Gambaran Umum Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar
Sunday, 17 September 2017
Latar Belakang Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar
Kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Makassar merupakan kantor pemerintah yang memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang tercantum dalam pasal 1 UU NO 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sektor lain. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pasal 2 menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang kependudukan dan catatan sipil
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan UU nomor 24 Tahun 2013
a. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
b. Peristiwa Kependudukan adalah Kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan / atau surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
c. Masa berlaku KTP-el yang semula 5 ( lima ) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP - el, antara perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan.
d. Pencetakan dokumen / personalisasi KTP - el yang selama ini dilaksanakan terpusat diJakarta, pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota, sesuai dengan amanat pasal 8 ayat 1 huruf C UU Nomor 24 Tahun2013.
e. Larangan untuk tidak dipungut biaya ( gratis ), semula hanya untuk penerbitan KTP-el, di ubah menjadi gratis untuk penerbitan semua dokumen kependudukan ( KK dan KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Peceraiaan, Akta Pengakuan Anak, Sepanjang diurus Tepat waktu, Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 dan Peraturan Daerah no 2 tahun 2014 tanggal 22 April tahun 2014yaitu dikenakan sanksiadministrasi sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluhribu rupiah).
f. Kartu Tanda Penduduk elektronik, selanjutnya di singkat KTP el selanjutnya dilengkapi dengan cip yang menjadi identitas penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instasi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil.
g. Dalam KTP-el rusak atau hilang Pemilik wajib melapor kepada Instansi Pelaksana Melalui Cama tatau Lurah / Kepala Desa Paling Lambat 14 hari dan melengkapi:
1.Surat kehilangan dari polsek setempat
2. Surat peryataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
h. Setiap orang yang memerintahkan dan / atau memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau element data penduduk sebagaimana di maksud pasal 77 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 75.000.000.000, ( tujuh puluh lima juta rupiah).
Program Kegiatan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar
a. Jenis pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar.
1. Pelayanan Kependudukan
a) Pendaftaran Kepnedudukan (Pencatatan biodata penduduk dan pemberian Nomer Induk kependudukan )
b) Kartu Keluarga ( KK), terdiri dari kartu keluarga bagi WNI (Warga Negara Indosei ) dan WNA ( Warga Negara Asing )
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari Kartu Tanda PENduduk WNI dan Kartu Tanda Penduduk WNA
d) Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
e) Pelayanan Kartu Identitas Penduduk MUSiman (KIPEM)
f) Pendaftaran pindah datang penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
g) Pendaftaran pindah datang penduduk Warga Negara Asia (WNA)
h) Pendaftaran pindah datang antar negara .
2. Pelayanan Pencatatan Sipil yaitu
a. Akta kelahiran
b. Akta perkawinan
c. Akta perceraian
d. Akta kematian
e. Akta pengangkatan anak
f. Akta pengakuan anak
g. Akta pengesahan anak
h. Akta perubahan nama
i. Pelayanan perubahan status kewarganegaraan
j. Pelayanan pelaporan akta kutipan II
Ketentuan Dan Tanggung Jawab Dalam Menjalankan Kegiatan pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar
a. Ketentuan Umum
Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Kependudukan, Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil secara umum bertanggung jawab untuk :
1. Melakukan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Kota dalam hal pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
2. Membuat Standarisasi Kinerja Pelayanan.
3. Melakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Kelurahan dan Kecamatan.
4. Melakukan Perencanaan dan Perhitungan Penggunaan Blangko dan Formulir terhadap Operasional Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
5. Mengadakan dan mendistribusikan Formulir, Blangko dan bahan pendukung lainnya.
6. Melakukan perumusan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan terhadap seluruh Formulir, Blangko yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
7. Menempatkan tenaga operator disetiap kecamatan dalam rangka Operasionalisasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
8. Melakukan penatausahaan penerimaan retribusi pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
b. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil :
1. Operator / Petugas Registrasi melakukan Verifikasi dan Validasi Formulir Biodata Penduduk serta merekam data kedalam Data Base Kependudukan untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan Permohonan Pengisian Biodata Penduduk, dengan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
3. Operator / Petugas Registrasi Dinas Kependudukan di Kecamatan mencatat seluruh Output yang diterbitkan.
4. Mengarsipkan Formulir Isian Biodata Penduduk pada tempat yang lebih aman.
c. Pencatatan Biodata Penduduk bagi Warga Negara Indonesia yang baru datang dari Luar Negeri Pindah kembali dilakukan dengan cara :
1. Penduduk mengisi dan menandatagani Formulir Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia.
2. Petugas Registrasi melakukan Verifikasi dan Validasi data Penduduk
3. Petugas Registrasi menandatagani Formulir Biodata Penduduk dan merekam kedalam Data Base Kependudukan untuk mendapatkan Nomor Induk Penduduk (NIK).
4. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan dan menandatagani Biodata Penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Sistim Informasi Administrasi Kependudukan.
5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatagani Biodata Warga Negara Asing (WNA) setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
d. Perubahan Biodata
1. Dalam hal terjadi Perubahan Biodata bagi Penduduk Warga Negara Indonesia, atau Warga Negara Asing (WNA) wajib melaporkan Kepada Dinas untuk dicatatkan Perubahan Biodatanya.
2. Pencatatan Perubahan Biodata sebagaimana dimaksud pada huruf (1) dilakukan dengan menggunakan :
a. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan.
b. Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia.
c. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas.
d. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap.
e. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
1. Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan Susunan Keluarganya Kepada Dinas melalui RT / RW, Kelurahan dan Kecamatan.
2. Orang Asing ( OA ) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (KITAP) wajib melaporkan Susunan Keluarganya Kepada Dinas setiap Keluarga hanya memiliki 1 ( Satu ) KK dan setiap Penduduk hanya dicatat dalam 1 ( satu ) KK
3. Setiap Kartu Keluarga (KK) harus dimuat data Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga, serta alamat, RT / RW dan Nomor KK, Nama Ibu dan Ayah, Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Pendidikan, Agama, Dll.
4. Penerbitan dan Penandatanganan Kartu Keluarga (KK) oleh Kepala Dinas.
f. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP ) WNA KTP Warga Negara Asing (WNA) hanya di berikan bagi WNA Pemegang Kartu Identitas Tinggal Tetap (KITAP) yang di keluarkan oleh Instansi yang berwenang. Yang mempunyai ketentuan sebagai berikut :
1. Pelayanan dan Penerbitan KTP Warga Negara Asing (WNA) Tinggal Tetap di laksanakan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. KTP Warga Negara Asing (WNA) di berikan kepada Warga Negara Asing yang telah memiliki KITAP yang di keluarkan oleh Instansi berwenang dan telah memiliki Kartu Keluarga.
3. Masa berlaku KTP Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan masa berlakunya KITAP yang di miliki.
g. Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT)
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di berikan kepada Penduduk Warga Negara Asing ( WNA) yang memiliki Dokumen ke Imigrasian berupa Kartu Identitas Tinggal Terbatas (KITAS). Yang dimana mempunyai ketentuan umum dan persyaratan sebagai berikut :
a. ketentuan umum
1. Surat Keterangan Tinggal Terbatas di singkat (SKTT).
2. Penerbitan SKTT di laksanakan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selaku Instansi Pelaksana di Kota Makassar.
3. Setiap Penduduk Warga Negara Asing (WNA) Pemegang KITAS wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mendapatkan SKTT.
4. Selambat lambatnya 14 ( Empat Belas ) hari sejak kedatangan, sudah harus mengajukan Permohonan SKTT.
5. Masa berlaku SKTT di sesuaikan dengan masa berlaku KITAS yang di miliki.
b. Persyaratan :
1. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
2. Foto Copy Pasport.
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
4. Surat Jaminan dari Sponsor atau Instansi Tempat Kerja.
5. Pas Foto Ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 3 ( Tiga ) Lembar
6. Buku Pengawasan Orang Asing ( BPOA ).
h. Pelayanan Penduduk Musiman :
Penduduk musiman adalah Penduduk yang sifatnya tinggal sementara di luar Domisili Asli dan tidak bermaksud untuk menjadi Penduduk Kota . dimana memiliki ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap Penduduk musiman yang tinggal sementara wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman ( KIPEM) di tempat domisili sementara.
2. Penduduk musiman yang datang yang sifatnya tinggal sementara dan tidak melakukan Pindah Penduduk dari Daerah Asal atau Penduduk yang datang dengan tidak membawa Dokumen KTP Daerah Asal, atau tanpa Dokumen.
3. Setiap Penduduk musiman yang bermaksud tinggal sementara di Kota Makassar wajib melaporkan kepada Lurah dan Camat untuk mendapatkan Kartu Identitas Penduduk Musiman.
4. Kartu Identitas Penduduk Musiman ( KIPEM) berlaku untuk jangka waktu 1 ( Satu ) Tahun dan dapat di perpanjang.
5. Camat Menerbitkan dan Menanda Tangani Kartu Identitas Penduduk Musiman Atas Nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Selaku SKPD.
6. Penerbitan KIPEM di laksanakan di setiap Kecamatan.
7. Pelayanan KIPEM dapat diberikan apabila ada Penduduk Kota Makassar sebagai Penjamin bertempat tinggal. Makassar. luar Domisili Asli dan tidak bermaksud untuk menjadi Penduduk Kota Makassar
Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar
Sturuktur organisasi adalah suatu susunan dan bubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi ataupun instansi dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan.
Dinas kependudukan dan catatan sipil kota makassar terdiri dari 1 (satu) kepala Dinas, 1 (sekretaris), 3 ( tiga ) kepala bidang, 1 (satu) kepala UPTD dan 16 (enam belas) sub bagian/sub bidang/seksi.
Visi Dan Misi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar
a. Visi
Visi adalah suatu gambaran dan harapan yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi ataupun pandangan jauh kedepan. Adapun visi dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar adalah :
“Makassar Menuju Tertib Kepemilikan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tahun 2019”
b. Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai penjabar visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.
Misi dinas kependudukan dan catatan sipil kota makassar adala sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terintegrasi melalui SIAK.
2. Meningkatkan pengelolaan database kependudukan secara berkelanjutan.
3. Meningkatkan sumber daya yang profesional secara berkelanjutan.
4. Menambah dan mengembangkan sarana dan prasarana SIAK secara berkelanjutan.
5. Meningkatkan intensitas kajian kebijakan dan pengendalian administrasi kependudukan dan catatan sipil.
6. Meningkatkan intensitas koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas.suatu susunan dan bubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi ataupun instansi dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan.
Tugas Pokok Dan Fungsi Pegawai Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Makassar Menurut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005
a. Kepala Dinas
Kepala dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijkasanaan, penyiapan koordianasi, pembianaan, pemeberian bimbingan , dari pengendalian tugas kantor sesuai dengan kebijaksanaan Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala dinas menyelenggarkan fungsi :
1. Penyiapan bahan perumusan kebikjakan teknis di bidang administrasi dokumen kependudukan Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Warga Negara Asing ( WNA ).
2. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program di bidang pengeloloaan dan pelayanan pencatatan dan penerbitan kutiapan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan,dan pengesahan anak.
3. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis di bidang penyiapan dan pemeliharaan dokumen dan peleksanaan register akta catatan sipil ke Pengadilan Negeri .
4. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pengumpulan dan pengelolaan infirmasi data kependudukan dan catatan sipil serta memberi laporan dan penyuluhan.
5. Pengelolaan administrasi urusan tertentu.
b. Sekertariat
Sekertariat mempunyai tugas memeberikan pelayanan administratif bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar.
Dalam melaksankan tugas sebagaimana yang di maksud, sekertariat penyelenggaraan fungsi :
1. Pengelolaan kesertariatan
2. Pelaksanaan urusan kepegawaian dinas
3. Pelaksnaan urusan keuangan dan penyusunan neraca SKPD
4. Pelaksanaan urusan perlengkapan
5. Pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga
6. Pengkoordinasian perumusan program dan rencana kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
c. Subbagian Umun dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan kerumahtanggaan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud ,Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan tugas dan fungsi :
1. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja subbagian Umum dan Kepegawaian.
2. Mengatur pelaksanaan kegiatan subbagian urusan ketatausahaan meliputi surat-menyurat, kearsipan, surat perjalanan dinas, mendistribusikan surat sesuai bidang.
3. Melaksanakan urusan kerumahtanggan dinas
4. Melaksanakan usul kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun
5. Melaksanakan usul gaji berkala, usul tugas belajar dan izin belajar
6. Menghimpun dan mengsosialisasi peraturan perundang-undagan di bidang kepegawaian dalam lingkup dinas
7. Menyiapkan bahan penyusunan standarisasi yang meliputi bidang kepegawaian, pelayanan, oragnisasi, dan ketatalaksanaan
8. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya
9. Melakukan koordinasi pada Sekretariat Korpri Kota Makassar
10. Melaksanakan tugas pembinaan terhadap anggaota korpri pada unit kerja masing-masing
11. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
d. Subbagian Keuangan
Subbagian mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas teknis keungan .
Dalam melaksankan tugas sebagaimana yang di maksud, Subbagian Keuangan penyelenggaraan fungsi sebagai berikut :
1. Menyusun rencana dan program kerja subbagian keuangan
2. Mengumpulkan dan menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA ) dan Dokumen Perencanaan Anggaran ( DPA ) dari masing-masing Bidang dan sekertariat sebagai bahan konsultasi perencanaan ke Bappeda melalui kepala dinas
4. Menyusun realisasi perhintungan anggaran dan administarsi perbendaharaan dinas
5. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dari masing-masing satuan kerja
6. Menyusun laporan neraca SKPD dengan melakukan koordinasi dengan subbagian perlengkapan
7. Menyusun laporan hasil pelaksnakaan tugas
8. Melaksanakan tugas kedianasan lain yang di berikan oleh atasan.
e. Subbagian Perlengkapan
Subbagian perlengkapan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis perlengkapan, membuat laporan serta mengevaluasi semua pengadaan barang.
Dalam melaksankan tugas sebagaimana yang dimaksud, subbagian perlengkapan menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut:
1. Menyusun rencana dan program kerja subbagian perlengkapan
2. Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU)
3. Meminta Usulan Rencana Kebbeutahan Barang Unit ( RKBU) dari semua bidang dalam linkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4. Membuat Daftar Kebutuhan Barang ( RKB)
5. Membuat Rencana Tahunan Barang Unit ( RTBU)
6. Menyusun kebutuhan biaya pemeliharaan untuk tahun anggaran dan bahan penyusunan APBD
7. Menerima dan meneliti semua pengadaan barang pada lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
8. Melakukan penyimpanan dokumen dan surat berharga lainnya tentang barang inventaris daerah
9. Melakasanan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
f. Bidang Administrasi Kependudukan
Bidang administrasi kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Dalam melaksankan tugas sebagai mana di maksud, bidang administrasi kependudukan menyelenggarakan fungsi :
1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis bidang pelayanan administrasi kependudukan
2. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program pendaftaran dan pencatatan administasi kependudukan
3. Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pendaftaran penduduk dan penerbitan administrasi dokumen kependudukan
4. Melaksanakan penyiapan bahan kebijaksanaan teknis pendaftaran dan penerbitan administasi serta mutasi penduduk
5. Melaksanakan pengelolaan administrasi pendaftaran penduduk, penerbitan dokumen penduduk dan mutasi penduduk
6. Pengelolaan administrasi urusan tertentu
g. Bidang Akta Kelahiran, Kematian dan Panganggakatan Anak
Bidang akta kelahiran, kematian dan pengangakatan anak mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran akta kematian dan akta pengangkatan anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang akta kelahiran, kematian, dan pengangkatan anak menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis bidang pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, akta kematian, dan pengangkatan anak.
2. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program pencatatan akta kelahiran, akta kematian dan akta pengangkatan anak menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku.
3. Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan penendalian teknis penelitian berkas terhadap permohonan pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran,akta kematian dan akta pengangaktan anak.
4. Pengelolaan administrasi urusan tertentu
h. Bidang Akta Perkawinan, Perceraian dan Pengangkatan anak
Bidang akta perkawinan , perceraian dan pengakuan anak yang mem punyai tugas melakasnakan pembinaan dan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan, akta perceraian,akta pengesahan dan pengakuan anak
Dalam melaksankan tugas sebagaimana yang di maksud,bidang akta perkawinan, penceraian dan pengakuan anak menyelenggarkan fungsi :
1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis bidang pelayanan.
2. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program pelayanan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan, akta penceraian dan akta pengakuan anak.
3. Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis penelitian berkas terhadap permohonan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta perkawina, akta perceraian, dan akta pengakuan anak.
4. Melaksanakan pengelololaan terhadap administrasi urusan tertentu
i. Bidang Data dan Informasi
Bidang data dan informasi dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas melasanakan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
j. Dalam melaksankan tugas sebagaimana yang di maksud, Bidang Data dan Informasi penyelenggaraan fungsi :
1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan teknis bidang data dan informasi Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana kerja dan program pelayanan data dan informasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis analisis data kependudukan dan pencatatan sipil.
4. Melaksanakan pengelolaan dalam penyusunan laporan informasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemuktahiran data penduduk dengan menggunakan (SIAK).
5. Melaksanakan penyiapan bahan bimbungan dan pengendalian teknis penyimpanan, penataan, pemeliharaan, dan perubahan data dukumen kependudukan dan pencatatan sipil.
6. Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan kependudukan dan catatan sipil.
7. Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pengelolaan data kependudukan bekerjasama dengan instansi terkait.
8. Pengelolaan administrasi urusan tertentu.