Struktur Organisasi dan Uraian Tugas PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Tello Makassar 2018

Struktur Organisasi PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Tello Makassar

Struktur Organisasi PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Tello Makassar

Sumber: PT PLN (Persero) Sektor Pembagkitan Tello Makassar


Uraian Tugas Pokok PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Tello
1. Manajer Sektor
a. Mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan (LKAO dan LKAI) tahunan PLN Sektor, sebagai pedoman pelaksanaan program kinerja perusahaan.
b. Memutuskan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka pencapaian sasaran program kerja dan target kinerja Sektor.
c. Membina dan mengendalikan tata kelola operasi dan pemeliharaan pembangkit, Operational Performance Improvement (OPI), pengadaan dan pemakaian material (spare parts, bahan bakar, pelumas, bahan kimia, material konsumabel) dan jasa pekerjaan, cashflow emolumen pegawai, pemberdayaan SDM dan penegakan peraturan disiplin pegawai.
d. Memotivasi pelaksanaan pengawasan melekat dalam implementasi bisnis proses dibagian operasi, pemeliharaan, enjinering dan administrasi dan pusat-pusat pembangkit.
e. Membina pengawasan dan penyempurnaan penerapan sistem kualitas proses bisnis, sistem keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan secara berkesinambungan untuk memastikan terciptanya iklim dan kualitas kerja yang kondusif.
f. Menyampaikan laporan realisasi kinerja untuk mempertanggung jawabkan pencapaian realisasi target kinerja dan upaya perbaikan.
g. Meningkatkan efisiensi dan keandalan serta mendorong terlaksananya inovasi secara berkesinambungan.
h. Membina bawahan yang menjadi kewenangannya.
i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai dengann kewenangan dan ruang lingkupnya.

2. Asisten Manajer Enjiniring
a. Mengkoordinasikan, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan SERP (System Equipment Reliability Prioritization) dan FMEA (Failure Mode And Effect Analysis) peralatan pembangkit.
b. Mengkoordinasikan, menganalisa dan mengevaluasi RCFA (Root Cause Failure Analysis) pembangkit.
c. Mengkoordinasikan, menganalisa dan mengevaluasi kegiatan dan rekomendasi PdM (Pemeliharaan prediktif) peralatan pembangkit.
d. Melaksanakan assessment kesehatan peralatan pembangkitan dan membuat rekomendasi pemulihan penyehatan pembangkit.
e. Mengkoordinasikan, merencanakan dan mengevaluasi kegiatan teknologi informasi, meliputi pemeliharaan data informasi, pemeliharaan infrastruktur, keamanan informasi, dan pelayanan kebutuhan user.
f. Mengkoordinasikan penyusunan PRK bagian Enjiniring.
g. Mengkoordinasikan kegiatan OPI dan ISO

3. Asistant Manajer Operasi dan Pemeliharaan
a. Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan operasi dan pemeliharaan.
b. Mengkoordinasikan dan mengendalian biaya operasi dan pemeliharaan dan pengadaan bahan (spare part dan bahan bakar) secara efektif dan efesien sesuai anggaran yang ditetapkan.
c. Mengawasi pekerjaan Operasi dan pemeliharaan unit dan mengevaluasi hasil kerja operasi dan pemeliharaan pembangkit.
d. Mengawasi Manajemen Outage.
e. Melakukan pengembangan, pembinaan serta penilaian bawahan di bidangnya untuk meningkatkan kompetensi kinerja dan motivasi kerja.
f. Mengelola pemeliharaan preventive, korektif, re-engineering & OH, termasuk ketersediaan tools.
g. Membina bawahan yang menjadi kewenangannya
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai dengan kewenangan dengan ruang lingkupnya.
i. Membuat Berita Acara Transaksi Energi

4. SPV Lingkungan K2
a. Memastikan terlaksananya pelaksanaan keselamatan ketenagalistrikan dan pengelolaan lingkungan.
b. Menyusun laporan realisasi pencapaian target K2 dan lingkungan hidup.
c. Memantau kondisi lingkungan kerja dengan melibatakan pihak independent dalam bentuk Laporan UKL dan UPL.
d. Menyokong dan menggerakkan penerapan ISO Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
e. Menyokong dan menggerakkan penerapan ISO Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001).

5. SPV Lingkungan K3
a. Melakukan perencanaan terhadap kegiatan kesekretariatan dan rumahtangga kantor, pemeliharaan kendaraan dinas, serta pengadaan fasilitas kantor.
b. Mengkordinasi dan mengawasi kegiatan pemeliharaan fasilitias kantor yang menyangkut sarana dan prasarana, serta mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu guna menjaga tersedianya fasilitas yang mampu mendukung terlaksananya kegiatan kantor, baik itu perbiakan terhadap fasilitas yang ada maupun pengadaan fasilitas baru untuk mengganti sarana dan prasarana yang telah rusak.
c. Mengelola kehumasan untuk membangun komunikasi yang efektif dengan pihak-pihak terkait.
d. Memeriksa daftar penyusunan gaji & emolument serta pajak
e. Pemutakhiran data SIPEG, mengawasi dan menegakkan disiplin pegawai, memonitor pelaksanaan diklat
f. Memonitor penyusunan usulan pembinaan kompetensi & karir, rotasi mutasi, penilaian pegawai dan struktur organisasi serta job discription agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perusahaan
g. Mengatur pelaksanaan pembuatan Surat Keputusan (SK)
h. Melakukan pengembangan, pembinaan serta penilaian bawahan dibidang kepegawaian dan Diklat untuk peningkatan kerja
i. Melakukan perencanaan terhadap kegiatan K3 & Keamanan dan mengusulkan anggaran pembiayaan kegiatan K3 dan keamanan untuk menciptakan keselamatan, keamanan dan ketertiban dalam bekerja
j. Mengawasi kegiatan K3 sehingga adanya keselamatan dalam bekerja dan tidak terjadinya gangguan keamanan di wilayah kerja PLN
k. Melaporkan hasil kerja per waktu tertentu berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sekretariat & Umum, Administrasi SDM, K3 & Keamanan yang disampaikan langsung kepada Asisten Manajer SDM, Keuangan & Administrasi.

6. SPV Perencanaan & Pengendalian Operasi
a. Merencanakan pengoperasian pembangkitan yang efektif dan efisien
b. Mengevaluasi pengoperasian pembangkitan sesuai prosedur (SOP) yang telah ditetapkan
c. Menyusun rencana kerja operasi pembangkit untuk Pusat Listrik
d. Menyusun rencana anggaran biaya rutin dalam pengoperasian pembangkitan
e. Mengevaluasi laporan gangguan atau kelainan mesin pembangkit.

7. Asisten Manajer Keuangan, SDM & Administrasi
a. Mengkoordinasi penyusunan da evaluasi RKAP bidang SDM & Administrasi untuk persiapan RKAP tahun berikutnya
b. Mengendalikan proses kesekretariatan sarana dan prasarana kantor serta keamanan di lingkungan kerja untuk tercapainya tertib adminstrasi, keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja
c. Mengawasi pelaksanaan perhitungan gaji & dan emolumen pegawai, data pada program SIPEG, data disiplin pegawai dan usulan serta pelaksanaan DIKLAT untuk memastikan seluruh operasional kepegawaian dan DIKLAT terdata dengan benar, akurat, tepat waktu sesuai dengan sistem administrasi perusahaan.
d. Memonitor dan mengawasi kegiatan anggaran dan keuangan serta pencatatan transaksi guna memastikan seluruh transaksi keuangan diproses/dicatat dengan benar, akurat, tepat waktu sesuai dengan akuntansi perusahaan.
e. Memonitor persedian logistik untuk memenuhi kebutuhan perusahaan serta mencapai tertib logistik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan perusahaan.
f. Memonitor dan mengevaluasi pengiriman BBM dari pihak ketiga dan pemakaian BBM
g. Membuat laporan mengenai SDM, Keuangan, K3 serta logistik sebagai bahan masukan manajemen untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
h. Melakukan pengembangan SDM melalui mutasi pembinaan kompetensi & karir serta penilaian bawahan dibidangnya untuk meningkatkan kompetensi kinerja dan motivasi kerja.
i. Mengevaluasi dan menandatangani data pembayaran biaya pemeriksaan dan pengobatan Pegawai/Pensiunan, bantuan kacamata bagi Pegawai/Pensiunan sesuai ketentuan.
j. Mengevaluasi pengendalian kontrak kerja dengan pihak ketiga sesuai permintaan dari bidang/fungsi
k. Mengelola kehumasan untuk membangun komunikasi yang efektif dengan pihak-pihak terkait.
l. Mengendalikan dan menjaga keamanan/keutuhan aset perusahaan untuk kelancaran operasional perusahaan .
m. Menganalisis, mengevaluasi serta koordinasi mengenai seluruh kegiatan yang terkait dengan pencapaian Kinerja yang terkait dengan bidang tugasnya.
n. Membina dan melaksanakan program konseling untuk pembinaan pegawai.
o. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokonya.

8. SPV ADM,SDM & Umum
a. Menyusun program kerja dan anggaran fungsi SDM dan Administrasi sebagai pedoman kerja.
b. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi proses dan biaya pegawai, administrasi, kesekretariatan dan pencapaian target HOP untuk mendapatkan efisiensi biaya perusahaan.
c. Mengevaluasi kinerja dan mengusulkan peningkatan kompetensi staf untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
d. Mengusulkan usulan formasi tenaga kerja (FTK) termasuk tenaga Outsourcing.
e. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi usulan peningkatan kompetensi SDM dan merencanakan usulan diklat/kusrsu untuk meningkatkan staf untuk meningkatkan kompetensi SDM.
f. Memverifikasi perhitungan pajak penghasilan (Pph Ps.21) pegawai dan pensiunan serta rekonsiliasi tagihan dan pensiun PLN.
g. Melaksanakan administrasi perkantoran sesuai dengan ketentuan.
h. Mengelola gedung, kebutuhan sarana kerja serta peralatan kantor.
i. Melaksanakan kegiatan rumah tangga kantor.
j. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan kerja.
k. Membuat laporan rutin dan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.
l. Melaksanakan pembinaan terhadap UPJ sesuai dengan bidang tugasnya.
m. Melaksanakan hubungan dengan mitra kerja, lembaga pemerintah, swasta, tokoh masyarakat serta media massa sesuai dengan bidang tugasnya.
n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya.

9. SPV Keuangan
a. Mengelola dan mengendalikan penyusunan RKAP, SKI, SKKO dan realisasi anggaran.
b. Mengevaluasi data biaya dan pendapatan untuk memudahkan penyusunan anggaran serta menganalisis realisasi anggaran.
c. Melakukan verifikasi tagihan, bukti-bukti pembayaran, surat-surat berharga serta menyetujui tagihan tersebut bila sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Monitoring jaminan garansi bank
e. Monitoring persediaan BBM, HU, PDP, AT
f. Memonitor penyusunan laporan keuangan berkala (triwulan, semester, tahunan) untuk diimformasikan pada pihak manajemen dan Kantor Induk
g. Menjamin tersedianya likuiditas untuk operasional perusahaan
h. Memonitor pelaksanaan pembayaran kepada pihak internal dan eksternal.
i. Membina bawahan yang menjadi kewenangannya.
j. Melaksanakan tgas kedinasan lainya dari atasan sesuai dengan kewenangan dan lingkup kerjanya.

10. SPV Logistik
a. Memonitor proses administrasi barang yang masuk agar sesuai dengan spesifikasi
b. Pembuatan PO (Purchase Order)
c. Memonitor penerimaan, pemakaian dan selisih bahan bakar, pelumas dan material lainnya.
d. Memonitor penerimaan dan pemakaian stock bahan bakar, pelumas dan material lainnya.
e. Memonitor kelancaran tugas tata laksana gudang dan penerimaan bahan bakar, pelumas dan material lainnya.
f. Melaksanakan pemeriksaan mutu barang dan jasa agar kualitas dan kuantitas sesuai dengan spesifikasi.
g. Menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bahan bakar, pelumas dan material lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel