Penutup Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar
Wednesday, 29 March 2017
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis data dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab IV, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu : Penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa mengalami penurunan dari tahun 2014 ke tahun 2015 baik dari segi jumlah lembar surat paksa maupun nilai tunggakan pajak yang terterah dalam surat teguran. Begitu pula dengan pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran dan surat paksa yang juga mengalami penurunan baik dari segi jumlah lembar pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran dan surat paksa maupun nilai pencairan tunggakan pajaknya dalam surat paksa.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan yaitu penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa belum memberikan kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar, maka saran yang dapat penulis berikan adalah menerbitkan surat teguran dan surat paksa lebih banyak kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu dan bagian penagihan untuk lebih bekerja keras lagi sehingga wajib pajak membayar hutang pajaknya sesuai dengan jumlah hutang yang terterah di surat teguran maupun surat paksa sehingga penerimaan pajak dari penagihan pajak dapat meningkat.
Berdasarkan analisis data dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab IV, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu : Penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa mengalami penurunan dari tahun 2014 ke tahun 2015 baik dari segi jumlah lembar surat paksa maupun nilai tunggakan pajak yang terterah dalam surat teguran. Begitu pula dengan pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran dan surat paksa yang juga mengalami penurunan baik dari segi jumlah lembar pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran dan surat paksa maupun nilai pencairan tunggakan pajaknya dalam surat paksa.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan yaitu penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa belum memberikan kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar, maka saran yang dapat penulis berikan adalah menerbitkan surat teguran dan surat paksa lebih banyak kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu dan bagian penagihan untuk lebih bekerja keras lagi sehingga wajib pajak membayar hutang pajaknya sesuai dengan jumlah hutang yang terterah di surat teguran maupun surat paksa sehingga penerimaan pajak dari penagihan pajak dapat meningkat.