Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar
Friday, 23 December 2016
Latar Belakang Masalah Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar
Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan Negara yang sangat penting dan bermanfaat sehingga dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, karena pendapatan melalui sektor pajak juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri. Pembayaran pajak juga dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga Negara yang merupakan partisipasi aktif dalam pembangunan yang pelaksanaannya dilakukan secara regional maupun nasional yang diatur dalam Undang-undang perpajakan.
Dikarenakan pajak sangat penting bagi Negara, maka pemerintah terus melakukan sosialisasi peraturan perpajakan kepada seluruh masyarakat. Saat ini pemerintah menerapkan peraturan dengan sistem self assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung dan melaporkan besarnya pajak yang terutang dan yang dibayarkan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan orang pribadi atau badan dalam upaya mengamankan penerimaan Negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi, maka diberlakukanlah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatakan bahwa terutang pajak atau Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh keuntungan atau penghasilan bertanggungjawab atas pelunasan hutang pajak.
Undang-undang pajak penghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang didalamnya terutang ketentuan yang menunjang tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan peran serta rakyat dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional.Setiap pembayaran pajak tidak menerima jasa timbal balik atas pemungutan pajak tersebut secara langsung, tetapi berupa pelayanan kepada masyarakat, seperti kenikmatan atas rasa aman yang dirasakan oleh seluruh rakyat, karena adanya alat Negara dan warganya yang pembiayaannya sebagian besar bersumber dari pajak yang telah dipungut oleh Negara. Dengan adanya Undang-undang pajak penghasilan, maka Wajib Pajak terhadap penghasilan selalu dikenakan pungutan Negara berupa pajak yang besar tarifnya sesuai dengan jenis barang yang dihasilkan.
Namun tampaknya upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini mengalami kendala, masih banyak Wajib Pajak yang belum sadar atas kewajibannya dan memanipulasi data fiskalnya. Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) dengan benar masih memprihatinkan. Kemudian pola penerimaan pajak masih terdapat beberapa implikasi yaitu wajib pajak melaporkan pajak terhutangnya tidak sesuai dengan jumlah pajak yang ditetapkan, Wajib Pajak salah dalam menghitung, menyetor, melaporkan pajak terutangnya.
PEMBAHASAN Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar
1. Penerimaan Pajak pada kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar
Pajak merupakan suatu fenomena menarik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini tercermin dari pengertian bahwa pembayaran (pengalihan) suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dan tidak jasa balik (kontraprestasi) dari negara secara langsung, dalam memelihara kesejahteraan umum. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa terlihat beberapa pihak yang terlibat secara langsung yaitu masyarakat, badan usaha, dan pemerintah dalam membiayai pengeluaran negara serta memelihara kesejahteraan dan kualitas masyarakat.
Ditinjau dari sistem keuangan negara, pajak memiliki peranan sekaligus merupakan unsur yang sangat penting sebagai pemasok dana bagi anggaran negara. Seperti beberapa negara-negara di dunia, Indonesia adalah negara dengan sumber dana dari penerimaan pajak sebagai penerimaan negara yang paling besar dibandingkan penerimaan dari sektor lain. Sehingga dapat dikatakan bahwa semua negara di dunia melakukan pemungutan pajak atas masyarakatnya dengan jenis sistem, dan sifat pengenaan yang berbeda-beda antara satu negara dengan lain. Indonesia merupakan negara di dunia yang penerimaan negaranya bersumber dari penerimaan pajak yang dapat dilihat pada angka-angka penerimaan pajak dari tahun ke tahun selalu meningkat, baik dari jumlah maupun presentasenya terhadap penerimaan negara secara keseluruhan.
Melihat begitu pentingnya penerimaan pajak sebagai penyangga utama pembangunan dan penyelenggaraan negara, maka sangatlah wajar bila setiap saat selalu dilakukan upaya optimalisasi penerimaan pajak, antara lain melalui pembuatan undang-undang atau aturan perpajakan yang representatif dan pembentukan aparatur perpajakan yang mampu melaksanakan tugasnya dengan dukungan sarana atau peralatan yang memadai. Sumber daya manusia Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja secara professional dan memiliki integritas yang tinggi sehingga dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya mengamankan penerimaan negara disektor perpajakan.
Upaya Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak :
Tingkat kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain yaitu besarnya penghasilan, tarif pajak, persepsi wajib pajak atas penggunaan uang pajak, perlakuan perpajakan, pelaksanaan penegakan hukum, berat atau ringannya sanksi perpajakan serta kelengkapan dan keakuratan database.
Dalam rangka menjaga kesinambungan penerimaan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, Direktorat Jendral Pajak telah merumuskan dan melaksanakan kebijakan peraturan perpajakan dan administrasi perpajakan (tax policy and administrative reforms). Untuk mengelolah penerimaan penerimaan pajak secara lebih profesional dengan mengadministrasikan penerimaan pajak dari sejumlah kecil wajib pajak yang memberikan kontribusi penerimaan pajak yang signitifikan. Untuk menjamin kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber utama APBN dan memberikan keadilan dalam berusaha, pemerintah perlu memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk memiliki NPWP dan sekaligus kepatuhannya. Namun upaya tersebut akan menemui banyak kendala mengingat orang cenderung untuk menghindari pajak atau melakukan manipulasi pajak.
Pemerintah dalam hal ini fiskus sudah mengupayakan berbagai cara guna mencapai tujuannya untuk mengamankan rencana penerimaan perpajakan tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah-langkah strategis, yaitu :
- Penyempurnaan sistem administrasi pajak sektor pajak pertambahan nilai dengan mereview ulang kebijakan pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
- Penelitian ulang efektifitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimana PKP yang sudah tidak efektif lagi akan dicabut NPPKP-nya.
- Penyempurnaan sistem teknologi informasi yang berkaitan dengan Pajak Keluaran, Pajak masukan seperti penggunaan faktur online, penyampaian SPT online.
- Pengawasan lebih intensif oleh fiskus pada sektor usaha tertentu uang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan.
- Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan.
- Meningkatkan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan sistem piutang pajak secara online yang masih harus direvisi.
- Melaksanakan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah, dan terukur untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
- Di dalam lingkungan fiskus dilakukan peningkatan kualitas SDM (Pemeriksaan Pajak dan Juru Sita) .
Penerapan sanksi perpajakan baik administrasi (denda, bunga dan kenaikan) dan pidana (penjara) mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun penerapan sanksi harus konsisten dan berlaku terhadap semua wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Database yang lengkap dan akurat mendorong kepatuhan wajib pajak karena database menyediakan data dan informasi mengenai seluk beluk usaha wajib pajak termasuk kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya secara akurat dan real-time. Sehingga hal tersebut mendorong kepatuhan sukarela karena wajib pajak tidak dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya.
Upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, meningkatkan pelayanan perpajakan melalui peningkatan kualitas aparatur atau SDM perpajakan, serta merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.
2.Jumlah Wajib Pajak Badan pada kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar.
Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara dalam pembangunan nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur undang-undang perpajakan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Wajib pajak badan adalah badan seperti yang dimaksud pada UU KUP, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif dan kewajiban objektif serta telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Yang menjadi objek pajak PPh Badan adalah penghasilan, yaitu seperti setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai badan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penerapan sistem administrasi perpajakan modern akan membawa konsekuensi terjadinya perubahan yang mendasar menyangkut pelayanan wajib Pajak.
Perbaikan mutu pelayanan yang berkesinambungan yang diberikan kepada wajib pajak merupakan satu hal harus dilakukan dengan berbagai fasilitas kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada Wajib Pajak diberikan dengan memanfaatkan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi. Berbagi fasilitas tersebut antara lain adalah website, Call Centre, e-filling, e-SPT, One-line payment dan sebagainya. Untuk meningkatkan penerimaan pajak juga diperlukan perangkat hukum yang mengatur mengenai perpajakan kepada rakyat. Prinsip yang utama adalah adanya keadilan pengenaan pajak dimana keadilan tercapai jika adanya kepastian Undang-undang Perpajakan. Mengingat belum seluruh potensi pajak yang ada dapat dipungut pajaknya secara penuh, maka peranan dan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan bahwa pembangunan adalah hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemerintah bersama seluruh rakyat.
Semakin berkembang suatu perekonomian maka semakin tinggi sumbangan pajak dalam pemasukan negara. Dengan kata lain perkembangan ekonomi suatu negara.Sasaran utama kebijakan peningkatan penerimaan pajak negara di Indonesia, antara lain adalah dengan cara menggali, mendorong, dan mengembangkan sumber-sumber penerimaan dari dalam negeri agar jumlahnya semakin meningkat sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah.
Wajib Pajak merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan penerimaan pajak, namun di sisi lain tantangan yang dihadapi oleh fiskus dalam peningkatan penerimaan pajak, dapat dilihat dengan semakin rendah kesadaran Wajib Pajak terhadap pentingnya penerimaan negara di sektor pajak.
Pada keyataannya Wajib Pajak terdiri dari dua jenis yaitu Pajak non badan dan Wajib Pajak badan.
3. Faktor-faktor lain yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar.
Dari pembahasan di atas, dijelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar ditentukan oleh pengaruh jumlah wajib Pajak sebesar 99% dan sisanya dijelaskan oleh faktor-faktor lain.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah penerimaan pajak penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar berdasarkan hasil penelitian dan berbagi literatur yang berkembang didasari dengan teori yang mendukung hasil penelitian pada Kantor pelayanan Pajak madya Makassar, dipaparkan sebagai berikut :
a. Faktor tingkat kepatuhan Wajib Pajak, terlihat pada pola penerimaan pajak masih terdapat beberapa implikasi yaitu Wajib Pajak melaporkan pajak terutangnya tidak sesuai dengan jumlah pajak yang ditetapkan, Wajib Pajak salah menghitung, menyetor, melaporkan pajak terutangnya, Wajib Pajak masih melakukan penggelapan dan penyelundupan serta penyalahgunaan wewenang terhadap usahanya, serta adanya kemungkinan Wajib Pajak menyembunyikan sebagian omsetnya sehingga jumlah pajak yang dibayar sedikit.
b. Faktor pemeriksaan pajak, dengan belum maksimalnya pengawasan dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak penghasilan, sehingga diperlukan pemeriksaan pajak terhadap wajib Pajak seperti pemeriksaan terhadap cabang suatu perusahaan, pemeriksaan pabrik serta tempat usaha yang berbeda lokasi. Hal itu dilakukan agar pajak terutang Wajib pajak disetorkan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.
Demikian skripsi akuntansi perpajakan mengenai Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar, semoga daoat bermanfaat.
Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan Negara yang sangat penting dan bermanfaat sehingga dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, karena pendapatan melalui sektor pajak juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri. Pembayaran pajak juga dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga Negara yang merupakan partisipasi aktif dalam pembangunan yang pelaksanaannya dilakukan secara regional maupun nasional yang diatur dalam Undang-undang perpajakan.
Dikarenakan pajak sangat penting bagi Negara, maka pemerintah terus melakukan sosialisasi peraturan perpajakan kepada seluruh masyarakat. Saat ini pemerintah menerapkan peraturan dengan sistem self assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung dan melaporkan besarnya pajak yang terutang dan yang dibayarkan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan orang pribadi atau badan dalam upaya mengamankan penerimaan Negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi, maka diberlakukanlah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatakan bahwa terutang pajak atau Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh keuntungan atau penghasilan bertanggungjawab atas pelunasan hutang pajak.
Undang-undang pajak penghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang didalamnya terutang ketentuan yang menunjang tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan peran serta rakyat dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional.Setiap pembayaran pajak tidak menerima jasa timbal balik atas pemungutan pajak tersebut secara langsung, tetapi berupa pelayanan kepada masyarakat, seperti kenikmatan atas rasa aman yang dirasakan oleh seluruh rakyat, karena adanya alat Negara dan warganya yang pembiayaannya sebagian besar bersumber dari pajak yang telah dipungut oleh Negara. Dengan adanya Undang-undang pajak penghasilan, maka Wajib Pajak terhadap penghasilan selalu dikenakan pungutan Negara berupa pajak yang besar tarifnya sesuai dengan jenis barang yang dihasilkan.
Namun tampaknya upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini mengalami kendala, masih banyak Wajib Pajak yang belum sadar atas kewajibannya dan memanipulasi data fiskalnya. Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) dengan benar masih memprihatinkan. Kemudian pola penerimaan pajak masih terdapat beberapa implikasi yaitu wajib pajak melaporkan pajak terhutangnya tidak sesuai dengan jumlah pajak yang ditetapkan, Wajib Pajak salah dalam menghitung, menyetor, melaporkan pajak terutangnya.
PEMBAHASAN Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar
1. Penerimaan Pajak pada kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar
Pajak merupakan suatu fenomena menarik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini tercermin dari pengertian bahwa pembayaran (pengalihan) suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dan tidak jasa balik (kontraprestasi) dari negara secara langsung, dalam memelihara kesejahteraan umum. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa terlihat beberapa pihak yang terlibat secara langsung yaitu masyarakat, badan usaha, dan pemerintah dalam membiayai pengeluaran negara serta memelihara kesejahteraan dan kualitas masyarakat.
Ditinjau dari sistem keuangan negara, pajak memiliki peranan sekaligus merupakan unsur yang sangat penting sebagai pemasok dana bagi anggaran negara. Seperti beberapa negara-negara di dunia, Indonesia adalah negara dengan sumber dana dari penerimaan pajak sebagai penerimaan negara yang paling besar dibandingkan penerimaan dari sektor lain. Sehingga dapat dikatakan bahwa semua negara di dunia melakukan pemungutan pajak atas masyarakatnya dengan jenis sistem, dan sifat pengenaan yang berbeda-beda antara satu negara dengan lain. Indonesia merupakan negara di dunia yang penerimaan negaranya bersumber dari penerimaan pajak yang dapat dilihat pada angka-angka penerimaan pajak dari tahun ke tahun selalu meningkat, baik dari jumlah maupun presentasenya terhadap penerimaan negara secara keseluruhan.
Melihat begitu pentingnya penerimaan pajak sebagai penyangga utama pembangunan dan penyelenggaraan negara, maka sangatlah wajar bila setiap saat selalu dilakukan upaya optimalisasi penerimaan pajak, antara lain melalui pembuatan undang-undang atau aturan perpajakan yang representatif dan pembentukan aparatur perpajakan yang mampu melaksanakan tugasnya dengan dukungan sarana atau peralatan yang memadai. Sumber daya manusia Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja secara professional dan memiliki integritas yang tinggi sehingga dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya mengamankan penerimaan negara disektor perpajakan.
Upaya Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak :
Tingkat kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain yaitu besarnya penghasilan, tarif pajak, persepsi wajib pajak atas penggunaan uang pajak, perlakuan perpajakan, pelaksanaan penegakan hukum, berat atau ringannya sanksi perpajakan serta kelengkapan dan keakuratan database.
Dalam rangka menjaga kesinambungan penerimaan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, Direktorat Jendral Pajak telah merumuskan dan melaksanakan kebijakan peraturan perpajakan dan administrasi perpajakan (tax policy and administrative reforms). Untuk mengelolah penerimaan penerimaan pajak secara lebih profesional dengan mengadministrasikan penerimaan pajak dari sejumlah kecil wajib pajak yang memberikan kontribusi penerimaan pajak yang signitifikan. Untuk menjamin kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber utama APBN dan memberikan keadilan dalam berusaha, pemerintah perlu memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk memiliki NPWP dan sekaligus kepatuhannya. Namun upaya tersebut akan menemui banyak kendala mengingat orang cenderung untuk menghindari pajak atau melakukan manipulasi pajak.
Pemerintah dalam hal ini fiskus sudah mengupayakan berbagai cara guna mencapai tujuannya untuk mengamankan rencana penerimaan perpajakan tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah-langkah strategis, yaitu :
- Penyempurnaan sistem administrasi pajak sektor pajak pertambahan nilai dengan mereview ulang kebijakan pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
- Penelitian ulang efektifitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimana PKP yang sudah tidak efektif lagi akan dicabut NPPKP-nya.
- Penyempurnaan sistem teknologi informasi yang berkaitan dengan Pajak Keluaran, Pajak masukan seperti penggunaan faktur online, penyampaian SPT online.
- Pengawasan lebih intensif oleh fiskus pada sektor usaha tertentu uang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan.
- Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan.
- Meningkatkan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan sistem piutang pajak secara online yang masih harus direvisi.
- Melaksanakan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah, dan terukur untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
- Di dalam lingkungan fiskus dilakukan peningkatan kualitas SDM (Pemeriksaan Pajak dan Juru Sita) .
Penerapan sanksi perpajakan baik administrasi (denda, bunga dan kenaikan) dan pidana (penjara) mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun penerapan sanksi harus konsisten dan berlaku terhadap semua wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Database yang lengkap dan akurat mendorong kepatuhan wajib pajak karena database menyediakan data dan informasi mengenai seluk beluk usaha wajib pajak termasuk kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya secara akurat dan real-time. Sehingga hal tersebut mendorong kepatuhan sukarela karena wajib pajak tidak dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya.
Upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, meningkatkan pelayanan perpajakan melalui peningkatan kualitas aparatur atau SDM perpajakan, serta merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.
2.Jumlah Wajib Pajak Badan pada kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar.
Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara dalam pembangunan nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur undang-undang perpajakan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Wajib pajak badan adalah badan seperti yang dimaksud pada UU KUP, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau memiliki kewajiban subjektif dan kewajiban objektif serta telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Yang menjadi objek pajak PPh Badan adalah penghasilan, yaitu seperti setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai badan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penerapan sistem administrasi perpajakan modern akan membawa konsekuensi terjadinya perubahan yang mendasar menyangkut pelayanan wajib Pajak.
Perbaikan mutu pelayanan yang berkesinambungan yang diberikan kepada wajib pajak merupakan satu hal harus dilakukan dengan berbagai fasilitas kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada Wajib Pajak diberikan dengan memanfaatkan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi. Berbagi fasilitas tersebut antara lain adalah website, Call Centre, e-filling, e-SPT, One-line payment dan sebagainya. Untuk meningkatkan penerimaan pajak juga diperlukan perangkat hukum yang mengatur mengenai perpajakan kepada rakyat. Prinsip yang utama adalah adanya keadilan pengenaan pajak dimana keadilan tercapai jika adanya kepastian Undang-undang Perpajakan. Mengingat belum seluruh potensi pajak yang ada dapat dipungut pajaknya secara penuh, maka peranan dan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan bahwa pembangunan adalah hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemerintah bersama seluruh rakyat.
Semakin berkembang suatu perekonomian maka semakin tinggi sumbangan pajak dalam pemasukan negara. Dengan kata lain perkembangan ekonomi suatu negara.Sasaran utama kebijakan peningkatan penerimaan pajak negara di Indonesia, antara lain adalah dengan cara menggali, mendorong, dan mengembangkan sumber-sumber penerimaan dari dalam negeri agar jumlahnya semakin meningkat sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah.
Wajib Pajak merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan penerimaan pajak, namun di sisi lain tantangan yang dihadapi oleh fiskus dalam peningkatan penerimaan pajak, dapat dilihat dengan semakin rendah kesadaran Wajib Pajak terhadap pentingnya penerimaan negara di sektor pajak.
Pada keyataannya Wajib Pajak terdiri dari dua jenis yaitu Pajak non badan dan Wajib Pajak badan.
3. Faktor-faktor lain yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar.
Dari pembahasan di atas, dijelaskan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar ditentukan oleh pengaruh jumlah wajib Pajak sebesar 99% dan sisanya dijelaskan oleh faktor-faktor lain.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah penerimaan pajak penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar berdasarkan hasil penelitian dan berbagi literatur yang berkembang didasari dengan teori yang mendukung hasil penelitian pada Kantor pelayanan Pajak madya Makassar, dipaparkan sebagai berikut :
a. Faktor tingkat kepatuhan Wajib Pajak, terlihat pada pola penerimaan pajak masih terdapat beberapa implikasi yaitu Wajib Pajak melaporkan pajak terutangnya tidak sesuai dengan jumlah pajak yang ditetapkan, Wajib Pajak salah menghitung, menyetor, melaporkan pajak terutangnya, Wajib Pajak masih melakukan penggelapan dan penyelundupan serta penyalahgunaan wewenang terhadap usahanya, serta adanya kemungkinan Wajib Pajak menyembunyikan sebagian omsetnya sehingga jumlah pajak yang dibayar sedikit.
b. Faktor pemeriksaan pajak, dengan belum maksimalnya pengawasan dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak penghasilan, sehingga diperlukan pemeriksaan pajak terhadap wajib Pajak seperti pemeriksaan terhadap cabang suatu perusahaan, pemeriksaan pabrik serta tempat usaha yang berbeda lokasi. Hal itu dilakukan agar pajak terutang Wajib pajak disetorkan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.
Demikian skripsi akuntansi perpajakan mengenai Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar, semoga daoat bermanfaat.