Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Perum LPPNPI MATSC

Tugas Akhir - Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Perum LPPNPI MATSC

Latar Belakang - Pemerintah yang merupakan roda penggerak pemerintahan membutuhkan dana yang cukup untuk pembiayaan pembangunan bangsa, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran masyarakat Indonesia untuk dapat mewujudkan hal tersebut, pemerintah berperan penting dalam mengefektifkan sumber penerimaan negara, yaitu pajak, dimana pajak tersebut merupakan kontribusi wajib kepada negara yang berutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Indonesia merupakan negara berkembang yang didalamnya terdapat banyak sekali usaha perdagangan. Dalam kegiatan perdagangan, baik penerimaan ataupun penyerahan barang dan jasa tersebut akan menimbulkan adanya pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai yang nantinya akan di hitung dan dilaporkan kepada kas negara sehingga menjadi salah satu sumber penerimaan untuk negara.

Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak langsung dan bersifat objektif, artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain penanggung pajak tidak menyetorkan secara langsung pajak yang ia tanggung.

Dasar hukum yang digunakan untuk penerapan Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1994 berikut revisinya , yaitu Undang-Undang Republik Indonesia   No. 18 tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah.

Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi didalam negeri dan dikenakan tarif 10% Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pertambahan nilai dari barang dan jasa yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu penerimaan pajak terbesar di indonesia dikarenakan PPN selalu muncul disetiap  transaksi penyerahan dan perolehan BKP dan JKP yang dilakukan oleh PKP yang dikukuhkan selain itu, PPN pun rentan terhadap manipulasi pajk karena sering sekali terjadi kasus faktur Pajak fiktif dan jual beli Faktur Pajak  sehingga PPN yang dikreditkan tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi.

Perum LPPNPI MATSC adalah perusahaan umum yang bergerak di bidang jasa penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia. Dalam melaksanakan aktivitas operasionalnya, menunjukkan bahwa perusahaan dari tahun ke tahun mengalami peningjkatan. Dengan adanya peningkatan tersebut salah satu upaya yang dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan evaluasi terhadap perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditinjau dari teori yang lazim berlaku.

Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk meneliti dengan mengambil judul “Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Perum LPPNPI MATSC”.

Perhitungan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Perum LPPNPI MATSC
Perhitungan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dari Dalam negeri atas anggaran dari DIPA yang ada dari APBN terhadap Perum LPPNPI MATSC dengan jumlah Anggaran Tahun 2015 sebesar Rp. 11.447.431.275 (Sebelas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Empat ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), berdasarkan julmlah anggaran tersebut atas penggunaannya dalam bentuk pengadaan barang dan jasa pada Perum LPPNPI MATSC selama tahun 2015 melalui proses tender. Berdsarkan jumlah anggaran tersebut maka jumlah tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang PPN nya dipungut oleh pemungut PPN dengan Jumlah PPNnya sebesar RP.1.144.743.121,- (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah). Adapun proses perhitungannya adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak, maka berdasarkan data dari taotal Anggaran DIPA yang ada yang merupakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak, maka dapat dihitung sebagai berikut :
PPN=DPP x 10%
PPN=11.447.431.275 x 10%=1.144.743.121

Perhitungan Pajak Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Perum LPPNPI MATSC
Proses perhitungan pajak keluaran PPN Perum LPPNPI MATSC dari anggaran yang ada yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Tahun 2015 sebesar Rp. 11.447.431.275 (Sebelas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Empat ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Proses penggunaan anaggaran tersebut dilakukan proses tender sesuai dengan kebutuhan pengadaan barang dana jasa Perum LPPNPI MATSC. Proses pengeluaran anggaran dipergunakan untuk pembelian barang dan jasa tersebut yang dilakanakan oleh rekanan Perum LPPNPI MATSC melalui proses tender tersebut.

Sebagai salah satu contoh terhadap pemenang tender terhadap pengadaan antena VHF di MATSC dengan Nomor : SPK/002/LPPNP/10/2014/049 dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 131.000.000,- dengan pemenang terhadap pengadaan barang dan jasa tersebut, yaitu CV. Mentari Sinar Agung, yang beralamat Jl. Dr. Leimena No. 15 D Makassar. Adapun Rinciannya sebagai Berikut :
Jenis Transaksi : Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur Pajak
Detail Transaksi : Kepada Pemungut Bendaharawan
Dokumen Transaksi : Faktur Pajak
NPWP Lawan Transaksi : Bendaharawan Perum LPPNPI MATSC
Nomor Dokumen : 030.001-15.06355454
Tanggal Dokumen : 01/01/2015
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : Rp.131.000.000,-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Rp. 1.310.000,-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : Rp. –

Jenis transaksi tersebut merupakan salah satu contoh pengadaan barang dan jasa dari perusahaan yang menjadi rekanan dari Perum LPPNPI MATSC. Total perusahaan yang menjadi rekanan pada tahun 2015 sebanyak 147 sekaligus merupakan jumlah dari pengadaan barang dan jasa pada tahun 2015 oleh Perum LPPNPI MATSC.
   
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Perum LPPNPI MATSC
Proses pelaporan PPN pada Perum LPPNPI MATSC adalah sesuai peraturan undang-undang perpajakan pada perusahaan BUMN, yaitu dengan yang akan membayarkan PPN adalah BUMN maka ada beberapa hal yang harus di siapkan dalam lampiran PMK 85 tahun 2012 di sebutkan bahwa :

Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di peraturan perpajakan

SSP sebagaimana di maksud pada angka 1diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi Penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai penyetor atas nama Rekanan

Dalam hal Penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangka 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut :
Lembar kesatu untuk Badan Usaha Milik Negara
Lembar kedua untuk Rekanan
Lembar ketiga untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungutan PPN

SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut :
Lembar kesatu untuk Rekanan
Lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos
Lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT masa PPN
Lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos
Lembar kelima untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPn bagi Pemungut PPN

Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap “Disetor Tanggal …….” Dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5

Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM

Perum LPPNPI MATSC mempunyai kewajiban atas penyetoran PPn tersebut paling lambat tanggal 15 masa berikutnya setelah terjadinya transaksi yang terhutang PPN, dan sebagai WP kita wajib melampirkan SSP lembar ke- 3 (tiga) saat melaporkan SPT PPN yang bersangkutan.

Dalam melaporkan SSP atas PPN transaksi dengan Wapu tidak harus dilaporkan pada masa yang sama, karena dilapangan sering terjadi keterlambatan penerimaan SSP atas transaksi wapu jadi bias di laporkan pada  masa PPN berikutnya.

Berdasarkan peraturan tersebut langkah kerja dan analisis kerja Perum LPPNPI MATSC dalam melakukan perhitungan dan pelaporan PPN, sangat hati-hati berhubung karena pengelolaan dan penggunaan anggaran merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Sehingga proses perhitungan dan pelaporan PPN Perum LPPNPI MATSC sudah sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa Perum LPPNPI MATSC bekerja sesua dengan prosedor-prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.

Demikian skripsi akuntansi perpajakan, mengenai Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Perum LPPNPI MATSC, semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel