Gambaran umum PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar 2018
Sunday, 2 September 2018
1. Sejarah singkat PT Perkebunan Nusatara XIV Makassar
PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar didirikan pada tanggal 11 Maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 tentang Peleburan PT Perkebunan XXVIII (Persero), PT Perkebunan XXXII (Persero), PT Bina Mulya Ternak (Persero) menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero), termasuk eks Proyek-proyek pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Modal Perseroan saat didirikan: Modal Dasar sebesar Rp450.000.000.000,-, Modal Belum Ditempatkan/Disetor sebesar Rp 315.000.000.000,-, dan Modal Ditempatkan/Disetor sebesar Rp 135.000.000.000,-.
Akta Pendirian PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) Nomor 47 tanggal 11 Maret 1996 dibuat oleh Notaris Harun Kamil, SH yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-9087.HT.01.01 tahun 1996 tanggal 24 September 1996 (Berita Negara RI Nomor 81 tanggal 08 Oktober 1996, tambahan Nomor 8678).
Modal Dasar Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akte No. 09 tanggal 15 Oktober 2002 menjadi: Modal Dasar sebesar Rp540.000.000.000,-, Modal Belum Ditempatkan/Disetor sebesar Rp 405.000.000.000,-, dan Modal Ditempatkan/Disetor sebesar Rp 135.000.000.000,-.
Berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 11 Agustus 2008 dari Notaris Lola Rosalina, SH tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham tentang Penambahan Modal Disetor dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV, Modal Ditempatkan/Disetor mengalami penambahan yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 100.000.000.000,- sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 sehingga Modal Perseroan menjadi sebagai berikut:Modal Dasar sebesarRp 540.000.000.000,-Modal Belum Ditempatkan / Disetor sebesar Rp305.000.000.000,-, dan Modal Ditempatkan / Disetor sebesar Rp 235.000.000.000,-.
Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-76872.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, saham Pemerintah di PTPN I, II, IV sd XIV dialihkan ke PTPN III (Persero) sebesar 90%. Selanjutnya Menteri Keuangan Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.06/2014 tanggal 01 Oktober 2014 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III antara lain menetapkan nilai saham Pemerintah pada PTPN XIV yang dialihkan ke PTPN III (Persero) sebesar Rp 211.500.000.000,-, sehingga saham Pemerintah yang masih tersisa di PTPN XIV sebesar Rp 23.500.000.000,- (10%).
Perubahan tersebut telah dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan Akta Notaris No. 34 tanggal 23 Oktober 2014 tentang Pernyataan Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV nomor: PTPN XIV/RUPS/01/X/2014 dannomor: SK-61/D1.MBU/10/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Perubahan Anggaran Dasar, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
a. Menyetujui perubahan nama Perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV.
b. Menyetujui perubahan struktur pemegangsaham Perseroan sebagai akibat dari pengalihan 90% (sembilan puluh persen) saham Negara Republik Indonesia kepada dan dalam rangka penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yakni sebanyak 211.500 (dua ratus sebelas ribu lima ratus) saham dengan nilai sementara sebesar Rp 211.500.000.000,- (dua ratus sebelas miliar lima ratus juta rupiah).
c. Nilai sebagaimana dimaksud angka dua merupakan nilai sementara sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 468/KMK.06/2014 tanggal 1 Oktober 2014, dan untuk selanjutnya nilai definitifakan dituangkan dalam keputusan RUPS sesuai hasil evaluasi oleh penilai independen dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
d. Perubahan struktur pemegang saham sebagaimana dimaksud diktum kesatu meliputi pemenuhan total modal ditempatkan dan disetor Perseroan sejumlah Rp 235.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima miliar rupiah) oleh para pemegang saham sebagai berikut :
1. Negara Republik Indonesia sebanyak 23.500 (dua puluh tiga ribu lima ratus) saham atau seluruhnya sebesar Rp 23.500.000.000,- (dua puluh tiga miliar lima ratu sjuta rupiah).
2. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebanyak 211.500 (dua ratus sebelas ribu lima ratus) saham atau seluruhnya sebesar Rp 211.500.000.000,- (dua ratus sebelas miliar lima ratus juta rupiah).
e. Menyetujui penetapan klasifikasi saham Seri A dan Seri B pada Perseroan sebagai berikut:
1. 1 (satu) saham Seri A dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diambil bagian oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero); dan
2. 539.999 (lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan )saham Seri B dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diambil bagian oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Negara Republik Indonesia.
f. Menyetujui perubahan ketentuan anggaran dasar mengenai hak-hak khusus yang melekat pada saham seri A dan selanjutnya perubahan terkait dengan kewenangan Direksi Perseroan antara lain untuk menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan dengan ketentuan bahwa terhadap kebijakan di bidang produksi, pemasaran, keuangan, akuntansi, perbendaharaan, pengadaan, perencanaan, pengembangan, teknikinformasi, dan sumber daya manusia. Direksi wajib berpedoman pada kebijakan umum yang telah ditetapkan dari pemegang saham Seri A.
g. Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), keseluruhan Pasal 5, Pasal 10 ayat (10), Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 4, ayat (8) dan ayat (10) danPasal 14 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan untuk menindaklanjuti keputusan dalam dan disesuaikan dengan diktum kesatu hingga keenam keputusan ini.
Kantor Direksi PT Perkebunan Nusantara XIV berkedudukan di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Kotak Pos 1006, Makassar – 90232, Telepon 0411-444810, 444112, Fax 0411-444840, 449886, E-mail : ptpnxiv@indosat.net.id dan Kantor Penghubung Jakarta di Jalan Cut Meutia Nomor 11 Menteng Jakarta Pusat, Telepon/Fax 021-3150404.
2. Visi dan Misi PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar
Setiap organisasi, baik pemerintahan maupun swasta pasti memiliki visi dan misi yang jela sagar suatu organisasi / instansi dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan, sama halnya dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero).
a. Visi PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar
Menjadi perusahaan agribisnis dan agroindustri yang kompetitif, mandiri dan memberdayakan ekonomi rakyat.
b. Misi PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar
1. Menghasilkan produk utama perkebunan berupa gula dan minyak sawit, serta pendukung yang berdaya saing tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan internasional;
2. Mengelolah bisnis dengan teknologi akrab lingkungan yang memberikan kontribusi nilai kepada produk dan mendorong pembangunan berwawasan lingkungan;
3. Melalui kepemimpinan, team work, inovasidan SDM yang kompeten, meningkatkan nilai secara terus-menerus kepada shareholder dan stakeholders;
4. Menempatkan Sumber Daya Manusia sebagai pilar utama penciptaan nilai (value creation) yang mendorong perusahaan tumbuh dan berkembang bersama mitra strategis.
PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar didirikan pada tanggal 11 Maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 tentang Peleburan PT Perkebunan XXVIII (Persero), PT Perkebunan XXXII (Persero), PT Bina Mulya Ternak (Persero) menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero), termasuk eks Proyek-proyek pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Modal Perseroan saat didirikan: Modal Dasar sebesar Rp450.000.000.000,-, Modal Belum Ditempatkan/Disetor sebesar Rp 315.000.000.000,-, dan Modal Ditempatkan/Disetor sebesar Rp 135.000.000.000,-.
Akta Pendirian PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) Nomor 47 tanggal 11 Maret 1996 dibuat oleh Notaris Harun Kamil, SH yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-9087.HT.01.01 tahun 1996 tanggal 24 September 1996 (Berita Negara RI Nomor 81 tanggal 08 Oktober 1996, tambahan Nomor 8678).
Modal Dasar Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akte No. 09 tanggal 15 Oktober 2002 menjadi: Modal Dasar sebesar Rp540.000.000.000,-, Modal Belum Ditempatkan/Disetor sebesar Rp 405.000.000.000,-, dan Modal Ditempatkan/Disetor sebesar Rp 135.000.000.000,-.
Berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 11 Agustus 2008 dari Notaris Lola Rosalina, SH tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham tentang Penambahan Modal Disetor dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV, Modal Ditempatkan/Disetor mengalami penambahan yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 100.000.000.000,- sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 sehingga Modal Perseroan menjadi sebagai berikut:Modal Dasar sebesarRp 540.000.000.000,-Modal Belum Ditempatkan / Disetor sebesar Rp305.000.000.000,-, dan Modal Ditempatkan / Disetor sebesar Rp 235.000.000.000,-.
Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-76872.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, saham Pemerintah di PTPN I, II, IV sd XIV dialihkan ke PTPN III (Persero) sebesar 90%. Selanjutnya Menteri Keuangan Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.06/2014 tanggal 01 Oktober 2014 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III antara lain menetapkan nilai saham Pemerintah pada PTPN XIV yang dialihkan ke PTPN III (Persero) sebesar Rp 211.500.000.000,-, sehingga saham Pemerintah yang masih tersisa di PTPN XIV sebesar Rp 23.500.000.000,- (10%).
Perubahan tersebut telah dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan Akta Notaris No. 34 tanggal 23 Oktober 2014 tentang Pernyataan Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV nomor: PTPN XIV/RUPS/01/X/2014 dannomor: SK-61/D1.MBU/10/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Perubahan Anggaran Dasar, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
a. Menyetujui perubahan nama Perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV.
b. Menyetujui perubahan struktur pemegangsaham Perseroan sebagai akibat dari pengalihan 90% (sembilan puluh persen) saham Negara Republik Indonesia kepada dan dalam rangka penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yakni sebanyak 211.500 (dua ratus sebelas ribu lima ratus) saham dengan nilai sementara sebesar Rp 211.500.000.000,- (dua ratus sebelas miliar lima ratus juta rupiah).
c. Nilai sebagaimana dimaksud angka dua merupakan nilai sementara sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 468/KMK.06/2014 tanggal 1 Oktober 2014, dan untuk selanjutnya nilai definitifakan dituangkan dalam keputusan RUPS sesuai hasil evaluasi oleh penilai independen dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
d. Perubahan struktur pemegang saham sebagaimana dimaksud diktum kesatu meliputi pemenuhan total modal ditempatkan dan disetor Perseroan sejumlah Rp 235.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima miliar rupiah) oleh para pemegang saham sebagai berikut :
1. Negara Republik Indonesia sebanyak 23.500 (dua puluh tiga ribu lima ratus) saham atau seluruhnya sebesar Rp 23.500.000.000,- (dua puluh tiga miliar lima ratu sjuta rupiah).
2. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebanyak 211.500 (dua ratus sebelas ribu lima ratus) saham atau seluruhnya sebesar Rp 211.500.000.000,- (dua ratus sebelas miliar lima ratus juta rupiah).
e. Menyetujui penetapan klasifikasi saham Seri A dan Seri B pada Perseroan sebagai berikut:
1. 1 (satu) saham Seri A dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diambil bagian oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero); dan
2. 539.999 (lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan )saham Seri B dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diambil bagian oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Negara Republik Indonesia.
f. Menyetujui perubahan ketentuan anggaran dasar mengenai hak-hak khusus yang melekat pada saham seri A dan selanjutnya perubahan terkait dengan kewenangan Direksi Perseroan antara lain untuk menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan dengan ketentuan bahwa terhadap kebijakan di bidang produksi, pemasaran, keuangan, akuntansi, perbendaharaan, pengadaan, perencanaan, pengembangan, teknikinformasi, dan sumber daya manusia. Direksi wajib berpedoman pada kebijakan umum yang telah ditetapkan dari pemegang saham Seri A.
g. Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), keseluruhan Pasal 5, Pasal 10 ayat (10), Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 4, ayat (8) dan ayat (10) danPasal 14 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan untuk menindaklanjuti keputusan dalam dan disesuaikan dengan diktum kesatu hingga keenam keputusan ini.
Kantor Direksi PT Perkebunan Nusantara XIV berkedudukan di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Kotak Pos 1006, Makassar – 90232, Telepon 0411-444810, 444112, Fax 0411-444840, 449886, E-mail : ptpnxiv@indosat.net.id dan Kantor Penghubung Jakarta di Jalan Cut Meutia Nomor 11 Menteng Jakarta Pusat, Telepon/Fax 021-3150404.
2. Visi dan Misi PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar
Setiap organisasi, baik pemerintahan maupun swasta pasti memiliki visi dan misi yang jela sagar suatu organisasi / instansi dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan, sama halnya dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero).
a. Visi PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar
Menjadi perusahaan agribisnis dan agroindustri yang kompetitif, mandiri dan memberdayakan ekonomi rakyat.
b. Misi PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar
1. Menghasilkan produk utama perkebunan berupa gula dan minyak sawit, serta pendukung yang berdaya saing tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan internasional;
2. Mengelolah bisnis dengan teknologi akrab lingkungan yang memberikan kontribusi nilai kepada produk dan mendorong pembangunan berwawasan lingkungan;
3. Melalui kepemimpinan, team work, inovasidan SDM yang kompeten, meningkatkan nilai secara terus-menerus kepada shareholder dan stakeholders;
4. Menempatkan Sumber Daya Manusia sebagai pilar utama penciptaan nilai (value creation) yang mendorong perusahaan tumbuh dan berkembang bersama mitra strategis.