Sejarah Singkat Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar

Nyatanya, pembangunan demi pembangunan instalasi yang disertai dengan laju kebutuhan penduduk Kotamadya Makassar yang terus meningkat, maka pada tahun 1989 kapasitas produksi instalasi II Panaikang kemudian ditingkatkan menjadi 1000ltr/dtk dan pada tahun 1992 instalasi III Antang pun harus ditingkatkan menjadi 40 ltr/dtk serta pada tahun 1993 dibangun lagi instalasi IV di Maccini Sombala dengan kapasitas air 200 ltr/dtk dan disusul instalasi V Somba Opu Kabupaten Gowa pada tahun 2000 dengan kapasitas 1000 ltr/dtk.
Untuk memenuhi kebutuhan air minum yang terus meningkat terutama bagi penduduk Kotamadya Ujung Pandang bagian  selatan dan timur, PDAM Kota Makassar telah meningkatkan kapasitas produksi air dari yang ada sebelum ini.
Pengembangan ini disebut dengan proyek IP-415 untuk membangun instalasi. Penjernihan Air dengan kapasitas 1000 ltr/dtk, panjang pipa distribusi utama sekitar 116 KM, panjang pipa pemasangan pelayanan utama sekitar 521 KM dan pemasangan sambungan rumah sebanyak 61.000 unit dan pemasangan pipa sublesi air beku sepanjang 5,2 KM.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan kapasitas produksi PDAM Kota Makassar saat ini  terealisir menjadi  2.290 ltr/dtk. Lokasi proyek pengembangan ini terletak di kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu, dengan mengambil sumber air dari Bili-bili.
Proyek ini menggunakan dana bantuan pinjaman dari OCF (Overseas Coorperation Fund) sebesar Rp.69,1 Milyar dan equity PDAM Kota Makassar sebesar Rp. 20 Milyar.
Dalam usaha dan pelaksanaan kegiatan penyediaan air bersih kepada masyarakat, PDAM mempunyai fungsi pokok yaitu:
a. Pelayanan umum/jasa yang memuaskan kepada masyarakat Kotamadya Makassar.  
b. Menyelenggarakan pemanfaatan umum
c. Memupuk pendapat dan hasil usaha perusahaan
d. Meningkatkan pengendalian akuntansi yang efektif untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kekeliruan dan penyelewengan serta    merencanakan pengembangan usaha.

Sehubungan dengan fungsi tersebut di dalam memberikan pelayanan air bersih, PDAM Kota Makassar sejak pertama melakukan operasionalnya hingga sekarang mengalami perkembangan dan kemajuan dengan meningkatnya pemakai air di dorong oleh kebijakan-kebijakan dari pada Direktur Perusahaan terhadap calon pelanggan.

Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar

Struktur organisasi yang baik adalah merupakan salah satu syarat bagi keberhasilan perusahaan untuk menangani berbagai kegiatan usaha dalam rangka pencapaian sasaran Perusahaan. Namun struktur organisasi yang tepat terhadap suatu perusahaan akan berbeda dengan jenis dan luasnya perusahaan yang bersangkutan.
Struktur organisasi haruslah menguntungkan jika ditinjau dari segi ekonomis serta bersifat fleksibel sehingga bila ada perluasan atau keadaan yang berubah tidak akan mengganggu secara serius. Struktur organisasi harus bersandar pada penetapan garis wewenang beserta tanggung jawab yang luas terhadap tujuan yang akan di capai bersama untuk masa depan sebab struktur organisasi menyangkut penggabungan atau kumpulan manusia untuk bekerja yakni pencapaian tujuan rasional.
Oleh sebab itu suatu kriteria yang penting untuk mengukur struktur organisasi adalah sampai sejauh mana organisasi tersebut mampu menjalankan tujuan dari organisasi. Dan untuk mengetahui lebih jelas sub dalam PDAM Kota Makassar dapat dilihat pada skema struktur organisasi berikut:

Tugas dan Tanggung Jawab Struktur  Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar

1. Badan Pengawas
a. Menetapkan rencana kerja dan pembagian tugas para anggota menurut bidang masing-masing
b. Menyelenggarakan rapat kerja sekurang-kurangnya enam bulan sekali untuk membicarakan dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh Perusahaan
c. Merumuskan kebijakan untuk Perusahaan Daerah secara terarah dalam berbagai bidang.
d. Mengadakan penilaian prestasi kerja dari anggota Direksi Perusahaan.
e. Menyelenggarakan pembinaan dan pengarahan serta petunjuk kepada Perusahaan Daerah secara efektif berdasarkan kebijakan umum.
f. Memberi pendapat dan saran kepada Kepala Daerah tentang rencana anggaran perusahaan untuk tahun berikutnya yang diajukan oleh Direksi
g. Meneliti dan mengevaluasi serta memberi petunjuk lebih lanjut atas laporan perhitungan hasil usaha yang wajib dikirimkan oleh Direksi.
h. Memberi pendapat dan saran kepada Kepala Daerah tentang anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang diajukan oleh Direksi.
i. Memberi pendapat dan saran kepada Kepala Daerah tentang laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba.
j. Mengesahkan kebijakan  dan penetapan kedudukan kepegawaian Perusahaan Daerah dan penghasilannya.
k. Menjaga dan mengusahakan agar selalu terdapat koordinasi dan keserasian antara Perusahaan Daerah dengan rencana pengembangan usaha dan kegiatan dari Pemerintah Daerah maupun pusat.
l. Memberi laporan kepada Kepala Daerah secara berkala mengenai perkembangan Perusahaan Daerah dan hasil pelaksanaan tugas badan pengawas.

2. Direktur Utama
a. Merencanakan kegiatan jangka panjang, mengawasi dan mengkoordinir bagian teknik pengolahan air, bidang umum termasuk pengelolaan keuangan dan administrasi . 
b. Merumuskan strategi dan menjalankan kebijakan yang ditetapkan badan pengawas.
c. Memelihara suasana kerja organisasi.
d. Secara berkala menilai berbagai fungsi Perusahaan.
e. Menganmbil inisiatif dalam penempatan, pemindahan dan perhentian karyawan.
f. Secara berkala menilai sistem dan prosedur yang berlaku.
g. Memelihara hubungan baik dengan berbagai pihak.
h. Memberi laporan dan tanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui badan pengawas.

3. Direktur Bidang Umum
a. Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan di bidang umum, keuangan, kepegawaian, dan kesekretariatan.
b. Mengkoordinasikan dan mengendalikan sumber pendapatan.
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan.
d. Mengendalikan pendapatan air dan non air
e. Mengadakan kerja sama dengan bagian Direktur Teknik dalam mengatur, mengawasi, menyediakan fasilitas dan meterial yang dibutuhkan.
f. Mengawasi penyusunan anggaran belanja.
g. Membuat penilaian dan persetujuan semua pembelian untuk operasional.
h. Menyelenggarakan kebijakan pembukuan dan menilai laporan keuangan.
i. Mengawasi dan mengusahakan penagihan uang dari langganan.
j. Menetapkan kebijaksanaan dan menandatangani surat edaran dan pengumuman mengenai tata tertib kepegawaian.
k. Mengusulkan kebijakan tarif dan kebijakan perubahan kepegawaian, pembelian dan sebagainya.
l. Memelihara hubungan baik dengan berbagai pihak.
m. Mengatur cara pelayanan yang baik.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Bidang Umum  dibantu   oleh:

4. Bagian Hubungan Langganan
a. Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Seksi Pelayanan Langganan, Seksi Pengaduan dan Seksi Analisa dan Program.
b. Mengkoordinasikan segala kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan pelanggan atau calon pelanggan serta melaksanakan kegiatan lain berkaitan dengan upaya pemeliharaan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat.
c. Melaksanakan administrasi kepegawaian
d. Mengkoordinir terhadap setiap pengaduan langganan

5. Bagian Personalia
a. Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan dari Seksi Administrasi dan Pembinaan Pegawai dan Seksi Kesejahteraan Pegawai.
b. Mengurus segala hal yang berhubungan dengan kepegawaian, baik terhadap Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan de Perusahaan maupun Pegawai Perusahaan.
c. Melaksanakan administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pembinaan pegawai dalam hal pengangkatan/perberhentian, mutasi/ promosi, dan pendidikan termasuk arsip kepegawaian.
d. Menyelenggarakan kegiatan tata usaha kepegawaian, pengaturan berjalan dinas untuk kegiatan perusahaan.
e. Mengkoordinir kegiatan pengetikan surat-surat dan naskah-naskah kepegawaian sesuai dengan kebutuhan.
f. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan unit-unit kerja lain.
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direksi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bagian Personalia dibantu oleh :
- Seksi Administrasi dan Pembinaan Pegawai
- Seksi Kesejahteraan Pegawai

6. Bagian Umum, mempunyai tugas :
a. Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari Seksi Pembekalan dan Perawatan, Seksi Gudang, Seksi Inventaris, Seksi Tata Usaha dan Humas.
b. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dibidang Administrasi Umum, kerumahtanggaan serta perlengkapan kantor.
c. Melaksanakan pengadaan/pembelian barang/material dan jasa yang diperlukan oleh Perusaahaan.
d. Mengadakan suatu pemeliharaan dan pengawasan peralatan dan bangunan kantor.
e. Menyimpan dan mendistribusikan tiap jenis barang kepada semua unit kerja sesuai dengan keperluannya setelah mendapat pengesahan.
f. Meneliti, mempelajari dan melaksanakan petunjuk perundang-undangan yang ada sesuai dengan kondisi Perusahaan berdasarkan peraturan yang berlaku.
g. Mengkoordinir/mengurus pelaksanaan asuransi barang-barang inventaris Perusahaan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bagian Umum dibantu oleh:
- Seksi Perbekalan dan Perawatan
- Seksi Gudang
- Seksi Inventaris
- Seksi Tata Usaha dan Humas

7. Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
a. Merencanakan, mengusahakan dan mengawasi kelancaran penagihan piutang langganan serta menggali sumber-sumber keuangan untuk menambah dana perusahaan.
b. Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari Seksi Perencanaan Keuangan, Seksi Pembukuan, Seksi Kas, Seksi Penagihan dan Rekening.
c. Mengkoordinir kegiatan dengan bagian lain untuk meningkatkan pelayanan yang menyangkut masalah keuangan.
d. Mempersiapkan dan merencanakan program penyesuaian tarif sehubungan dengan kondisi keuangan perusahaan.
e. Membuat evaluasi di dalam kegiatan perusahaan di bidang keuangan.
f. Melakukan pemeriksaan kas dan pembukuan perusahaan setiap saat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Bagian Keuangan dibantu oleh :
- Seksi Perencanaan Keuangan
- Seksi Pembukuan
- Seksi Kas
- Seksi Penagihan dan Rekening

8. Direktur Bidang Teknik
a. Mengkoordinasikan dan mengembalikan kegiatan-kegiatan dibidang produksi, distribusi,  peralatan dan perencanaan.
b. Mengkoordinasikan dan mengendalikan air beku serta sumber air lainnya, instansi produksi dan sistem distribusi.
c. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pengujian peralatan teknik dan bahan-bahan kimia.
d. Mengadakan kerja sama dengana Direktur Utama dan mengatur, mengawasi penyediaan fasilitas dan material yang dibutuhkan untuk melancarkan kegiatan dalam bidang operasional.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama
f. Dalam melaksanakan tugas Direktur Bidang Teknik bertaggung jawab kepada Direktur Utama.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Bidang Teknik dibantu oleh:
- Bagian produksi dan laboratorat
- Bagian disrtibusi
- Bagian peralatan teknik

9. Bagian Pengolahan Data Elektronik    
a. Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan      tugas dari Seksi Pengolahan Data, Seksi Supervisor dan Seksi  Pencacatan meter.
b. Mengadakan koordinasi dengan bagian-bagian lain yang  berkaitan     dengan tugasnya.
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh direksi

10. Satuan Pengamanan
a. Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas         dari Seksi Pengamanan kedalam dan Seksi keluar.
b. Melaksanakan dan mengamankan kebijakan perusahaan yang baik kedalam maupun keluar.

11. Bagian Penelitian dan Pengembangan
a. Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas    dari  Seksi Evaluasi Data dan Pelaporan serta Seksi Pengembangan 
b. Melaksanakan penelitian untuk pengembangan teknologi   perusahaan.
c. Melakukan penelitian terhadap rencana pembangunan daerah dalam rangka mengikut sertakan sarana Perusahaan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan dibantu oleh:
- Seksi Evaluasi Data dan Pelaporan
- Seksi pengembangan

12. Satuan Pengawasan Intern
a. Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari Seksi Pemeriksaan Bidang Keuangan dan Seksi Pemeriksaan Bidang Operasional 
b. Membantu Direksi dalam pengawasan administrasi dan teknik, sistem dan prosedur pengolahan serta kegiatan lainnya yang ada pada perusahaan

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Satuan Pengawasan Intern dibantu oleh:
- Seksi Pemeriksaan Keuangan
- Seksi Pemeriksaan Bidang Operasional

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel