Latar Belakang Penelitian Kualitas pelayanan Kesehatan
Wednesday, 29 April 2015
Latar Belakang Penelitian Kualitas Layanan Kesehatan pada Yayasan Kesehatan Telkom Area Kepulauan Makassar
Seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan, ilmu pengetahuan, pesatnya teknologi kedokteran serta kondisi sosial ekonomi masyarakat, kesadaran tentang pentingnya kesehatan dalam masyarakat semakin meningkat pula. Hal ini mengakibatkan kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas menjadi salah satu kebutuhan dasar, dimana pelayanan jasa kesehatan yang berkualitas sangat diharapkan oleh masyarakat.
Kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dari mutu kehidupan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang luas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Salah satu paradigma yang cukup membumi yaitu: kesehatan untuk semua “Health for All” adalah pelayanan jasa publik yang harus dapat diakses oleh setiap masyarakat dari segala macam lapisan yang ada. Konsekuensi dari kesehatan untuk semua adalah prinsip yang mendasari pelaksanaan otonomi daerah yaitu, keadilan, demokrasi dan partisipasi, efisiensi, serta efektifitas. Desentralisasi kesehatan juga menjadikan sektor kesehatan sebagai urusan pemerintah daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakatnya (Public Accountability).
Fasilitas kesehatan telah dinikmati oleh jajaran di lingkungan Post en Telegraaf Dienst yang telah berdiri sejak tahun 1884. Pada saat itu, sebagai pegawai negeri, maka apabila seorang karyawan dan keluarga sakit, mereka dapat berobat ke rumah sakit. Dan pengobatan tersebut mendapat penggantian/ restitusi dari pemerintah, yang proses restitusinya melalui unit kerja/ kantor masing-masing.
Kondisi demikian terus berlangsung meski terjadi perubahan pada tahun 1906 menjadi Post, Teelegraaf en Telefoon Dienst, dulu disebut PTT – Dienst. Dan terus berlanjut ketika PTT – Dienst ditetapkan sebagai Perusahaan Negara pada tahun 1931. Demikian halnya ketika pemerintah menerbitkan PERPU nomor 240 tahun 1961 berubah menjadi PN Pos dan Telekomunikasi (PN POSTEL). Lapangan usaha PN POSTEL ternyata berkembang dengan pesat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 dan 30 tahun 1965, PN Pos dan Telekomunikasi dipecah menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi.
Dengan adanya pemisahan tersebut, maka dalam penanganan fasilitas kesehatan karyawan dan keluarga, PN Telekomunikasi lebih dapat berkonsentrasi untuk mengelola sendiri, agar para karyawan bila berobat dapat lebih efisien dalam waktu dan tenaga, sehingga dapat bertugas dengan optimal. Pengelolaan fasilitas kesehatan menjadi semakin berkembang, sejalan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SK. 76/ U/ 1969 tanggal 20 Desember 1969, dimana pengelolaan kesehatan di lingkungan PN Telekomunikasi dilaksanakan oleh Seksi Kesehatan, dengan tugas utamanya adalah pengurusan klinik, pengobatan oleh dokter kontraktor, rumah obat kontraktor dan penyelesaian tagihannya.
Pada masa-masa ini telah dirintis pembangunan poliklinik di Bandung, yaitu poliklinik di Jalan Sentot Alibasyah, yang merupakan tempat untuk melayani karyawan PN Telekomunikasi yang berdinas di kawasan Bandung Utara, sedang untuk karyawan yang bertugas dan berdomisili di daerah Bandung Selatan dilayani oleh poliklinik Jalan Tegalega. Kedua poliklinik dimaksud pada saat itu berfungsi sebagai Poliklinik Pusat.
Mengingat begitu banyaknya karyawan yang harus dilayani, maka untuk memudahkan pelayanan kesehatan dibentuklah beberapa poliklinik, yaitu poliklinik di Jalan Kebonwaru untuk melayani karyawan yang dinas dan berdomisili di wilayah Bandung Timur, poliklinik di Kompleks Kantor Telepon – Jalan Lembong untuk melayani karyawan di Kantor Telepon tersebut, poliklinik di Kompleks Pemancar Dayeuhkolot berlokasi di Jalan Mohammad Toha dan poliklinik di Kompleks Penerima Rancaekek berada di Jalan Raya Rancaekek.
Sejalan dengan proses penyempurnaan penggunaan sarana fasilitas kesehatan di Bandung, secara bertahap dibangunlah poliklinik di wilayah. Bermula dari poliklinik Jakarta, kemudian Surabaya, Medan, Semarang, Makassar, Palembang, Banjarbaru, Denpasar, Padang, Jayapura dan Ambon.
Pada tahun 1983 status PN Telekomunikasi berubah menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (PERUMTEL) dan melalui Surat Keputusan Direksi PERUMTEL Nomor : SK. 1046/ KKP.081/ PEG-33/ 85 tanggal 28 Juni 1985 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Direktorat Personalia dan Tata Usaha PERUMTEL yang merupakan penjabaran dari Keputusan MENPARPOSTEL Nomor : KM. 29/ OT/ 001/ PPT-83 tanggal 24 Oktober 1983 tentang Struktur Organisasi & Tata Kerja PERUMTEL. Berdasarkan SK tersebut, pengelolaan kesehatan dilaksanakan oleh Bagian Kesehatan Pegawai (KESTEL), yang merupakan unit kerja di bawah Sub Direktorat Administrasi Kepegawaian (SUBDITADPEG).
Tugas Bagian KESTEL ini lebih luas dari unit kesehatan sebelumnya, yaitu meliputi perencanaan, pengendalian dan pemeliharaan kesehatan karyawan, pensiunan dan keluarganya (kesehatan umum, gigi & mulut, pengurusan peralatan kesehatan), penyelenggaraan poliklinik di Kantor Pusat, penuluhan, promotif phisik dan hygiene perusahaan dan keselamatan kerja.
Pada periode ini pengelolaan fasilitas kesehatan lebih baik, hal ini ditandai dengan adanya data administrasi kesehatan dari masing-masing keluarga telah mulai ditangani dengan baik. Demikian juga kerjasama dengan mitra kerja seperti : rumah sakit, apotik, laboratorium dan dokter spesialis sudah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sejalan dengan perubahan yang terjadi dalam tubuh PERUMTEL, maka pada tanggal 7 September 1990 terbit KD. 10370/ KP.081/ PEG-34/ 90 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Personalia dan Tata Usaha. Pada masa ini pengelolaan kesehatan berada dibawah naungan Sub Direktorat Administrasi Kepegawaian dan ditangani langsung oleh Bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dengan tugas :
1. Merencanakan dan melaksanakan pelayanan kesehatan umum dan gigi
2. Pembinaan kesehatan dan hygiene perusahaan, administrasi umum dan pengawasan anggaran bagian
3. Mengembangkan kesehatan lingkungan dan keselamatan kerja.
TELKOM memberikan layanan kesehatan bagi karyawannya melalui Yayasan Kesehatan (“Yakes”) TELKOM. Aktivitas utama Yakes adalah menyelenggarakan kebutuhan kesehatan karyawan dan pensiunan beserta keluarga intinya.
Untuk tahun yang berakhir 30 Desember 2010, Yakes TELKOM memiliki fasilitas pelayanan sebanyak 947 layanan kesehatan yang terdiri dari 17 sarana pelayanan kesehatan dan 930 fasilitas kesehatan yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan mitra kesehatan, seperti dokter, spesialis kesehatan, rumah sakit, apotik ; klinik, laboratorium, optik dan lainnya. Karyawan dan pensiunan TELKOM beserta keluarganya yang menjadi peserta Yakes berjumlah 149.707 orang pada akhir tahun 2010, menurun sejumlah 9.644 orang dibandingkan pada akhir tahun 2009. Penurunan ini terjadi karena telah berakhirnya masa keanggotaan Yakes yang disebabkan karena karyawan yang bersangkutan meninggal atau umur progresif di luar batas usia yang telah ditetapkan.
Berawal dari kondisi tersebut di atas, maka perlu diadakan suatu penelitian tingkat kepuasan pasien pengguna jasa layanan kesehatan pada Yayasan Kesehatan Telkom Area Kepulauan Makassar.
Seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan, ilmu pengetahuan, pesatnya teknologi kedokteran serta kondisi sosial ekonomi masyarakat, kesadaran tentang pentingnya kesehatan dalam masyarakat semakin meningkat pula. Hal ini mengakibatkan kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas menjadi salah satu kebutuhan dasar, dimana pelayanan jasa kesehatan yang berkualitas sangat diharapkan oleh masyarakat.
Kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dari mutu kehidupan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang luas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Salah satu paradigma yang cukup membumi yaitu: kesehatan untuk semua “Health for All” adalah pelayanan jasa publik yang harus dapat diakses oleh setiap masyarakat dari segala macam lapisan yang ada. Konsekuensi dari kesehatan untuk semua adalah prinsip yang mendasari pelaksanaan otonomi daerah yaitu, keadilan, demokrasi dan partisipasi, efisiensi, serta efektifitas. Desentralisasi kesehatan juga menjadikan sektor kesehatan sebagai urusan pemerintah daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakatnya (Public Accountability).
Fasilitas kesehatan telah dinikmati oleh jajaran di lingkungan Post en Telegraaf Dienst yang telah berdiri sejak tahun 1884. Pada saat itu, sebagai pegawai negeri, maka apabila seorang karyawan dan keluarga sakit, mereka dapat berobat ke rumah sakit. Dan pengobatan tersebut mendapat penggantian/ restitusi dari pemerintah, yang proses restitusinya melalui unit kerja/ kantor masing-masing.
Kondisi demikian terus berlangsung meski terjadi perubahan pada tahun 1906 menjadi Post, Teelegraaf en Telefoon Dienst, dulu disebut PTT – Dienst. Dan terus berlanjut ketika PTT – Dienst ditetapkan sebagai Perusahaan Negara pada tahun 1931. Demikian halnya ketika pemerintah menerbitkan PERPU nomor 240 tahun 1961 berubah menjadi PN Pos dan Telekomunikasi (PN POSTEL). Lapangan usaha PN POSTEL ternyata berkembang dengan pesat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 dan 30 tahun 1965, PN Pos dan Telekomunikasi dipecah menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi.
Dengan adanya pemisahan tersebut, maka dalam penanganan fasilitas kesehatan karyawan dan keluarga, PN Telekomunikasi lebih dapat berkonsentrasi untuk mengelola sendiri, agar para karyawan bila berobat dapat lebih efisien dalam waktu dan tenaga, sehingga dapat bertugas dengan optimal. Pengelolaan fasilitas kesehatan menjadi semakin berkembang, sejalan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SK. 76/ U/ 1969 tanggal 20 Desember 1969, dimana pengelolaan kesehatan di lingkungan PN Telekomunikasi dilaksanakan oleh Seksi Kesehatan, dengan tugas utamanya adalah pengurusan klinik, pengobatan oleh dokter kontraktor, rumah obat kontraktor dan penyelesaian tagihannya.
Pada masa-masa ini telah dirintis pembangunan poliklinik di Bandung, yaitu poliklinik di Jalan Sentot Alibasyah, yang merupakan tempat untuk melayani karyawan PN Telekomunikasi yang berdinas di kawasan Bandung Utara, sedang untuk karyawan yang bertugas dan berdomisili di daerah Bandung Selatan dilayani oleh poliklinik Jalan Tegalega. Kedua poliklinik dimaksud pada saat itu berfungsi sebagai Poliklinik Pusat.
Mengingat begitu banyaknya karyawan yang harus dilayani, maka untuk memudahkan pelayanan kesehatan dibentuklah beberapa poliklinik, yaitu poliklinik di Jalan Kebonwaru untuk melayani karyawan yang dinas dan berdomisili di wilayah Bandung Timur, poliklinik di Kompleks Kantor Telepon – Jalan Lembong untuk melayani karyawan di Kantor Telepon tersebut, poliklinik di Kompleks Pemancar Dayeuhkolot berlokasi di Jalan Mohammad Toha dan poliklinik di Kompleks Penerima Rancaekek berada di Jalan Raya Rancaekek.
Sejalan dengan proses penyempurnaan penggunaan sarana fasilitas kesehatan di Bandung, secara bertahap dibangunlah poliklinik di wilayah. Bermula dari poliklinik Jakarta, kemudian Surabaya, Medan, Semarang, Makassar, Palembang, Banjarbaru, Denpasar, Padang, Jayapura dan Ambon.
Pada tahun 1983 status PN Telekomunikasi berubah menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (PERUMTEL) dan melalui Surat Keputusan Direksi PERUMTEL Nomor : SK. 1046/ KKP.081/ PEG-33/ 85 tanggal 28 Juni 1985 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Direktorat Personalia dan Tata Usaha PERUMTEL yang merupakan penjabaran dari Keputusan MENPARPOSTEL Nomor : KM. 29/ OT/ 001/ PPT-83 tanggal 24 Oktober 1983 tentang Struktur Organisasi & Tata Kerja PERUMTEL. Berdasarkan SK tersebut, pengelolaan kesehatan dilaksanakan oleh Bagian Kesehatan Pegawai (KESTEL), yang merupakan unit kerja di bawah Sub Direktorat Administrasi Kepegawaian (SUBDITADPEG).
Tugas Bagian KESTEL ini lebih luas dari unit kesehatan sebelumnya, yaitu meliputi perencanaan, pengendalian dan pemeliharaan kesehatan karyawan, pensiunan dan keluarganya (kesehatan umum, gigi & mulut, pengurusan peralatan kesehatan), penyelenggaraan poliklinik di Kantor Pusat, penuluhan, promotif phisik dan hygiene perusahaan dan keselamatan kerja.
Pada periode ini pengelolaan fasilitas kesehatan lebih baik, hal ini ditandai dengan adanya data administrasi kesehatan dari masing-masing keluarga telah mulai ditangani dengan baik. Demikian juga kerjasama dengan mitra kerja seperti : rumah sakit, apotik, laboratorium dan dokter spesialis sudah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sejalan dengan perubahan yang terjadi dalam tubuh PERUMTEL, maka pada tanggal 7 September 1990 terbit KD. 10370/ KP.081/ PEG-34/ 90 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Personalia dan Tata Usaha. Pada masa ini pengelolaan kesehatan berada dibawah naungan Sub Direktorat Administrasi Kepegawaian dan ditangani langsung oleh Bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dengan tugas :
1. Merencanakan dan melaksanakan pelayanan kesehatan umum dan gigi
2. Pembinaan kesehatan dan hygiene perusahaan, administrasi umum dan pengawasan anggaran bagian
3. Mengembangkan kesehatan lingkungan dan keselamatan kerja.
TELKOM memberikan layanan kesehatan bagi karyawannya melalui Yayasan Kesehatan (“Yakes”) TELKOM. Aktivitas utama Yakes adalah menyelenggarakan kebutuhan kesehatan karyawan dan pensiunan beserta keluarga intinya.
Untuk tahun yang berakhir 30 Desember 2010, Yakes TELKOM memiliki fasilitas pelayanan sebanyak 947 layanan kesehatan yang terdiri dari 17 sarana pelayanan kesehatan dan 930 fasilitas kesehatan yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan mitra kesehatan, seperti dokter, spesialis kesehatan, rumah sakit, apotik ; klinik, laboratorium, optik dan lainnya. Karyawan dan pensiunan TELKOM beserta keluarganya yang menjadi peserta Yakes berjumlah 149.707 orang pada akhir tahun 2010, menurun sejumlah 9.644 orang dibandingkan pada akhir tahun 2009. Penurunan ini terjadi karena telah berakhirnya masa keanggotaan Yakes yang disebabkan karena karyawan yang bersangkutan meninggal atau umur progresif di luar batas usia yang telah ditetapkan.
Berawal dari kondisi tersebut di atas, maka perlu diadakan suatu penelitian tingkat kepuasan pasien pengguna jasa layanan kesehatan pada Yayasan Kesehatan Telkom Area Kepulauan Makassar.