Proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Makassar
Sunday, 18 December 2016
Tugas Akhir - Proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Makassar
Latar Belakang - Dalam melaksanakan pembangunan nasional, kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil sangat penting, karena Pegawai Negeri Sipil merupakan Unsur Aparatur Negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan tugas negara. Agar Pegawai Negeri Sipil dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka kekompakan dan keutuhan Pegawai Negeri Sipil harus diusahakan secara terus menerus, untuk itu perlu ditanamkan jiwa karsa yang bulat.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan, maka pembinaan dan pendayagunaan aparatur pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat perlu terus dilangsungkan kesetiaan Pegawai Negeri Sipil tersebut kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menegaskan disiplin nasional dan dapat melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara lebih efesien dan kreatif serta menjadi aparatur pemerintah yang sehat dan bersatu, beribawa dengan sikap dan semangat pengabdian yang tinggi,
Dengan perhatian pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah telah mendorong Pegawai Negeri Sipil tersebut untuk lebih mengabdikan dirinya kepada negara. Memang hal itulah yang diharapkan dari setiap Pegawai Negeri Sipil agar tujuan pembangunan khususnya dan tujuan negara umumnya dapat dicapai. Jika Pegawai Negeri Sipil mempunyai moral yang menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, maka manusia tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sebaliknya jika Pegawai Negeri Sipil pada dirinya merasa diperhatikan, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut akan melakukan tugasnya dengan ikhlas, dengan diimbangi semangat pengabdian yang tinggi, karena kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil memerlukan perhatian khusus dari pemerintah, sehingga dengan penghargaan dirinya kepada negara diberikan kepada dirinya kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dengan tepat.
Untuk memperoleh kenaikan pangkat seorang Pegawai Negeri Sipil telah memperoleh pembinaan atas dasar sistem karir dan sistem prestasi kerja, apabila telah memenuhi persyaratan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan disusul untuk memperoleh kenaikan pangkat dari pemerintah dalam hal ini Kantor Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pegawai Negeri Sipil yang ada pada kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara, terutama pada bidang kepangkatan dan penggajian yang menangani masalah kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil menghadapi berbagai masalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena kadang-kadang usulan kenaikan pangkat seorang Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara dituntut untuk penetapan pangkat atau surat keputusan kenaikan pangkat kepegawaian negeri sipil.
Berdasarkan hasil dari pantauan penulis telah melihat kenyataan bahwa masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang terlambat dan tertunda kenaikan pangkatnya yang disebabkan oleh beberapa hal seperti tidak memenuhi syarat, bahkan tidak lengkap dan sistem kerja yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara. Kondisi ini menggambarkan bahwa sistem administrasi pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil merupakan tindak lanjut dari pengangkatan pertama. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya atau golongannya, maka diberi pangkat yang baru setingkat lebih tinggi untuk memperoleh kenaikan pangkat seorang Pegawai Negeri Sipil maka terlebih dahulu diusulkan oleh instansinya kepada Badan Kepegawaian Negara (Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara).
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi syarat, maka melalui instansinya akan diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk memperoleh Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Usul kenaikan pangkat yang dikirim oleh instansi, maka terlebih dahulu diterima pada Bidang Sekretariat, Sub Bagian Umum untuk diagendakan kemudian diteruskan ke bagian tata usaha Kenaikan Pangkat dan Penggajian. Sub bagian umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi dan kehumasan serta merencanakan program umum Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara.
Sub Bagian Umum mempunyai fungsi pengurusan surat untuk pejabat yang berkepentingan serta melakukan kegiatan resensi arsip pengiriman surat keluar dan pengelolaan kearsipan, pengelolaan surat dan laporan, pengelolaan urusan perlengkapan, ketertiban dan keamanan, pengurusan dokumentasi dan kehumasan, penyiapan rencana program umum Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara.
Pelaksanaan Pendistribusi Usul Kenaikan Pangkat dan Pengiriman SK Kenaikan Pangkat pada Bidang Kepangkatan
Bidang kepangkatan dan penggajian mempunyai tugas menyelesaikan administrasi mutasi kepegawaian di bidang kepangkatan dan penggajian penuh Pegawai Negeri Sipil di bawah wewenang Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara.
Bidang kepangkatan dan penggajian mempunyai tugas dan pengurusan tata usaha di bidang kepangkatan dan penggajian penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, penyelesaian masalah kepegawaian lainnya.
Berdasarkan fungsi bidang kepangkatan tersebut, maka sub Bidang Registrasi Kepangkatan dan Penggajian mempunyai tugas melakukan ketatausahaan di bidang kepangkatan dan penggajian. Sub Bidang Registrasi Kenaikan Pangkat mempunyai fungsi penerimaan, pengangendaan, pengendalian, pendistribusian surat, dan data/usul mutasi kepegawaian di bidang kepangkatan dan penggajian, penyusunan nomor nota persetujuan, pengiriman nota persetujuan dan surat keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil secara langsung, penyiapan surat jawaban dan membuat laporan harian, penyelesaian mutasi kepegawaian di bidang kepangkatan dan penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan Usul Kenaikan Pangkat dan Penanda Tanganan SK Kenaikan Pangkat Serta Pengolahan Data dan Pencetakannya
Berdasarkan fungsi bidang kepangkatan tersebut, maka sub bidang teknis kepangkatan dan penggajian mempunyai tugas menetapkan keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil secara langsung dan memeriksa serta menetapkan nota persetujuan mutasi kepegawaian di bidang kepangkatan dan penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada daerah otonom dan instansi vertikal yang ditentukan yang diatur sebagai berikut :
1) Seksi Kenaikan Pangkat A
Seksi Kenaikan Pangkat A berfungsi untuk menyusun dan menyelesaikan surat menyurat, penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil secara langsung dan memeriksa usul serta penetapan nota persetujuan mutasi kepegawaian di bidang kepangkatan dan penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil.
2) Seksi Kenaikan Pangkat B
Seksi Kenaikan Pangkat B mempunyai fungsi dan penyelesaian surat menyurat, penerapan kenaikan pngkat Pegawai Negeri Sipil secara langsung dan memeriksa usul serta penetapan nota persetujuan mutasi kepegawaian di bidang kepangkatan dan penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan pengolahan data dan pencetakan ditangani oleh Bidang Informasi Administrasi dan Kepangkatan. Bidang ini mempunyai tugas menerima, mengumpulkan, menyusun, mengelola dan menyajikan data Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun dengan komputer. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Informasi Admnistrasi dan Kepangkatan dibagi menjadi tiga seksi yaitu :
1) Seksi Bidang Tata Usaha yang mempunyai fungsu penyusunan tata urutan penyusunan aplikasi program dan penyusunan permintaan keperluan peralatan dan pemeliharaan komputer.
2) Seksi Pemindahan Data mempunyai fungsi yaitu pengelolaan dokumentasi dan pengiriman ke unit kerja yang akan melakukan pengolahan lanjutan. Penyiapan sistem pemindahan data dan pengurusan data dari dokumen ke komputer.
3) Seksi Operator Komputer dan Penyajian Data mempunyi fungsi penentu jadwal pemakaian alokasi komputer dan pengoperasiannya sesuai dengan rangkaian program dalam sistem pengolahan, pengendalian rekaman data dalam komputer, serta mendistribusikan ke unit kerja yang bersangkutan dan penyajian data statistik kepegawaian.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keterlambatan Pelaksanaan Persetujuan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Makassar
Pelaksanaan penyelesaian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Makassar pada Kantor Regioanl IV Badan Kepegawaian Negara mempunyai hubungan yang era dengan instansi-instansi yang memadai wewenang dalam pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Berkat usul kenaikan pangkat yang diajukan oleh instansi-instansi atas sering Bahannya Tidak Lengkap (BTL) dan juga ada berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk itu sebelum usul kenaikam pangkat dikirim kepada Kantor Regional IV Badan Kepegawaiam Negara harus diteliti dan diperiksa terlebih dahulu kelengkapannya.
Adapun masalah-masalah yang menurut hasil observasi peneliti dalam pelaksanaan kenaikan pangkat pada bidang kepangkatan dan penggajian di Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara yaitu usul-usul kenaikan pangkat yang termasuk pada bidang Kepangkatan dan Penggajian yang tidak bisa diproses karena Bahan Tidak Lengkap (BTL) dan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus dikembalikan kepada instansi untuk dilengkapi atau diperbaiki. Dalam masa pengembalian ini biasanya memakan waktu yang cukup lama yang mengakibatkan terlambatnya proses kenaikan pangkat atau oebertiban Surat Keputusan Kenaikan Pangkatnya tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebagai akibatnyaPegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak langsung menikmati pangkat baru dan gaji sesuai dengan periode kenaikan pangkat.
Sesuai hasil observasi dan wawancara peniliti, didapatkan beberapa informasi tentang hal-hal yang menghambat proses pembuatan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang sering dijumpai di bidang
Kepangkatan dan Penggajian adalah sebagai berikut :
1) Belum dua tahun dalam pangkat terakhir
2) Penetapan Angkat Kredit tidak ditandatangi oleh pejabat yang berwenang
3) Belum satu tahun dalam jabatan
4) Ijazah tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5) Salinan surat keputusan kenaikan pangkay tidak dilegalisir
6) Telah mencapai pangkat puncak
7) Formulir D-IB terlampir
8) Sertifikat pendidikan dan pelatihan administrasi umum tidak terlampir
9) Telah mencapai batas usia
10) Ijazah yang diperoleh tidak relavan dengan bidang tugasnya.
Dengan adanya hal-hal yang sering terjadi pada pengusulan surat keputusan kenaikan pangkat yang dimaksud, maka usul-usul yang tidak dilengkapi dengan memberikan penjelasan-penjelasan yang lengkap agar kekuranagn bahan-bahan usul tersebut dapat dipenuhi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Oleh karena itu membawa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dirugikan dengan keterlambatannya itu.
Untuk memperjelas uraian di atas penulis akan mengklasifikasikan mana berkas yang dianggap BTL (Bahan Tidak Lengkap) dan nama yang termasuk TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Yang termasuk berkas BTL adalah sebagai berikut ;
1) Tidak menggunakan formulir model D-IB
2) Tidak melampirkan PAK asli tembusan
3) Tidak melampirkan salinan ijazah
4) Tidak melampirkan salinan sah Keputusan Pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional
5) Tidak melampirkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
6) Tidak melampirkan uraian tugas.
Sedangkan yang dikategorikan TMS adalah sebagai berikut :
1) Kurang 4 tahun dalam pangkat terakhir
2) Kurang3 tahun dalam pangkat terakhir
3) Kurang 2 tahun dalam pangkat terakhir
4) Kurang 1 tahun dalam pangkat terakhir
5) Kurang 1 tahun dalam jabatan fungsional
6) Formulir model D-IB tidak ditandatangi oleh pejabat yang berwenang
7) Ijazah yang terlampir tidak dileglisir oleh pejabat yang berwenang
8) Uraian tugas tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka perlu diberitahukan kepada instansi bila pengusulan surat keputusan kenaikan pangkat harus lebih teliti. Dengan demikian maka untuk mencegah masalah-masalah tersebut diatas bidang kepangkatan dan penggajian pada Kantor Wilayah IV Badan Kepegawaian Negara perlu menerbitkan pelaksanaan dan penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebaik-baiknya sebab kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap negara juga sebagai doromgan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya, dan setiap penghargaan barulah mempunyai nilai apabila diberikan pada orang yang tepat dan tepat pada waktunya dan tepat pembayarannya.
Untuk itu surat keputusan kenaikan pangkat sudah diselesaikan selambat-lambatnya satu bulan sebelum Pegawai Negeri Sipil tersebut naik pangkat. Dimungkinkan apabila usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil tersebut telah diterima tiga bulan sebelum Pegawai Negeri sipil naik pangkat dengan disertai bahan-bahan yang lengkap. Dengan demilikan, Pegawai Negeri Sipilyang bersangkutan merasa diperhatiakn atas pengabdiannya dan tidak ragu dalam melaksakana tugasnya.
Latar Belakang - Dalam melaksanakan pembangunan nasional, kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil sangat penting, karena Pegawai Negeri Sipil merupakan Unsur Aparatur Negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan tugas negara. Agar Pegawai Negeri Sipil dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka kekompakan dan keutuhan Pegawai Negeri Sipil harus diusahakan secara terus menerus, untuk itu perlu ditanamkan jiwa karsa yang bulat.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan, maka pembinaan dan pendayagunaan aparatur pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat perlu terus dilangsungkan kesetiaan Pegawai Negeri Sipil tersebut kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menegaskan disiplin nasional dan dapat melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara lebih efesien dan kreatif serta menjadi aparatur pemerintah yang sehat dan bersatu, beribawa dengan sikap dan semangat pengabdian yang tinggi,
Dengan perhatian pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah telah mendorong Pegawai Negeri Sipil tersebut untuk lebih mengabdikan dirinya kepada negara. Memang hal itulah yang diharapkan dari setiap Pegawai Negeri Sipil agar tujuan pembangunan khususnya dan tujuan negara umumnya dapat dicapai. Jika Pegawai Negeri Sipil mempunyai moral yang menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, maka manusia tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sebaliknya jika Pegawai Negeri Sipil pada dirinya merasa diperhatikan, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut akan melakukan tugasnya dengan ikhlas, dengan diimbangi semangat pengabdian yang tinggi, karena kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil memerlukan perhatian khusus dari pemerintah, sehingga dengan penghargaan dirinya kepada negara diberikan kepada dirinya kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dengan tepat.
Untuk memperoleh kenaikan pangkat seorang Pegawai Negeri Sipil telah memperoleh pembinaan atas dasar sistem karir dan sistem prestasi kerja, apabila telah memenuhi persyaratan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan disusul untuk memperoleh kenaikan pangkat dari pemerintah dalam hal ini Kantor Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pegawai Negeri Sipil yang ada pada kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara, terutama pada bidang kepangkatan dan penggajian yang menangani masalah kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil menghadapi berbagai masalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena kadang-kadang usulan kenaikan pangkat seorang Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara dituntut untuk penetapan pangkat atau surat keputusan kenaikan pangkat kepegawaian negeri sipil.
Berdasarkan hasil dari pantauan penulis telah melihat kenyataan bahwa masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang terlambat dan tertunda kenaikan pangkatnya yang disebabkan oleh beberapa hal seperti tidak memenuhi syarat, bahkan tidak lengkap dan sistem kerja yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara. Kondisi ini menggambarkan bahwa sistem administrasi pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil merupakan tindak lanjut dari pengangkatan pertama. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya atau golongannya, maka diberi pangkat yang baru setingkat lebih tinggi untuk memperoleh kenaikan pangkat seorang Pegawai Negeri Sipil maka terlebih dahulu diusulkan oleh instansinya kepada Badan Kepegawaian Negara (Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara).
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi syarat, maka melalui instansinya akan diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk memperoleh Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Usul kenaikan pangkat yang dikirim oleh instansi, maka terlebih dahulu diterima pada Bidang Sekretariat, Sub Bagian Umum untuk diagendakan kemudian diteruskan ke bagian tata usaha Kenaikan Pangkat dan Penggajian. Sub bagian umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi dan kehumasan serta merencanakan program umum Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara.
Sub Bagian Umum mempunyai fungsi pengurusan surat untuk pejabat yang berkepentingan serta melakukan kegiatan resensi arsip pengiriman surat keluar dan pengelolaan kearsipan, pengelolaan surat dan laporan, pengelolaan urusan perlengkapan, ketertiban dan keamanan, pengurusan dokumentasi dan kehumasan, penyiapan rencana program umum Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara.
Pelaksanaan Pendistribusi Usul Kenaikan Pangkat dan Pengiriman SK Kenaikan Pangkat pada Bidang Kepangkatan
Bidang kepangkatan dan penggajian mempunyai tugas menyelesaikan administrasi mutasi kepegawaian di bidang kepangkatan dan penggajian penuh Pegawai Negeri Sipil di bawah wewenang Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara.
Bidang kepangkatan dan penggajian mempunyai tugas dan pengurusan tata usaha di bidang kepangkatan dan penggajian penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, penyelesaian masalah kepegawaian lainnya.
Berdasarkan fungsi bidang kepangkatan tersebut, maka sub Bidang Registrasi Kepangkatan dan Penggajian mempunyai tugas melakukan ketatausahaan di bidang kepangkatan dan penggajian. Sub Bidang Registrasi Kenaikan Pangkat mempunyai fungsi penerimaan, pengangendaan, pengendalian, pendistribusian surat, dan data/usul mutasi kepegawaian di bidang kepangkatan dan penggajian, penyusunan nomor nota persetujuan, pengiriman nota persetujuan dan surat keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil secara langsung, penyiapan surat jawaban dan membuat laporan harian, penyelesaian mutasi kepegawaian di bidang kepangkatan dan penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan Usul Kenaikan Pangkat dan Penanda Tanganan SK Kenaikan Pangkat Serta Pengolahan Data dan Pencetakannya
Berdasarkan fungsi bidang kepangkatan tersebut, maka sub bidang teknis kepangkatan dan penggajian mempunyai tugas menetapkan keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil secara langsung dan memeriksa serta menetapkan nota persetujuan mutasi kepegawaian di bidang kepangkatan dan penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada daerah otonom dan instansi vertikal yang ditentukan yang diatur sebagai berikut :
1) Seksi Kenaikan Pangkat A
Seksi Kenaikan Pangkat A berfungsi untuk menyusun dan menyelesaikan surat menyurat, penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil secara langsung dan memeriksa usul serta penetapan nota persetujuan mutasi kepegawaian di bidang kepangkatan dan penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil.
2) Seksi Kenaikan Pangkat B
Seksi Kenaikan Pangkat B mempunyai fungsi dan penyelesaian surat menyurat, penerapan kenaikan pngkat Pegawai Negeri Sipil secara langsung dan memeriksa usul serta penetapan nota persetujuan mutasi kepegawaian di bidang kepangkatan dan penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan pengolahan data dan pencetakan ditangani oleh Bidang Informasi Administrasi dan Kepangkatan. Bidang ini mempunyai tugas menerima, mengumpulkan, menyusun, mengelola dan menyajikan data Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun dengan komputer. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Informasi Admnistrasi dan Kepangkatan dibagi menjadi tiga seksi yaitu :
1) Seksi Bidang Tata Usaha yang mempunyai fungsu penyusunan tata urutan penyusunan aplikasi program dan penyusunan permintaan keperluan peralatan dan pemeliharaan komputer.
2) Seksi Pemindahan Data mempunyai fungsi yaitu pengelolaan dokumentasi dan pengiriman ke unit kerja yang akan melakukan pengolahan lanjutan. Penyiapan sistem pemindahan data dan pengurusan data dari dokumen ke komputer.
3) Seksi Operator Komputer dan Penyajian Data mempunyi fungsi penentu jadwal pemakaian alokasi komputer dan pengoperasiannya sesuai dengan rangkaian program dalam sistem pengolahan, pengendalian rekaman data dalam komputer, serta mendistribusikan ke unit kerja yang bersangkutan dan penyajian data statistik kepegawaian.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keterlambatan Pelaksanaan Persetujuan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Makassar
Pelaksanaan penyelesaian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Makassar pada Kantor Regioanl IV Badan Kepegawaian Negara mempunyai hubungan yang era dengan instansi-instansi yang memadai wewenang dalam pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Berkat usul kenaikan pangkat yang diajukan oleh instansi-instansi atas sering Bahannya Tidak Lengkap (BTL) dan juga ada berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk itu sebelum usul kenaikam pangkat dikirim kepada Kantor Regional IV Badan Kepegawaiam Negara harus diteliti dan diperiksa terlebih dahulu kelengkapannya.
Adapun masalah-masalah yang menurut hasil observasi peneliti dalam pelaksanaan kenaikan pangkat pada bidang kepangkatan dan penggajian di Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara yaitu usul-usul kenaikan pangkat yang termasuk pada bidang Kepangkatan dan Penggajian yang tidak bisa diproses karena Bahan Tidak Lengkap (BTL) dan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus dikembalikan kepada instansi untuk dilengkapi atau diperbaiki. Dalam masa pengembalian ini biasanya memakan waktu yang cukup lama yang mengakibatkan terlambatnya proses kenaikan pangkat atau oebertiban Surat Keputusan Kenaikan Pangkatnya tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebagai akibatnyaPegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak langsung menikmati pangkat baru dan gaji sesuai dengan periode kenaikan pangkat.
Sesuai hasil observasi dan wawancara peniliti, didapatkan beberapa informasi tentang hal-hal yang menghambat proses pembuatan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang sering dijumpai di bidang
Kepangkatan dan Penggajian adalah sebagai berikut :
1) Belum dua tahun dalam pangkat terakhir
2) Penetapan Angkat Kredit tidak ditandatangi oleh pejabat yang berwenang
3) Belum satu tahun dalam jabatan
4) Ijazah tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5) Salinan surat keputusan kenaikan pangkay tidak dilegalisir
6) Telah mencapai pangkat puncak
7) Formulir D-IB terlampir
8) Sertifikat pendidikan dan pelatihan administrasi umum tidak terlampir
9) Telah mencapai batas usia
10) Ijazah yang diperoleh tidak relavan dengan bidang tugasnya.
Dengan adanya hal-hal yang sering terjadi pada pengusulan surat keputusan kenaikan pangkat yang dimaksud, maka usul-usul yang tidak dilengkapi dengan memberikan penjelasan-penjelasan yang lengkap agar kekuranagn bahan-bahan usul tersebut dapat dipenuhi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Oleh karena itu membawa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dirugikan dengan keterlambatannya itu.
Untuk memperjelas uraian di atas penulis akan mengklasifikasikan mana berkas yang dianggap BTL (Bahan Tidak Lengkap) dan nama yang termasuk TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Yang termasuk berkas BTL adalah sebagai berikut ;
1) Tidak menggunakan formulir model D-IB
2) Tidak melampirkan PAK asli tembusan
3) Tidak melampirkan salinan ijazah
4) Tidak melampirkan salinan sah Keputusan Pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional
5) Tidak melampirkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
6) Tidak melampirkan uraian tugas.
Sedangkan yang dikategorikan TMS adalah sebagai berikut :
1) Kurang 4 tahun dalam pangkat terakhir
2) Kurang3 tahun dalam pangkat terakhir
3) Kurang 2 tahun dalam pangkat terakhir
4) Kurang 1 tahun dalam pangkat terakhir
5) Kurang 1 tahun dalam jabatan fungsional
6) Formulir model D-IB tidak ditandatangi oleh pejabat yang berwenang
7) Ijazah yang terlampir tidak dileglisir oleh pejabat yang berwenang
8) Uraian tugas tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka perlu diberitahukan kepada instansi bila pengusulan surat keputusan kenaikan pangkat harus lebih teliti. Dengan demikian maka untuk mencegah masalah-masalah tersebut diatas bidang kepangkatan dan penggajian pada Kantor Wilayah IV Badan Kepegawaian Negara perlu menerbitkan pelaksanaan dan penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebaik-baiknya sebab kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap negara juga sebagai doromgan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya, dan setiap penghargaan barulah mempunyai nilai apabila diberikan pada orang yang tepat dan tepat pada waktunya dan tepat pembayarannya.
Untuk itu surat keputusan kenaikan pangkat sudah diselesaikan selambat-lambatnya satu bulan sebelum Pegawai Negeri Sipil tersebut naik pangkat. Dimungkinkan apabila usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil tersebut telah diterima tiga bulan sebelum Pegawai Negeri sipil naik pangkat dengan disertai bahan-bahan yang lengkap. Dengan demilikan, Pegawai Negeri Sipilyang bersangkutan merasa diperhatiakn atas pengabdiannya dan tidak ragu dalam melaksakana tugasnya.