PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Tuesday, 12 September 2017
Gambaran Umum PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Sejarah PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan “culture stelsel” dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha pegadaian merupakan monopoli pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa kedudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut “Sitji Eigeikyuku”, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini pegadaian sudah beberapa kali berubah status yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi perusahaan jawatan (perjan), selanjutnya PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM). Hingga pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2011 tanggal 13 desember 2011, bentuk badan hukum Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Kini usia Pegadaian telah lebih 100 tahun, manfaat Pegadaian semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun Perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada pemerintah, disaat mayoritas lembaga keungaan lainya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Visi dan Misi PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
1) Visi
Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakt menengah kebawah.
2) Misi
a. Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
b. Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan diseluruh pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
c. Membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan
Struktur Organisasi PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Struktur organisasi di suatu perusahaan menjadi hal yang sangat penting dan sangat diperlukan. Struktur organisasi dibuat agar setiap karyawan dan staff mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dibawah ini adalah struktur organisasi PT Pegadaian (Persero) Cabang palangga.
Deskripsi Uraian Tugas Jabatan PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
a. Pemimpin Cabang
Pemimpin Cabang mempunyai fungsi mengelola operasional cabang dengan menyalurkan uang pinjaman secara hukum gadai dan melaksanakan usah-usaha lainya serta mewakili kepentingan perusahaan dalam hubungan dengan pihak lain, masyarakat sesuai ketentuan dalam rangka melaksanakan misi perusahaan.
Untuk penyelenggaraan fungsi di atas Pimpinan Cabang mempunyai tugas:
1) Menyusun program kerja Operasional Cabang agar berjalan lancar dan sesuai dengan misi perusahaan.
2) Menetapkan taksiran dan mengkordinasikan kegiatan penaksiran barang jaminan berdasarkan peraturan yang berlaku agar uang pinjaman gadai yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3) Mengkordinasikan penyaluran uang sesuai pinjaman berdasarkan taksiran barang jaminan agar besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4) Mengkordinasikan pengambilan uang pinjaman, pendapatan sewa modal dan usaha lainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam usaha pengambilan uang perusahaan.
5) Mengkordinasikan pelaksanaan lelang barang jaminan dan penjualan Barang Sisa lelang (BSL) serta pembayaran uang kelebihan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengembalian uang perusahaan dan uang nasabah.
6) Mengkordinasikan penyelenggaraan pembukuan transaksi keuangan dan barang jaminan untuk serta memelihara dan merawat kekayaan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mengamankan harta perusahaan.
b. Penaksir
Penaksir mempunyai fungsi melaksanakan penaksiran terhadap barang jaminan untuk menentukan mutu dan nilai barang dalam rangka mewujudkan penetapan uang pinjaman yang wajar.
Untuk menyelenggarakan fungsi diatas, peneksir mempunyai fungsi:
1) Melaksanakan penaksiran terhadap barang jaminan untuk mengetahui mutu dan nilai barang dalam menentukan dan menetapkan uang kredit gadai.
2) Menentukan penaksiran terhadap barang jaminan yang akan dilelang, untuk mengetahui mutu dan nilai dalam menentukan harga dasar barang yang akan dilelang.
3) Merencanakan dan menyiapkan barang jaminan yang akan disimpan agar terjamin keadaannya.
c. Kasir
Kasir mempunyai fungsi mengurus penerimaan dan pembayaran semua transaksi yang terjadi di kantor cabang dan UPC. Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, kasir mempunyai tugas sebagai berikut:
1) Melaksanakan penerimaan pelunasan uang pinjaman dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Menerima uang dari hasil penjualan barang jaminan yang dilelang.
3) Membayarkan uang pinjaman kredit kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlalu.
4) Melakukan pembayaran dari segala pengeluaran yang terjadi di kantor cabang atau UPC.
d. Penyimpan Emas dan Penjaga Gudang
Penyimpan mempunyai fungsi mengurus gudang jaminan emas dengan cara menerima, menyimpan, merawat, mengeluarkan serta mengatministrasikan barang jaminan, melakukan pemeriksaan penyimpanan dan pengeluaran barang jaminan selain barang kantong dalam rangka ketertiban dan keamanan serta keutuhan barang jaminan.
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, penyimpan dan penjaga gudang mempunyai tugas sebagi berikut:
1) Secara berkala melakukan pemeriksaan keadaan gudang penyimpanan barang jaminan emas, agar tercipta keamanan dan keutuhan barang jaminan untuk serah terima jabatan.
2) Menerima barang jaminan emas dan perhiasan dari asisten manajer atau pemimpin cabang
3) Mengeluarkan barang jaminan emas dan perhiasan untuk keperluan pelunasan, pemeriksaan atasan dan pihak lain.
4) Merawat barang jaminan dan gudang penyimpanan, agar barang jaminan dalam keadaan baik dan aman.
5) Melakukan pencatatan mutasi penerimaan atau pengeluaran barang jaminan yang menjadi tanggung jawabnya.
6) Melakukan perhitungan barang jaminan yang menjadi tanggung jawab secara terprogram sehingga keakuratan saldo buku gudang dapat dipertanggung jawabkan.
7) Melaksanakan penerimaan pelunasan uang pinjaman dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8) Penerimaan uang dari hasil penjualan barang jaminan yang dileleng
9) Membayarkan uang pinjaman kredit kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10) Melakukan pembayaran segala pengeluaran yang terjadi di kantor cabang atau UPC.
e. Satpam (Security)
1) Melaksanakan ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor cabang
2) Memberikan informasi kepada nasabah sesuai dengan kebutuhan.
f. Supir (Driver)
Mengantar pemimpin cabang atau pegawai untuk keperluan dinas terutama mengambil uang atau menyetor uang di bank.
g. Office Boy
1) Bertugas untuk menjaga kebersihan dalam lingkungan kantor pegadaian cabang Palangga
2) Menyiapkan minuman untuk pimpinan cabang di pagi hari dan untuk tamu Pegadaaian Cabang Palangga.
3) Serta menyiapkan segala sesuatu yang di perlukan dalam lingkup Pegadaian.
Kepegawaian PT. Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
a. Daftar Pegawai
Tabel 4.1 Daftar Pegawai
Nama Jabatan Jenis Kelamin Pendidikan Terakhir
Hanura Akbar Pemimpin cabang L S1
Abdul Malik Kasir L S1
Lysandi Penaksir P S1
Safaruddin Penyimpan Emas L S1
Usman Satpam L S1
Risal Satpam L S1
Nurul Iskandar Satpam L S1
Muh. Sukri Satpam L S1
Mustakim Sopir L S1
Muh Risal Office Boy L S1
Sumber: PT. Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
b. Jadwal Kerja Pegawai
Tabel 4.2 Jadwal Kerja
Hari Jam Layanan Jam Istrahat Jam Kerja
Senin 08.00-15.00 12.00-13.00 07.30-16.00
Selasa 08.00-15.00 12.00-13.00 07.30-16.00
Rabu 08.00-15.00 12.00-13.00 07.30-16.00
Kamis 08.00-15.00 12.00-13.00 07.30-16.00
Jumat 08.00-15.00 12.00-13.00 07.30-16.00
Sabtu 08.00-12.30 - 07.30-13.00
Sumber: PT. Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Fasilitas yang Dimiliki PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Fasilitas yang terdapat di pegadaian, umumnya sama dengan fasilitas-fasilitas kantor yang lain seperti:
a. Gedung dan Perlengkapan Kantor terdiri dari:
1) Gedung dan perlengkapan
2) Ruang tamu
3) Ruang kerja staff
4) Ruang pemimpin cabang
5) Ruang arsip
6) Ruang serba guna
7) Kluis
8) Mushola
9) Kamar kecil
b. Lingkungan kantor terdiri dari:
1) Papan nama perusahaan
2) Halaman/tempat parkir
c. Alat kerja atau fasilitas terdiri dari:
1) Jarum uji emas (WG dan RG), perak dan berlian
2) Air uji
3) Batu uji
4) Tabel berlian
5) Timbangan analis dan elektronik
6) Diamond selector/ elektriktester
7) Moe dan tabelnya
8) Loupe
9) Kalkulator
10) Mesin hitung uang
11) Tang matris
12) Pembungkus barang jaminan
13) Numerator
14) Gelas ukur dan botol uji
15) Komputer
16) Jaringan internet
17) Telepon kantor
18) Printer
19) Mesin fax
20) Kursi nasabah
21) Meja kerja
22) Alat tulis menulis yang lengkap
23) AC (Air Conditioner)
24) CCTV
25) Alarm
26) Kipas angin
27) TV (ruang nasabah)
28) Tempat sampah
Budaya PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Budaya perusahaan diaktualisasikan dalam bentuk simbol atau mascot dan jagoan si “INTAN” yang bermakna:
1. Inovasi
a. Berinisiatif, kreatif, produktif, dan adaptif
b. Berorientasi pada solusi bisnis
2. Nilai moral tinggi
a. Taat beribadah
b. Jujur dan berfikir positif
3. Terampil
a. Kompeten dibidang tugasnya
b. Selalu mengembangkan diri
4. Adi Layanan
a. Peka dan cepat tanggap
b. Empati, santun, dan ramah
5. Nuansa Citra
a. Bangga sebagai insan pegadaian
b. Bertanggung jawab atas aset dan reputasi perusahaan
Makna yang terkandumg dalam Maskot INTAN:
Kepada bentuk berlian memberi makna bahwa Pegadaian mengenai batu intan sudah puluhan tahun, intan tidak lebih dari sebuah bongkahan batu yang diciptakan alam dalam suatu proses beratus tahun lamanya. Kekerasan menjadikan dia tidak tergores dari benda lain tetapi dia juga bisa dibentuk menjadi batu yang sangat cemerlang (brilliant).
Dengan kecemerlangan itulah kemudian dia dinamakan berlian, karakteristik batu intan itu diharapkan terdapat juga terdapat pada setiap insan pegawai pegadaian. Sikap tubuh dan tangan terbuka dan tersenyum memberi makna setiap orang pelayanan yang selalu siap memberikan pelayanan yang prima kepada siapa saja. Rompi berwarna hijau memberikan makna keteduhan sebagai insan Pegadaian.
Sejarah PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan “culture stelsel” dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha pegadaian merupakan monopoli pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa kedudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut “Sitji Eigeikyuku”, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini pegadaian sudah beberapa kali berubah status yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi perusahaan jawatan (perjan), selanjutnya PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM). Hingga pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2011 tanggal 13 desember 2011, bentuk badan hukum Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Kini usia Pegadaian telah lebih 100 tahun, manfaat Pegadaian semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun Perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada pemerintah, disaat mayoritas lembaga keungaan lainya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Visi dan Misi PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
1) Visi
Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakt menengah kebawah.
2) Misi
a. Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
b. Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan diseluruh pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
c. Membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan
Struktur Organisasi PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Struktur organisasi di suatu perusahaan menjadi hal yang sangat penting dan sangat diperlukan. Struktur organisasi dibuat agar setiap karyawan dan staff mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dibawah ini adalah struktur organisasi PT Pegadaian (Persero) Cabang palangga.
Deskripsi Uraian Tugas Jabatan PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
a. Pemimpin Cabang
Pemimpin Cabang mempunyai fungsi mengelola operasional cabang dengan menyalurkan uang pinjaman secara hukum gadai dan melaksanakan usah-usaha lainya serta mewakili kepentingan perusahaan dalam hubungan dengan pihak lain, masyarakat sesuai ketentuan dalam rangka melaksanakan misi perusahaan.
Untuk penyelenggaraan fungsi di atas Pimpinan Cabang mempunyai tugas:
1) Menyusun program kerja Operasional Cabang agar berjalan lancar dan sesuai dengan misi perusahaan.
2) Menetapkan taksiran dan mengkordinasikan kegiatan penaksiran barang jaminan berdasarkan peraturan yang berlaku agar uang pinjaman gadai yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3) Mengkordinasikan penyaluran uang sesuai pinjaman berdasarkan taksiran barang jaminan agar besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4) Mengkordinasikan pengambilan uang pinjaman, pendapatan sewa modal dan usaha lainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam usaha pengambilan uang perusahaan.
5) Mengkordinasikan pelaksanaan lelang barang jaminan dan penjualan Barang Sisa lelang (BSL) serta pembayaran uang kelebihan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengembalian uang perusahaan dan uang nasabah.
6) Mengkordinasikan penyelenggaraan pembukuan transaksi keuangan dan barang jaminan untuk serta memelihara dan merawat kekayaan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mengamankan harta perusahaan.
b. Penaksir
Penaksir mempunyai fungsi melaksanakan penaksiran terhadap barang jaminan untuk menentukan mutu dan nilai barang dalam rangka mewujudkan penetapan uang pinjaman yang wajar.
Untuk menyelenggarakan fungsi diatas, peneksir mempunyai fungsi:
1) Melaksanakan penaksiran terhadap barang jaminan untuk mengetahui mutu dan nilai barang dalam menentukan dan menetapkan uang kredit gadai.
2) Menentukan penaksiran terhadap barang jaminan yang akan dilelang, untuk mengetahui mutu dan nilai dalam menentukan harga dasar barang yang akan dilelang.
3) Merencanakan dan menyiapkan barang jaminan yang akan disimpan agar terjamin keadaannya.
c. Kasir
Kasir mempunyai fungsi mengurus penerimaan dan pembayaran semua transaksi yang terjadi di kantor cabang dan UPC. Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, kasir mempunyai tugas sebagai berikut:
1) Melaksanakan penerimaan pelunasan uang pinjaman dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Menerima uang dari hasil penjualan barang jaminan yang dilelang.
3) Membayarkan uang pinjaman kredit kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlalu.
4) Melakukan pembayaran dari segala pengeluaran yang terjadi di kantor cabang atau UPC.
d. Penyimpan Emas dan Penjaga Gudang
Penyimpan mempunyai fungsi mengurus gudang jaminan emas dengan cara menerima, menyimpan, merawat, mengeluarkan serta mengatministrasikan barang jaminan, melakukan pemeriksaan penyimpanan dan pengeluaran barang jaminan selain barang kantong dalam rangka ketertiban dan keamanan serta keutuhan barang jaminan.
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, penyimpan dan penjaga gudang mempunyai tugas sebagi berikut:
1) Secara berkala melakukan pemeriksaan keadaan gudang penyimpanan barang jaminan emas, agar tercipta keamanan dan keutuhan barang jaminan untuk serah terima jabatan.
2) Menerima barang jaminan emas dan perhiasan dari asisten manajer atau pemimpin cabang
3) Mengeluarkan barang jaminan emas dan perhiasan untuk keperluan pelunasan, pemeriksaan atasan dan pihak lain.
4) Merawat barang jaminan dan gudang penyimpanan, agar barang jaminan dalam keadaan baik dan aman.
5) Melakukan pencatatan mutasi penerimaan atau pengeluaran barang jaminan yang menjadi tanggung jawabnya.
6) Melakukan perhitungan barang jaminan yang menjadi tanggung jawab secara terprogram sehingga keakuratan saldo buku gudang dapat dipertanggung jawabkan.
7) Melaksanakan penerimaan pelunasan uang pinjaman dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8) Penerimaan uang dari hasil penjualan barang jaminan yang dileleng
9) Membayarkan uang pinjaman kredit kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10) Melakukan pembayaran segala pengeluaran yang terjadi di kantor cabang atau UPC.
e. Satpam (Security)
1) Melaksanakan ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor cabang
2) Memberikan informasi kepada nasabah sesuai dengan kebutuhan.
f. Supir (Driver)
Mengantar pemimpin cabang atau pegawai untuk keperluan dinas terutama mengambil uang atau menyetor uang di bank.
g. Office Boy
1) Bertugas untuk menjaga kebersihan dalam lingkungan kantor pegadaian cabang Palangga
2) Menyiapkan minuman untuk pimpinan cabang di pagi hari dan untuk tamu Pegadaaian Cabang Palangga.
3) Serta menyiapkan segala sesuatu yang di perlukan dalam lingkup Pegadaian.
Kepegawaian PT. Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
a. Daftar Pegawai
Tabel 4.1 Daftar Pegawai
Nama Jabatan Jenis Kelamin Pendidikan Terakhir
Hanura Akbar Pemimpin cabang L S1
Abdul Malik Kasir L S1
Lysandi Penaksir P S1
Safaruddin Penyimpan Emas L S1
Usman Satpam L S1
Risal Satpam L S1
Nurul Iskandar Satpam L S1
Muh. Sukri Satpam L S1
Mustakim Sopir L S1
Muh Risal Office Boy L S1
Sumber: PT. Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
b. Jadwal Kerja Pegawai
Tabel 4.2 Jadwal Kerja
Hari Jam Layanan Jam Istrahat Jam Kerja
Senin 08.00-15.00 12.00-13.00 07.30-16.00
Selasa 08.00-15.00 12.00-13.00 07.30-16.00
Rabu 08.00-15.00 12.00-13.00 07.30-16.00
Kamis 08.00-15.00 12.00-13.00 07.30-16.00
Jumat 08.00-15.00 12.00-13.00 07.30-16.00
Sabtu 08.00-12.30 - 07.30-13.00
Sumber: PT. Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Fasilitas yang Dimiliki PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Fasilitas yang terdapat di pegadaian, umumnya sama dengan fasilitas-fasilitas kantor yang lain seperti:
a. Gedung dan Perlengkapan Kantor terdiri dari:
1) Gedung dan perlengkapan
2) Ruang tamu
3) Ruang kerja staff
4) Ruang pemimpin cabang
5) Ruang arsip
6) Ruang serba guna
7) Kluis
8) Mushola
9) Kamar kecil
b. Lingkungan kantor terdiri dari:
1) Papan nama perusahaan
2) Halaman/tempat parkir
c. Alat kerja atau fasilitas terdiri dari:
1) Jarum uji emas (WG dan RG), perak dan berlian
2) Air uji
3) Batu uji
4) Tabel berlian
5) Timbangan analis dan elektronik
6) Diamond selector/ elektriktester
7) Moe dan tabelnya
8) Loupe
9) Kalkulator
10) Mesin hitung uang
11) Tang matris
12) Pembungkus barang jaminan
13) Numerator
14) Gelas ukur dan botol uji
15) Komputer
16) Jaringan internet
17) Telepon kantor
18) Printer
19) Mesin fax
20) Kursi nasabah
21) Meja kerja
22) Alat tulis menulis yang lengkap
23) AC (Air Conditioner)
24) CCTV
25) Alarm
26) Kipas angin
27) TV (ruang nasabah)
28) Tempat sampah
Budaya PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Budaya perusahaan diaktualisasikan dalam bentuk simbol atau mascot dan jagoan si “INTAN” yang bermakna:
1. Inovasi
a. Berinisiatif, kreatif, produktif, dan adaptif
b. Berorientasi pada solusi bisnis
2. Nilai moral tinggi
a. Taat beribadah
b. Jujur dan berfikir positif
3. Terampil
a. Kompeten dibidang tugasnya
b. Selalu mengembangkan diri
4. Adi Layanan
a. Peka dan cepat tanggap
b. Empati, santun, dan ramah
5. Nuansa Citra
a. Bangga sebagai insan pegadaian
b. Bertanggung jawab atas aset dan reputasi perusahaan
Makna yang terkandumg dalam Maskot INTAN:
Kepada bentuk berlian memberi makna bahwa Pegadaian mengenai batu intan sudah puluhan tahun, intan tidak lebih dari sebuah bongkahan batu yang diciptakan alam dalam suatu proses beratus tahun lamanya. Kekerasan menjadikan dia tidak tergores dari benda lain tetapi dia juga bisa dibentuk menjadi batu yang sangat cemerlang (brilliant).
Dengan kecemerlangan itulah kemudian dia dinamakan berlian, karakteristik batu intan itu diharapkan terdapat juga terdapat pada setiap insan pegawai pegadaian. Sikap tubuh dan tangan terbuka dan tersenyum memberi makna setiap orang pelayanan yang selalu siap memberikan pelayanan yang prima kepada siapa saja. Rompi berwarna hijau memberikan makna keteduhan sebagai insan Pegadaian.