Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar

Tugas Akhir - Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar

Latar Belakang Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram, dan tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat.Untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air memerlukan biaya besar yang harus digali terutama dari sumber kemampuan sendiri.

Dalam rangka kemandirian, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak. Upaya tersebut dilakukan seiring dengan makin dominannya penerimaan pajak dalam RAPBN maupun APBN Indonesia beberapa tahun terakhir. Penerimaan dari sektor perpajakan merupakan penerimaan terpenting dalam anggaran pendapatan dan belanja. Tahun 2011 pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 873.874 triliun, tahun 2012 sebesar Rp. 1.016.000 triliun. Tahun 2013 sebesar Rp 1.148.000 triliun, tahun 2014 sebesar Rp.1.246.000 triliun dan untuk tahun 2015 sebesar Rp.1.489.300 triliun dengan kata lain, sejak tahun 2011-2015 pemerintah menargetkan porsi penerimaan pajak sebesar 74,26% dari total penerimaan negara (Badan Pusat Statistik, 2015).

Untuk tahun 2015, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar 80% dari total keseluruhan pendapatan negara (Direktorat Jenderal Pajak,2015). untuk tahun 2011 sampai dengan 2012, realisasi penerimaan pajak melebihi dari target yang sudah ditetapkan pemerintah. Akan tetapi tidak untuk tahun 2013-2015, total penerimaan pajak untuk tahun 2013 adalah sebesar Rp.980,518 triliun atau sekitar 96,48% dari target, tahun 2014 penerimaan pajak berjumlah Rp.1.148,365 triliun, terealisasi 96,25% dari target. Begitu juga untuk tahun 2015,penerimaan pajak hanya terealisasi sebesar Rp.1.246,000 triliun atau terealisasi sebesar 95,09% dari target yang ditetapkan. dari data tersebut bisa dilihat bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak (tax compliance) dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih sangat rendah.

Pemerintah juga melakukan pembaharuan yang menyangkut kebijakan perpajakan, administrasi perpajakan, dan undang-undang perpajakan yang saling berhubungan satu sama lain untuk mencapai target penerimaan pajak secara optimal. Negara juga memberi tanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak sebagai law enforcement agent, yaitu tindak penegakan hukum yang meliputi pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan.

Untuk mengatasi berbagai kendala perlu dilaksanakan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Tindakan penagihan meliputi pemberitahuan surat teguran, penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, serta menjual barang yang telah disita berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.

Tindakan penagihan merupakan wujud upaya untuk mencairkan tunggakan pajak, namun dalam pelaksanaan penagihan haruslah memperhatikan prinsip keseimbangan antara biaya penagihan dengan penerimaan yang didapatkan karena pelaksanaan penagihan dalam rangka pencairan tunggakan pajak mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Dari beberapa upaya penagihan pajak yang telah diuraikan di atas, ada satu tahapan yang tidak perlu mengeluarkan lebih banyak biaya dan lebih banyak waktu untuk memprosesnya.

Pembahasan Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar

Kontribusi Penagihan Pajak
Kontribusi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak di KPP Madya Makassar.
Untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pencairan tunggakan pajak yang dilaksanakan oleh KPP, maka digunakan analisis rasio pencairan tunggakan pajak. Dengan menggunakan rasio ini, dapat diketahui apakah pencairan tunggakan pajak cukup signifikan terhadap penerimaan pajak di KPP. Formula untuk Rasio Penerimaan Tunggakan Pajak (RPTP) di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut:
RPTP=  (Penerimaan tunggakan pajak di KPP)/(Penerimaan pajak di KPP)  ×100%

Perbandingan antara pencairan tunggakan pajak dengan surat paksa dengan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar akan disajikan di tabel 4.5 Perbandingan ini untuk menggambarkan seberapa besar pengaruh/kontribusi pencairan tunggakan pajak dengan Surat Paksa terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.
Tabel 4.5
Perbandingan Pencairan Tunggakan Pajak Surat Paksa
Terhadap Penerimaan Pajak KPP Madya Makassar
Tahun 2014 dan 2015
Tahun    Pencairan tunggakan pajak    Penerimaan pajak    Kontribusi
2014    20.766.694.888    2.945.663.000.000    0,70%
2015    7.341.695.388    3.470.998.000.000    0,02%
Sumber : Seksi Penagihan dan Seksi PDI KPP Madya Makassar

Besarnya pengaruh penerimaan tunggakan pajak dengan surat paksa terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar pada tahun 2014 sebesar 0,70%. Angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp.20.766.694.888 dengan penerimaan pajak sebesar Rp.2.945.663.000.000. berdasarkan kriteria kinerja keuangan,maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar tergolong sangat rendah.

Tahun 2015 penerimaan tunggakan pajak dengan surat paksa sebesar 0,02%. Angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar  Rp.7.341.695.388 dan penerimaan pajak sebesar Rp. 3.470.998.000.000. Berdasarkan kriteria kinerja keuangan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di KKP Madya Makassar sangat rendah.

Beberapa hal yang menyebabkan tidak seluruh surat paksa yang diterbitkan dilunasi oleh Penanggung Pajak, sehingga hasil analisis tidak efektif, antara lain:
- Kurangnya kesadaran penanggung pajak dalam pembayaran tunggakan pajak lewat surat paksa
- Kurangnya peran aktif jurusita pajak dalam memberitahukan tunggakan pajak lewat surat paksa
- Surat paksa tidak dapat disampaikan karena penanggung pajak pindah alamat dan tidak melaporkan ke kantor pajak.
- Kontribusi  Penagihan  Pajak  dengan  Surat  Teguran Terhadap Penerimaan Pajak di KPP Madya Makassar.

Untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pencairan tunggakan pajak yang dilaksanakan oleh KPP, maka digunakan analisis rasio pencairan tunggakan pajak. Dengan menggunakan rasio ini, dapat diketahui apakah pencairan tunggakan pajak cukup signifikan terhadap penerimaan pajak di KPP. Formula untuk Rasio Pencairan Tunggakan Pajak (RPTP) di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut:
RPTP=  (Penerimaan tunggakan pajak di KPP)/(Penerimaan pajak di KPP)  ×100%

Perbandingan antara pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran dengan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar akan disajikan di tabel 4.6 Perbandingan ini untuk menggambarkan seberapa besar pengaruh/kontribusi pencairan tunggakan pajak dengan Surat Teguran terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.
Tabel 4.6
Perbandingan Pencairan Tunggakan Pajak Surat Teguran
Terhadap Penerimaan Pajak KPP Madya Makassar
Tahun 2014 dan 2015
Tahun    Pencairan tunggakan pajak    Penerimaan pajak    Kontribusi
2014    51.392.570.279    2.945.663.000.000    1,75%
2015    12.895.741.059    3.470.998.000.000    0,37%
Sumber : Seksi Penagihan dan Seksi PDI KPP Madya Makassar

Besarnya pengaruh pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar pada tahun 2014 sebesar 1.75%. angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp.51.392.570.279 dengan penerimaan pajak sebesar Rp. 2.945.663.000.000. berdasarkan kriteria kinerja keuangan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di KKP Madya Makassar tergolong rendah.

Tahun 2015 pengaruh pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar juga menunjukan hasil yang tidak jauh berbeda dengan tahun 2014 yaitu hanya sekitar 0.37%. angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp. 12.895.741.059 dengan penerimaan pajak sebesar Rp. 3.470.998.000.000. berdasarkan kriteria kinerja keuanagan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar juga tergolong kurang baik. Dikarenakan kriterian kinerja keuangan tidak mencapai di atas 50%.

Beberapa  hal  yang  menyebabkan  tidak  seluruh  surat  teguran  yangditerbitkan dilunasi oleh Penanggung Pajak, sehingga hasil analisis tidak efektif antara lain:
- Surat teguran tidak dapat disampaikan karena petugas pos tidak menemukan alamat wajib pajak yang di maksud
- Kurangnya kesadaran penanggung pajak dalam pembayaran tunggakan pajak lewat surat teguran.

Demikian skripsi akuntansi perpajakan yang berjudul Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar, semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel