Sejarah Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Makassar

Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Pembentukan KPP Madya Makassar bersamaan dengan pembentukan 13 KPP Madya lainnya dengan sistem administrasi modern di seluruh Indonesia. Perubahan mendasar dari berlakunya sistem modern ini adalah perubahan organisasi kantor pelayanan dari organisasi berbasis jenis pajak menjadi organisasi berdasarkan fungsi.

Di samping itu, dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari para pegawai telah diikat dengan kode etik pegawai yang ditetapkan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2004 tanggal 19 Oktober 2004. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai dapat melakukan tugasnya dengan optimal sehingga berhasil guna dan berdaya guna serta terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang pada gilirannya akan mampu mengumpulkan penerimaan dari sektor pajak yang dibebankan setiap tahunnya dan dapat mewujudkan pemerintah yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).

Berdasarkan KEP-31/PJ/2007, tanggal 26 Januari KPP Madya Makassar mulai beroperasi pada tanggal 9 April 2007 dengan mengadministrasikan 301 wajib pajak. Kemudian berdasarkan KEP-33/PJ/2008, tanggal 25 Maret 2008, terhitung mulai tanggal 7 April 2008, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar bertambah menjadi 821 wajib pajak yang kemudian di tambah lagi menjadi 1105 wajib pajak berdasarkan KEP-26/PJ/2011. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar ini beralamat di kompleks Gedung Keuangan Negara, Jl. Urip Sumaharjo Km.4, Makassar 90232.

Wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar meliputi tiga provinsi di pulau Sulawesi, yaitu:
a. Sulawesi Selatan
b. Sulawesi Barat
c. Sulawesi Tenggara

Visi Direktorat Jenderal Pajak adalah Menjadi Institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Misi Direktorat Jenderal Pajak adalah Menghimpun penerimaan pajak negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Negara melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Visi Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar adalah Menjadi Kantor Pelayanan Pajak yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kementerian keuangan, terpercaya dan dapat dibanggakan.

Misi Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar adalah Memberikan pelayanan terbaik guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka menghimpun penerimaan pajak negara secara efektif dan efisien berdasarkan UU perpajakan.

Skripsi akuntansi perpajakan yang terkait dengan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar :
Pendahuluan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan
Sejarah Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Makassar
Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar
Kesimpulan dan Saran mengenai Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPPM) Makassar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel