Gambaran Umum Balai Bahasa Provinsi Selatan

Sejarah Singkat Balai Bahasa Provinsi Selatan

Sebagai intansi pemerintah, Balai Bahasa Provinsi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat mempunyai sejarah yang agak rumit. Misalnya, tempatnya yang berpindah-pindah, namanya berubah-ubah, pimpinannya berganti-ganti. Berikut ini dikemukakan sejarah singkat perkembangan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, pemerintah merasa perlu untuk menyiapkan suatu lembaga yang menangani masalah bahasa, termasuk sastranya. Oleh karena itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, Soewandi, tanggal 18 juni 1947, Nomor: 700/A, dibentuklah Panitia Pekerja Bahasa Indonesia yang dipimpin oleh Mr. St. Takdir Alisjahbana dengan sekretaris R.T. Amin Singgih Tjitrosomo. Sayang, panitia itu tidak dapat melaksanakan tugasnya karena pusat pemerintahan berpindah dari Jakarta ke Yogyakarta. Akibat peristiwa politik itu, para ahli bahasa sebagian besar berpindah ke Yogyakarta.

Sejarah pembentukan Balai Bahasa dapat ditelusuri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, No. 1532/A tanggal 26 Februari 1948, dengan nama ITCO (Institut Voor Taal Cultuur Onderzoek). Salah satu tugas ITCO, yaitu aturan dalam penyusunan Arsip Bugis dan Makassar, yang berkantor di Jawatan Purbakala Makassar.

Pada tanggal 1 Agustus 1952, Balai Bahasa dimasukkan ke dalam lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya dengan kantor cabang di Makassar, dipimpin oleh Drs. G.J. Wolhoff dengan pangkat Ahli Bahasa Kepala. Selanjutnya mulai 1 Juni 1959 lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan yang langsung berada di bawah Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Pada tahun 1957 Pimpinan Cabang Lembaga Bahasa dan Budaya Makassar dijabat oleh Drs. G.J. Wolhoff yang kemudian beralih kepada Dr. R. Goris, merangkap sebagai Pimpinan Cabang Lembaga Bahasa dan Budaya Bali, dengan Abdurrahim sebagai Wakil Pimpinan Cabang Makassar dijabat oleh Abdurrahim.

Selanjutnya, pada tahun 1961 Koordinator Cabang Lembaga Bahasa dan Kesusastraan Cabang Makassar dijabat oleh A. Tendriaji. Tiga tahun kemudian, yakni pada tahun 1964, Koordinator Cabang Lembaga Bahasa dan Kesusastraan Cabang Makassar dijabat oleh Muhammad Noer. Berselang beberapa tahun kemudian, yaitu tahun 1966, Koordinator Cabang Lembaga Bahasa dan Kesusastraan Cabang Makassar berubah lagi menjadi Lembaga Bahasa Nasional Cabang Ujung Pandang. Selama dua kali perubahan lembaga tersebut yang menjadi Kepala Cabang adalah Ahmad Rahman (1966-1976).

Selanjutnya, mulai 1 Maret 1977 Lembaga Bahasa Nasional Cabang III Ujung Pandang diubah menjadi Balai Penelitian Bahasa di Ujung Pandang sampai tahun 1998. Terakhir, tahun 1999 nama Balai Penelitian Bahasa di Ujung Pandang berubah menjadi Balai Bahasa Ujung Pandang (Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.022/O/1999 tanggal 28 Januari 1999) sampai sekarang.

Balai Penelitian Bahasa di Ujung Pandang (sekarang Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat) merupakan lembaga lanjutan Lembaga Bahasa Nasional Cabang III Ujung Pandang. Pimpinan Balai Penelitian Bahasa di Ujung Pandang, beturut-turut adalah :
1. Drs. J.F. Pattiasima, M.Sc. (1 Maret 1977 – 23 juli 1989)
2. Drs. Abdul Muthalib (24 Juli 19898 – 18 November 1996)
3. Drs. H. Zainuddin Hakim, M.Hum. (19 November 1996 – 19 November 2009)
4. Drs. Adri (19 November 2009 – Sekarang)

Pada posisi Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah :
1. Muh. Amin (12 Agustus 1978 – 8 Agustus 1981)
2. Drs. Muhammad Sikki (8 Agustus 1981 – 17 Mei 1995)
3. Drs. M. Baharuddin (17 Mei 1995 – 17 Mei 2010)
4. Drs. Ansar (17 Mei 2010 – sekarang)

Visi dan Misi Balai Bahasa Provinsi Selatan
a. Visi
Terwujudnya lembaga penelitian yang unggul dan pusat informasi serta pelayanan yang prima di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah Sulawesi Selatan dalam rangka menjadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa yang berwibawa dan bahasa perhubungan luas pada tingkat antarbangsa, dan dalam rangka menjadikan bahasa daerah sebagai pendukung kebudayaan daerah.
b. Misi
1. Meningkatkan mutu penelitian bahasa dan sastra indonesia dan daerah
2. Meningkatkan mutu bahasa dan sastra indonesia dan daerah
3. Meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa dan sastra
4. Meningkatkan mutu pelayanan informasi kebahasaan dan kesastraan
5. Meningkatkan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan
6. Mengembangkan kerjasama kebahasaan dan kesastraan dan mengembangkan pengelolaan organisasi dan kelembagaan.

Kepegawaian Balai Bahasa Provinsi Selatan
Sub Bagian Umum Kepegawaian Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan memiliki pegawai sebanyak 20 orang. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Tabel 1.  Keadaan Pegawai Sub Bagian Kepegawaian Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
NO.    Jejang Pendidikan    Jumlah
1    Doktor (S3)    -
2    Pasca Sarjana (S2)    1 orang
3    Sarjana (S1)    8 orang
4    Sarmud/D. III    3 orang
5    SMA/SMK    8 orang
6    SMP    -
7    SD    -
Jumlah    20 orang
Sumber: Sub Bagian Umum Kepegawaian Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, 2017

b. Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Umum kepegawaian
NO.    NAMA PEGAWAI/NIP    GOL.    JABATAN
1    Drs. Ansar
NIP 196412311986031030    III/d    Kasubag
2    Nurjanna, S.E.
NIP 196702151989022001    III/d    Staf
3    Rusdiah, A.Md.
NIP 196206121990032001    III/d    Staf
4    Radhiah Mardhiah Amin, S.Pd.
 NIP 1980030722003122004    III/d    Staf
5    Sariana S., B.A.
NIP 196006101985032005    III/c    Staf
6    Dewi Pridayanti, S.Sos.
NIP 197909132005012002    III/c    Staf
7    Satyalaksana Rahman, S.Sos.
NIP 197504042005011019    III/c    Staf
8    Ratna Sari Dewi, S.E.
NIP 197610072006042003    III/c    Staf
9    Ratna B., S.E.
NIP 19780412006042001    III/c    Staf
10    Jolanda Mareyke Hukom
NIP 196103141983032001    III/b    Staf
11    Muhammad Kasim
NIP 196405051986031001    III/b    Staf
12    Sitti Hawah S.
NIP 196810131990032001    III/b    Staf
13    Nurdin
NIP 196804121988031001    III/b    Staf
14    Rustam Samad, S.Kom.
NIP 198108172003121002    III/b    Staf
15    Sudirman Bakri
NIP 196904011989021001    III/b    Staf
16    Firdaus Alamsyah, S.S.
NIP 197008051990101001    III/a    Staf
17    Ernawati, A.Md.
NIP 197803072006042002    III/a    Staf
18    Donny Aritonang
NIP 197610302005012002    II/c    Staf
19    Zaenuddin
NIP 198305072009101003    II/b    Staf
20    Rudolf Anthonius Jonathan W.
NIP 196306121988031005    II/a    Staf
Sumber: Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, 2017

Struktur Organisasi Balai Bahasa Provinsi Selatan
Struktur Organisasi menyusun komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga  menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini disajikan struktur organisasi yang ada pada Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar.
STRUKTUR ORGANISASI PADA BALAI BAHASA SULAWESI SELATAN
Sumber: Balai Bahasa Sulawei Selatan (2016)

Uraian Tugas Balai Bahasa Provinsi Selatan
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas membantu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam aspek pengembangan dan pembinaan Bahasa Indonesia khususnya pada Provinsi Sulawesi
Selatan.
1) Kepala Balai Bahasa Mempunyai Tugas:
a. Menyusun rencana kegiatan dalam pengembangan serta pembinaan bahasa sebagai pertanggung jawaban terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Balai Bahasa untuk dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan menandatangani naskah Balai.
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya.
f. Merencanakan serta merumuskan kebijakan mengenai Program kegiatan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan yang berkaitan dengan pembinaan serta peningkatan sikap positif dan apresiasi masyarakat terhadap bahasa dan sastra di wilayah Sulawesi Selatan. Upaya itu dilakukan melalui pemasyarakatan, pengajaran, dan peningkatan mutu. Sementara itu, materi penyuluhan sastra meliputi apresiasi sastra, teknik penulisan puisi, cerpen, dan drama.
g. Menyelenggarakan dan memfasilitasi program-program yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan.

2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan, dan pelaporan, perlengkapan dan asset, serta keuangan.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggraan urusan dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan asset, serta keuangan.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan, pelaporan, perlengkapan, dan asset, serta keuangan.
d. Mengumpulkan dan mengolah data Tata Usaha dan kerumah tanggaan dan menyelesaikan proses persuratan.
e. Pelaksanaan pengelolaan tata usaha keuangan dan administrasi keuangan menulis informasi kegiatan/acara dan jadwal acara Kepala Balai.
f. Melaksanakan pencatatan, pengarsipan dan memeriksa kelengkapan persuratan kantor serta menyiapkan dan menanda tangani tanda terima surat atau barang lainnya.

3) Subag Perpustakaan mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana strategi perpustakaan.
b. Menyusun rencana dan program kerja tahunan.
c. Menyusun program pengembangan Perpustakaan.
d. Mengorganisasikan sumber daya dan dana.
e. Membimbing dan membina sumber daya manusia di unitnya.
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang-bidang yang ada di unitnya.
g. Menyusun laporan berkala, bulanan, triwulan, semester, dan tahunan kegiatan perpustakaan kepada rektor.

4) Subag Keuangan memiliki tugas:
a. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan.
b. Menyelenggarakan administrasi kewajiban pajak pegawai.
c. Melaksanakan verifikasi surat pertanggung jawaban keuangan.
d. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang keuangan.
e. Memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan.
f. Mengumpulkan bahan, mengoordinasikan, dan menyusun rencana kebutuhan gaji pegawai.

5) Subag Kepegawaian mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana kegiatan sub bagian Umum Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan sub bagian Umum Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas.
d. Melakukan administrasi dan pendistribusian naskah Balai masuk dan keluar.
e. Melakukan pengelolaan arsip naskah Balai.
f. Menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi, dan penghapusan barang.
g. Mengoordinasikan dan melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi.

6) Subag Persuratan
a. Menciptakan keseragaman dalam pola umum penyelenggaraan tata persuratan.
b. Menunjang kelancaran komunikasi Balai Bahasa dan kemudahan dalam pengendalian pelaksanaannya.
c. Mengingatkan daya guna dan hasil guna secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan dalam tugas-tugas Balai.
d. Memuwujudkan tata kearsipan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel