Penerapan Sistem KCA (Kredit Cepat Aman) pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangga
Thursday, 14 September 2017
1. Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada pihak yang berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang-barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya harus didahulukan”.
1. Pengerian Sistem
Secara umum, pengertian sistem adalah sekumpulan objek (unsur-unsur atau bagian-bagian) yang berbeda-beda yang saling berhubungan, saling bekerja sama dan saling mempengaruhi satu sama lain serta terkait pada rencana tertentu dalam lingkungan yang kompleks.
2. Pengertian Kredit
Secara umum kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
3. Pengertian KCA (Kredit Cepat Aman)
KCA (Kredit Cepat Aman) adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat, dan aman. Untuk mendapatkan kredit ini, nasabah hanya perlu membawa barang atau agunan berupa perhiasan emas, logam mulia, permata, berlian, kendaraan dan barang elektronik.
4. Prosedur Sistem KCA (Kredit Cepat Aman ) oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang palangga.
Berikut adalah tahap-tahap yang dilakukan PT. Pegadian (Persero) Cabang Palangga dalam Pene rapan Sistem KCA (Kredit Cepat Aman):
1) Nasabah mengisi formulir pemberian kredit (FPK) kemudian menyerahkan kepada penaksir untuk menaksir barang agunan untuk mengetahui nilai agunan yang akan diterima dengan memberikan agunan dan kartu identitas (KTP, SIM, dll).
2) Setelah barang sudah ditaksir oleh penaksir, kemudian nasabah akan dipanggil untuk ditanyakan nilai dari taksiran barang agunannya. Jika nasabah setuju dengan nilai tersebut maka di lakukan pengimputan data secara online
3) Setelah dilakukan pengimputan, penaksir kemudian Mencetak Surat Bukti Kredt (SBK). Yang kemudian akan diserahkan kepada kasir beserta dengan kartu identitas nasabah.
4) Kasir melakukan pencairan dana sesuai yang tertera di SBK dengan memotong biaya admin terlebih dahulu sebelum diberikan kepada nasabah.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada pihak yang berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang-barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya harus didahulukan”.
1. Pengerian Sistem
Secara umum, pengertian sistem adalah sekumpulan objek (unsur-unsur atau bagian-bagian) yang berbeda-beda yang saling berhubungan, saling bekerja sama dan saling mempengaruhi satu sama lain serta terkait pada rencana tertentu dalam lingkungan yang kompleks.
2. Pengertian Kredit
Secara umum kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
3. Pengertian KCA (Kredit Cepat Aman)
KCA (Kredit Cepat Aman) adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat, dan aman. Untuk mendapatkan kredit ini, nasabah hanya perlu membawa barang atau agunan berupa perhiasan emas, logam mulia, permata, berlian, kendaraan dan barang elektronik.
4. Prosedur Sistem KCA (Kredit Cepat Aman ) oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang palangga.
Berikut adalah tahap-tahap yang dilakukan PT. Pegadian (Persero) Cabang Palangga dalam Pene rapan Sistem KCA (Kredit Cepat Aman):
1) Nasabah mengisi formulir pemberian kredit (FPK) kemudian menyerahkan kepada penaksir untuk menaksir barang agunan untuk mengetahui nilai agunan yang akan diterima dengan memberikan agunan dan kartu identitas (KTP, SIM, dll).
2) Setelah barang sudah ditaksir oleh penaksir, kemudian nasabah akan dipanggil untuk ditanyakan nilai dari taksiran barang agunannya. Jika nasabah setuju dengan nilai tersebut maka di lakukan pengimputan data secara online
3) Setelah dilakukan pengimputan, penaksir kemudian Mencetak Surat Bukti Kredt (SBK). Yang kemudian akan diserahkan kepada kasir beserta dengan kartu identitas nasabah.
4) Kasir melakukan pencairan dana sesuai yang tertera di SBK dengan memotong biaya admin terlebih dahulu sebelum diberikan kepada nasabah.