabel yang diperhatikan terutama adalah variabel ekonomi.
5) Collateral (jaminan)
Penilaian ini meliputi penampilan terhadap jaminan yang diberikan sebagai pengaman kredit yang diberikan bank. Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan di masa depan dan tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (marketability).
6) Constraint (kontrol)
Constraint adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata. Walaupun terdapat prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 6 C, terdapat pula prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P yakni sebagai berikut :
1) Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya, hobi, keadaan keluarga, sosial tranding, serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian sepinjam.
2) Purpose Bank mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit.
3) Prospect
Bank mencari data tentang harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si penjamin.
4) Payment
Bank mencari data tentang bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.
c. Fungsi Kredit Menurut Para Ahli
Selain memiliki tujuan, kredit memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1) Meningkatkan daya guna uang
2) Meningkatkan jumlah peredaran uang serta lalu lintas uang
3) Meningkatkan nilai atau daya guna barang
4) Meningkatkan peredaran atau penyebaran barang
5) Sebagai alat penunjang stabilitas perekonomian
6) Mengaktifkan dan meningkatkan kegunaan atau potensi ekonomi yang ada
7) Sebagai salah satu jembatan peningkatan pemerataan pendapatan nasional
8) Sebagai salah satu alat untuk menjalin hubungan internasional
d. Jenis-jenis Kredit Menurut Ahli
Terdapat beberapa jenis-jenis kredit yaitu :
- Berdasarkan Sifat Kegunaan
1) Kredit Produktif
Kredit produktif adalah kredit yang dapat berupa investasi atau modal kerja yang diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
Berikut adalah beberapa jenis kredit
Produktif :
a) Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja adalah kredit yang tujuannya digunakan sebagai modal kerja atau kegiatan usaha, baik untuk memulai usaha maupun memperluas usaha. Dilihat secara kegunaan, jenis kredit ini termasuk dalam kategori jenis kredit produktif, karena tujuannya untuk menciptakan kegiatan usaha dalam rangka menghasilkan sebuah produk barang dan jasa yang bermanfaat sehingga menghasilkan keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut.
b) Kredit Investasi
Kredit investasi merupakan jenis kredit yang digunakan untuk kegiatan berinvestasi. Jenis kredit ini sifatnya produktif, yaitu memberikan keuntungan dari kegiatan berinvestasi. Jika dilihat dari namanya yaitu investasi, dapat dikatakan secara umum jenis kredit ini berkaitan dengan jangka waktu yang relatif lama, baik dari segi perolehan keuntungan maupun pengembaliannya.
Contoh penggunaan jenis kredit ini adalah untuk investasi perkebunan kelapa sawit atau karet yang umumnya membutuhkan waktu lama untuk menunggu waktu panennya.
2) Kredit Konsumtif
Dibandingkan dengan dua jenis kredit lainnya, kredit ini memiliki fungsi yang sangat bertolak belakang. Sesuai dengan namanya, jenis kredit ini digunakan untuk keperluan konsumtif atau digunakan untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya personal. Berikut adalah beberapa jenis kredit konsumtif :
a) Kredit Pegawai (KUL)
Kredit Umum Lainnya (KUL) adalah kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang gajinya ditatausahakan atau dibayarkan melalui PT Bank Sulselbar.
b) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa rumah dengan skema pembiayaan hingga 90% dari harga rumah.
Sedangkan jaminan/agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian.
c) Kredit Kepemilikan Kendaraan
Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk pembelian kendaraan baru atau bekas. Khusus untuk Kendaraan bekas, bank biasanya menetapkan batasan usia kendaraan yang dapat dibiayai sesuai ketentuan bank.
- Berdasarkan Jangka Waktu Pengembalian
Setiap kredit yang diberikan memiliki ikatan perjanjian yang memuat tentang kesanggupan membayar dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu pengembalian biasanya disesuaikan dengan besarnya kredit yang diberikan. Berikut jenis kredit dilihat dari sisi jangka waktu pengembaliannya, yaitu :
1) Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu pengembalian rata-rata dalam 1 tahun. Kredit jangka pendek umumnya diberikan untuk kegiatan yang bersifat menghasilkan keuntungan dalam waktu yang relatifsingkat, contohnya kredit untuk pertanian yang dalam satu musim bisa melakukan panen lebih dari satu kali.
2) Kredit Jangka Menengah
Kredit yang jangka waktu pengembaliannya maksimal 3 tahun. Kredit ini biasanya digunakan untuk membantu permodalan kegiatan usaha UKM dengan nilai kredit yang tidak terlalu besar, umumnya dibawah 100 juta.
3) Kredit Jangka Panjang
Kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang lebih dalam 5 tahun, bahkan bisa lebih lama lagi. Kredit ini dikhususkan untuk membiayai kegiatan usaha yang membutuhkan pengembalian modal yang secara perhitungan cukup lama memberikan keuntungan, seperti industri kelapa sawit dan karet.
- Berdasarkan Sektor Perekonomian
Kredit yang diberikan untuk menggerakkan kegiatan perekonomian di sektor tertentu untuk meningkatkan produktivitas produksi yang biasanya bertujuan untuk kegiatan ekspor.
Berikut jenis-jenis kredit berdasarkan sektor perekonomian, yaitu :
1) Kredit Pertanian
Kredit yang digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Biasanya kredit ini diberikan bersamaan dengan program penyuluhan perbaikan kualitas atau peningkatan kemampuan masyarakat dari pemerintah atau lembaga tertentu.
2) Kredit Perindustrian
Kredit yang digunakan untuk kegiatan industri, baik untuk skala kecil, menengah, atau besar.
Tujuan penggunaan kredit ini biasanya memiliki dua alasan yaitu untuk perluasan kegiatan usaha atau produksi dan untuk membuka usaha baru.
3) Kredit Pertambangan
Kredit yang digunakan untuk membiayai kegiatan pertambangan dengan jangka waktu yang lama, seperti batu bara, emas, dan minyak.
4) Kredit Ekspor Impor
Kredit yang digunakan untuk kegiatan ekspor impor, yaitu dengan memberikan dana kepada eksportir maupun importir untuk menghasilkan barang yang memiliki demand yang tinggi sehingga memberikan keuntungan maksimal.
5) Kredit Koperasi
Kredit yang diberikan untuk berbagai jenis koperasi baik dalam rangka mengerakkan fungsi pendanaan kepada anggota atau permodalan baru sehingga menambah pelayanan kepada anggota atau masyarakat luas.
6) Kredit Profesi
Kredit yang diberikan khusus untuk para professional yaitu guru, dokter, karyawan swasta.
Biasanya sudah terdapat desain khusus dari pemerintah untuk pelayanan jenis ini.
- Berdasarkan Bentuk Jaminan atau Agunan
Untuk memberikan rasa aman dalam memberikan kredit dibutuhkan sebuah jaminan agar kedua belah pihak memiliki rasa tanggungjawab terhadap kewajiban masing- masing. Jenis kredit berdasarkan bentuk jaminannya, yaitu :
1) Kredit Jaminan Orang
Pemberian kredit dengan jaminan seseorang, kredit yang semacam ini biasanya bersifat kekeluargaan yang antara masing-masing pihak menaruh kepercayaan penuh.
2) Kredit Jaminan Efek
Kredit yang jaminannya berupa saham atau surat berharga tertentu.
3) Kredit Jaminan Barang
Kredit yang jaminannya berbentuk barang bergerak, barang tetap, dan logam mulia.
4) Kredit Jaminan Dokumen
Kredit yang menggunakan jaminan berupa dokumen, seperti L/C (Letter of Credit), sertifikat tanah, dan BPKB.
- Berdasarkan Tingkat Golongan Ekonomi
Dengan melihat kemampuan financial atau asset seseorang akan menjadi dasar dalam menentukan tingkat dan jenis kredit yang akan diberikan.
Berikut jenis kredit berdasarkan tingkat golongan ekonominya, yaitu :
1) Kredit Golongan Ekonomi Lemah
Kredit yang khusus diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan total dibawah 600 juta (belum termasuk nilai kekayaan properti), contohnya untuk usaha KUK dan KUT.
2) Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat
Kredit yang diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan diatas 600 juta, umumnya yang tergolong dalam kelompok ini adalah para developer dan pengusaha besar.
- Berdasarkan Cara Penarikan dan Pelunasan
Setiap kredit yang diberikan memiliki mekanisme tersendiri dalam proses penarikan dan pelunasannya. Berikut 2 jenis kredit jika dilihat berdasarkan cara penarikan dan pelunasannya, yaitu :
1) Kredit Rekening Koran
Kredit yang memiliki fleksibilitas tinggi dalam penarikan maupun pelunasan, sehingga pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu. Cara penarikannya bisa dengan cara cek, bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Sedangkan pelunasannya dapat dilakukan dengan cara pembayaran secara berangsur-angsur. Perhitungan bunga disesuaikan dengan jumlah pinjaman perharinya dan penarikannya harus mendapat persetujuan plafond kredit terlebih dahulu.
2) Kredit Berjangka
Kredit yang nilainya dapat ditarik sesuai dengan jenis plafondnya.
Cara pelunasannya diatur dalam perjanjian yang disepakati bersama, umumnya pelunasan dilakukan setelah tenggang waktu kredit telah berakhir dan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau angsuran.
e. Manfaat Kredit Menurut Ahli
Terdapat beberapa manfaat kredit yakni :
1) Bagi Debitur
Meningkatkan usahanya dengan pengadaan berbagai faktor produksi
Kredit bank relatif mudah diperoleh bila usaha debitur layak dibiayai
Dengan jumlah yang banyak, memudahkan calon debitur memilih bank yang cocok dengan usahanya
Bermacam-macam jenis kredit dapat disesuaikan calon debitur Rahasia keuangan debitur terlindungi
2) Bagi Bank
Bank memperoleh pendapatan dari bunga yang diterima dari debitur
Dengan adanya bunga kredit diharapkan rentabilitas bank akan membaik dan perolehan laba meningkat
Dengan pemberian kredit akan membantu dalam memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya
Pemberian kredit untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan
3) Bagi Pemerintah
Alat untuk memacu pertumbuhan ekonomi secara umum
Alat untuk megendalikan kegiatan moneter
Alat untuk menciptakan lapangan usaha
Meningkatkan pendapatan negara
Menciptakan dan memperluas pasar
4) Bagi Masyarakat
Mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi
Mengurangi tingkat pengangguran
Meningkatkan pendapatan masyarakat
Memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank
3. Pengertian Kredit Usaha Rakyat Menurut Ahli
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit yang diperuntukkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bertujuan untuk pengembangan usaha dalam meningkatkan produksi, permodalan, dan pemasaran.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan solusi untuk memberikan kemudahan memperoleh fasilitas kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di segala sektor usaha dengan bunga yang ringan dan kompetitif.
4. Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Menurut Ahli
Permohonan Calon Debitur
Verifikasi Data dan SIKP (Sistem Informasi Kredit Program)
On The Spot (OTS) Usaha dan Agunan
Analisa Kredit
Proses
Realisasi Kredit
Permintaan Penjaminan dan Pelaporan Realisasi ke SIKP
Monitoring Kredit
Artikel Terkait :
- Uraian Tugas PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Latar Belakang Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Pengertian Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Menurut Ahli