Gambaran Umum PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan

Sejarah Singkat PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan
Kelistrikan di Indonesia di mulai pada akhir abad ke–19, pada saat beberapa perusahaan Belanda antara lain pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Kelistrikan untuk pemanfaatan umum mulai ada pada saat perusahaan swasta Belanda yaitu NV NIGN yang semula bergerak dibidang gas memperluas usahanya dibidang listrik untuk kemanfaatan umum. Pada tahun 1927 Pemerintah Belanda membentuk s’Land Waterkracht Bedrijven (LB) yaitu perusahaan listrik Negara yang mengelola PLTA Pelanggan, PLTA Lamajan dan PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat,PLTA Giringan di madiun, PLTA tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta. Selain itu beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan – perusahaan listrik di Kotapraja.
Menyerahnya Pemerintahan Belanda kepada Jepang dalam Perang Dunia II maka Indonesia dikuasai oleh Jepang, yang kemudian jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu dan diproklamasikannya kemerdekaan RI maka diambil alih perusahaan – perusahaan listrik yang dikuasai Jepang. Pengambil alihan tersebut diserahkan kepada Presiden Soekarno dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah tahun 1945 No. 1 tertanggal 27 Oktober 1945 maka dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas dibawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Sejarah ketenaga listrikan di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan perjuangan bangsa. Tanggal 27 Oktober 1945 kemudian dikenal sebagai Hari Listrik dan Gas. Penetapan secara resmi sebagai Hari Listrik dan Gas berdasarkan keputusan Mentri Pekerjaan Umum dan Tenaga No.20 tahun 1960, namun kemudian berdasarkan keputusan Mentri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.235/KPTS/1975 tanggal 30 September 1975 peringatan Hari Listrik dan Gas yang digabung dengan Hari Kebangkitan Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik yang jatuh pada tanggal 3 Desember. Mengingat pentingnya semangat dan nilai –nilai hari listrik, maka berdasarkan Keputusan Mentri Pertambangan dan Energi No.1134.K/43/MPE/1992 tanggal 31 Agustus 1992 ditetapkan tanggal 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional.   
Pada tahun 1994 terjadi perubahan mendasar dalam tubuh perusahaan yang tadinya berstatus sebagai Perusahaan Umum ini, yaitu setelah keluarnya Perpu no.3 dan sesuai dengan akte notaris Soetjipto, SH No 169 yang menyatakan bahwa Perum PLN statusnya diubah menjadi Perseroan dengan nama PT.PLN (Persero). Perubahan status perusahaan tersebut ternyata membawa dampak sangat kuat bagi perkembangan perusahaan listrik Indonesia dalam menggapai orientasi dan obsesinya. Selain itu dalam rangka memaksimalkan peran perusahaan itu berbagai upaya telah dilakukan perusahaan ini, baik secara internal maupun secara eksternal. Perubahan internal misalnya dapat dilihat dari perubahan struktur organisasinya baik yang dikantor pusat maupun didaerah. Begitu juga secara eksternal kini PLN telah melakukan ekspansi dengan membentuk unit–unit bisnis dan anak perusahaan sebagai unit pelaksanaannya. Unit wilayah yang dimiliki PLN terdiri dari 11 wilayah kerja ditambah dengan kawasan Batam sebagai wilayah khusus. Wilayah tersebut anatara lain: Wilayah I Aceh, Wilayah II Sumatra Utara, Wilayah III Sumbar-Riau, Wilayah IV Sumsel-Bengkulu-Jambi dan Bangka Belitung, Wilayah V Kalimantan Barat, Wilayah VI Kalimantan Selatan, Timur dan Tengah, Wilayah VII Sulut Sulteng, Wilayah VIII Sulawesi Selatan dan Tenggara, Wilayah IX Maluku, Wilayah X Irian jaya dan Wilayah XI Bali NTT – NTB.

Vis Dan Misi PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan
a. Visi Perusahaan. Diakui sebagai perusahaan kelas dunia yang bertumbuh kembang, unggul dan terpercaya dengan bertumpuh pada potensi insani.
b. Misi Perusahaan
1. Menjalankan bisnis kelistrikkan dan bidang lain yang terkait , berorientasi pada kepuasaan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
2. Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3. Mengupayakan agar tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
4. Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkunagan.
c. Motto
Listrik untuk kehidupan yang lebih baik (Electricity for a bettel Life)
d. Tujuan PLN (Persero)
Tujuan PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan pelanggan.

Struktur Organisasi PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan
Dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan salah satu syarat yang harus diperhatikan adalah sturktur organisasi yang baik dan tersusun dengan rapih guna melancarkan kegiatan operasional perusahaan. Dengan demikian, kejelasan struktur organisasi berarti memperjelas tugas-tugas setiap bagian atau setiap karyawan yang dapat membantu mereka agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Oleh karena itu stuktur organisasi dapat dikatan merupakan proses mengidentifikasi dan mengelompokkan pekerjaan untuk dilaksanakan, menentukan dan menjalankan wewenang dan tanggung jawab, serta menetapkan hubungan-hubungan untuk memungkinkan tercapainya tujuan perusahaan. Maka untuk merealisasikan tujuan tersebut dalam suatu organisasi, perlu disusun suatu struktur organisasi.
Adapun fungsi dari struktur organisasi antara lain:
a. Untuk mempertegas kedudukan
b. Untuk mempertegas wewenang masing-masing bagian dan tanggung jawabnya.
c. Untuk mengetahui jabatan yang ada serta tingkatan atau jenjang kepegawain.
d. Untuk mengetahui jabatan yang ada serta tingkatan atau jenjang kepegawai.
Berikut ini struktur organisasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Makassar dapat dilihat melalui skema berikut ini:
Sumber: PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan 2016
Gambar 1. 2 Struktur Bagan Organisasi PT PLN (Persero) Rayon Makassar   Selatan.

Adapun tugas, tanggung jawab dan wewenang dari setiap bidang PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan yaitu sebagai berikut:
a. Manager
1. Merumuskan sarana kerja Rayon/Ranting berdasakan target perusahaan dengan berpedoman target kerja, petunjuk serta kebijakan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan pekerjaan dari unit perusahaan induk.
2. Menyusun konsep kebijakan teknis Rayon/Ranting berdasakan program kerja unit perusahaan sebagai bahan usulan.
3. Menyusun RKAP Rayon/Ranting untuk di tindak lanjutkan kepada PLN Cabang sebagai bahan rencana pelaksanaan tahun yang akan datang.
4. Menganalisa dan mengevaluasi kinerja Rayon/Ranting dalam rangka pencapaian target-target yang telah ditetapkan.
5. Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan pendistribusian dan atau pembangkit tenaga listrik agar sesuai dengan jadwal dan target perusahaan.
6. Mengendaliakan kegiatan pemeliharaan sesuai dengan jadwal dan penanganan pencurian tenaga listrik secara terpadu sebagai upaya mengurangi susut teknis atau non teknis. 
7. Mengkordinasikan pelayanan dan pengembangan kelistrikan dengan Pemda setempat atau Instansi terkait.
8. Memeriksa dan menandatangani bukti-bukti  pengesahan, penerimaan, dan pengeluaran uang Rayon/Ranting, surat perintah kerja, surat dinas resmi lainnya yang menyangkut Rayon/Ranting sebagai upaya untuk melaksanakan pengawasan atau pengembalian.
9. Merencanakan system pengawasan pelaksaan dan penyerahan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan.
10. Memeriksa secara uji petik dan mendadak terhadap bukti-bukti pengiriman uang penjualan rekening ke bank receipt PLN Pusat/Wilayah serta mengecek hasil pencatatan stand meter konsumen besar untuk mengecek kebenaran pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Mengarahkan dan membina para rekanan Rayon/Ranting yang bergerak dalam bidang kelistrikan agar dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik dan pemeliaharaan jaringan, serta penanganan gangguan memenuhi standar mutu pekerjaan yang sudah ditetapkan.
12. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.

b. Spv. Administrasi
1. Mengkoordinasikan dan mengawasi kinerja bagian Pelayanan Pelanggan, Baca Meter, Pengendalian Piutan, dan Admistrasi Keuangan Rayon.
2. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.

c. Staf Pelayanan Pelanggan
1. Menyusun rencana pelaksanaan survey data calon pelanggan yang akan   Disurvey untuk bahan pelaksanaan survey.
2. Mempelajari hasil pelaksanaan survey untuk peningkatan pelayanan.
3. Melaporkan hasil pelaksanaan survey untuk bahan evaluasi pelayanan.
4. Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) untuk ditandatangani oleh calon pelanggan dan manajemen.
5. Memonitor kondisi dan pemekaran payment point untuk peningkatan pelayanan pembayaran rekening listrik.
6. Melayani permintaan multi guna eksport energy untuk peningkatan pendapatan.
7. Memproses permintaan, penyambungan baru, perubahan daya, perubahan tarif, perubahan nama pelanggan, pembayaran tagihan susulan P2TL, restitusi UJL, pindah tempat pembayaran rekening listrik untunk peningkatan pendapatan dan mutu pelayanan.
8. Memantau pelayanan permintaan berhenti menjadi pelanggan untuk peningkatan mutu pelayanan.
9. Memproses pelayanan pengaduan pelanggan di loket pelayanan untuk     peningkatan mutu pelayanan.
10. Memelihara Arsip Induk Langganan (AIL) untuk keamanan data pelangan.
11. Membuat laporan bidang pelayanan pelanggan secara periodic untuk memenuhi kepentingan manajemen.

d. Gudang
1. Melaksanakan tata administrasi penerimaan dan pengeluaran barang dari dan ke gudang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan.
2. Memberikan pengarahan kepada kepala bagian gudang, seperti melaksanakan tata penyimpanan barang di gudang, menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban gudang serta melakukan stock opname secara berkala sesuai yang telah ditetapkan.
3. Memeriksa dan memonitor terus menerus hasil pelaksanaan tugas bawahannya dan memberikan pengarahan kepada bawahannya.
4. Mencocokkan tingkat stock yng tertera dalam kartu meja dengan yang ada pada kartu gudang.
5. Mengajukan permintaan penambahan stock kepada direktur utama. Menjamin kerjasama yang konstruktif dengan bawahan, atasan, rekan kerja dan pihak luar yang relevan.

e. Tusbung (Pemutusan Sambungan)
1. Melaksanakan pengaturan pengoprasian jaringan distribusi dan manuver sesuai SOP.
2. Melaksanakan pelayanan gangguan.
3. Melaksanakan pengawasan pengoprasian PJU.
4. Membuat/mengetik laporan OPDIST.
5. Membuat berita acara penyelesaian pekerjaan SR yang dilaksanakan pihak ketiga.
6. Menghimpun data-data perhitungan rencana Anggaran Biaya pekerjaan darurat berdasarkan laporan dari Teknisi Operasi Jaringan dan pihak ke tiga yang telah disetujui.
7. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.

f. SPV transaksi energi
1. Melakukan pemeliharaan/perbaikan Kwh baik eks bongkaran maupun yang baru.
2. Memeriksa APP baru, Kwh meter KVARH dan Time Switch untuk pelanggan besar.
3. Menginventarisir APP yang telah dan akan dilakukan pemeliharaan.
4. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang sesuai dengan kewajiba dan tanggung jawab pokoknya.
5. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.

g. Pemansangan alat pembatas pengukur (APP)
Bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pelayanan teknik yang meliputi :
1. survei perencanaan kebutuhan material dan pasang Sambungan Rumah (SR) dan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) untuk pekerjaan PB/PD,
2. Penyambungan sementara, pemutusan dan penyambungan kembali
3. Operasi dan pemeliharaan distribusi,
4. Pengendalian konstruksi,
5. Pengolahan data asset sesuai dengan ketentuan dan target yang telah ditetapkan Perusahaan.

Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana disebutkan diatas, Supervisor Pelayanan Teknik mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Memantau dan mengendalikan permintaan PB/PD, penyambungan sementara, pemutusan dan penyambungan kembali, pembongkaran sementara/rampung dan layanan lainnya.
2. Merencanakan dan mengendalikan kebutuhan material Jaringan Tegangan Menengah (JTM), Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Trafo, SR & APP serta kebutuhan anggaran sesuai dengan kewenangannya.
3. Menyusun SOP pengoperasian dan pemeliharaan jaringan distribusi.
4. Menyusun rencana pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan distribusi.
5. Mengkoordinir dan memantau pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan distribusi, cubicle, proteksi dan pembangunan jaringan.
6. Melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bersama tim.
7. Memantau susut kWH dan melakukan penekanannya.
8. Melaksanakan pembacaan kWH meter transaksi pada gardu Induk dan kWH batas antar Unit.
9. Memantau Pembebanan Jaringan Distribusi, mutu tegangan dan SAIDI/SAIFI.
10. Melaksanakan pengelolaan sarana dan peralatan kerja.
11. Membuat usulan pembangunan listrik pedesaan
12. Melakukan pengelolaan data asset.

h. Pembacaan Meter dan pengeloloan Rekening (Cater)
1. Melaksanakan Manajemen Baca Meter.
2. Melaksanakan Pengelolaan Rekening.
3. Bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras.
4. Bertanggung jawab atas pemeliharaan data base (sebagai Data Base Administrator).

i. SPV Distribusi
1. Menyusun program kerja dan anggaran fungsi Distribusi sebagai pedoman kerja.
2. Melakukan analisa dan evaluasi neraca energi.
3. Menyusun usulan rencana pengembangan sistem operasi distribusi.
4. Menyusun SOP pekerjaan operasi, pemeliharaan dan pembangunan jaringan distribusi.
5. Mengelola dan memonitor pengoperasian sarana pendistribusian tenaga listrik secara efektif dan efisien, dalam rangka menjaga kontinuitas serta menjamin mutu keandalam penyaluran tenaga listrik.
6. Mengelola dan memonitor pelaksanaan inspeksi dan pengukuran jaringan untuk beban perencanaan / pemeliharaan / pengoperasian sarana pendistribusian tenaga listrik.
7. Mengelola dan memonitor asset jaringan distribusi.
8. Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi data aset jaringan distribusi (PDPJ) serta melakukan Updating.
9. Menganalisa dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan pengaturan operasional jaringan distribusi.
10. Mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan bertegangan (PDKB).
11. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peneraan, perakitan dan pemeliharaan APP pelanggaran besar (Daya > 200kVA).
12. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peneraan, perakitan dan pemeliharaan APP (termasuk AMR).
13. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi susut distribusi.
14. Melaksanakan koordinasi dengan fungsi terkait dalam pelaksanaan P2TL serta penyimpanan dokumen dan barang bukti penyalahgunaan tenaga listrik.
15. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi pelayanan/ penanggulangan gangguan sistem distribusi tenaga listrik.
16. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi pengoperasian dan pemeliharaan genset mobile serta pembangkit kecil (PLTMH) (bila ada).
17. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi pemasangan, pengukuran, pemeliharaan, trafo, kapasitor dan proteksi distribusi.
18. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi penggunaan dan pemeliharaan radio komunikasi serta call center.
19. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi PK/SPK/kontrak yang berkaitan dengan bagian distribusi.
20. Mengelola, memonitor dan mengevaluasi pembangunan jaringan distribusi (termasuk program listrik pedesaan dan hibah).
21. Melaksanakan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka pengembangan dan operasi sistem distribusi.
22. Melaksanakan pengelolaan tata usaha gudang sesuai ketentuan.
23. Membuat laporan rutin dan berkala sesuai dengan bidang tugasnya.
24. Melaksanakan pembinaan terhadap UPJ sesuai dengan bidang tugasnya.
25. Melaksanakan hubungan dengan mitra kerja, lembaga pemerintah, swasta, tokoh masyarakat serta mass media sesuai dengan bidang tugasnya.
26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya.

Keadaan Pegawai PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan
Keadaan pegawai pada kantor PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan, terdapat dua golongan yakni pegawai tetap dan pegawai tidak tetap untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel berikut ini:
a)Keadaan Pegawai Berdasarkan Status
Tabel 1. 1 Keadaan Pegawai Berdasarkan Status
Nomor Urut    Status Pegawai    Bobot (Nilai)
1    Pegawai Tetap    20 Orang
2    Pegawai Tidak Tetap    15 Orang
    Jumlah    35 Orang
Sumber: PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan.

b) Keadaan Pegawai Berdasarkan Unit Kerja
PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan memiliki beberapa unit kerja yakni bagian Pelayanan, Teknik, dan Pembangkitan.
Tabel 1. 2 Keadaan Pegawai Berdasarkan Unit Kerja
Nomor Urut    Status Pegawai    Bobot (Nilai)
1    Pelayanan    15 Orang
2    Teknik    10 Orang
3    Pembangkitan    10 Orang
    Jumlah    35 Orang
Sumber: PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan

c) Keadaan Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin
Selain keadaan jenis kelamin, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 1. 3 Keadaan Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin
Nomor Urut    Status Pegawai    Bobot (Nilai)
1    Pria    20 Orang
2    Perempuan    15 Orang
    Jumlah    35 Orang
Sumber: PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan

d) Keadaan Pegawai Berdasarkan Lama Kerja
Keadaan berdasarkan lama kerja pada PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 1. 4 Keadaan Pegawai Berdasarkan Lama Kerja
Nomor Urut    Status Pegawai    Bobot (Nilai)
1    1 – 10 Bulan    10 Orang
2    1 – 5 Tahun    15 Orang
3    5 – 10    6 Orang
4    Diatas 10 tahun    4 Orang
    Jumlah    35 Orang
Sumber: PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan

e) Keadaan Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Keadaan pegawai berdasarkan tingkat pendidikan pada PT PLN (Persero) Makassar Selatan untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 1. 5 Keadaan Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Nomor Urut    Status Pegawai    Bobot (Nilai)
1    SMK/SMA    5 Orang
2    D3    15 Orang
3    S1    10 Orang
4    S2    5 Orang
    Jumlah    35 Orang
Sumber: PT PLN (Persero) Rayon Makassar Selatan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel