Latar Belakang Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
Sunday, 15 April 2018
Manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi, yaitu selalu berusaha memenuhi kebutuhannya. Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikanya akan selalu meningkat, tetapi peningkatan usaha tidaklah selalu diimbangi dengan peningkatan kemampuan. Dengan demikian, manusia selalu berusaha dengan segala daya untuk memenuhi kekurangmampuannya yang berhubungan dengan manusia lain yang mempunyai kemampuan. Sama halnya dengan pengusaha yang akan selalu berhubungan dengan bank untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan usahanya.
Industri perbankan telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi industri informasi yang intensif dan ekstensif telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang produk dan layanan dengan karakteristik yang modern dengan sistem dan teknologi yang dikembangkan untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan untuk mengembangkan kemampuan serta untuk mengendalikan resiko yang ditimbulkan.
Berdasarkan Undang–Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa : “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”. Sedangkan pengertian bank menurut Ismail (2011 : 1) mengatakan bahwa : “bank adalah salah satu lembaga yang mempunyai peran sangat penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian suatu negara, bahkan pertumbuhan bank di suatu negara dipakai sebagai ukuran pertumbuhan perekonimian negara tersebut”.
Pengertian Prosedur Menurut Mulyadi (2010 : 9) mengatakan bahwa : “prosedur merupakan urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang berulang”. Sedangkan menurut M. Nafarin (2009 : 9) mengatakan bahwa : “prosedur adalah urutan seri tugas yang saling berkaitan guna menjamin pelaksanaan kerja yang seragam”.
Dan dalam rumusan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 1 ayat 11 menyebutkan : "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga". Sedangkan menurut Rivai (2004 : 4) mengatakan bahwa : “kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.
Lembaga perbankan khususnya PT Bank Sulselbar sangat mempengaruhi pembangunan daerah yakni dengan membantu pemerintah daerah serta masyarakatnya melalui pemberian kredit. Peranan tersebut sangat vital layaknya sebuah jantung dalam tubuh manusia. Keduanya saling mempengaruhi dalam arti perbankan dapat mengalirkan dana bagi kegiatan ekonomi sehingga bank yang sehat akan memperkuat kegiatan ekonomi suatu bangsa. Dalam hal ini pihak yang berfungsi sebagai pemberi kredit yaitu PT Bank Sulselbar dan pihak yang berfungsi sebagai penerima kredit adalah masyarakat. Adapun jenis-jenis Kredit yang ditawarkan oleh PT Bank Sulselbar adalah Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi Biasa, Kredit Pegawai dan Pensiun, Pinjaman Rekening Koran, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kepemilikan Kendaraan, dan Kredit Program.
Dalam membantu masyarakat khususnya pengusaha mikro, Bank Sulselbar menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini bertujuan untuk membantu ekonomi usaha rakyat kecil dengan cara memberi pinjaman untuk usaha yang didirikan. Atas diajukannya permohonan kredit tersebut tentu saja harus mengikuti berbagai prosedur yang ditetapkan oleh PT Bank Sulselbar. Oleh karena itu, penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao.
Demikian artikel mengenai Latar Belakang Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao, semoga dapat bermanfaat.
Artikel Terkait :
- Uraian Tugas PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Latar Belakang Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Pengertian Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Menurut Ahli
Industri perbankan telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi industri informasi yang intensif dan ekstensif telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang produk dan layanan dengan karakteristik yang modern dengan sistem dan teknologi yang dikembangkan untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan untuk mengembangkan kemampuan serta untuk mengendalikan resiko yang ditimbulkan.
Berdasarkan Undang–Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa : “bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”. Sedangkan pengertian bank menurut Ismail (2011 : 1) mengatakan bahwa : “bank adalah salah satu lembaga yang mempunyai peran sangat penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian suatu negara, bahkan pertumbuhan bank di suatu negara dipakai sebagai ukuran pertumbuhan perekonimian negara tersebut”.
Pengertian Prosedur Menurut Mulyadi (2010 : 9) mengatakan bahwa : “prosedur merupakan urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang berulang”. Sedangkan menurut M. Nafarin (2009 : 9) mengatakan bahwa : “prosedur adalah urutan seri tugas yang saling berkaitan guna menjamin pelaksanaan kerja yang seragam”.
Dan dalam rumusan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 1 ayat 11 menyebutkan : "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga". Sedangkan menurut Rivai (2004 : 4) mengatakan bahwa : “kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.
Lembaga perbankan khususnya PT Bank Sulselbar sangat mempengaruhi pembangunan daerah yakni dengan membantu pemerintah daerah serta masyarakatnya melalui pemberian kredit. Peranan tersebut sangat vital layaknya sebuah jantung dalam tubuh manusia. Keduanya saling mempengaruhi dalam arti perbankan dapat mengalirkan dana bagi kegiatan ekonomi sehingga bank yang sehat akan memperkuat kegiatan ekonomi suatu bangsa. Dalam hal ini pihak yang berfungsi sebagai pemberi kredit yaitu PT Bank Sulselbar dan pihak yang berfungsi sebagai penerima kredit adalah masyarakat. Adapun jenis-jenis Kredit yang ditawarkan oleh PT Bank Sulselbar adalah Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi Biasa, Kredit Pegawai dan Pensiun, Pinjaman Rekening Koran, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kepemilikan Kendaraan, dan Kredit Program.
Dalam membantu masyarakat khususnya pengusaha mikro, Bank Sulselbar menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini bertujuan untuk membantu ekonomi usaha rakyat kecil dengan cara memberi pinjaman untuk usaha yang didirikan. Atas diajukannya permohonan kredit tersebut tentu saja harus mengikuti berbagai prosedur yang ditetapkan oleh PT Bank Sulselbar. Oleh karena itu, penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao.
Demikian artikel mengenai Latar Belakang Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao, semoga dapat bermanfaat.
Artikel Terkait :
- Uraian Tugas PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Latar Belakang Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada PT Bank Sulselbar Cabang Rantepao
- Pengertian Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Menurut Ahli