Tinjauan Pustaka Tinjauan Atas Prosedur Pembayaran Gaji PNS Otonom pada PT Bank Sulselbar Cabang Maros

Tinjauan Pustaka Tinjauan Atas Prosedur Pembayaran Gaji PNS Otonom pada PT Bank Sulselbar Cabang Maros

1. Pengertian Bank
Bank memiliki banyak definisi dari undang-undang dan berbagai pendapat para ahli sehigga pada dasarnya penegertian bank tersebut memiliki arah dan tujuan yang sama.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998, mengatakana bahwa Bank badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Kasmir (2008:2) mengatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali kemasyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya..

Sedangkan berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 tentang perbankan mengatakan bahwa bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Sedangkan menurut Ikatan Akuntan Indonesia  megatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan pengertian tersebut diatas maka bank adalah lembaga keuangan dimana tugasnya adalah :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
b. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada pemerintah dan masyarakat yang membutuhkannya.
c. Memberikan jasa–jasa perbankan lainnya untuk mendukung kelancaran kegiatan utamanya

2. Pengertian Prosedur
Menurut  Zaki Baridwan (2009:30) mengatakan bahwa prosedur merupakan suatu urutan-urutan pekerjaan kerani (clerical) biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu bagian atau lebih, disusun unutk menjamin adanyya perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi perusahan yang sedang terjadi.

Menurut Mulyadi (2015:5) mengatakan bahwa prosedr adalah suatau kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penangangan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang.

Lilis Puspitawati dan Sri Dewi Anggadini  dalam buku yang berjudul Sistem Informasi Akuntansi (2011:23) mengatakan bahwa prosedur adalah serangkaian langkah/kegiatan klerikal yang tersusun secara sistematis berdasarkan urutan-urutan yang terperinci dan harus diikuti untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan.

W. Gerald cole yang dikutip Oleh Zaki Badriawan dalam bukunya Sistem Akuntansi ( 2014 : 3 ) mengatakan bahwa prosedur adalah suatu urutan-urutan pekerjaan kerani (klerikal), biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu badab atau lebih disusun untuk menjalani adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang terjadi

Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa prosedur adalah
a. Suatu kegiatan dimana dapat melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau bagian.
b. Untuk penanganan suatu transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang.
c. Tata cara kerja atau rangkaian kerja yang dilakukan untuk mencapai tujuan akhir.

3. Pengertian Pembayaran
Menurut Undang-Undang  No 23 Pasal 1 (1999:6)  mengatakan bahwa Pembayaran mencakup seperangkat aturan lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melakukan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Menurut Chan kah Sing (2009:108) menyatakan bahwa pembayaran adalah proses penukaran mata uang dengan barang, jasa atau informasi

Menurut Hasibuan (2010:117) mengatakan bahwa Pembayaran adalah berpindahnya hak pemilikan atas sejumlah uang atau dan dari pembayaran kepada penerimanya, baik langsung maupun melalui media jasa-jasa perbankan

Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulakn bahwa pembayaran adalah :
a. Pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
b. Proses penukaran mata uang dengan barang, jasa atau informasi
c. Berpindahnya hak pemilikan atas sejumlah uang atau dan dari pembayaran kepada penerimanya, baik langsung maupun melalui media jasa-jasa perbankan

4. Pengertian Gaji
Gaji adalah pembayaran khusus untuk jasa yang biasa dibayar setiap minggu, dua mingguan atau bulanan terhadap pegawai yang melakukan pekerjaan sesuai kontrak kerja.

Menurut Siti Al Fajar dan Tri Heru (2013:95) dalam bukunya yang berjudul Manajemen Sumber Daya Manusia Sebagai Dasar Meraih Keunggulan Bersaing mengatakan bahwa Gaji pokok atau upah adalah pembayaran yang diterima karyawan secara bulanan, mingguan, atau setiap jam sebagai hasil dari pekerjaan mereka.

Sedangkan menurut Suwatno dan Donni Juni Priansa (2013:232) dalam bukunya yang berjudul Manajemen SDM dalam Organisasi Publik dan Bisnis mengatakan bahwa Gaji atau upah merupakan pengganti atas jasa yang telah diberikan pekerja dalam pekerjaannya.

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
1. Gaji dan upah adalah pembayaran khusus untuk jasa
2. Yang dibayarkan secara mingguan, dua mingguan dan bulanan
3. Dibayarkan sesuai kontrak kerja

Demikian tugas akhir yang berjudul tentang  Tinjauan Pustaka Tinjauan Atas Prosedur Pembayaran Gaji PNS Otonom pada PT Bank Sulselbar Cabang Maros, semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel