Latar Belakang Analisis Kinerja Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara
Monday, 16 October 2017
Kondisi perekonomian saat ini, pada dasarnya menampakkan suatu dinamika ekonomi yang serba kompetitif sehingga merupakan tantangan bagi setiap perusahaan dalam pencapaian tujuan. Setiap perusahaan baik itu perusahaan kecil maupun besar, baik itu bergerak dibidang jasa maupun dagang pada dasarnya mempunyai tujuan akhir yaitu pencapaian laba maksimum. Secara umum tujuan perusahaan yaitu memperoleh keuntungan maksimal, meningkatkan nilai perusahaan dan memaksimalkan kekayaan para pemegang saham. Untuk memastikan bahwa tujuan perusahaan tercapai dan untuk menilai kemampuan manajemen dalam mengendalikan dan memajukan perusahaan, maka dilakukan penilaian kinerja perusahaan secara periodik.
Dalam menilai kinerja perusahaan, diperlukan tolok ukur. Penilaian kinerja dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara laporan keuangan satu periode dengan periode lainnya (time series) dari suatu perusahaan, membandingkan kinerja keuangan antara satu perusahaan dan perusahaan lain, membandingkan antara rencana strategi yang telah ditetapkan dengan realisasinya dalam periode yang sama, membandingkan antara kriteria yang telah ditetapkan dengan hasil yang telah dicapai.
Seperti halnya Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton yang merupakan salah satu perusahaan air minum di Kota Baubau dituntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya secara optimal dengan cara meningkatkan keuntungan, asset, jumlah nasabah serta pelayanan khususnya bagi pelanggan yang berada dipedalaman. Data laporan keuangan pada tahun 2010 perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 353.886.038 namun pada tahun 2011 perusahaan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 719.408.897.
Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan sehingga perlu dianalisis lebih lanjut mengenai kinerja yang dicapai oleh Perusahaan Daerah Air Minum selama ini apakah sudah dapat dikatakan sehat sehingga mampu menghadapi pesaingnya yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau.
Pedoman penilaian kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, tanggal 31 Mei 1999, yang menilai pelaksanaan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum dari aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi. Namun dalam penelitian ini, peneliti memfokuskan pada penilaian kinerja PDAM dari aspek keuangan dan aspek operasionalnya. Penilaian kinerja dari aspek keuangan meliputi rasio aktiva lancar terhadap hutang lancar, rasio total aktiva terhadap total hutang, rasio hutang jangka panjang terhadap equitas, rasio aktiva produktif terhadap penjualan, Jangka waktu penagihan piutang, efektivitas penagihan, rasio laba terhadap penjualan, rasio laba terhadap aktiva produktif dan rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi. Sedangkan penilaian kinerja dari aspek operasional meliputi penilaian atas cakupan pelayanan, kualitas air distribusi, kontinuitas air, produktifitas pemanfaatan instalasi produksi, tingkat kehilangan air, kecepatan penyambungan baru, kemampuan penanganan pengaduan rata-rata pertahun, kemudahan pelayanan dan rasio karyawan per 1.000 pelanggan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mengingat betapa pentingnya pengukuran kinerja perusahaan, maka penulis tertarik memilih judul "Analisis Kinerja Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara".
Dalam menilai kinerja perusahaan, diperlukan tolok ukur. Penilaian kinerja dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara laporan keuangan satu periode dengan periode lainnya (time series) dari suatu perusahaan, membandingkan kinerja keuangan antara satu perusahaan dan perusahaan lain, membandingkan antara rencana strategi yang telah ditetapkan dengan realisasinya dalam periode yang sama, membandingkan antara kriteria yang telah ditetapkan dengan hasil yang telah dicapai.
Seperti halnya Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton yang merupakan salah satu perusahaan air minum di Kota Baubau dituntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya secara optimal dengan cara meningkatkan keuntungan, asset, jumlah nasabah serta pelayanan khususnya bagi pelanggan yang berada dipedalaman. Data laporan keuangan pada tahun 2010 perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 353.886.038 namun pada tahun 2011 perusahaan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 719.408.897.
Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan sehingga perlu dianalisis lebih lanjut mengenai kinerja yang dicapai oleh Perusahaan Daerah Air Minum selama ini apakah sudah dapat dikatakan sehat sehingga mampu menghadapi pesaingnya yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau.
Pedoman penilaian kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, tanggal 31 Mei 1999, yang menilai pelaksanaan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum dari aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi. Namun dalam penelitian ini, peneliti memfokuskan pada penilaian kinerja PDAM dari aspek keuangan dan aspek operasionalnya. Penilaian kinerja dari aspek keuangan meliputi rasio aktiva lancar terhadap hutang lancar, rasio total aktiva terhadap total hutang, rasio hutang jangka panjang terhadap equitas, rasio aktiva produktif terhadap penjualan, Jangka waktu penagihan piutang, efektivitas penagihan, rasio laba terhadap penjualan, rasio laba terhadap aktiva produktif dan rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi. Sedangkan penilaian kinerja dari aspek operasional meliputi penilaian atas cakupan pelayanan, kualitas air distribusi, kontinuitas air, produktifitas pemanfaatan instalasi produksi, tingkat kehilangan air, kecepatan penyambungan baru, kemampuan penanganan pengaduan rata-rata pertahun, kemudahan pelayanan dan rasio karyawan per 1.000 pelanggan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mengingat betapa pentingnya pengukuran kinerja perusahaan, maka penulis tertarik memilih judul "Analisis Kinerja Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara".