Gambaran Umum Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar
Wednesday, 8 November 2017
Sejarah Singkat Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar
Setelah penerapan otonomi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pembinaan dan pengembangan sektor industri dan perdagangan di Kota Makassar diintegrasikan antara Instansi Kantor Wilayah Departemen Perindustrian, Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Dinas Teknis Pemda Tk. I dan TK.II di Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Pada saat itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassart dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretariat Kota Makassar.
Dengan terbentuknya Dinas Industri dan Perdagangan berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Kota Makassar telah terjadi perubahan struktur organisasi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Makassar tugas pokok dan fungsi Dinas Industri dan Perdagangan telah diintegrasikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar
Visi dan Misi Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar
Visi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar :
“Terwujudnya Penyelenggaraan Perizinan dan Iklim Investasi Berkelas Dunia yang Kondusif dan Nyaman bagi Semua” .
Misi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar :
1. Meningkatkan standar dan mutu pelayanan perizinan dan penanaman modal yang transparan akuntabel dan bebas korupsi;
2. Modernisasi pelayanan perizinan dan penanaman modal melalui penerapan teknologi informasi;
3. Optimalisasi potensi daerah untuk peningkatan daya saing investasi;
4. Meningkatkan kompetensi aparatur PERINDAG melalui sistem Reward Dan Punishment.
Struktur Organisasi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar
Job Description / uraian tugas Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar :
Sekretariat
1) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar;
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) peraturan ini, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan ketatausahaan Dinas;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian Dinas;
c. pelaksanaan urusan keuangan Dinas;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan Dinas;
e. pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga Dinas;
f. pelaksanakan koordinasi perumusan program kerja dan rapat kerja Badan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan rumah tangga Badan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) peraturan ini, Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b. mengatur pelaksanaan kegiatan sebagian urusan ketatausahaan meliputi surat-menyurat, kearsipan, serta mendistribusikan surat sesuai bidang ;
c. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Badan ;
d. melaksanakan usul kenaikan pangkat dan pensiun ;
e. melaksanakan usul kenaikan gaji berkala dan tugas belajar;
f. menghimpun dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam lingkup Badan;
g. menyiapkan bahan penyusunan standarisasi meliputi bidang kepegawaian, pelayanan, organisasi dan ketatalaksanaan;
h. melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
Subbagian Keuangan
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana kerja serta melaksanakan tugas teknis keuangan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) peraturan ini, Subbagian Keuangan menyelenggarakan
fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja sesuai tugas dan fungsinya;
b. mengumpulkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas;
c. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing satuan kerja sebagai bahan konsultasi perencanaan;
d. menyusun realisasi perhitungan anggaran dan administrasi perbendaharaan Badan;
e. menyusun neraca keuangan Badan;
f. melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Penetapan Kinerja (TAPKIN) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
Subbagian Perlengkapan
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis perlengkapan, membuat laporan serta mengevaluasi semua pengadaan barang;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) peraturan ini, Subbagian Perlengkapan menyelenggarakan
fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja sesuai tugas dan fungsinya;
b. menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU);
c. membuat Daftar Kebutuhan Barang (RKB);
d. membuat Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU);
e. menyusun kebutuhan biaya pemeliharaan barang Badan;
f. menerima dan meneliti semua pengadaan pada lingkup Badan;
g. melakukan penyimpanan dokumen dan surat berharga lainnya tentang barang inventaris Badan;
h. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
Bidang Pelayanan Perizinan
(1) Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai tugas menyusun rencana, meneliti berkas pemohon dan melakukan koordinasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) peraturan ini, Bidang Pelayanan Perizinan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pelayanan Perizinan;
b. penyusunan rencana dan program kerja Bidang Pelayanan Perizinan
c. perumusan bahan/data dan informasi untuk menyusun program Bidang Pelayanan Perizinan;
d. penyusunan perencanaan Bidang Pelayanan Perizinan;
e. pelaksanaan monitoring program Bidang Pelayanan Perizinan;
f. penginventarisasian permasalahanyang timbul dan merumuskan langkah-langkah pemecahannya;
g. pengevaluasian pelaksanaan program agar hasil yang dicapai sesuai sasaran yang telah ditetapkan;
h. pengkoordinasian kegiatan penyusunan perencanaan bidang Pelayanan Perizinan;
i. pengkoordinasian internal dengan sekretaris, bidang-bidang serta koordinasi eksternal dengan satuan kerja terkait dalam penyusunan rencana dan program Bidang Pelayanan Perizinan;
j. pengelolaan administrasi urusan tertentu.
Subbidang Informasi dan Pengaduan
(1) Subbidang Informasi dan Pengaduan mempunyai tugas menyusun rencana, mengolah bahan dan data terkait informasi dan pengaduan terkait perizinan;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) peraturan ini,
Subbidang Informasi dan Pengaduan mempunyai fungsi:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pelayanan Perizinan;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pelayanan Perizinan;
c. menyusun rencana dan program kerja Subbidang Informasi dan Pengaduan;
d. mengumpulkan data dan bahan tentang peraturan perundangan terkait pelayanan perizinan;
e. memberikan pelayanan informasi terkait pelayanan perizinan;
f. mengelola data dan bahan terkait pengaduan pelayanan perizinan;
g. memberikan informasi pelayanan perizinan dan melayani keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon atas penolakan berkas yang tidak lengkap;
h. melakukan koordinasi dengan satuan kerja atau pihak terkait pengaduan pelayanan perizinan;
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
Subbidang Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan
(1) Subbidang Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan mempunyai tugas menyusun rencana, meneliti berkas pemohon, melakukan penginputan dan proses penerbitan izin serta melakukan koordinasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) peraturan ini, Subbidang Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan,
mempunyai fungsi:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pelayanan Perizinan;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pelayanan Perizinan;
c. menyusun rencana dan program kerja Subbidang Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan;
d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait agar terjalin kerjasama yang sinergik dalam pemberian pelayanan perizinan yang prima kepada pemohon;
e. melakukan penelitian berkas izin dan kelengkapannya yang diajukan oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku melakukan pencetakan dan penerbitan naskah izin;
g. menelaah Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan lainnya dibidang pelayanan perizinan;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
Bidang Pengolahan Perizinan
1) Bidang Pengolahan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemrosesan penerbitan rekomendasi perizinan dan non perizinan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) peraturan ini, Bidang Pengolahan Perizinan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pengolahan Perizinan;
b. perumusan bahan/data dan informasi untuk menyusun program pembangunan di bidang Pengolahan Perizinan;
c. Penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Pengolahan Perizinan;
d. Penyusunan petunjuk teknis Bidang Pengolahan Perizinan;
e. Pelaksanaan persiapan fasilitasi program kerja Bidang Pengolahan Perizinan;
f. Pelaksanaan pengkoordinasian bidang pengolahan perizinan;
g. Pelaksanaan rapat-rapat dengan Tim Teknis yang berkaitan dengan permohonan izin;
h. pengelolaan administrasi urusan tertentu.
Setelah penerapan otonomi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pembinaan dan pengembangan sektor industri dan perdagangan di Kota Makassar diintegrasikan antara Instansi Kantor Wilayah Departemen Perindustrian, Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Dinas Teknis Pemda Tk. I dan TK.II di Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Pada saat itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassart dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretariat Kota Makassar.
Dengan terbentuknya Dinas Industri dan Perdagangan berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Kota Makassar telah terjadi perubahan struktur organisasi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Makassar tugas pokok dan fungsi Dinas Industri dan Perdagangan telah diintegrasikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar
Visi dan Misi Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar
Visi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar :
“Terwujudnya Penyelenggaraan Perizinan dan Iklim Investasi Berkelas Dunia yang Kondusif dan Nyaman bagi Semua” .
Misi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar :
1. Meningkatkan standar dan mutu pelayanan perizinan dan penanaman modal yang transparan akuntabel dan bebas korupsi;
2. Modernisasi pelayanan perizinan dan penanaman modal melalui penerapan teknologi informasi;
3. Optimalisasi potensi daerah untuk peningkatan daya saing investasi;
4. Meningkatkan kompetensi aparatur PERINDAG melalui sistem Reward Dan Punishment.
Struktur Organisasi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar
Job Description / uraian tugas Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar di Makassar :
Sekretariat
1) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar;
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) peraturan ini, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan ketatausahaan Dinas;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian Dinas;
c. pelaksanaan urusan keuangan Dinas;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan Dinas;
e. pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga Dinas;
f. pelaksanakan koordinasi perumusan program kerja dan rapat kerja Badan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan rumah tangga Badan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) peraturan ini, Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b. mengatur pelaksanaan kegiatan sebagian urusan ketatausahaan meliputi surat-menyurat, kearsipan, serta mendistribusikan surat sesuai bidang ;
c. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Badan ;
d. melaksanakan usul kenaikan pangkat dan pensiun ;
e. melaksanakan usul kenaikan gaji berkala dan tugas belajar;
f. menghimpun dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam lingkup Badan;
g. menyiapkan bahan penyusunan standarisasi meliputi bidang kepegawaian, pelayanan, organisasi dan ketatalaksanaan;
h. melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
Subbagian Keuangan
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana kerja serta melaksanakan tugas teknis keuangan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) peraturan ini, Subbagian Keuangan menyelenggarakan
fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja sesuai tugas dan fungsinya;
b. mengumpulkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas;
c. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing satuan kerja sebagai bahan konsultasi perencanaan;
d. menyusun realisasi perhitungan anggaran dan administrasi perbendaharaan Badan;
e. menyusun neraca keuangan Badan;
f. melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Penetapan Kinerja (TAPKIN) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
Subbagian Perlengkapan
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis perlengkapan, membuat laporan serta mengevaluasi semua pengadaan barang;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) peraturan ini, Subbagian Perlengkapan menyelenggarakan
fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja sesuai tugas dan fungsinya;
b. menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU);
c. membuat Daftar Kebutuhan Barang (RKB);
d. membuat Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU);
e. menyusun kebutuhan biaya pemeliharaan barang Badan;
f. menerima dan meneliti semua pengadaan pada lingkup Badan;
g. melakukan penyimpanan dokumen dan surat berharga lainnya tentang barang inventaris Badan;
h. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
Bidang Pelayanan Perizinan
(1) Bidang Pelayanan Perizinan mempunyai tugas menyusun rencana, meneliti berkas pemohon dan melakukan koordinasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) peraturan ini, Bidang Pelayanan Perizinan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pelayanan Perizinan;
b. penyusunan rencana dan program kerja Bidang Pelayanan Perizinan
c. perumusan bahan/data dan informasi untuk menyusun program Bidang Pelayanan Perizinan;
d. penyusunan perencanaan Bidang Pelayanan Perizinan;
e. pelaksanaan monitoring program Bidang Pelayanan Perizinan;
f. penginventarisasian permasalahanyang timbul dan merumuskan langkah-langkah pemecahannya;
g. pengevaluasian pelaksanaan program agar hasil yang dicapai sesuai sasaran yang telah ditetapkan;
h. pengkoordinasian kegiatan penyusunan perencanaan bidang Pelayanan Perizinan;
i. pengkoordinasian internal dengan sekretaris, bidang-bidang serta koordinasi eksternal dengan satuan kerja terkait dalam penyusunan rencana dan program Bidang Pelayanan Perizinan;
j. pengelolaan administrasi urusan tertentu.
Subbidang Informasi dan Pengaduan
(1) Subbidang Informasi dan Pengaduan mempunyai tugas menyusun rencana, mengolah bahan dan data terkait informasi dan pengaduan terkait perizinan;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) peraturan ini,
Subbidang Informasi dan Pengaduan mempunyai fungsi:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pelayanan Perizinan;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pelayanan Perizinan;
c. menyusun rencana dan program kerja Subbidang Informasi dan Pengaduan;
d. mengumpulkan data dan bahan tentang peraturan perundangan terkait pelayanan perizinan;
e. memberikan pelayanan informasi terkait pelayanan perizinan;
f. mengelola data dan bahan terkait pengaduan pelayanan perizinan;
g. memberikan informasi pelayanan perizinan dan melayani keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon atas penolakan berkas yang tidak lengkap;
h. melakukan koordinasi dengan satuan kerja atau pihak terkait pengaduan pelayanan perizinan;
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
Subbidang Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan
(1) Subbidang Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan mempunyai tugas menyusun rencana, meneliti berkas pemohon, melakukan penginputan dan proses penerbitan izin serta melakukan koordinasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) peraturan ini, Subbidang Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan,
mempunyai fungsi:
a. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pelayanan Perizinan;
b. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pelayanan Perizinan;
c. menyusun rencana dan program kerja Subbidang Pendaftaran dan Penyerahan Perizinan;
d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait agar terjalin kerjasama yang sinergik dalam pemberian pelayanan perizinan yang prima kepada pemohon;
e. melakukan penelitian berkas izin dan kelengkapannya yang diajukan oleh pemohon sesuai ketentuan yang berlaku melakukan pencetakan dan penerbitan naskah izin;
g. menelaah Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan lainnya dibidang pelayanan perizinan;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
Bidang Pengolahan Perizinan
1) Bidang Pengolahan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemrosesan penerbitan rekomendasi perizinan dan non perizinan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) peraturan ini, Bidang Pengolahan Perizinan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pengolahan Perizinan;
b. perumusan bahan/data dan informasi untuk menyusun program pembangunan di bidang Pengolahan Perizinan;
c. Penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Pengolahan Perizinan;
d. Penyusunan petunjuk teknis Bidang Pengolahan Perizinan;
e. Pelaksanaan persiapan fasilitasi program kerja Bidang Pengolahan Perizinan;
f. Pelaksanaan pengkoordinasian bidang pengolahan perizinan;
g. Pelaksanaan rapat-rapat dengan Tim Teknis yang berkaitan dengan permohonan izin;
h. pengelolaan administrasi urusan tertentu.