Pembahasan Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar
Wednesday, 29 March 2017
Kontribusi Penagihan Pajak
Kontribusi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak di KPP Madya Makassar.
Untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pencairan tunggakan pajak yang dilaksanakan oleh KPP, maka digunakan analisis rasio pencairan tunggakan pajak. Dengan menggunakan rasio ini, dapat diketahui apakah pencairan tunggakan pajak cukup signifikan terhadap penerimaan pajak di KPP. Formula untuk Rasio Penerimaan Tunggakan Pajak (RPTP) di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut:
RPTP= (Penerimaan tunggakan pajak di KPP)/(Penerimaan pajak di KPP) ×100%
Perbandingan antara pencairan tunggakan pajak dengan surat paksa dengan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar akan disajikan di tabel 4.5 Perbandingan ini untuk menggambarkan seberapa besar pengaruh/kontribusi pencairan tunggakan pajak dengan Surat Paksa terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.
Tabel 4.5
Perbandingan Pencairan Tunggakan Pajak Surat Paksa
Terhadap Penerimaan Pajak KPP Madya Makassar
Tahun 2014 dan 2015
Tahun Pencairan tunggakan pajak Penerimaan pajak Kontribusi
2014 20.766.694.888 2.945.663.000.000 0,70%
2015 7.341.695.388 3.470.998.000.000 0,02%
Sumber : Seksi Penagihan dan Seksi PDI KPP Madya Makassar
Besarnya pengaruh penerimaan tunggakan pajak dengan surat paksa terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar pada tahun 2014 sebesar 0,70%. Angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp.20.766.694.888 dengan penerimaan pajak sebesar Rp.2.945.663.000.000. berdasarkan kriteria kinerja keuangan,maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar tergolong sangat rendah.
Tahun 2015 penerimaan tunggakan pajak dengan surat paksa sebesar 0,02%. Angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp.7.341.695.388 dan penerimaan pajak sebesar Rp. 3.470.998.000.000.Berdasarkan kriteria kinerja keuangan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di KKP Madya Makassar sangat rendah.
Beberapa hal yang menyebabkan tidak seluruh surat paksa yang diterbitkan dilunasi oleh Penanggung Pajak, sehingga hasil analisis tidak efektif, antara lain:
Untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pencairan tunggakan pajak yang dilaksanakan oleh KPP, maka digunakan analisis rasio pencairan tunggakan pajak. Dengan menggunakan rasio ini, dapat diketahui apakah pencairan tunggakan pajak cukup signifikan terhadap penerimaan pajak di KPP. Formula untuk Rasio Pencairan Tunggakan Pajak (RPTP) di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut:
RPTP= (Penerimaan tunggakan pajak di KPP)/(Penerimaan pajak di KPP) ×100%
Perbandingan antara pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran dengan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar akan disajikan di tabel 4.6 Perbandingan ini untuk menggambarkan seberapa besar pengaruh/kontribusi pencairan tunggakan pajak dengan Surat Teguran terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.
Tabel 4.6
Perbandingan Pencairan Tunggakan Pajak Surat Teguran
Terhadap Penerimaan Pajak KPP Madya Makassar
Tahun 2014 dan 2015
Tahun Pencairan tunggakan pajak Penerimaan pajak Kontribusi
2014 51.392.570.279 2.945.663.000.000 1,75%
2015 12.895.741.059 3.470.998.000.000 0,37%
Sumber : Seksi Penagihan dan Seksi PDI KPP Madya Makassar
Besarnya pengaruh pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar pada tahun 2014 sebesar 1.75%. angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp.51.392.570.279 dengan penerimaan pajak sebesar Rp. 2.945.663.000.000. berdasarkan kriteria kinerja keuangan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di KKP Madya Makassar tergolong rendah.
Tahun 2015 pengaruh pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar juga menunjukan hasil yang tidak jauh berbeda dengan tahun 2014 yaitu hanya sekitar 0.37%. angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp. 12.895.741.059 dengan penerimaan pajak sebesar Rp. 3.470.998.000.000. berdasarkan kriteria kinerja keuanagan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar juga tergolong kurang baik. Dikarenakan kriterian kinerja keuangan tidak mencapai di atas 50%.
Beberapa hal yang menyebabkan tidak seluruh surat teguran yangditerbitkan dilunasi oleh Penanggung Pajak, sehingga hasil analisis tidak efektifantara lain:
Kontribusi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak di KPP Madya Makassar.
Untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pencairan tunggakan pajak yang dilaksanakan oleh KPP, maka digunakan analisis rasio pencairan tunggakan pajak. Dengan menggunakan rasio ini, dapat diketahui apakah pencairan tunggakan pajak cukup signifikan terhadap penerimaan pajak di KPP. Formula untuk Rasio Penerimaan Tunggakan Pajak (RPTP) di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut:
RPTP= (Penerimaan tunggakan pajak di KPP)/(Penerimaan pajak di KPP) ×100%
Perbandingan antara pencairan tunggakan pajak dengan surat paksa dengan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar akan disajikan di tabel 4.5 Perbandingan ini untuk menggambarkan seberapa besar pengaruh/kontribusi pencairan tunggakan pajak dengan Surat Paksa terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.
Tabel 4.5
Perbandingan Pencairan Tunggakan Pajak Surat Paksa
Terhadap Penerimaan Pajak KPP Madya Makassar
Tahun 2014 dan 2015
Tahun Pencairan tunggakan pajak Penerimaan pajak Kontribusi
2014 20.766.694.888 2.945.663.000.000 0,70%
2015 7.341.695.388 3.470.998.000.000 0,02%
Sumber : Seksi Penagihan dan Seksi PDI KPP Madya Makassar
Besarnya pengaruh penerimaan tunggakan pajak dengan surat paksa terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar pada tahun 2014 sebesar 0,70%. Angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp.20.766.694.888 dengan penerimaan pajak sebesar Rp.2.945.663.000.000. berdasarkan kriteria kinerja keuangan,maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar tergolong sangat rendah.
Tahun 2015 penerimaan tunggakan pajak dengan surat paksa sebesar 0,02%. Angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp.7.341.695.388 dan penerimaan pajak sebesar Rp. 3.470.998.000.000.Berdasarkan kriteria kinerja keuangan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di KKP Madya Makassar sangat rendah.
Beberapa hal yang menyebabkan tidak seluruh surat paksa yang diterbitkan dilunasi oleh Penanggung Pajak, sehingga hasil analisis tidak efektif, antara lain:
- Kurangnya kesadaran penanggung pajak dalam pembayaran tunggakan pajak lewat surat paksa
- Kurangnya peran aktif jurusita pajak dalam memberitahukan tunggakan pajak lewat surat paksa
- Surat paksa tidak dapat disampaikan karena penanggung pajak pindah alamat dan tidak melaporkan ke kantor pajak.
Untuk mengukur seberapa besar kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pencairan tunggakan pajak yang dilaksanakan oleh KPP, maka digunakan analisis rasio pencairan tunggakan pajak. Dengan menggunakan rasio ini, dapat diketahui apakah pencairan tunggakan pajak cukup signifikan terhadap penerimaan pajak di KPP. Formula untuk Rasio Pencairan Tunggakan Pajak (RPTP) di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut:
RPTP= (Penerimaan tunggakan pajak di KPP)/(Penerimaan pajak di KPP) ×100%
Perbandingan antara pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran dengan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar akan disajikan di tabel 4.6 Perbandingan ini untuk menggambarkan seberapa besar pengaruh/kontribusi pencairan tunggakan pajak dengan Surat Teguran terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.
Tabel 4.6
Perbandingan Pencairan Tunggakan Pajak Surat Teguran
Terhadap Penerimaan Pajak KPP Madya Makassar
Tahun 2014 dan 2015
Tahun Pencairan tunggakan pajak Penerimaan pajak Kontribusi
2014 51.392.570.279 2.945.663.000.000 1,75%
2015 12.895.741.059 3.470.998.000.000 0,37%
Sumber : Seksi Penagihan dan Seksi PDI KPP Madya Makassar
Besarnya pengaruh pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar pada tahun 2014 sebesar 1.75%. angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp.51.392.570.279 dengan penerimaan pajak sebesar Rp. 2.945.663.000.000. berdasarkan kriteria kinerja keuangan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di KKP Madya Makassar tergolong rendah.
Tahun 2015 pengaruh pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar juga menunjukan hasil yang tidak jauh berbeda dengan tahun 2014 yaitu hanya sekitar 0.37%. angka tersebut diperoleh dari pencairan tunggakan pajak sebesar Rp. 12.895.741.059 dengan penerimaan pajak sebesar Rp. 3.470.998.000.000. berdasarkan kriteria kinerja keuanagan, maka pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak di KPP Madya Makassar juga tergolong kurang baik. Dikarenakan kriterian kinerja keuangan tidak mencapai di atas 50%.
Beberapa hal yang menyebabkan tidak seluruh surat teguran yangditerbitkan dilunasi oleh Penanggung Pajak, sehingga hasil analisis tidak efektifantara lain:
- Surat teguran tidak dapat disampaikan karena petugas pos tidak menemukan alamat wajib pajak yang di maksud
- Kurangnya kesadaran penanggung pajak dalam pembayaran tunggakan pajak lewat surat teguran.