Latar Belakang Penerapan Sistem KCA (Kredit Cepat Aman) pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Wednesday, 13 September 2017
Di era modern dan kemajuan teknologi seperti saat ini, masyarakat dituntut untuk selalu berkembang dan mengikuti zaman, mulai dari kegiatan sehari-hari hingga pada kegiatan yang bersifat formal. Dengan keadaan ini tidak terlepas dari kebutuhan akan uang untuk membeli dan membayar berbagai keperluan yang semakin meningkat. Namun terkadang kebutuhan yang ingin di kehendaki tidak dapat terpenuhi karena terkendala oleh kecukupan dana. Jika demikian kita harus pandai dalam mengatur dan mengelola pengeluran untuk mencukupi keperluan lainnya. Namun apabila ada sesuatu hal yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti mencari pinjaman dari berbagai sumber dana yang ada.
Pemerintah dalam usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata maka didirikan lembaga perkreditan, baik lembaga perkreditan perbankan maupun non perbankan. Lembaga perkreditan tersebut diharapkan dapat memberikan kredit dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan masyarakat dan dengan jaminan ringan kepada masyarakat luas, khususnya kredit golongan ekonomi menengah ke bawah yang banyak menginginkan kredit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan di golongan ekonomi menengah ke atas dipergunakan untuk menambah modal usaha. Salah satu lembaga perkreditan non perbankan yang dapat melayani masyarakat guna untuk mendapatkan kredit dengan mudah yaitu Perusahaan Umum Pegadaian.
Perum Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang dikelola oleh pemerintah yang kegiatan utamanya melaksanakan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Gadai merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam perjanjian pinjam meminjam. Dalam prakteknya penjaminan dalam bentuk gadai ini di anggap paling praktis oleh masyarakat. Praktek gadai dapat dilakukan oleh masyarakat umum karena tidak memerlukan suatu aturan administrasi yang rumit dan tidak juga diperlukan suatu analisa kredit yang mendalam.
Penyaluran uang pinjaman tersebut dilakukan dengan cara yang mudah, cepat, dan aman sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang melakukan pinjaman dan tidak menimbulkan masalah yang baru bagi peminjam setelah melakukan pinjaman di pegadaian. Hal tersebut sesuai dengan motto yang digunakan pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Pada kenyataannya perum pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah. Kelebihan perusahaan umum pegadaian ini bagi masyarakat yang meminjam kredit adalah pihak yang berkepentingan tidak perlu menjual barang-barangnya, melainkan hanya dijadikan jaminan pengajuan kredit di perusahaan umum pegadaian.
Selain itu, kini PT. Pegadaian banyak menawarkan produk lain selain gadai tradisional. Berikut adalah jasa keuangan yang ditawarkan oleh PT. Pegadaian diantaranya: KCA (Kredit Cepat Aman), KREASI, KRISTA, KRESNA, MULIA, TABUNGAN EMAS, dll.
KCA (Kredit Cepat Aman) adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman. Untuk mendapatkan kredit, nasabahnya hanya perlu membawa berupa perhiasan emas, emas batangan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainya dan mengikuti prosedur gadai yang telah ditetapkan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik mengangkat judul mengenai ”Penerapan Sistem KCA (Kredit Cepat Aman) pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Palangga.”
Pemerintah dalam usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata maka didirikan lembaga perkreditan, baik lembaga perkreditan perbankan maupun non perbankan. Lembaga perkreditan tersebut diharapkan dapat memberikan kredit dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan masyarakat dan dengan jaminan ringan kepada masyarakat luas, khususnya kredit golongan ekonomi menengah ke bawah yang banyak menginginkan kredit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan di golongan ekonomi menengah ke atas dipergunakan untuk menambah modal usaha. Salah satu lembaga perkreditan non perbankan yang dapat melayani masyarakat guna untuk mendapatkan kredit dengan mudah yaitu Perusahaan Umum Pegadaian.
Perum Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang dikelola oleh pemerintah yang kegiatan utamanya melaksanakan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Gadai merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam perjanjian pinjam meminjam. Dalam prakteknya penjaminan dalam bentuk gadai ini di anggap paling praktis oleh masyarakat. Praktek gadai dapat dilakukan oleh masyarakat umum karena tidak memerlukan suatu aturan administrasi yang rumit dan tidak juga diperlukan suatu analisa kredit yang mendalam.
Penyaluran uang pinjaman tersebut dilakukan dengan cara yang mudah, cepat, dan aman sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang melakukan pinjaman dan tidak menimbulkan masalah yang baru bagi peminjam setelah melakukan pinjaman di pegadaian. Hal tersebut sesuai dengan motto yang digunakan pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Pada kenyataannya perum pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah. Kelebihan perusahaan umum pegadaian ini bagi masyarakat yang meminjam kredit adalah pihak yang berkepentingan tidak perlu menjual barang-barangnya, melainkan hanya dijadikan jaminan pengajuan kredit di perusahaan umum pegadaian.
Selain itu, kini PT. Pegadaian banyak menawarkan produk lain selain gadai tradisional. Berikut adalah jasa keuangan yang ditawarkan oleh PT. Pegadaian diantaranya: KCA (Kredit Cepat Aman), KREASI, KRISTA, KRESNA, MULIA, TABUNGAN EMAS, dll.
KCA (Kredit Cepat Aman) adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman. Untuk mendapatkan kredit, nasabahnya hanya perlu membawa berupa perhiasan emas, emas batangan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainya dan mengikuti prosedur gadai yang telah ditetapkan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik mengangkat judul mengenai ”Penerapan Sistem KCA (Kredit Cepat Aman) pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Palangga.”