Gambaran Umum PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan

Tugas Akhir / Skripsi - Gambaran Umum PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan

Sebelum membahas tentang pelayanan prima pada PT PLN (Persero) Rayon Makassar selatan, maka akan dijelaskan tentang gambaran umum perusahaan
Sejarah Singkat PT. PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan
PLN adalah singkatan dari Perusahaan Listrik Negara. PLN adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum di mulai sejak perusahaan swasta Belanda NV.NIGM memperluas usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas. Kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan swasta lainnya. Setelah diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan listrik yang dikuasai Jepang direbut oleh pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945, lalu diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas oleh Presiden Soekarno. Waktu ini kapasitas pembangkit tenaga listrik hanyalah sebesar 157,5 MW.
Tanggal 1 januari 1961, dibentuk BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik,gas dan kokas.
Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan Negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.
Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN). Tahun1990 melalui peraturan pemerintah No. 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenaglistrikan.
Tahun 1992, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenag listrik. Sejalan dengan kebijakan di atas maka pada bulan Juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Visi dan Misi PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan
a. Visi Perusahaan
Diakui sebagai Perusahaan kelas Dunia yang bertumbuh kembang, Unggul dan terpercaya dengan bertumpuh pada potensi insane.

b. Misi Perusahaan
1. Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan, dan pemegang saham.
2. Menjadiakan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3. Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
4. Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.

Motto PT. PLN (Persero) adalah : Listrik untuk kehidupan yang lebih baik (Electricity For A Better Life)

Tujuan PT.PLN (Persero)
Tujuan PT PLN (Persero) Rayon Makassar selatan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan Pelanggan.

Struktur Organisasi PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan
Untuk mencapai tujuan perusahaan, maka salah satu faktor yang harus diperhatikan adalah organisasi yang baik. Organisasi yang baik adalah suatu wadah atau saran untuk mencapai tujuan. Agar tujuan itu tercapai harus ada kelompok orang yang bekerja sama. Struktur organisasi pada dasarnya memperlihatkan hubungan antara wewengan, tanggung jawab dan tugas serta kedudukan para personil perusahaan. Dengan demikian unsur umum yang harus ada pada setiap organisasi : adanya kelompok orang, yang harus bekerja sama dengan satu maksud untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, struktur organisasi juga dimaksudkan sebagai alat control serta pengawasan bahkan dapat menciptakan persatuan dalam dinamika suatu perusahaan.


Uraian Tugas PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan
Tugas, wewenang setiap bidang PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan
Adapun tugas, tanggung jawab dan wewenang dari setiap bidang, yaitu sebagai berikut:
a. Manajer
1. Merumuskan sarana kerja Rayon/Ranting berdasakan target perusahaan dengan berpedoman target kerja, petunjuk serta kebijakan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan pekerjaan dari unit perusahaan induk.
2. Menyusun konsep kebijakan teknis Rayon/Ranting berdasakan program kerja unit perusahaan sebagai bahan usulan.
3. Menyusun RKAP Rayon/Ranting untuk di tindak lanjutkan kepada PLN Cabang sebagai bahan rencana pelaksanaan tahun yang akan datang.
4. Menganalisa dan mengevaluasi kinerja Rayon/Ranting dalam rangka pencapaian target-target yang telah ditetapkan.
5. Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan pendistribusian dan atau pembangkit tenaga listrik agar sesuai dengan jadwal dan target perusahaan.
6. Mengendaliakan kegiatan pemeliharaan sesuai dengan jadwal dan penanganan pencurian tenaga listrik secara terpadu sebagai upaya mengurangi susut teknis atau non teknis. 
7. Mengkordinasikan pelayanan dan pengembangan kelistrikan dengan Pemda setempat atau Instansi terkait.
8. Memeriksa dan menandatangani bukti-bukti  pengesahan, penerimaan, dan pengeluaran uang Rayon/Ranting, surat perintah kerja, surat dinas resmi lainnya yang menyangkut Rayon/Ranting sebagai upaya untuk melaksanakan pengawasan atau pengembalian.
9. Merencanakan system pengawasan pelaksaan dan penyerahan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan.
10. Memeriksa secara uji petik dan mendadak terhadap bukti-bukti pengiriman uang penjualan rekening ke bank receipt PLN Pusat/Wilayah serta mengecek hasil pencatatan stand meter konsumen besar untuk mengecek kebenaran pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Mengarahkan dan membina para rekanan Rayon/Ranting yang bergerak dalam bidang kelistrikan agar dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik dan pemeliaharaan jaringan, serta penanganan gangguan memenuhi standar mutu pekerjaan yang sudah ditetapkan.
12. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.

b. Spv. Administrasi
1. Mengkoordinasikan dan mengawasi kinerja bagian Pelayanan Pelanggan, Baca Meter, Pengendalian Piutan, dan Admistrasi Keuangan Rayon.
2. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.

c. Staf Administrasi Umum dan K3
1. Mengatur, memelihara dan menginventaris sarana kantor.
2. Mengelolah administrasi surat menyurat.
3. Membuat rekapitulasi absensi bulanan Pegawai.
4. Mengambil dan menerima barang-barang material instalasi, ATK, dan kelengkapan kantor.
5. Menyusun dan menata persediaan barang-barang gudang.
6. Melayani permintaan barang-barang gudang sesuai bon permintaan.
7. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.

d. Staf Analyst Akutansi dan Keuangan
1. Memeriksa lampiran bukti pengeluaran Kas Receipt (Rekening Listrik, BP, UJL, B4)
2. Memeriksa lampiran bukti pengeluaran Kas Imperst.
3. Membuat buku Bank Receipt dan Imperst.
4. Membuat rencana pembayaran (Cash Out) dan realisai penerimaan (Cash In)
5. Melaksanakan administrasi material persediaan (TUKG).
6. Melaksanakan kode perkiraan kode klasifikasi biaya serta jurnal transaksi harian kas/Bank.
7. Menghimpun semua surat pesanan, kontak BA penerimaan, pengeluaraan dan pemakaian.
8. Membuat laporan berkalasesuai dengan bidang tugasnya.

e. Staf Analyst Peelayanan Pelanggan
1. Menyusun rencana pelaksanaan survey data calon pelanggan yang akan   Disurvey untuk bahan pelaksanaan survey.
2. Mempelajari hasil pelaksanaan survey untuk peningkatan pelayanan.
3. Melaporkan hasil pelaksanaan survey untuk bahan evaluasi pelayanan.
4. Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) untuk ditandatangani oleh calon pelanggan dan manajemen.
5. Memonitor kondisi dan pemekaran payment point untuk peningkatan pelayanan pembayaran rekening listrik.
6. Melayani permintaan multi guna eksport energy untuk peningkatan pendapatan.
7. Memproses permintaan, penyambungan baru, perubahan daya, perubahan tarif, perubahan nama pelanggan, pembayaran tagihan susulan P2TL, restitusi UJL, pindah tempat pembayaran rekening listrik untunk peningkatan pendapatan dan mutu pelayanan.
8. Memantau pelayanan permintaan berhenti menjadi pelanggan untuk peningkatan mutu pelayanan.
9. Memproses pelayanan pengaduan pelanggan di loket pelayanan untuk     peningkatan mutu pelayanan.
10. Memelihara Arsip Induk Langganan (AIL) untuk keamanan data pelangan.
11. Membuat laporan bidang pelayanan pelanggan secara periodic untuk memenuhi kepentingan manajemen.

f. Staf Officer Pembacaan Meter dan Pengendalian Hutang.
1. Mengawasi dan melaksanakan pembacaan meter pada konsumen besar.
2. Merencanakan dan mengawasi Rute Baca Meter (RBM)
3. Mengevaluasi kesalahan baca meter dan melaksanakan pemerikasaan sampling hasil pembacaan meter.
4. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi hasil baca meter.
5. Memeriksa hasil pengelolaan data baca meter.
6. Memeriksa Daftar Pemakaian Kwh (DPK) dan Daftar Pelanggan yang perlu Diperhatikan (DLPD)
7. Memeriksa pembukuan rekening listrik yang meliputi Rupiah Rekening, Rupiah PPJ. Rupiah Lain-lain, dan Rupiah Tagihan sesuai tariff dan golongan.
8. Mengawasi pencatatan rekening listrik yang salah untuk dilakukan perbaikan.
9. Mengirimkan rekening listrik yang sudah dibukukan untuk membuat laporan losses dan Kwh bulanan.
10. Membuat laporan berkala sesuai bidang tugasnya.

g. Spv. Teknik
1. Mengevaluasi rencana pemeliharaan dan anggarang pemeliharaan distribusi serta mengawasi pelaksanaannya.
2. Menyusun jadwal pelaksanaan pemeliharaan distribusi sesuai dengan kewenangan.
3. Mengevaluasi data-data dari operasi jaringan sebagai bahan pemeliharaan.
4. Melakukan koordinasi dengan Supervisor terkait dalam rangka pemeliharaan.
5. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan material, peralatan kerja, pemeliharaan distribusi, dan K3.
6. Mengevaluasi pelaksanaan pemberatan jaringan serta hasil pengukuran beban trafo.
7. Membuat laporan pemeliharaan distribusi.
8. Mengawasi pelaksanaan manajemen trafo dan perbaikan gangguannya.
9. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.

h. Staf Engineer Pengendalian Konstruksi
1. Melakukan pemeliharaan/perbaikan Kwh baik eks bongkaran maupun yang baru.
2. Memeriksa APP baru, Kwh meter KVARH dan Time Switch untuk pelanggan besar.
3. Menginventarisir APP yang telah dan akan dilakukan pemeliharaan.
4. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang sesuai dengan kewajiba dan tanggung jawab pokoknya.
5. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.

i. Staf Technician Penyambungan dan Pemutusan.
1. Melaksanakan pengaturan pengoprasian jaringan distribusi dan manuver sesuai SOP.
2. Melaksanakan pelayanan gangguan.
3. Melaksanakan pengawasan pengoprasian PJU.
4. Membuat/mengetik laporan OPDIST.
5. Membuat berita acara penyelesaian pekerjaan SR yang dilaksanakan pihak ketiga.
6. Menghimpun data-data perhitungan rencana Anggaran Biaya pekerjaan darurat berdasarkan laporan dari Teknisi Operasi Jaringan dan pihak ke tiga yang telah disetujui.
7. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.

j. Staf Officer Administrasi Teknik
1. Mengawasi pengaturan pengoprasian jaringan distribusi dan maneuver sesuai SOP.
2. Memonitor pengaturan kondisi system dari piket dan menindak lanjuti instruksi dari piket pengatur cabang.
3. Memeriksa dan menganalisa kelainan/gangguan sarana penindustrian tenaga listrik.
4. Mengawasi pemakaian material dan peralatan kerja lainnya.
5. Mengawasi pelaksanaan pemutusan, pembongkaran, dan penyambungan kembali aliran listrik dalam pelaksanaan P2TL.
6. Mengawasi pemeriksaan secara berkala JTM, JTR, SR, Trafo, dan mengusulkan perbaikan ke seksi terkait untuk perbaikan jika ada kelainan sesuai kewenangan unit.
7. Memeriksa dan mengevaluasi hasil survey lapangan untuk mengetahui jumlah permohonan calon pelanggan.
8. Mengawasi perluasan JTM/JTR dan Gardu dengan atau pihak ke tiga sebagai bahan laporan.
9. Mengendalikan tingkat mutu tegangan pelayanan
10. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya

K. Spv Pembangkitan
1. Menyusun rencana kerja Supervisor Pembangkitan untuk pedoman kerja
2. Mengkoordinasikan dan membina bawahan
3. Mengatur rencana pemeliharaan periodik ( TO,SO,MO) dan rutin mesin untuk keandalan dan ketersediaan pembangkit
4. Melaksanakan pemeliharaan mesin, alat bantu, peralatan listrik dan control sesuai dengan rencana yang telah di tentukan untuk keandalan pembangkit.
5. Mengavaluasi laporan gangguan unit pembangkit untuk dijadikan sebagai bahan pemeliharaan dan perbaikannya.
6. Melaksanakan permintaan kebutuhan material pemeliharaan pembangkit untuk pemeliharaan rutin dan periodic.
7. Menyusun data RAO/UAI pemeliharaan mesin untuk bahan RKAP.
8. Mengadakan koordinasi rencana dan realisasi anggaran ke supervisor terkait untuk kelancaran pekerjaan.
9. Mengawasi pengelolaan BBM dan minyak pelumas.
10. Membuat laporan sesuai dengan bidang tugasnya.
11. Melaksanakan MUK untuk penilaian kinerja pegawai.

L. Assistant operator.
1. Menyusun rencana kerja pembangkitan sebagai pedoman kerja.
2. Membagi tugas untuk menyelesaikan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan tugas dilingkungan perencanaan pembangkitan.
3. Mempelajari manual dan petunjuk kerja pengoprasian dan pemeliharaan mesin pembangkit untuk dijadikan sebagai bahan didalam membuat rencana kerja dan evaluasi.
4. Memeriksa konsep rencana pengoprasian dan pemeliharaan pembangkit untuk usulan kepada asman pembangkitan berikut keperluan material, persediaan yang ada digudang dan rencana yang akan dipakai.
5. Menyusun rencana target operasi dan pendukungnya untuk dijadikan sebagai target yang akan dicapai dalam penyediaan tenaga listrik yang handal.
6. Memonitor, mengavaluasi dan memberikan usulan atas target dan realisasi dibidang pembangkitan.
7. Menyusun data RAO/UAI seksi perencanaan pembangkitan sebagai bahan usulan ke asman pembangkitan.
8. Membuat laporan sesuai bidang tugasnya.
9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

M. Assistant Technician.
1. Melaksanakan langkah kegiatan sesuai rencana kerja pemeliharaan mesin berikut instalasi dan perlengkapannya sebagai pedoman kerja.
2. Membuat dan melaksanakan jadwal kegiatan pemeliharaan mesin pembangkit dan alat bantunya berikut instalasi dan perlengkapannya.
3. Melaksanakan dan koordinasi pemeliharaan mesin secara rutin maupun periodik sesuai jadwal pemeliharaan agar mesin selalu siap pakai.
4. Membuat historis pemeliharaan dan pemakaian material untuk evaluasi.
5. Mengusulkan kepada supervisor pembangkitan hal kerusakan ataupun gangguan yang dapat maupun yang tidak dapat di atasi.
6. Mengumpulkan data jumlah dan jenis peralatan serta suku cadang yang di perlukan untuk pemeliharaan.
7. Mencocokkan jam operasi mesin sesuai program pemeliharaan agar di dapat kesesuaian serta melaporkan kepada supervisor jika memerlukan pertimbangan.
8. Membuat usulan permintaan material/spare parts mesin pembangkit.
9. Memeriksa dan memperbaiki instalasi BBM dan pelumas.
10. Membuat laporan sesuai bidang dan tugasnya.
11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

N. Assisten Officer.
1. Membuat bon penerimaan material ( bon kode 7 ) sesuai dengan kebutuhan material untuk mengatasi gangguan.
2. Mengambil laporan gangguan serta bon permintaan barang ( kode 7 ) untuk segera mengatasi gangguan.
3. Membuat bon permintaan material.
4. Membuat bukti retur barang yang telah diganti atau kode 3, sebagai bukti pengembalian barang-barang ke gudang dan membukukan kedalam buku catatan gangguan.
5. Mendistribusikan surat perintah kerja, memantau peaksanaannya untuk mengetahui perkembnagan pekerjaan.
6. Mencatat berkas-berkas tagihan pekerjaan pembangkitan, serta mengarsipkan bon-bon kode 7 secara kronologis sesuai petunjuk atasan.
7. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.
8. Melaksanakan MUK untuk penilaian kinerja pegawai.

Demikian Gambaran Umum PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan, semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel