Latar Belakang Tinjauan Atas Prosedur Pembayaran Gaji PNS Otonom pada PT Bank Sulselbar Cabang Maros

Latar Belakang Tinjauan Atas Prosedur Pembayaran Gaji PNS Otonom pada PT Bank Sulselbar Cabang Maros - Perbankan di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Seiring dengan berkembangannya teknologi informasi dan ilmu pengetahuan lainnya yang membuat bank lebih dikenal oleh masyarakat luas mulai dari pelayanan prima, jasa perbankan yang kompetitip  sampai dengan kemudahan-kemudahan  lainnya yang menjadikan bank sangat maju di Indonesia  saat ini.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka menigkatkan taraf hidup rakyat banyak (undang-undang Republik No. 10 Tahun 1998 Tanggal, 10 November 1998 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan).

Berdasarkan pengertian tersebut diatas maka bank adalah lembaga keuangan dimana tugasnya adalah :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
b. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada pemerintah dan masyarakat yang membutuhkannya.
c. Memberikan jasa–jasa perbankan lainnya untuk mendukung kelancaran kegiatan utamanya

Gaji adalah pembayaran khusus untuk jasa yang biasa dibayar setiap minggu, dua mingguan atau bulanan terhadap pegawai yang melakukan pekerjaan sesuai kontrak kerja. Sebelumnya gaji pegawai negeri sipil masih dibayarkan oleh kantor perbendaharaan negara melalui bendahara provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan secara off-line sehinggga setiap pegawai yang hendak mengambil gaji setiap bulan berjalan pada bendahara harus membutuhkan biaya perjalanan yang banyak dan  antrian yang panjang di bendahara kecamatan tersebut dan harus meninggalkan pekerjaan pokok sebagai pegawai. Pada saat  PT Bank Sulselbar adalah bank milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota sulawesi selatan dan sulawesi barat dalam menjalankan usaha perbankan berdasarkan undang-undang tersebut diatas mendapat amanah dari  pemertintah provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pembayaran gaji pegawai negeri sipil otonom secara online melalui tunai di teller dan/atau di anjungan tunai mandiri (ATM) dimana penarikan gaji dapat dilakukan kapan saja selama masih tersedia saldo pada rekening tabungan maka pegawai neger sipil otonom yang tiap bulan mengambil gajinya tidak meninggalkan pekerjaan pokok lagi.

Menurut Mulyadi (2015:5) mengatakan bahwa prosedr adalah suatau kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penangangan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang

Menurut Undang-Undang  No 23 Pasal 1 (1999:6)  menyatakan bahwa Pembayaran mencakup seperangkat aturan lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melakukan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Demkian tugas akhir yang berjudul Latar Belakang Tinjauan Atas Prosedur Pembayaran Gaji PNS Otonom pada PT Bank Sulselbar Cabang Maros, semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel