Latar Belakang Prosedur Sewa Menyewa Kapal Pada PT Juli Rahayu Makassar

Latar Belakang Prosedur Sewa Menyewa Kapal Pada PT Juli Rahayu Makassar

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada orang lain, tolong-menolong, tukar- menukar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik dengan cara jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain yang bersifat pribadi maupun untuk masyarakat banyak.

Dalam kehidupan sehari-hari ada kalanya kita sebagai manusia dihadapkan pada suatu permasalahan keluarga yang mau tidak mau harus dihadapi. Adakalanya keberadaan kitab suci umat Islam sering kita abaikan padahal Al-Quran dan As-sunnah merupakan pedoman hidup bagi umat islam karena didalamnnya telah diatur tentang kehidupan dan tata cara beribadah baik itu berhubungan dengan Allah SWT sebagai Maha Pencipta juga didalam Al-Qur’an pun telah diuraikan bagaimana cara kita berhubungan dengan sesama makhluk hidup lainnya.

Selain merupakan satu-satunya agama yang di ridhoi Allah, Islam juga merupakan sebuah agama yang sangat sempurna karena selain permasalahan akhirat islam juga sangat lengkap dalam mengatur semua kehidupan umatnya di dunia seperti muamalah. Sewa menyewa merupakan bagian dari muamalah, sebelum membahas sewa menyewa, sebaiknya kita ketahui apa arti dari muamalah itu sendiri.

Muamalah artinya saling berbuat secara timbal balik secara sederhana dapat diartikan dengan hubungan antar orang dengan orang. Maka dalam kajian fiqh mengandung arti aturan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain dalam pergaulan hidup di dunia (dalam hal ini berkaitan dengan harta ). Hubungan antara sesama manusia berkaitan dengan harta ini dibicarakan dan diatur dalam kitab-kitab fiqh karena kecenderungan manusia terhadap harta itu begitu besar dan sering menimbulkan persengketaan sesamanya, sehingga jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidak stabilan dalam pergaulan hidup sesama manusia. Selain itu penggunaan harta dapat bernilai ibadah bilah digunakan sesuai dengan kehendak Allah, yang berkaitan denagn harta itu.

Adapun arti secara bahasa kata Muamalah adalah masdar dari kata asmala-yu’amilu mu’amalatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal. Dalam Fiqih muamalah memiliki dua pengertian yaitu muamalah secara sempit dan muamalah secara luas. Secara sempit muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik, sedangkan secara luas muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang sangat bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan. Muamalah adalah bagian dari rukun islam yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain. Contoh hukum islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah ijarah atau sewa menyewa.

Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan.

Dalam sewa menyewa harus ada barang yang disewakan, penyewa, pemberi sewa, imbalan dan kesepakatan antara pemilik barang dan yang menyewa barang. Penyewa dalam mengembalikan barang atau aset yang disewa harus mengembalikan barang secara utuh seperti pertama kali dipinjam tanpa berkurang maupun bertambah, kecuali ada kesepakatan lain yang disepakati saat sebelum barang berpindah tangan.

PT Juli Rahayu adalah salah satu perusahaan swasta yang bergerak dibidang perkapalan perusahaan sangat mengharapkan kerja sama dengan para pelanggan demi kemajuan perusahaan dan pencapaian tujuan yang efektif dan efisien.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul Prosedur Sewa Menyewa Kapal Pada PT Juli Rahayu Makassar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel