Analisis Implementasi Good Corporate Governance di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar
Sunday, 25 December 2016
Tugas Akhir - Analisis Implementasi Good Corporate Governance di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar
Latar Belakang Analisis Implementasi Good Corporate Governance di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar
Perkembangan konsep Good Corporate Governance sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum isu Good Corporate Governance menjadi kosakata paling hangat di kalangan eksekutif bisnis. Banyak terdapat definisi yang digunakan untuk memberikan gambaran tentang Good Corporate Governance, yang diberikan baik oleh perorangan (individual) maupun institusi (institutional). Adapun institusi yang memberikan definisi atas Good Corporate Governance antara lain adalah Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan Organizaton for Economic Cooperation and Development (OECD).
Good Corporate Governance (GCG) tata kelola perusahaan yang ini muncul dilatar belakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar. Sejarah lahirnya Good Corporate Governance (GCG) muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati, 2012).
Pada saat di Amerika terjadi gejolak ekonomi yang luar biasa yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan restrukturisasi dengan menjalankan segala cara untuk merebut kendali atas perusahaan lain. Tindakan ini menimbulkan protes keras dari masyarakat atau publik menilai bahwa manajemen dalam mengelola perusahaan mengabaikan kepentingan-kepentingan para pemegang saham sebagai pemilik modal perusahaan. Merger dan akuisi pada saat itu banyak merugikan para pemegang saham akibat kesalahan manajemen dalam pengambilan keputusan. Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG).
Good Corporate Governance (GCG) yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia yang dimulai tahun 1997 yang efeknya masih terasa hingga saat ini.. Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika. Selain itu, krisis ekonomi dunia krisis ekonomi dunia di kawasan Asia dan Amerika Latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan Good Corporate Governance (GCG). (Ha-Sung Jang dalam Tjager, ibid).
Seiring dengan kondisi tersebut maka tidak ada pilihan lain kecuali korporasi-korporasi yang mencakup perusahaan-perusahaan publik maupun perusahaan-perusahaan swasta melihat Good Corporate Governance (GCG) sebagai yang diperlukan dalam memperbaiki masalah-masalah tersebut, serta dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan. Sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Penerapan praktik terbaik Good Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar dalam pengelolaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham maupun kepentingan stakeholders lainnya.
Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional Aneka Tambang yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness.
Pembahasan Analisis Implementasi Good Corporate Governance di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar
1. Cara perusahaan memperlihatkan hasil penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar
a. Transparency (Transparansi)
Transparansi artinya perusahaan harus mampu menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar menjamin pengungkapan informasi materiil dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan dan informasi lainnya secara jelas, memadai dan tepat waktu serta mudah diakses oleh Stakeholders sesuai dengan haknya. Prinsip keterbukaan ini tidak mengurangi kewajiban untuk melindungi informasi rahasia mengenai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar dan Pelanggan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu upaya PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, terutama dalam hal transparansi yakni dengan mengadakan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) dan Rapat RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan). Rapat tersebut untuk merancang program dan evaluasi kinerja tahunan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar, sebagaimana yang diungkapkan Material Management and Human Resource Junior Spesialist ;
“RKAP (Rapat Kerja Anggaran Perusahaan) dan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) yaitu rapat yang dilakukan setiap tahun dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisaris PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar”
Berdasarkan wawancara di atas, diketahui bahwa upaya penerapan prinsip-prinsip transparansi dilakukan pada RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) dan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) tersebut dirancang sebagai program dan evaluasi kinerja tahunan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar.
Selain itu bentuk transparansi yang lain seperti penyediaan situs website, ini memudahkan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan. Dimana pada situs website sudah jelas mengenai profil PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
Para pemangku kepentingan yang ingin mengakses informasi secara langsung yang dibutuhkan bisa mengunjungi kantor perwakilan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar Representative Office tepatnya di ruangan pengadaan bapak Victor Tandungan, selaku tim Good Corporate Governance (GCG).
Dari uraian diatas, dapat diketahui bahwa PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar Representative Office telah melakukan penyediaan informasi dengan membangun sarana berupa pembuatan website. Sarana pendukung berupa website yang update dapat memastikan bahwa penerapan prinsip Transparency sudah terlaksana dengan baik.
b. Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas yaitu perusahaan yang harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar Representative Office menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban masing-masing Organ Perusahaan (Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi) yang memungkinkan pengelolaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar terlaksana secara efektif. Akuntabilitas merujuk kepada kewajiban seseorang atau organ kerja PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang yang dimilikinya dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dibebankan oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar Representative Office kepadanya.
Dari segi akuntabilitas, penerapan Good Corporate Governance, dapat dilihat dari struktur organisasi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar Representative Office. Manajemen PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar telah memilki bagian-bagian dari struktur organisasi yang jelas serta pembagian tugas dan fungsi masing-masing yang memudahkan kegiatan operasional kantor maupun lapangan. Setiap bagian telah melaksanakan tugasnya dengan baik karena koordinasi yang baik pula, serta peranan seorang pemimpin yakni Representative Manager. Dalam memutuskan sebuah kebijakan, setiap unsur yang terlibat akan diajak berdiskusi untuk mendengarkan saran dan pendapatnya masing-masing.
c. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Responsibiitas yaitu perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar menjamin kesesuaian dalam melaksanakan aktivitas bisnisnya berdasarkan prinsip korporasi yang sehat, pemenuhan kewajiban terhadap pemerintah sesuai peraturan yang berlaku, bekerja sama secara aktif untuk manfaat bersama dan berusaha untuk dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat.
Pertanggungjawaban perusahaan merupakan kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku di OECD dalam Tjager (2003). Adapun yang berkaitan dengan prinsip pertanggungjawaban PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar dalam lingkup perusahaan antara lain ;
1. Ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar representative office harus memiliki komitmen agar menaati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan operasi korporasi, baik bisnis maupun hal lainnya, misalnya menyangkut perpajakan, panduan perilaku, dan lain-lain yang semuanya dituangkan dalam Code of Conduct. Seperti yang ungkapkan Material Management and Human Resource Junior Spesialist.
“Dari segi responsibilitas, dapat dilihat pada ketaatan peraturan perundang-undangan yang berlaku.agar mentaati perundang-undangan maka PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar menyusun Code of Conduct setiap setahun sekali”.
2. Laporan Keuangan
Laporan Keuangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar hanya bisa di akses melalui situs website. Laporan keuangan disajikan secara berkala serta pertanggungjawaban oleh dewan direksi dengan adanya laporan pertanggungjawaban ini adalah salah satu upaya mendukung prinsip transparansi.
d. Independecy (Kemandirian)
Independensi yaitu perusahaan harus dikelola secara transparan independent sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak diintervansi oleh pihak lain.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar menjamin pengelolaan Perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
Salah satu bentuk kemandirian yang diterapkan pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar dengan cara menjalankan program CSR (corporate social responsibility). Semua ini, tidak semata untuk membangun keberlanjutan bagi perusahaan, tetapi juga untuk kemandirian masyarakat dan melakukan pelestarian terhadap lingkungan sekitar wilayah operasinya. Salah satu bentuk tanggungjawab PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar untuk membangun keberlanjutan dilihat dari kinerja sosial dan kinerja lingkungan. Realisasi dari kinerja sosial ini adalah pemberian bantuan dana untuk pembangunan mesjid, CPI (Centre Poin of Indonesia) di kawasan CPI di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar yang pembangunannya sedang berlangsung dan ditargetkan bangunan mesjid ini sudah bisa dipakai beribadah paling lambat tahun depan. Bantuan dana setiap pembangunan dan perbaikan fasilitas umum yang ditangani oleh dinas PU (Pekerjaan Umum) di Makassar seperti perbaikan jalan di sekitar kompleks PT Aneka Tambang (Persero) Jalan Mappaodang Makassar, perbaikan tersebut berdasarkan informasi dari seorang warga mengenai kerusakan jalan yang menyebabkan jalan sering tergenang oleh air sehingga menimbulkan lingkungan yang tidak sehat.
e. Fairness (Kewajaran dan Kesetaraan)
Dalam hal ini berarti perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar menjamin perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak Stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara sederhana kesetaraan (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. (OECD dalam tjager 2003). Pada prinsip kesetraan yang diterapkan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar yaitu melalui Reward and Punishment (penghargaan dan sanksi) yang diterapkan secara ketat dan tanpa pilih kasih. Dengan pemberian reward and punishment yang sama maka prinsip kesetaraan dapat dilaksanakan dengan baik. Contoh reward yaitu adanya kenaikan pangkat dan penghargaan untuk pegawai teladan, sedangkan pemberian sanksi berupa teguran, surat peringatan, hingga pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang diungkapkan staf dewan pengawas pengadaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar.
“Prinsip kesetaraan itu ketika diterapkannya keadilan bagi semua pihak. Kalau di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.Makassar ini contohnya pada pemberian reward and punishment yang jelas, dan tegas. Pemberian reward seperti hadiah dan kalau sanksi berupa teguran, dan surat peringatan hingga pemberhentian”
Salah satu bukti keseriusan dan komitmen bahwa PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar menerapkan prinsip-prinsip Fairness (Kesetaraan) yaitu meraih top 3 Publicly Listed Company dalam penghargaan ASEAN Corporate Governance Conference 2015, penghargaan tersebut merupakan apresiasi kepada perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik.
Selain itu penghargaan tidak hanya diberikan kepada perusahaan tetapi juga kepada karyawan yang memiliki pengabdian sebagai karyawan teladan bagi karyawan lainnya. Penghargaan tersebut merupakan upaya perusahaan dalam memberikan balas jasa atas hasil kerja karyawan,sehingga dapat memotivasi karyawan bekerja lebih giat dan berprestasi.
Penghargaan pada bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini diberikan kepada 20 karyawan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar pada tahun 2015.
2. Tujuan penerapan Good Corporate Governance di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar
Adapun tujuan penerapan GCG di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan kinerja PT Aneka tambang (Persero) Tbk. Makassar dengan proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan berhati-hati (prudent) dengan selalu memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengendalikan risiko yang timbul, serta menghindari benturan kepentingan.
b. Meningkatkan profesionalisme dan pengembangan sumber daya manusia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar dengan melakukan penilaian kinerja yang lebih obyektif, transparan dan wajar, serta membangun struktur organisasi yang efisien dengan fungsi, sistem dan pertanggungjawaban yang jelas.
c. Mengoptimalkan potensi dan nilai tambah sumber daya alam secara ekonomis dengan pengelolaan risiko yang lebih efektif.
d. Memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara prudent dan terkendali, dan menyusun laporan keuangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan suatu sistem pengendalian internal yang handal dan manajemen risiko yang sehat.
e. Meningkatkan kepercayaan investor, kreditur dan pemegang saham dengan selalu melakukan pengkinian data/informasi yang materiil dan relevan secara transparan, akurat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
f. Memperhatikan kepentingan stakeholders PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar dengan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta melaksanakan hubungan usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
g. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan ikut berperan aktif melestarikan lingkungan, khususnya di sekitar kegiatan operasi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar.
3. Hambatan-Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Good Corporate Governance dan cara mengatasinya di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar
Dalam melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance tentu tidaklah semudah yang dibayangkan. Tentunya PT Aneka Tambang menemukan hambatan-hambatan. Hambatan yang dihadapi PT Aneka Tambang yaitu resiko kredit, resiko kredit adalah resiko bahwa PT Aneka Tambang (Persero) Tbk akan mengalami kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggan atau pihak ketiga yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual. Tidak ada resiko kredit yang signifikan. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar mengelola dan mengendalikan resiko kredit dengan menetapkan batasan jumlah resiko yang dapat diterima untuk masing-masing pelanggan dan memantau resiko terkait dengan batasan-batasan tersebut.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar yakin akan kemampuannya untuk terus mengendalikan dan mempertahankan eksposur yang minimal terhadap risiko kredit mengingat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar memiliki kebijakan yang jelas dalam pemilihan pelanggan, perjanjian yang mengikat secara hukum untuk transaksi penjualan komoditas mineral, dan secara historis mempunyai piutang usaha bermasalah yang rendah. Kebijakan umum PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar untuk penjualan komoditas mineral pelanggan yang sudah ada dan pelanggan baru adalah memilih pelanggan dengan kondisi keuangan yang kuat dan reputasi yang baik.
Demikian tugas akhir yang berjudul Analisis Implementasi Good Corporate Governance di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar, semoga dapat bermanfaat.
Latar Belakang Analisis Implementasi Good Corporate Governance di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar
Perkembangan konsep Good Corporate Governance sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum isu Good Corporate Governance menjadi kosakata paling hangat di kalangan eksekutif bisnis. Banyak terdapat definisi yang digunakan untuk memberikan gambaran tentang Good Corporate Governance, yang diberikan baik oleh perorangan (individual) maupun institusi (institutional). Adapun institusi yang memberikan definisi atas Good Corporate Governance antara lain adalah Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan Organizaton for Economic Cooperation and Development (OECD).
Good Corporate Governance (GCG) tata kelola perusahaan yang ini muncul dilatar belakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar. Sejarah lahirnya Good Corporate Governance (GCG) muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati, 2012).
Pada saat di Amerika terjadi gejolak ekonomi yang luar biasa yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan restrukturisasi dengan menjalankan segala cara untuk merebut kendali atas perusahaan lain. Tindakan ini menimbulkan protes keras dari masyarakat atau publik menilai bahwa manajemen dalam mengelola perusahaan mengabaikan kepentingan-kepentingan para pemegang saham sebagai pemilik modal perusahaan. Merger dan akuisi pada saat itu banyak merugikan para pemegang saham akibat kesalahan manajemen dalam pengambilan keputusan. Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG).
Good Corporate Governance (GCG) yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia yang dimulai tahun 1997 yang efeknya masih terasa hingga saat ini.. Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika. Selain itu, krisis ekonomi dunia krisis ekonomi dunia di kawasan Asia dan Amerika Latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan Good Corporate Governance (GCG). (Ha-Sung Jang dalam Tjager, ibid).
Seiring dengan kondisi tersebut maka tidak ada pilihan lain kecuali korporasi-korporasi yang mencakup perusahaan-perusahaan publik maupun perusahaan-perusahaan swasta melihat Good Corporate Governance (GCG) sebagai yang diperlukan dalam memperbaiki masalah-masalah tersebut, serta dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan. Sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Penerapan praktik terbaik Good Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar dalam pengelolaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham maupun kepentingan stakeholders lainnya.
Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional Aneka Tambang yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness.
Pembahasan Analisis Implementasi Good Corporate Governance di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar
1. Cara perusahaan memperlihatkan hasil penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar
a. Transparency (Transparansi)
Transparansi artinya perusahaan harus mampu menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar menjamin pengungkapan informasi materiil dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan dan informasi lainnya secara jelas, memadai dan tepat waktu serta mudah diakses oleh Stakeholders sesuai dengan haknya. Prinsip keterbukaan ini tidak mengurangi kewajiban untuk melindungi informasi rahasia mengenai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar dan Pelanggan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu upaya PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, terutama dalam hal transparansi yakni dengan mengadakan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) dan Rapat RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan). Rapat tersebut untuk merancang program dan evaluasi kinerja tahunan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar, sebagaimana yang diungkapkan Material Management and Human Resource Junior Spesialist ;
“RKAP (Rapat Kerja Anggaran Perusahaan) dan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) yaitu rapat yang dilakukan setiap tahun dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisaris PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar”
Berdasarkan wawancara di atas, diketahui bahwa upaya penerapan prinsip-prinsip transparansi dilakukan pada RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) dan RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) tersebut dirancang sebagai program dan evaluasi kinerja tahunan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar.
Selain itu bentuk transparansi yang lain seperti penyediaan situs website, ini memudahkan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan. Dimana pada situs website sudah jelas mengenai profil PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
Para pemangku kepentingan yang ingin mengakses informasi secara langsung yang dibutuhkan bisa mengunjungi kantor perwakilan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar Representative Office tepatnya di ruangan pengadaan bapak Victor Tandungan, selaku tim Good Corporate Governance (GCG).
Dari uraian diatas, dapat diketahui bahwa PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar Representative Office telah melakukan penyediaan informasi dengan membangun sarana berupa pembuatan website. Sarana pendukung berupa website yang update dapat memastikan bahwa penerapan prinsip Transparency sudah terlaksana dengan baik.
b. Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas yaitu perusahaan yang harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar Representative Office menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban masing-masing Organ Perusahaan (Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi) yang memungkinkan pengelolaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar terlaksana secara efektif. Akuntabilitas merujuk kepada kewajiban seseorang atau organ kerja PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang yang dimilikinya dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dibebankan oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar Representative Office kepadanya.
Dari segi akuntabilitas, penerapan Good Corporate Governance, dapat dilihat dari struktur organisasi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar Representative Office. Manajemen PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar telah memilki bagian-bagian dari struktur organisasi yang jelas serta pembagian tugas dan fungsi masing-masing yang memudahkan kegiatan operasional kantor maupun lapangan. Setiap bagian telah melaksanakan tugasnya dengan baik karena koordinasi yang baik pula, serta peranan seorang pemimpin yakni Representative Manager. Dalam memutuskan sebuah kebijakan, setiap unsur yang terlibat akan diajak berdiskusi untuk mendengarkan saran dan pendapatnya masing-masing.
c. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Responsibiitas yaitu perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar menjamin kesesuaian dalam melaksanakan aktivitas bisnisnya berdasarkan prinsip korporasi yang sehat, pemenuhan kewajiban terhadap pemerintah sesuai peraturan yang berlaku, bekerja sama secara aktif untuk manfaat bersama dan berusaha untuk dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat.
Pertanggungjawaban perusahaan merupakan kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku di OECD dalam Tjager (2003). Adapun yang berkaitan dengan prinsip pertanggungjawaban PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar dalam lingkup perusahaan antara lain ;
1. Ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar representative office harus memiliki komitmen agar menaati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan operasi korporasi, baik bisnis maupun hal lainnya, misalnya menyangkut perpajakan, panduan perilaku, dan lain-lain yang semuanya dituangkan dalam Code of Conduct. Seperti yang ungkapkan Material Management and Human Resource Junior Spesialist.
“Dari segi responsibilitas, dapat dilihat pada ketaatan peraturan perundang-undangan yang berlaku.agar mentaati perundang-undangan maka PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar menyusun Code of Conduct setiap setahun sekali”.
2. Laporan Keuangan
Laporan Keuangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar hanya bisa di akses melalui situs website. Laporan keuangan disajikan secara berkala serta pertanggungjawaban oleh dewan direksi dengan adanya laporan pertanggungjawaban ini adalah salah satu upaya mendukung prinsip transparansi.
d. Independecy (Kemandirian)
Independensi yaitu perusahaan harus dikelola secara transparan independent sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak diintervansi oleh pihak lain.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar menjamin pengelolaan Perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
Salah satu bentuk kemandirian yang diterapkan pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar dengan cara menjalankan program CSR (corporate social responsibility). Semua ini, tidak semata untuk membangun keberlanjutan bagi perusahaan, tetapi juga untuk kemandirian masyarakat dan melakukan pelestarian terhadap lingkungan sekitar wilayah operasinya. Salah satu bentuk tanggungjawab PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar untuk membangun keberlanjutan dilihat dari kinerja sosial dan kinerja lingkungan. Realisasi dari kinerja sosial ini adalah pemberian bantuan dana untuk pembangunan mesjid, CPI (Centre Poin of Indonesia) di kawasan CPI di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar yang pembangunannya sedang berlangsung dan ditargetkan bangunan mesjid ini sudah bisa dipakai beribadah paling lambat tahun depan. Bantuan dana setiap pembangunan dan perbaikan fasilitas umum yang ditangani oleh dinas PU (Pekerjaan Umum) di Makassar seperti perbaikan jalan di sekitar kompleks PT Aneka Tambang (Persero) Jalan Mappaodang Makassar, perbaikan tersebut berdasarkan informasi dari seorang warga mengenai kerusakan jalan yang menyebabkan jalan sering tergenang oleh air sehingga menimbulkan lingkungan yang tidak sehat.
e. Fairness (Kewajaran dan Kesetaraan)
Dalam hal ini berarti perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar menjamin perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak Stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara sederhana kesetaraan (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. (OECD dalam tjager 2003). Pada prinsip kesetraan yang diterapkan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar yaitu melalui Reward and Punishment (penghargaan dan sanksi) yang diterapkan secara ketat dan tanpa pilih kasih. Dengan pemberian reward and punishment yang sama maka prinsip kesetaraan dapat dilaksanakan dengan baik. Contoh reward yaitu adanya kenaikan pangkat dan penghargaan untuk pegawai teladan, sedangkan pemberian sanksi berupa teguran, surat peringatan, hingga pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang diungkapkan staf dewan pengawas pengadaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar.
“Prinsip kesetaraan itu ketika diterapkannya keadilan bagi semua pihak. Kalau di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.Makassar ini contohnya pada pemberian reward and punishment yang jelas, dan tegas. Pemberian reward seperti hadiah dan kalau sanksi berupa teguran, dan surat peringatan hingga pemberhentian”
Salah satu bukti keseriusan dan komitmen bahwa PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar menerapkan prinsip-prinsip Fairness (Kesetaraan) yaitu meraih top 3 Publicly Listed Company dalam penghargaan ASEAN Corporate Governance Conference 2015, penghargaan tersebut merupakan apresiasi kepada perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik.
Selain itu penghargaan tidak hanya diberikan kepada perusahaan tetapi juga kepada karyawan yang memiliki pengabdian sebagai karyawan teladan bagi karyawan lainnya. Penghargaan tersebut merupakan upaya perusahaan dalam memberikan balas jasa atas hasil kerja karyawan,sehingga dapat memotivasi karyawan bekerja lebih giat dan berprestasi.
Penghargaan pada bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini diberikan kepada 20 karyawan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar pada tahun 2015.
2. Tujuan penerapan Good Corporate Governance di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar
Adapun tujuan penerapan GCG di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan kinerja PT Aneka tambang (Persero) Tbk. Makassar dengan proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan berhati-hati (prudent) dengan selalu memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengendalikan risiko yang timbul, serta menghindari benturan kepentingan.
b. Meningkatkan profesionalisme dan pengembangan sumber daya manusia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar dengan melakukan penilaian kinerja yang lebih obyektif, transparan dan wajar, serta membangun struktur organisasi yang efisien dengan fungsi, sistem dan pertanggungjawaban yang jelas.
c. Mengoptimalkan potensi dan nilai tambah sumber daya alam secara ekonomis dengan pengelolaan risiko yang lebih efektif.
d. Memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara prudent dan terkendali, dan menyusun laporan keuangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan suatu sistem pengendalian internal yang handal dan manajemen risiko yang sehat.
e. Meningkatkan kepercayaan investor, kreditur dan pemegang saham dengan selalu melakukan pengkinian data/informasi yang materiil dan relevan secara transparan, akurat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
f. Memperhatikan kepentingan stakeholders PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar dengan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta melaksanakan hubungan usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
g. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan ikut berperan aktif melestarikan lingkungan, khususnya di sekitar kegiatan operasi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar.
3. Hambatan-Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Good Corporate Governance dan cara mengatasinya di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Makassar
Dalam melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance tentu tidaklah semudah yang dibayangkan. Tentunya PT Aneka Tambang menemukan hambatan-hambatan. Hambatan yang dihadapi PT Aneka Tambang yaitu resiko kredit, resiko kredit adalah resiko bahwa PT Aneka Tambang (Persero) Tbk akan mengalami kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggan atau pihak ketiga yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual. Tidak ada resiko kredit yang signifikan. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar mengelola dan mengendalikan resiko kredit dengan menetapkan batasan jumlah resiko yang dapat diterima untuk masing-masing pelanggan dan memantau resiko terkait dengan batasan-batasan tersebut.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar yakin akan kemampuannya untuk terus mengendalikan dan mempertahankan eksposur yang minimal terhadap risiko kredit mengingat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar memiliki kebijakan yang jelas dalam pemilihan pelanggan, perjanjian yang mengikat secara hukum untuk transaksi penjualan komoditas mineral, dan secara historis mempunyai piutang usaha bermasalah yang rendah. Kebijakan umum PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar untuk penjualan komoditas mineral pelanggan yang sudah ada dan pelanggan baru adalah memilih pelanggan dengan kondisi keuangan yang kuat dan reputasi yang baik.
Demikian tugas akhir yang berjudul Analisis Implementasi Good Corporate Governance di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Makassar, semoga dapat bermanfaat.