Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Ahmad Yani Makassar

Tugas Akhir - Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Ahmad Yani Makassar

Latar Belakang Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Ahmad Yani Makassar

Indonesia adalah negara berkembang yang sekarang ini sedang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang yang berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 alinea 4 (empat) yaitu, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 telah mencapai berbagai kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter sebagaimana tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat inflasi yang terkendali.

Pembangunan ekonomi di suatu negara sangat bergantung pada perkembangan dinamis dan kontribusi nyata dari sektor perbankan. Pasca krisis ekonomi dan moneter di Indonesia memberikan gambaran nyata betapa peran strategi sektor perbankan sangat penting. Ketika sektor perbankan terpuruk, perekonomian nasional juga ikut terpuruk. Demikian sebaliknya, ketika perekonomian mengalami stagnasi, sektor perbankan juga terkena imbasnya dimana fungsi intermediasi tidak berjalan normal. (Ryan Kiryanto. Langkah Terobosan Ekspansi Kredit. 2007)

Peran perbankan dalam pembangunan ekonomi adalah mengalirkan dana bagi kegiatan ekonomi yaitu salah satunya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat perseorangan atau badan usaha. Kredit tersebut mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang diperlukan dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai salah satu kunci kehidupan bagi setiap manusia. Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan aset terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut. Usaha mikro, kecil dan menengah juga memegang peran penting dalam pembangunan ekonomi karena tingkat penyerapan tenaga kerjanya yan relative tinggi dan kebutuhan modal investasinya yang kecil. Hal ini membuat UMKM tidak rentan terhadap berbagai perubahan eksternal sehingga pengembangan pada sektor UMKM dapat menunjang diversifikasi ekonomi dan percepatan perubahan structural yang merupakan prasyarat bagi pembangunan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan.

Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Inpres Nomor 6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM yang diikuti dengan nota kesepahaman bersama antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM. Akhirnya pada tanggal 5 November 2007, Presiden R.I Susilo Bambang Yudoyono meresmikan kredit bagi UMKM dengan pola penjaminan dengan nama Kredit Usaha Rakyat dan di dukung oleh Inpres Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 untuk menjamin implementasi atau percepatan pelaksanaan kredit usaha rakyat ini.

Tahap awal program, Kredit Usaha Rakyat ini disediakan hanya terbatas oleh bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah saja, yaitu : Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Tabungan Negara dan Bank Bukopin. Penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha, yaitu pertanian, perikanan dan kelautan, koperasi, kehutanan, serta perindustrian dan perdagangan. Kredit Usaha Rakyat ini ditujukan untuk membantu ekonomi usaha rakyat kecil dengan cara memberi pinjaman untuk usaha yang didirikannya. Atas diajukannya permohonan peminjaman kredit tersebut, tentu saja harus mengikuti berbagai prosedur yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Selain itu, pemohon harus mengetahui hak dan kewajiban yang akan timbul dari masing-masing pihak yaitu debitur dan kreditur dengan adanya perjanjian Kredit Usaha Rakyat, mengingat segala sesuatu dapat saja timbul menjadi suatu permasalahan apabila tidak ada pengetahuan yang cukup tentang Kredit Usaha Rakyat. Sejak diberlakukannya pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia Cabang Ahmad Yani Makassar banyak masyarakat yang bermohon untuk diberikan kredit usaha rakyat (KUR) tapi pemohon harus melalui beberapa tahapan atau prosedur dalan pemberiaan kredit usaha rakyat. Sampai saat ini pemberian kredit kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia Cabang Ahmad Yani Makassar berjalan lancar, hanya saja terkadang terdapat kredit macet sehingga pihak Bank harus mengupayakan penyelesaian permasalahan yang terjadi tersebut.

Pembahasan Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Ahmad Yani Makassar

1. Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat
Berdasarkan hasil penelitian penulis di kantor BRI Cabang Ahmad Yani Makassar yang dilakukan pada tanggal  serta hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan Kepala Unit, Mantri (Account Officer/AO) serta dua orang nasabah KUR, maka penulis dapat mengemukakan bahwa proses pemberian KUR dilakukan secara bertahap yaitu sebagai berikut :
a. Tahap Permohonan Kredit
Calon debitur mengajukan permohonan kredit usaha rakyat (KUR) secara tertulis kepada pihak BRI Cabang Ahmad Yani Makassar. Calon debitur KUR datang ke kantor BRI Cabang Ahmad yani Makassar, kemudian dengan dibantu oleh Customer Service, calon debitur KUR mengisi formulir pendaftaran atau formulir pengajuan permohonan KUR yang sudah disediakan pihak bank, kemudian ditandatangani oleh pemohon. (hasil wawancara dengan A.Suraedah selaku sales person  pada bank BRI Cabang Ahmad Yani Makassar).

Calon debitur kredit usaha rakyat diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam hal pengajuan permohonan kredit usaha rakyat. Kredit usaha rakyat diperkenalkan sebagai kredit yang mudah didapat, maka syarat-syarat yang ditetapkan pun sangat sederhana. Syarat-syarat yang perlu disertakan adalah bukti identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha.

Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip dalam menilai suatu permohonan kredit yaitu sebagai berikut (Gunarto Suhadi, 2003 : 96) :
1) Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara tertulis. Hal ini berlaku baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu, tambahan kredit, maupun permohonan perubahan persyaratan kredit,
2) Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
3) Bank harus memastikan kebenaran data informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit.

b. Tahap Analisis Kredit/ Tahap Pemeriksaan
Berdasarkan arahan Bank Indonesia sebagaimana termuat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995, setiap permohonan kredit yang telah memenuhi syarat harus dianalisis secara tertulis dengan pinsip sebagai berikut :
1) Bentuk, format, dan kedalaman analisis kredit ditetapkan oleh bank yang disesuaikan dengan jumlah dan jenis kredit,
2) Analisis kredit harus menggambarkan konsep hubungan total permohonan kredit. Ini berarti bahwa persetujuan pemberian kredit tidak boleh
Berdasarkan semata-mata atas pertimbangan permohonan untuk satu transaksi atau satu rekening kredit dari pemohon, namun harus didasarkan atas dasar penilaian seluruh kredit dari pemohon kredit yang telah diberikan dan atau akan diberikan secara bersama-sama oleh bank,
3) Analisis kredit harus dibuat secara lengkap, akurat, dan objektif yang sekurang-kurangnya meliputi ;
(1) Menggambarkan semua informasi yang berkaitan dengan usaha dan data pemohon termasuk hasil penelitian pada daftar kredit macet,
(2) Penilaian kelayakan jumlah permohonan kredit dengan kegiatan usaha yang akan dibiayai, dengan sasaran menghindari kemungkinan terjadinya praktek mark up yang dapat merugikan bank,
(3) Menyajikan penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan permohonan kredit.
(4) Analisa kredit sekurang-kurangnya harus mencakup penilaian tentang prinsip 5C dan penilaian terhadap sumber pelunasan kredit yang dititikberatkan pada hasil usaha yang dilakukan pemohon serta menyediakan aspek yuridis perkreditan dengan tujuan untuk melindungi bank atas resiko yang mungkin timbul,
(5) Dalam penilaian kredit sindikasi harus dinilai pula bank yang bertindak sebagai bank induk.
Bagaimanapun arahan diatas, tetap terbuka peluang bagi bank-bank untuk mengatur kebijakan kreditnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bank itu sendiri. BRI Cabang Ahmad Yani Makassar dalam melakukan analisis kredit pun mempunyai kebijakan sendiri yang tentunya tetap berpedoman pada arahan Bank Indonesia. Laporan Keuangan calon debitur merupakan salah satu data pokok mutlak dalam hal analisis.

Pada tahap pemeriksaan, setelah syarat-syarat dilengkapi, pihak BRI Cabang Ahmad Yani Makassar dalam hal ini Mantri (account officer) akan melakukan checking serta peninjauan langsung ke lapangan tentang layak atau tidaknya calon debitur kredit usaha rakyat diberikan pinjaman dengan menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan permohonan KUR tersebut antara lain :
1) Mencocokan fotokopi bukti diri/ identitas lain sesuai dengan aslinya.
2) Menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan usaha calon debitur kredit usaha rakyat. Misalnya: tentang modal, tentang pinjaman pada pihak lain,dll. Tujuannya adalah untuk menganalisis apakah calon debitur mampu mengembalikan pinjaman atau tidak.
3) Menanyakan tentang keuntungan dari usaha calon debitur kredit usaha rakyat dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan membayar pinjaman. (Hasil wawancara dengan Taufik Hidayat selaku Funding Officer).

Tahap Pemberian Putusan Kredit
Tahap ini, calon debitur akan memperoleh keputusan kredit yang berisi persetujuan akan adanya pemberian kredit usaha rakyat sesuai permohonan yang diajukannya. Keputusan persetujuan permohonan kredit berupa mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan kredit dari calon debitur. Pihak BRI Cabang Ahmad Yani Makassar akan memberitahukan kepada calon debitur untuk mengkonfirmasi kembali beberapa hari menurut hari yang telah ditentukan oleh pihak bank setelah pengajuan permohonan kredit. Biasanya pemberian putusan dilakukan 3-5 hari setelah pendaftaran permohonan kredit usaha rakyat. (wawancara dengan Muh.Ikhsan selaku AO Pada BRI Cabang Ahmad Yani Makassar), sebelum pemberian putusan kredit, Kepala Unit BRI Cabang Ahmad Yani Makassar wajib meneliti dan memastikan bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan atau yang mendukung pemberian keputusan kredit masih berlaku lengkap, sah, dan berkekuatan hukum.
Setiap pejabat yang terlibat dalam kebijakan persetujuan kredit harus mampu memastikan hal-hal berikut (Rachmat Firdaus, 2003 :51) :
1) Setiap kredit yang diberikan telah sesuai dengan prinsip perkreditan yang sehat dan ketentuan perbankan lainnya,
2) Pemberian kredit telah sesuai dan didasarkan pada analisis kredit yang jujur, objektif, cermat, dan seksama (menggunakann 5C’s principlesi) serta independent,
3) Adanya keyakinan bahwa kredit akan mampu dilunasi oleh debitur. Kebijakan dari BRI Cabang Ahmad Yani Makassar, yang dapat diberikan kredit
Usaha rakyat ini adalah debitur yang memiliki usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). BRI Cabang Ahmad Yani Makassar tidak turut serta menyertakan koperasi, karena sampai saat ini BRI belum memberlakukan Linkage Program dimana kredit terhadap UMKM dapat disalurkan melalui koperasi.

Tahap Pencairan Kredit/Akad Kredit.
Setiap proses pencairan kredit (disbursement) harus terjamin asas aman, terarah, dan produktif dan dilaksanakan apabila syarat yang ditetapkan dalam perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit (Rachmat Firdaus, dkk. 2003 : 52). Setelah semua persyaratan terpenuhi dan pemberian kredit diikat oleh perjanjian kredit maka debitur dapat mengambil dana pinjaman yang telah dimohonkan kepada bagian teller BRI Cabang Ahmad Yani Makassar.

Tahap akad kredit/ pencairan meliputi beberapa tahap yaitu tahap persiapan pencairan, penandatangan perjanjian pencairan kredit, fiat bayar dan pembayaran pencairan kredit . Adapun penjelasan mengenai langkah-langkah pada tahap akad kredit adalah sebagai berikut :
1) Persiapan Pencairan
Setelah Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP) diputus, Costumer Services mencatatnya pada register dan segera mempersiapkan pencairan sebagai berikut :
(1) Memberitahukan pada calon debitur bahwa permohonan KURnya telah mendapat persetujuan atau putusan dan kepastian tanggal pencairannya.
(2) Menyiapkan Surat Pengakuan Hutang
(3) Mengisi kuitansi pencairan KUR
(4) Penandatanganan Perjanjian Pencairan KUR
Berkas atau kelengkapan pencairan disini adalah Surat Pengakuan Hutang, sebelum penandatanganan berkas pencairan kredit usaha rakyat, Customer Service harus memastikan bahwa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencairan kredit usaha rakyat telah ditandatangani oleh debitur sebagai bukti persetujuan debitur. Setelah itu, Customer Service meminta debitur untuk membaca dan memahami surat pengakuan hutang (SPH) dan menandatangani SPH tersebut selanjutnya diserahkan pada kepala unit untuk diperiksa. Untuk menjaga keamanan dan melaksanakan prinsip kehati-hatian maka Custumer Service mencocokkan tanda tangan dengan tanda tangan debitur pada waktu pendaftaran, kemudian menyerahkan semua berkas kepada Kepala Unit untuk di fiat bayar.

2) Fiat Bayar
Kepala Unit memeriksa berkas tentang kebenaran dan kelengkapan pengisian berkas kredit usaha rakyat untuk dicocokkan dengan syarat yang disebutkan dalam putusan kredit, setelah yakin maka kepala unit membubuhkan tanda tangan sebagai persetujuan fiat bayar. Setelah selesai, kwitansi diserahkan pada teller dan berkas diserahkan pada customer service.

3) Pembayaran Pencairan KUR tanpa Jaminan
Pembayaran pencairan kredit usaha rakyat kepada debitur dilakukan oleh teller berdasarkan kwitansi yang diterima dari kepala unit dengan terlebih dahulu meneliti keabsahan kwitansi.
Apabila terjadi keterlambatan pencairan dana kredit usaha rakyat, disebabkan oleh banyaknya peminat yang hendak menjadi calon debitur kredit usaha rakyat, mengingat jumlah tenaga yang menangani kredit usaha rakyat tidak sebanding dengan jumlah peminat kredit usaha rakyat.
Lamanya proses pencairan dana disebabkan pula oleh penerapan asas kehati-hatian dalam menyalurkan dananya dan tetap berpegang teguh pada lima prinsip dalam penilaian kondisi nasabah atau sering disebut dengan “the five of credit analysis” (Gatot Supramono, 1995 :33-34). Lima prinsip penilaian tersebut antara lain :

1) Character
Character adalah keadaan watak atau sifat dari debitur, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap aspek character ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kemauan dan itikad baik debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Character ini merupakan faktor kunci walaupun calon debitur tersebut mampu menyelesaikan hutangnya, namun kalau tidak mempunyai itikad baik tentu akan menimbulkan kesulitan pada bank di kemudian hari. Alat untuk memperoleh gambaran tentang character dari calon nasabah dapat diperoleh melalui upaya:
(a) Meneliti riwayat hidup calon nasabah,
(b) Meneliti reputasi calon debitur tersebut di lingkungan usahanya,
(c) Melakukan bank to bank information, mencari informasi dari bank ke bank lain tentang calon debitur,
(d) Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha di mana calon debitur berada,
(e) Mencari informasi apakah calon debitur suka berjudi,
(f) Mencari informasi apakah calon debitur suka berfoya-foya.

2) Capacity
Capacity adalah kemampuan calon debitur dalam menjalankan usahanya guna memperolah laba yang diharapkan. Penilaian ini berfungsi untuk mengukur kemampuan calon debitur dalam mengembalikan hutangnya secara tepat waktu, dari usaha yang diperolehnya. Pengukuran capacity dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan sebagai berikut :
(a) Pendekatan historis, yaitu menilai kemampuan yang telah lampau, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu,
(b) Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus. Hal ini sangat penting untuk perusahaan-perusahaan yang menghendaki keahlian teknologi tinggi dan yang memerlukan profesionalisme tinggi,
(c) Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon debitur mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha yang diwakilinya untuk mengadakan perjanjian kredit dengan bank,
(d) Pendekatan managerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan nasabah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan,
(e) Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon nasabah dalam mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, mesin-mesin, administrasi dan keuangan, hubungan industri dan kemampuan merebut pasar.

3) Capital
Capital adalah jumlah modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Kemampuan modal sendiri diperlukan bank sebagai alat indikator kesungguhan dan tanggung jawab debitur dalam menjalankan usahanya karena ikut menganggung risiko dalam kegagalan usaha. “Biasanya jika jumlah modal sendiri (modal netto) cukup besar, perusahaan tersebut akan kuat dalam menghadapi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis” (Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti, 2003 : 85).
Kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan pembiayaan sendiri dalam praktik, yang jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank. Bentuk pembiayaan ini tidak harus dalam bentuk uang tunai, namun juga bisa dalam bentuk barang modal, seperti : tanah, bangunan, mesin-mesin dan sebagainya.

4) Collateral
Collateral adalah barang-barang yang diserahkan debitur sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Penilaian terhadap agunan ini meliputi jenis jaminan, lokasi, bukti kepemilikkan, dan status hukumnya, untuk menghindari terjadinya pemalsuan bukti kepemilikan, maka sebelum dilakukan pengikatan harus diteliti mengenai status yuridisnya bukti pemilikan dan orang yang menjaminkan. Hakikatnya, bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan, tetapi juga yang tidak berwujud atau non material seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi, avalis. Penilaian ini dapat dilihat dari dua segi berikut:
(a) Segi ekonomis, yaitu nilai ekonomis dari barang-barang yang akan diagunkan.
(b) Segi yuridis, yaitu apakah agunan tersebut memenuhi syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai agunan.

5) condition of economi
Condition of Economy, yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya, yang mempengaruhi usaha calon debitur di kemudian hari. Penelitian mengenai hal-hal seperti keadaan konjungtur, peraturan-peraturan pemerintah, situasi politik, dan perekonomian politik perlu diadakan untuk mendapat gambaran mengenai hal-hal tersebut. Kelima prinsip di atas yang paling perlu mendapatkan perhatian account officer adalah character, karena apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya tidak berarti, atau dengan kata lain permohonannya harus ditolak.

2. Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat
Pihak bank dalam melaksanakan pemberian kredit harus merumuskan dan melakukan kebijaksanaan kredit yang sehat. Kebijaksanaan ini dilakukan untuk menciptakan kebijaksanaan kredit yang sesungguhnya dan juga untuk meminimalisir resiko yang terdapat dalam setiap pemberian kredit. Menurut Kasmir, dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan lainnya:” Kebijaksanaan yang diperlukan adalah mengenai jenis dan jumlah kredit yang hendak diberikan oleh bank, kepada siapa diberikannya dan dalam keadaan bagaimana kredit itu diberikan(Kasmir. 2002 :115). Salah satu kebijaksanaan yang dilakukan pihak BRI Cabang Ahmad Yani Makassar adalah fasilitas kredit usaha rakyat yang disediakan adalah kredit usaha rakyat mikro s/d Rp. 5.000.000,-
Pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat pada BRI Cabang Ahmad Yani Makassar  dalam tahap permohonan kredit, permohonan kredit tersebut berbentuk perjanjian baku dimana formulir sudah disediakan oleh pihak bank, dengan demikian calon debitur hanya tinggal mengisi bagian yang kosong yang perlu diisi dengan bantuan dari customer service kemudian ditandatangani oleh pemohon tanpa adanya proses negosiasi syarat-syarat yang ada dalam permohonan tersebut, perjanjian pengikatannya pun demikian yaitu surat pengakuan hutang. Apabila dilihat dari bentuk perjanjiannya maka termasuk dalam perjanjian bentuk baku (standard contract) dimana isi atau klausula-klausula dalam perjanjian tersebut telah ditentukan terlebih dahulu oleh pihak bank, dan tidak terikat dalam bentuk tertentu. Perjanjian baku seperti ini tidak mengurangi keabsahan dari perjanjian kredit tersebut.
Prinsip kehati-hatian bank (prudential bank) merupakan penentu dalam proses permohonan kredit, sehingga berpengaruh terhadap perjanjian kredit yang akan dibuat dengan nasabah sebagai debitur. Salah satu aspek dari prinsip kehati-hatian tersebut yang merupakan bagian analisa permohonan kredit yaitu aspek character. Aspek karakter atau watak dari para calon debitur merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan pemberian kredit. Bank sebagai pemberi kredit harus yakin bahwa calon debitur termasuk orang yang bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjianya, selalu berusaha dan bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan.
“The capacities and the character of the entrepreneur become obvious as the relationship continues. Also the timely repayment of acquired loans contributes to the reliability of the firm. As time expires, the entrepreneur builds up a good reputation and the moral hazard problem will diminish (Elsas, R and Krahnen. 2000. Collateral, deflaut risk and Relationship Lending. Journal of Banking and Finance). Because a good reputation is considered a valuable asset, the firm will prefer a low-risk project above a high-risk project, reducing the probability of repayment difficulties and keeping the value of the reputation asset intact “.(Elsas, R and Krahnen. 2000. Collateral, deflaut risk and Relationship Lending. Journal of Banking and Finance).

“Kemampuan melunasi utang-utangnya dan karakter dari debitur penting demi kelangsungan suatu hubungan. Jangka waktu pengembalian atau perlunasan pinjaman juga merupakan faktor penting perusahaan dalam suatu analisis kredit. Pada saat jangka waktu berakhir, usahawan harus menciptakan reputasi yang baik dan mengurangi resiko moral. Karena reputasi perusahaan yang baik akan dipertimbangkan dalam pengadaan pinjaman, bank lebih memilih perusahaan yang memiiki resiko kecil dibandingkan dengan yang beresiko tinggi, mengurangi kemungkinan berbagai kesulitan pembayaran kembali dan memelihara nilai asset tetap utuh. ”
Kebijakan Perkreditan Bank sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR, tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank sebagai berikut :
a. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan,
b. Organisasi dan menejeman perkreditan,
c. Kebijaksanaan persetujuan kredit,
d. Dokumentasi dan administrasi kredit
e. Penyelesaian kredit bermasalah.

Setelah melalui tahapan-tahapan pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat tersebut, maka secara otomatis perjanjian kredit telah lahir setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak debitur dan pihak BRI Unit Kuwarasan cabang Gombong dimana debitur sudah menerima penyerahan uang atas pinjamannya dari pihak bank. Hal ini sesuai dengan sifat perjanjian itu sendiri yaitu konsensuil-obligatoir. Sifat konsensuil dari perjanjian itu ada setelah tercapai kesepakatan diantara pihak bank dengan debitur yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kredit itu sendiri, sedangkan sifat obligatoir terlihat dengan adanya hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perjanjian tersebut.
Atas lahirnya perjanjian kredit usaha rakyat (KUR) maka secara otomatis lahir pula hubungan hukum antara keduanya, yaitu nasabah debitur dan pihak bank sebagai kreditur. Hubungan hukum pada perjanjian itu mengawali adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang berbeda satu sama lainnya.

3. Permasalahan dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat dan Cara Mengatasinya
Adapun permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat pada BRI Cabang Ahmad Yani Makassar adalah :
a. Kredit Bermasalah.
Pada dasarnya KUR bermasalah merupakan kondisi yang sering kali terjadi pada perbankan yaitu sebagai risiko dari penyaluran kredit bank yang bersangkutan. Walaupun kredit bermasalah seringkali sulit untuk dihindari namun bank harus tetap mengelolanya secara hati-hati dan sedapat mungkin diminimalkan resiko sehingga dapat memberikan keuntungan bagi bank. Pengelolaan KUR bermasalah harus bersifat antipatif, proaktif dan berdisiplin dengan demikian KUR bermasalah dimulai dengan pengenalan dini dan tindakan perbaikan segera. KUR bermasalah adalah KUR yang diklasifikasikan kurang lancar (KL), diragukan (D), dan macet.
Penyebab kredit usaha rakyat bermasalah pada BRI Cabang Ahmad Yani Makassar adalah kekurangtelitian pihak bank dalam melakukan analisis kredit. Selain itu dari pihak nasabah adalah menurunnya usaha debitur, pengelolaan usaha debitur tidak berjalan baik serta adanya anggapan dari nasabah bahwa kredit usaha rakyat merupakan bantuan dari pemerintah. (wawancara dengan Muh. Ikhsan selaku Mantri /AO Cabang Ahmad Yani Makassar)
Bank selalu berusaha untuk mencari jalan keluar yang lebih praktis, efisien dan efektif dalam hal terjadi kredit bermasalah agar lebih menghemat waktu dan biaya. Seperti halnya yang dilakukan Cabang Ahmad Yani Makassar yaitu dengan melakukan beberapa tindakan penerobosan agar kerugian akibat kredit bermasalah dapat sedikit tertutupi. Upaya yang dilakukan Cabang Ahmad Yani Makassar dalam mengatasi kredit bermasalah adalah sebagai berikut :
1) Melakukan penagihan secara terus menerus.
Metode penagihan yang dilakukan bermacam-macam, yaitu :
(a) Dengan mantri /AO sendiri datang ke lapangan atau rumah debitur dengan membicarakan secara kekeluargaan atau lebih bersifat persuasif.
(b) Melalui surat/ penagihan secara tertulis
(c) Penagihan melalui tim
Penagihan secara terus menerus yang dilakukan pihak BRI Cabang Ahmad Yani Makassar adalah pada kredit usaha rakyat yang masuk dalam kategori/ klasifikasi Dalam Perhatian Khusus dan Kurang Lancar.

2) Memperketat analisis kredit
Memperketat analisis kredit dilakukan dalam upaya pencegahan untuk menghindari adanya usaha yang fiktif. Maksudnya bahwa tujuan debitur mengajukan permohonan kredit usaha rakyat bukan untuk usahanya tetapi untuk tujuan lain.
Menghadapi debitur yang lalai dalam melaksanakan pembayaran adalah hal yang biasa terjadi, untuk itu seorang mantri atau AO mempunyai cara sendiri untuk menghadapinya, yaitu dengan pembicaraan dua pihak secara persuasif yang bersifat kekeluargaan. Apabila keadaan debitur memang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran, maka kredit usaha rakyat dapat diperpanjang jatuh tempo perlunasannya. Yang menjadi pertimbangan pihak BRI Cabang Ahmad Yani Makassar adalah program KUR ini ditujukan untuk rakyat kecil sehingga memperkecil kemungkinan untuk memberatkan mereka (wawancara dengan Muh. Ikhsan selaku Mantri/AO BRI Cabang Ahmad Yani Makassar).
Kredit usaha rakyat ini adalah program pemerintah dengan adanya fasilitas penjaminan dalam rangka meningkatkan akses UMKM pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, untuk itu dalam kebijakan BRI Cabang Ahmad Yani Makassar, tidak memperkenankan adanya suatu denda dan somasi apabila debitur lalai. Di dalam prakteknya, kredit usaha rakyat (KUR) ini belum sampai bersangkutan dengan pengadilan, hal tersebut disebabkan karena pelaksanaan KUR ini masih baru, selain itu bisa jadi karena debitur KUR sebagian besar bergerak dalam bidang perdagangan, jasa, usaha/ UMKM yang mempunyai karakter kooperatif .
Salah satu debitur kredit usaha rakyat di BRI Cabang Ahmad Yani Makassar mengaku bahwa pemberian kredit usaha rakyat ini benar-benar tidak disertai dengan agunan karena pada sosialisasi yang diberikan oleh Mantri mengatakan bahwa KUR ini merupakan program dari pemerintah.

Demikian tugas akhir mengenai Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Ahmad Yani Makassar. semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel