Tinjauan Implementasi Good Corporate Governance Pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar

Tugas Akhir - Tinjauan Implementasi Good Corporate Governance Pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar

Latar Belakang Tinjauan Implementasi Good Corporate Governance Pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar

Pertimbangan yang mendasar atas terselenggarakannya otonomi daerah adalah berawal dari perkembangan dalam negeri yang mengindikasikan bahwa rakyat menghendaki keterbukaan dan kemandirian (desentralisasi) maka untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan bersih maka pemerintah sangat perlu dengan adanya pengetahuan yang lebih mendalam tentang corporate governance, yaitu good governance dan clean governance. Implementasi dari pemerintahan corporate governance maka dalam pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu adanya keterbukaan dan transparansi dalam pemerintahannya.

Sama halnya dalam penggunaan suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah Daerah, APBD dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan pencapaian pembangunan, otoritas pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan  ukuran-ukuran   standar   untuk   evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Sementara itu Menurut Menteri Negara Otonomi Daerah RI dan PAU-SE UGM, APBD pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh kerena itu, DPRD dan pemerintah daerah harus selalu berupaya secara nyata dan terstruktur untuk menghasilkan suatu APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat atas dasar potensi masing-masing daerah serta dapat memenuhi tuntuta n terciptanya anggaran daerah yang berorientasikan kepentingan dan akuntabilitas publik. Suatu anggaran yang telah direncanakan dengan baik, sehingga baik tujuan maupun sasaran akan dapat tercapai secara berdayagunan dan berhasil guna.

Secara spesifik, corporate governance menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas (pertanggung jawaban) Pemerintah daerah atas sumber yang dipercayakan dengan sistem keterbukaan dan kemandirian. Pemerintah daerah sebagai pihak yang diserahi tanggungjawab untuk menjalankan wewenang roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan daerahnya untuk dinilai apakah ia berhasil menjalankan tugasya dengan baik atau tidak. Salah satu informasi untuk pelaksanaan pemerintah adalah dengan melihat implementasi corporate governance tersebut dalam mewujudkan good governance  and clean governance.

Kota Makassar adalah salah satu wilayah yang mempunyai peranan cukup penting dalam pembangunan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan, Kondisi alam yang potensial terutama untuk lahan pertanian serta letak geografis yang sangat strategis menjadi pendukung utama dalam pembangunan ekonomi di Kota Makassar. Di samping meningkatkan corporate governance dapat meningkatkan kuantitas pengelolaan keuangan daerah, juga dalam pelaksanaan yang baik dan bersih dalam segala hal realisasi APBD juga dapat digunakan sebagai alat untuk menilai efektivitas otonomi daerah sebab kebijakan ini yang memberikan keleluasaan bagi Pemda untuk mengelola keuangan daerahnya seharusnya bisa meningkatkan kinerja keuangan daerah yang bersangkutan. Maraknya pembahasan mengenai keuangan daerah, terutama hubungannya dengan otoda yang sementara berlangsung menjadikan hal ini menarik untuk dibahas.


Pembahasan Tinjauan Implementasi Good Corporate Governance Pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar

Implementasi good corporate governance memiliki prasyarat sendiri. Terdapat dua faktor yang sangat mempengaruhi mewujudkan implementasi GCG pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, antara lain :
a. Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari lingkungan luar perusahaan tersebut dan sangat  berpengaruh terhadap Implementasi GCG. Faktor eksternal tersebut dapat dilihat pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, yakni:
1) Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamim berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif. Sehinga setiap langkah pegawai pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar selalu berdasar atas aturan yang ada
2) Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/lembaga pemerintahan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Governance menuju Good Goverment Governance yang sebenarnya. Hal ini telah dengan baik pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, hal ini disebabkan adanya sistem evaluasi yang tinggi oleh inspektorat dan dukungan dari Bapak Wali Kota Makassar. Hal ini dapat dilihat pada asas leterbukaan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar dalam hal pekrjaan yang dilakukan dan seluruh masyarakat dapat melihat pada website yang disediakan oleh kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.
3) Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standar pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam bencmark (acuan). Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar dalam setiap aktivitas dan tindakan selalu berangkat dari standar yang telah ditetapkan sehingga kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar senantiasa bekerja sesuai dengan standar pelakasanaan kerja yang ada.
4) Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela. Sistem-sistem yang telah dibentuk oleh kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, dengan seringanya kantor tersebut mengadakan pelatihan dan seminar-seminar yang berupa seminar peningkatan keterampilan masyarakat sehingga dapat menghasilkan misalnya kerajinan tangan, olahan makanan dan warung-warung makanan dan proses perijinannya dibuat prosedur yang mudah yang sedini mungkin masyarakat dapat membuka dan meningkatkan usaha-usaha yang dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
5) Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan politik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perusahaan peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG. Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, senantiasa bekerja sesuai dengan prosedur-prosedur yang ada, sehingga dalam lima tahun terakhir ini dari hasil audit BPK Provinsi, kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar senantiasa tidak ditemukan hal-hal yang menyimpan dari sistem pelaporan keuangan yang ada. Maka dapat disimpulkan bahwa kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar telah sukses dalam menerapak sistem transparansi laporan keuangan yang baik yang merupakan bagian dari good corporate governance.

b. Faktor Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar ditinjau dari fajtor internal dalam penerapan GCG tersebut, antara lain :
1) Terdapatnya budaya kantor (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar. Perilaku kerja tersebut merupakan hal yang dapat meningkatkan kinerja pegawai sehingga pegawai dalam bekerja senantiasa menyadari akan pekerjaannya sehingga tercipta budaya kerja yang baik yang dilihat dari perilaku keseharian pegawai dalam bekerja. Hal ini didasari atas kesadaran yang tinggi dari masing-masing pegawai sehinga secara tak sadar budaya kerja terbentuk dengan baik.
2) Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG. Sistem pelaksanaan pemerintahan dalam hal ini pemerintah Kota Makassar telah menerapkan sistem GCG. Hal ini merupakan perintah dan arahan dari pemerintah pusat yang dituangkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Sehingga lembaga eksekuitf, legislatif dan yudikatif dalam pelaksanaannya kerja senantiasa mengacu pada sistem GCG tersebut yang bertujuan untuk meminimalisir penyelewengan-penyelewangan yang terjadai dalam pelaksanaan pemerintahannya. Kepatuhan akan pelaksanaan dari aturan tersebut merupakan langkah kerja yang baik dalam mewujudkan good governance dan clean governance
3) Manajemen pengendalian resiko perusahaan didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG. Manajemen pengendalian resiko yang ada pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar dalam bekerja senantiasa mengacu pada aturan-aturan yang ada dalam sistem pemerintahan daerah. Namun aturan-aturan tersebut mengacu dari sistem pengendalian resiko dari standar GCG tersebut. Hal ini dalam prosedur pemerintahan daerah masing-masing dalam bekerja dibentuk suatu badan yang setingkat dinas yang ditetapkan atas dasar Undang-Undang, Yakni Inspektorat Daerah yang merupakan pemriksa dari internal pemerintahan daerah yang selanjutnya bekerjasama dengan lembaga pemerintah sebagai auditor negara dalam hal ini BPK yang diwakilli oleh BPK Provinsi.
4) Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi. Pelaksanaan pemerintahan daerah diawasi dan dievaluasi oleh suatu lembaga resmi pemerintah dan lembaga resmi non pemerintah dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. Hal ini juga terlaksana pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar. Audit yang dilakukan pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar setiap 6 bulan sekali dan selanjutnya dapat dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu jika terdapat penyimpangan yang telah terpublish oleh media, baik itu media cetak maupun media elektronik, baik itu melalui televisi maupun melalui sosial media.

Sedangkan dalam pelaksanaan GCG pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar didasari atas prinsip-prinsip GCG, yaitu :
(1) Transparancy (keterbukaan informasi)
Sistem Pemerintahan  Kota Makassar dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholder-nya. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas infromasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar masyarakat mengetahui keadaan pemerintahan sehingga nilai kepercayaan masyarakat tetap ada sehingga berimplikasi pada jalannya sistem pemerintahan yang baik yang sesuai dengan tuga dan fungsi masing-masing stakeholder yang ada.
(2) Accountability (akuntabilitas)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar dalam menjalankan sistem pemerintahannya senantiasa mempunyai kejelasan fungsi, terstruktur, sistem dan pertanggungjawaban melali website Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar. prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi hak, kewajiban dan  wewenang  serta  tanggung  masing-masing stakeholder dalam pemerintahan daerah tersebut.
Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan pemerintahan  dalam  rangka  mencapai  tujuan  yang  telah  ditetapkan  oleh pemerintah. Gubernur bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan sistem koordinasi yang baik atas pengelolaan pelaksanaan pemerintahan sehingga tujuan pemerintah daerahdapat tercapai.
Untuk meyakinkan bahwa tidak adanya penyimpangan fungsi, hak dan wewenang, maka dibentuk suatu sistem pengendalian internal (SPI) yang efektif dalam pelaksanaan pengelolaan perusahaan. Disamping itu perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha  perusahaan,  serta  memiliki  sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system) untuk mendorong semua organ perusahaan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggungjawab.
(3) Responsbility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar adalah kepatuhan dinas terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan  bagaimana  bahwa  dalam  kegiatan  operasionalnya,  perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
(4) Indepadency (kemandirian)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar dalam menjalankan prinsip ini mensyaratkan agar pemerintahan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, prinsip ini menuntut  bertindak  secara  mandiri  sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan daerah.
(5) Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan  jaminan  perlakuan  yang  adil  di  antara  beragam  kepentingan dalam pemerintahan daerah. Pemberlakuan prinsip ini di pemerintahan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain.

Kendala-Kendala Penerapan Good Corporate Governance

Kendala-kendala dalam implemetasi Good Corporate Governance, yaitu kendala internal, kendala eksternal dan kendala yang berasal dari struktur kepemilikan.

Baik kendala internal maupun kendala eksternal sama-sama penting bagi pemerintahan, namun demikian, jika kendala internal bisa dipecahkan maka kendala eksternal akan lebih mudah diatasi (Djatmiko, 2004). Kendala yang ketiga adalah kendala yang berasal dari struktur kepemilikan. Berdasarkan persentasi peranan pemerintah kota Makassar, sistem komando terhadap Kantor Dians Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sistem perintah dalam setiap SKPD yang terkonsentrasi dalam pelaksanaan pemerintahan. Pemerintahan yang terkonsentrasi terjadi pada saat suatu pemerintah kota secara dominan oleh kantor-kantor dinas sebagai perpanjangan tangfan dari pemerintah Kota Makassar. Penerapan terkadang juga terkendala atas perubahan-perubahan situasi politik yang banyak mempengaruhi pelaksanaan pemerintahan daerah.

Salah satu dampak negative yang ditimbulkan oleh struktur perubahan politik adalah pemerintahan tidak dapat mewujudkan prinsip keadilan dengan baik karena pemerintah yang terkonsentrasi pada seluruh SKPD dapat menggunakan sumberdaya manusia secara dominan sehingga dapat mengurangi nilai pemerintahan. Sama seperti halnya kendala eksternal, dampak negatif yang ditimbulkan dari struktur pemerintahan dapat diatasi jika pemerintah memiliki sistem pengendalian internal yang efektif, seperti mempunyai sistem yang menjamin pendistribusian hak-hak dan tanggung jawab secara adil di antara berbagai partisipan dalam setiap SKPD serta pemangku kepentingan lainnya, dan dampak negative ini juga akan hilang jika dalam stuktur organisasinya, kantor-kantor dinas mempunyai kepala dinas Independen dengan jumlah tertentu dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan (syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi Pemerintah yang Independen

Keberadaan pemerintahan yang Independen ini diharapkan mampu mendorong dan menciptakan iklim yang lebih independen, objektif, dan menempatkan keadilan sebagai prinsip utama yang memperhatikan kepentingan pemerintah minoritas dan pemangku kepentingan lainnya. Peran pemerintah Independen ini diharapkan mampu mendorong diterapkannya prinsip dan praktik corporate governance pada setiap SKPD yang ada. Upaya pemerintah untuk menghadirkan sistem pengendalian internal yang efektif tersebut terkait dengan upaya pemerintah Kota Makassar untuk mengatasi kendala internalnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dampak negatif dari struktur otonomi pemerintahan akan hilang jika pemerintah mampu mengatasi permasalahan yang terkait dengan kendala internalnya.

Demikian tugas akhir yang berjudul Tinjauan Implementasi Good Corporate Governance Pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar, semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel