Gambaran Umum Balai Karantina Pertanian Makassar

1. Sejarah Berdirinya Balai Karantina Pertanian Makassar
Kata “Karantina” berasal dari bahasa latin “Quarantum” yang berarti empat puluh. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Karantina didefinisikan sebagai tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia.
Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

2. Visi & Misi Balai Karantina Pertanian Makassar
a. Visi Balai Karantina Pertanian Makassar
Menjadi Instansi yang Tangguh dan Terpercaya Dalam Perlindungan Kelestarian Sumberdaya Alam Hayati Hewan dan Tumbuhan, Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati serta Keamanan Pangan”.
b. Misi Balai Karantina Pertanian Makassar
1) Lindungi  kelestarian sumberdaya alam hayati hewan dan tumbuhan dari tumbuhan dari serangan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
2) Mendukung terwujudnya keamanan pangan
3) Memfasilitasi perdagangan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan akses pasar komoditas pertanian.
4) Memperkuat kemitraan perkarantinaan.
5) Meningkatkan citra dan kualitas layanan public.
   
3. Struktur Organisasi Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar
Gambar 4.1

Struktur Organisasi Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar

Struktur Organisasi Balai Besar Karantina Pertanian Makassar   
   
4. Job description Balai Besar Karantina Pertanian Makassar
Uraian terhadap masing-masing jabatan dituangkan dalam sebuah buku pedoman perusahaan, dalam buku telah dijelaskan secara rinci mengenai jabatan dan tanggung jawab masing-msing jabatan tersebut, adapun tugas dan tanggung jawab pokok masing-masing bagian sebagai beriku;
a. Kepala Balai Besar Karantina Pertanian
Tugas Pokok kepala balai besar karantina pertanian adalah melaksanakan kegiatan oprarasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
Fungsi:
1) Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan
2) Pelaksanaan pemeriksaan, pengasigan, pengamatan, pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
3) Pelaksanaan pemantauan daerah sebar Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
4) Pelaksaan pembuatan koleksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
5) Pelaksanaan dan pengawasan keamnaan hayati, hewani dan nabati
6) Pelaksaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan
7) Pelaksaan pemeberian operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati
8) Pengelolaan system informasi, dokumntsi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan
9) Pelaksaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undagan bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan  nabati
10) Pelaksanaan urusan tata usaha san rumah tangga

b. Kepala Bagian Umum
Tugas Pokok Bagian Umum adalah melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan, serta tata usaha dan rumah tangga
Fungsi:
1) Penyiapan penyusunan rencana, program evaluasi dan pelaporan.
2) Pelaksanaan urusn kepagawaian dan tata usaha
3) Pelaksanaan dan urusan dan keuangan, rumah tangga, perlengkapan

c. Kepala Bidang Karantina Hewan
Tugas Pokok kepala Karantina Hewan adalah pelaksaan pemberian pelayanan oprasioanal karantina, hewan, pengawasan keamnaan hayati heawani, dan sarana tekunik, serta pengelolaan system informasi an dokumntasi.
Fungsi:
1) Pemberian pelayana oprasinal karantina hewan
2) Pemberian pelayanan operasional pengawasan keamaan hayati hewani
3) Pemberian pelayanan sarana teknik karantina hewan
4) Pelaksanaan pengelolaan system informasi dan dokumnetasi karantina hewan.

d. Kepala Bidang Karantina Tumbuhan
Tugas Pokok karantina tumbuhan adalah melaksanakan pemberian pelayanan oprasional karantina tumbuhan, pengawasan, keamanan hayati nabati dan sarana teknik serta pengelolaan system informasi dan dokumentasi
Fungsi :
1) Pemeberian pelayanan operasional karantina pertanian
2) Pelayanan pemberian operasional pengawasan tumbuhan
3) Pemberian pelayanan sarana teknik karantina tumbuhan
4) Pelaksanakan pengelolaan system informasi dan dokumentasi karantina tumbuhan

e. Kepala Bidang Pengawasan dan penindakan
Tugas Pokok Kepala bidang pengawasan dan penindakan adalah melakasanakan penagawasan penindakan penggaran dan peraturan peundang-undagan di bidang karantina hewan dan karantina tumbuhan serta keamanaan hayati dan nabati
Fungsi:
1) Pelaksanaan urusan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undagan di Bidang Karantina hewan
2) Pelaksanaan urusan pengawasan dan penindakan pelengaraan peraturan peundang-undagan di Bidang karantina tumbuhan
3) Pelaksanaan penagawasan dan penindakan pelanggaran perundang-undangan di Bidang keamanan hayati hewani dan nabati

f. Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas pokok:
1) Menyusun rencana kerja pengamatan/peramalan atau pengendalian Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan pengendalian Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT)
2) Melaksanakan media pembawa di Negara asal/luar negeri ( preshipment inspection)
3) Melaksanakan deteksi/identifikasi Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan agnes hayati secara serologis
4) Melakukan analisis factor yang mempengaruhi perkembangan Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tingkat kesulitan II ( 2 faktor )
5) Melakukan studi kelayakan tempat,alat, dan bahan untuk melaksanakan tindakan karantina dalam rangka pelakasanaan pengsingan.
6) Menyususun  rencana pengawasan lalu lintas media pembawa Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ( Jadwal, piket, tempat )
Fungsi:
1) Menyiapkan bahan rencana kegiatan pejabat fungsional sesuaai butir-butir kegiatan pejabat fungsional
2) Mengkoordinasikan kegiatn pejabat para fungsional yang dikoordinsikan
3) Melakukan pembgian pelaksanan Butir-butir pejabat fungsional sesuai jenjang jabatan
4) Mengelolah proses pengumpulan Bukti-bukti fisik kegiatan jabatan fungsioanal oelh kepala UPT
5) Membantu kepala sub bagian kepagawaian dan tata usaha melakukan vetifikasi Daftar Usulan Penatapan Angka Kredit (DUPAK)

5. Tugas dan fungsi Kantor Balai Besar Karantina Pertanian
a. Tugas pokok
Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati, hewani, nabati.
b. Fungsi
1) Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan
2) Pelaksanaan pemeriksaa, pengasinan, pengamatan, perlakuan,   penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
3) Pelaksanaan pemantauan daerah sebar Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
4) Pelaksanaan pembuatan koleksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
5) Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
6) Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional kartina hewan dan tumbuhan.
7) Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; Pengelolaan system informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
8) Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati;
9) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Setiap Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah naungan Badan Karantina Pertanian memiliki daerah-daerah yang menjadi kekuasaan dalam mejalankan tugas dan fungsinya. Adanya penentuan wilayah kerja ini menjadi batasan atau ruang lingkup dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan baik yang berupa kegiatan operasional maupun kegiatan administrasi yang di dukung oleh kegiatan pemantauan di sekitar diwilayah kerja.
Kegiatan Operasional yang dilakukan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Makassar ditiap pintu pemasukan dan pengeluaran (entry & exit point) lalulintas perdagangan produk hewan dan tumbuhan tersebar di 9 Wilayah Kerja meliputi : Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Pelabuhan Penyeberangan Paotere, Pelabuhan Penyeberangan Bulukumba, Pelabuhan Penyeberangan Bajoe, Pelabuhan Pulau Selayar, Pelabuhan Penyeberangan Jeneponto, Pelabuhan Penyeberangan Tuju-Tuju/Sinjai dan Kantor Pos Makassar.
Kegiatan operasional dilakukan oleh tenaga fungsional Medik Veteriner, Paramedik Veteriner dan Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT) dibantu tenaga teknis dan non teknis. Pelabuhan Laut Soekarno Hatta merupakan wilayah kerja  yang memiliki frekuensi kegiatan cukup besar diantara wilayah kerja yang lain.
Kegiatan Operasional yang dilakukan di wilayah kerja salah satunya yaitu Kegiatan Pemantauan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dilakukan di beberapa daerah yang menjadi titik sebar yang masuk dalam wilayah kerja. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui dan mengamati keberadaan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)  baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pengumpulan informasi dari instansi terkait yang berada di wilayah kerja agar tidak terjadi penyebaran.

6. Keuangan dan perlengkapan
Sampai dengan bulan Desember 2018 jumlah pegawai Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar pada Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan adalah 15 orang terdiri dari  8 laki-laki  dan 7 perempuan. Untuk mengetahui keadaan pegawai Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar.penulis menyajikan data hasil penenlitian mengenai perincian jumlah pegawai menurut kelompok umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan masa kerja sebagai berikut:
a. Keadaan Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin
Keadaan Pegawai Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar jenis Kelamin ditunjukkan dalam sebagai berikut :
Tabel 4.3
Keadaan Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin

Keadaan Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin

Sumber Data : Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar
b. Keadaan Pegawai Berdasarkan umur
Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan pegawai kantor balai besar karantina pertanian Makassar, mengenai umur masing-masing pegawai dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 4.4
Keadaan Pegawai Berdasarkan Umur

Keadaan Pegawai Berdasarkan Umur

Sumber Data : Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar
c.  Keadaan Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Berdasarkan temuan data yang diberikan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, mengenai tingkat pendidikan masing-masing pegawai dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 4.5
Keadaan Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Keadaan Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Sumber Data : Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel